Merangin | fokusinfo.com : Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE oleh seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) terhadap oleh seorang Selebgram Merangin, Wikhe Efrilla yang juga sebagai pelapor mendapatkan putusan oleh hakim di PN Bangko, Kamis 05-10-23.
Sidang yang digelar secar online itu menyatakan bahwa terdakwa Injah Hadijah Binti H.Ade (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum” sebagaimana Dakwaan alternatif ke Empat Penuntut Umum.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim ketua.
Baca juga : Seorang Developer Buka-bukaan, Oknum Polwan Tidak Dilupakan | Jelang Putusan Kasus Selebgram vs IRT
Hakim juga membacakan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 2 unit HP yaitu Android Galaxy A71 dan Handphone android merk OPPO F9 Dirampas untuk Negara. Selembar Print Out berisi 4 (empat) buah Fhoto yang memperlihatkan titik lokasi penempatan CCTV agar dimusnahkan dan 1 buah flash disk warna hitam merk Vandisk ukuran 4 GB berisi satu buah Video hasil rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Wikhe Efrilla. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yaitu 7 bulan dengan dasar melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sebelumnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa, penasehat hukum maupun penuntut umum bersikap menerima sehingga putusan tersebut otomatis menjadi inkrah. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berakhir pada 14.30 WIB.
Diluar sidang, Hamid suami Injah Hadijah mengatakan dengan tidak terbuktinya adanya pelanggaran ITE maka dirinya berharap status tersangka yang kini masih merekat pada dirinya dapat segera dibatalkan.
‘’Saya rasa ada keterkaitan status saya dengan kasus yang menimpa istri saya. Saat diputuskan ternyata tidak ada narasi pelanggaran ITE, saya harap status tersangka yang saya sandang saat ini dapat segera di SP3 kan,” harap Hamid.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian