• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Malam malam, Perkim Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Rusunawa

Merangin | fokusinfo.com : Selasa malam (30 Juli 2018) Dikawasan Rusunawa Merangin tidak seperti malam malam biasanya. Pada saat itu Rusunawa yang terletak di kelurahan pematang  Kandis RT  18 itu mendadak ramai. Pasalnya di sana digelar sosialisasi perundang-undangan terkait pengelolaan Rusunawa yang diselenggarakan oleh dinas Perkim (perumahan dan pemukiman).

Penyampaian materi diamanatkan kepada Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus. Turut Hadir juga dalam acara itu Sekretaris Perkim pahrulrozi, Kabid perumahan Ardian Wahyudi, Kabid pertanahan Mulyo Handoyo, Kasi prpsup triwahyuni, Ketua RT 18 ketua RW 5 serta staf pengelola dan seluruh penghuni rusunawa.

Dalam sambutannya sekretaris Perkim Pahrul Rozi menjelaskan bahwa Rumah susun umum adalah fasilitas yang diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk juga bagi PNS golongan 2.

‘’Bagi PNS Golongan 3 keatas serta pejabat tidak di bolehkan menempati rusunawa sesuai dengan Permen PUPR yang standarnya uang sewanya adalah  1/3 dari UMP. Sebelum menempati bagi yang mendaftar dilakukan seleksi oleh panitia dengan kreteria penghasilan Rp 0 - 3.5 juta UMR sesuai dengan slip gaji. 
Pahrul Rozi juga menambahkan sosialisasi sengaja dilakukan pada malam hari mengingat aktivitas warga penghuni Rusunawa lebih banyak dilakukan pada siang hari.
 Sementara itu Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Rusunawa yang mana didasari 1) UU nomor 20 THN 2011 tentang rumah susun. 2) peraturan menteri pu dan pr nomor 01/prt/m/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun. Dan 3) peraturan menteri pu dan pr nomor 23 /prt/m/2018 tentang perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun .
‘’Rumah susun umum adalah rumah susun yang di selenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Negara bertanggung jawab atas penyelengara rumah susun,pada tingkat kabupaten pembinaan di laksanakan oleh bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan,” terangnya.

Masih bersama Firdaus, dia menjabarkan yang dimaksud Pengaturan meliputi Pembagunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan. Pengelolaan peningkatan kualitas kelembagaan dan pendanaan dan sistem pembiayaan. Pengendalian dilakukan untuk menjamin penyelengaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya. Pengawasan meliputi pemantauan, Evaluasi dan tindakan koreksi sesuai dengan peraturan perundang -  undangan.

‘’ Sementara itu Penguasaan Rusunawa dengan cara sewa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dan setiap orang dapat menyewa  dengan mendaftar dan seleksi bagi calon penghuni dan baru penetapan calon penghuni,” pungkasnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Dana PIP 2018. Anggap Kasus Kecil, Disdikbud Lindungi Oknum Kepsek ?

Merangin | fokusinfo.com : Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada SDN 25 Tanjung Ilir, Tabir ternyata hingga pertengahan 2019 ini belum diserahkan kepada siswa penerima.

Dikonfirmasi melalui telpon pribadinya, Siti Fatimah Kepala SDN 25 Tanjung Ilir mengakui dana tersebut belum diserahkan kepada siswa penerima karena dana telah terpakai.

Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018 SD 25. Inspektorat Duga Indikasi Korupsi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M Zubir melalui Kabid SD Henizor mengakui telah memanggil kepala SDN 25 Siti Fatimah untuk dimintai keterangannya.

‘’Jadi ibu Siti telah mengakui kesalahannya. Kami dari Disdikbud tidak memberi sanksi kepada beliau karena ini kasus kecil. Dan sebagai pertimbangannya, Ibu Siti telah berbuat banyak memajukan SDN 25 Tanjung Ilir,” kata Henizor.

Henizor membeberkan keterangan Siti Fatimah bahwa kala itu (2018) hanya siswa kelas VI yang tidak diberikan dana PIP karena telah tamat sekolah. Dan tindakan tidak menyerahkan itupun dilakukan atas persetujuan para guru SDN 25 Tanjung Ilir.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Dana PIP 2018. Inspektorat Duga Indikasi Korupsi

Merangin | fokusinfo.com : Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada SDN 25 Tanjung Ilir, Tabir ternyata hingga pertengahan 2019 ini belum diserahkan kepada siswa penerima.

Dikonfirmasi melalui telpon pribadinya, Siti Fatimah Kepala SDN 25 Tanjung Ilir mengakui dana tersebut belum diserahkan kepada siswa penerima karena dana telah terpakai.

Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018 Di SDN 25 Tanjung Ilir. Kepsek Akui Dana Telah Terpakai.

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan secara regulasi ada peran inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah. Namun dalam pelaksanaannya, dikatakan Hatam pihaknya tidak pernah dilibatkan.

‘’Jujur saja selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam program PIP itu. Mungkin karena itu program langsung dari pusat. Data penerima juga langsung dari pusat,” kata Hatam.

Hatam memberikan pandangannya, bila kasus tersebut benar-benar terjadi maka dipastikan ada tindakan melawan hukum oleh oknum kepala sekolah.

‘’Bila dana tidak disampaikan kepada siswa penerima maka tindakan itu salah. Bila alasannya ada nama yang tidak valid maka seharusnya melaporkan atau mengusulkan data perubahan ke pusat,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hatam, ‘’Bila nama penerima lebih sedikit dari yang terdaftar maka bisa diduga fiktif. Dan kalau uang tersebut tidak diambil oleh pihak sekolah maka akan menjadi saldo kas negara. Tapi bila uang atau dananya diambil namun tidak dibagikan kepada penerima maka itu termasuk korupsi, termasuk pidana umum dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,” terangnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Nekat, Mantan Kades Desa Seling Jual Tanah TKD.

Merangin | fokusinfo.com : Berhembus kabar seorang mantan Kades (Kepala Desa) Seling kecamatan Tabir telah menjual tanah TKD (Tanah Kas Desa) seluas satu kavling.

Mantan kades itu bernama Safri, informasi yang media ini dapatkan tindakan nekat Safri menjual TKD diduga karena sertifikat TKD atas nama dirinya. Sementara pembeli TKD bernama Abu Jalal warga Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan dengan harga Rp.155juta. Transaksi dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Hasan, Kades Seling yang menjabat saat ini membenarkan hal tersebut. Bahkan dikatakan Hasan, masyarakat Desa Seling telah melaporkannya ke pemerintah kabupaten.

‘’Posisi TKD tersebut berada di blok 17 di desa Bungo Tanjung kec tabir selatan. Yang menjual Pak Safri mantan Kades Seling ini, sementara pembelinya adalah Pak Jalal seorang tengkulak sawit di SPG (Nama daerah, red). Saat dijual kebetulan saya tidak menjabat sebagai Kades, tapi yang menjabat adalah Pjs Kades bernama Hauri,” terang Hasan.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Safri penjual TKD belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Laporan Marhanis Terkendala Kekurangan Alat Bukti

Merangin | fokusinfo.com : Perkembangan terbaru atas kasus yang dilaporkan oleh Marhanis atas peristiwa tindakan tidak menyenangkan yang dialami anaknya adalah terkendala kekurangan alat bukti.

Baca juga : Marhanis Lapor ke Dumas Polres Merangin

Kapolsek Pamenang, AKP Niko Darutama SE SIK mengatakan pihaknya telah beberapa kali menggelar perkara atas kasus tersebut namun karena kekurangan alat bukti sehingga belum dilanjutkan kembali.

‘’Perkembangan terakhir kasus itu kekurangan alat bukti. Telah naik ke penyidikan dan telah pula beberapa kali gelar perkara,” singkat Niko.(*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Inspektorat Akan Jadwalkan Pemanggilan IG. Terkait Dugaan Pungli TKS Damkar

Merangin | fokusinfo.com : Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir akan menjadwalkan pemanggilan IG (Indra Gani), seorang pegawai Dinas Damkar Merangin.

