Merangin | fokusinfo.com : Fasilitator SMKN 9, Tiyen Manurung menceritakan saat pelaksanaan Bintek yang kedua di Jambi mereka diberikan RAB dan gambar proyek pembangunan. Yang didalamnya juga tertulis anggaran untuk pembangunan toilet.
‘’Sekira
pertengahan Juli 2023 saat bintek ke dua di Jambi, kita dikasih Rab dan gambar.
Di dalam kontraknya itu satu kesatuan masing-masing Rab ( RPS dan LABOR ) ada di
bunyikan diberikan untuk pembangunan toilet,” kata Tiyen.
Baca
juga : Diduga Proyek Beli Dua dapat Tiga di SMKN 9 Merangin Ikuti Arahan Oknum
Tiyen
bilang total dana pembangunan toilet Rp 166.559.000.
Diambil
dari dana RPS sebesar Rp 76.600.000. dan dari dana Labor kimia sebesar Rp
89.959.000. ‘’Luas toilet 87 meter persegi. Luas Bangunan keseluruhan
toilet 109.29 meter persegi,” singkatnya.
Uniknya
Inspektorat Provinsi Jambi yang notabene diembankan tugas dasarnya sebagai pemantau
dan pengawas, terkesan hanya menjadi ‘corong’ dari pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi.
‘’Kita
sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Mereka bilang dalam RABnya,
sebagian dana RPS dan Labor dialokasikan untuk pembangunan toilet,” kata
Inspektur Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto saat dikonfirmasi melalui
handphonenya.
Sementara
itu publik menilai pernyataan Tiyen sama dengan yang dikatakan oleh Kepsek SMKN
9 Merangin, Suaidi. Secara tidak langsung menunjukkan kegiatan serupa juga
dilakukan sekolah-sekolah SMK penerima DAK 2023 Provinsi Jambi.
‘’Kalau
yang diceritakan itu betul artinya dari awal memang sudah direncanakan. Saya agak
bingung juga nih kenapa tidak dibagi tiga aja langsung pembangunan RPS, Labor
dan toilet. Kenapa harus anggaran RPS dan labor disisihkan untuk pembanguan
toilet. Bagaimana nanti itu SPJ nya. Bila memang ada kelebihan dana dari
pembangunan RPS dan labor ya semestinya dikembalikan ke negara, bukan diarahkan
untuk pembangunan toilet,” kata Sastra, warga Bangko.
Sastra
juga menyayangkan tindakan dari Inspektorat yang terkesan hanya sebagai
penyambung lidah dari Disdik.
‘’Pendapat
saya inspektorat itu ya harusnya melakukan kajian terlebih dahulu. Coba gali apa
dasarnya pihak Dinas pendidikan melakukan kegiatan seperti itu, apakah sah
secara hukum, apakah ada referensinya, saat koordinasi dengan diknas semestinya
gandeng juga dong pihak BPK dan minta kajian kasus dari mereka. Jadi kedepannya
aman,” tutup Sastra.(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian