Merangin | Fokusinfo.com : Ibarat sinetron berseri, Polemik hutang DPRD Merangin atau lebih tepatnya hutang Sekwan DPRD Merangin, terus bersambung.
Meskipun pihak penggugat telah memenangkan perkara itu di pengadilan dan telah memegang putusan pengadilan yang didalam putusan itu berbunyi memerintahkan DPRD Merangin membayar hutang-hutangnya. Namun perjalanan untuk mendapatkan hak itu tidaklah mulus. Bisa dikatakan masih ada ‘adegan-adegan terjal’ yang harus dilalui.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Kabag Hukum Setda Sebut Inspektorat Keliru Klik disini
Informasi terbaru, Pemkab Merangin melalui Bagian Hukum Setda Merangin tengah mempersiapkan materi guna mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pengadilan.
Firdaus, Kabag Hukum Setda Merangin mengatakan seharusnya saat digugat dulu DPRD dan Sekwan menunjuk kuasa hukum namun kenyataanya tidak ada.
‘’Wajar penggugat menang di pengadilan. Karena tidak ada perlawanan dari DPRD dan Sekwan,” kata Firdaus.
‘’Kita telah membicarakan persoalan ini bersama. Kemungkinan akan ada pengajuan PK terhadap putusan pengadilan itu,” tutup Firdaus. (tim)
Home »
INVESTIGASI
,
NEWS MAKER
,
POLEMIK
» ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Pemkab ‘Baru’ Melawan, Siap Ajukan PK Putusan Pengadilan.