Pemanggilan tersebut terkait pengakuan IG tentang adanya dugaan pungutan sejumlah dana kepada sejumlah para TKS (Tenaga Kerja Sukarela) pada 2017.

Baca Juga : Nama Mereka diSebut IG, ATN & SYL Angkat Bicara

‘’Melalui informasi pemberitaan disalah satu media, kami telah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dikorek keterangannya. Jadi tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu,” kata Hatam.

Masih dikatakan Hatam, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil nama-nama yang disebutkan oleh IG, khususnya nama-nama berstatus ASN termasuk mantan Kadis Damkar, Usman Holidi.

‘’Dalam waktu dekat ini lah akan kita jadwalkan dulu pemanggilannya. Kita cari bukti yang lebih akurat lagi. Apakah tindakan mereka melanggar ketentuan PP 53 tentang ASN,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Dana PIP 2018 Di SDN 25 Tanjung Ilir. Kepsek Akui Dana Telah Terpakai.

Merangin | fokusinfo.com : Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada SDN 25 Tanjung Ilir, Tabir ternyata hingga pertengahan 2019 ini belum diserahkan kepada siswa penerima. Hal itu disampaikan ketua komite SDN 25 Tanjung Ilir, H Ahmad.

Melalui sambungan telpon, Kepala SDN 25 Tanjung Ilir Tabir mengakui sebagian dana PIP belum diserahkan kepada siswa penerima.

Baca Juga : Terungkap, Dana PIP 2018 SDN 25 Tanjung Ilir Belum DiSalurkan Ke Siswa Penerima

‘’70 persen Dana PIP sudah di bagi tepat waktu. Sisanya dipakai pihak sekolah karena kami disini telah kehabisan dana,” kata Siti Fatimah

Siti Fatimah berjanji dalam waktu dekat ini akan mengembalikan dana PIP tersebut meskipun harus dengan dana pribadi.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diungkap, Dana PIP 2018 SDN 25 Tanjung Ilir Belum DiSalurkan Ke Siswa Penerima

Merangin | fokusinfo.com : Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada SDN 25 Tanjung Ilir, Tabir ternyata hingga pertengahan 2019 ini belum diserahkan kepada siswa penerima. Hal itu disampaikan ketua komite SDN 25 Tanjung Ilir, H Ahmad.

Kepada media ini, Ahmad mengaku telah sering kali mengingatkan Siti Fatimah yaitu kepala SDN 25 untuk segera menyerahkan dana tersebut. Namun apa yang disampaikannya terkesan diabaikan.

‘’Sudah beberapa kali wali murid menemui saya menanyakan dana PIP yang belum juga diterima anak mereka. Para wali murid itu menjadikan saya jembatan untuk komunikasi dengan Kepala Sekolah. Dan telah pula saya sampaikan mandat tersebut ke Ibu Siti Fatimah. Dan jawaban yang saya terima adalah janji-janji akan segera membayarkan,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, dana PIP yang belum tersalurkan seluruhnya berjumlah berkisar Rp.14 jutaan. Bagi para orang tua siswa uang tersebut sangat berarti untuk kelanjutan anak-anak mereka bersekolah.

‘’Sudah beberapa kali saya ingatkan ke Ibu Siti Fatimah itu. Bahkan saya juga memberikan bayangan kepada dirinya apabila kasus tersebut dilaporkan ke pihak penegak hukum. Maka dirinya akan kesusahan. Buang waktu dan energi,” tuturnya.

‘’Itukan dana PIP tahun 2018 sementara sekarang telah 2019, bahkan saya dengar dana PIP 2019 ini akan cair kembali. Sementara dana PIP 2018 belum diserahkan,” tambahnya.

