Merangin | Fokusinfo.com : Kesangsian Barlep, Kades Pulau Rengas pada kegiatan Bintek Siskeudes Desember 2018 yang diduga dalam pelaksanaannya tidak membentuk TPK (Tim Pelaksan Kegiatan), dibenarkan oleh Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa), Merangin, Muhammad Ladani.
Baca Juga : Kegiatan Bintek Siskeudes, Barlep Sanksi Ada Pembentukan TPK. Klik disini
M Ladani mengatakan kegiatan bintek yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Jambi dan Padang merupakan kegiatan dari sebuah lembaga penyelenggara sehingga tidak dibentuk TPK.
Baca Juga : Polemik DPMD Kelola Dana APBDes. Barlep Tantang Debat Terbuka Klik disini
‘’Saya kira tidak dibuat SK TPK. Ini bukan kegiatan khusus DPMD, ini bukan di program kita. Kita membantu memediasi, memfasilitasi, itulah kewenangan kita,”. Kata Ladani (*)
Reporter : TopanBohemian