Merangin | fokuinfo.com : Kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal di Merangin sepertinya akan terus ada. Tidak akan jera para pelaku tersebut apabila ditangkap aparat penegak hukum. Apa sebab ?
Tindak
pidana yang masuk dalam pelanggaran Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ternyata
dipandang ringan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin. Sebagai contoh adalah
tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tindak Pidana Senjata Api bernama
Bagus, warga Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.
Gio
valdo Diamanta, penuntut umum dalam kasus ini menguraikan bahwa terdakwa Bagus
telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pada
sidang pembacaan tuntutan pada 03 Okt 2023, Gio juga menyatakan Bagus telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar
Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ironisnya tuntutan
pidana yang disampaikan penuntut umum terhadap terdakwa hanya pidana penjara 8
bulan.
Barang
bukti yang berhasil didapatkan dalam kasus ini juga tidak main main. Ada dua
pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver empat silinder, 3 butir amunisi
kaliber 6 mm.
Sementara
merujuk pada Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dapat dibaca pada Pasal
1 ayat (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh
tahun. (TimRedaksi)
Redaktur
: TopanBohemian