Sebagai ketua komite, Ahmad menyikapi serius persoalan itu. Bahkan dirinya telah menghadap korwil pendidikan di rantau panjang untuk bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Edi Warman membenarkan ada tokoh masyarakat dari desa Tanjung Ilir yg menemuinya di kantor dan menceritakan kejadian di SD 25 desa Tanjung Ilir.

‘’Kepsek itu telah kita panggil. Sesuai dengan laporan yang kami terima itulah yang kami sampaikan ke kepala sekolah. Dan sudah kita suruh untuk mengembalikan dan jugo sudah kito katakan bahwa tindakan kepsek itu salah,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik Istri Ganti Posisi Suami Di Desa Kabu. Arman sebut tidak punya kepentingan.

Merangin | Fokusinfo.com : Persoalan yang mengemuka terjadi di Desa Kabu Kecamatan Jangkat Timur ternyata tidak hanya sebatas adanya laporan ToMas terhadap Kadesnya terkait dugaan kejanggalan pembangunan.

Satu lagi persoalan yang terjadi di desa itu adalah penetapan calon anggota BPD yang dinilai janggal. Adalah Nurbaisah, seorang peserta calon anggota BPD yang merasa dilecehkan karena namanya sengaja dihilangkan dari calon BPD oleh oknum-oknum tertentu.

Arman, Kasi PKPD & PKAD (Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa) DPMD angkat bicara karena namanya disebut-sebut oleh Nurbaisah sebagai pihak tempat konsultasi bagi Kades Kabu, Sutrisno dalam persoalan itu. Sutrisno pun membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Istri Gantikan Posisi Suami Terjadi di Desa Kabu. Halal ?

Arman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilihan anggota BPD di desa Kabu. Menurutnya pihak DPMD hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi.

‘’Sebelumnya saya tegaskan, terus terang saya tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan BPD desa Kabu ini. Jadi setelah pemilihan tugas kami pihak DPMD cuma mengantar berita acara hasil pemilihan berdasarkan prosedur dari awal. Setelah kades naikan bahan pihak DPMD membawa ke bagian hukum dan hasilnya tidak diterima secara hukum karena tidak ada keterwakilan perempuan. Berangkat dari situ pihak DPMD surati camat minta difasilitasi pemilihan ini agar ada keterwakilan perempuannya,” terang Arman.

Masih diterangkan Arman, Karena pihak desa sudah melaksanakan pemilihan dan juga ada rekomendasi camat maka DPMD mengajukan pembuatan SK anggota BPD.

‘’Karena sudah ada keterwakilan perempuanya. Ada berita acaranya dari kepala desa yang kemudian disampaikan ke camat. Dan camat mengantar ke kami ya kami proses. Inilah dasarnya penerbitan SK,” ujarnya.

Sayangnya Arman tidak menjelaskan secara gamblang bagian hukum mana yang dimaksud sehingga ada justifikasi bahwa berkas awal yang dikirim oleh pihak Desa Kabu tidak diterima secara hukum karena tidak ada keterwakilan perempuan. Pasalnya saat media ini konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Merangin, Kabag Hukum H Firdaus menyatakan belum pernah menerima konsultasi dari pihak DPMD terkait persoalan pemilihan anggota BPD di desa Kabu.

‘’Setahu saya belum pernah ada dari pihak DPMD menemui kami membahas atau membicarakan mengenai permasalahan BPD yang ada di Desa Kabu,” Kata Firdaus, via telpon.

‘’Bahkan, saya saja tahunya persoalan ini ketika membaca berita dari salah satu media online,” tambahnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Eksistensi Jabatan Tak Dianggap, Ketua TPK Desa Tanjung Ilir Mengeluh.

Merangin | Fokusinfo.com : Salah satu bangunan fisik yang dibangun oleh pihak desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir adalah tapal pembatas desa yang terletak di Dusun Beringin RT 07, berbatas langsung dengan Desa Buluran Panjang.

Pembangunan itu menelan dana Rp.24 juta lebih. Namun disayangkan dalam pengerjaannya, ketua dan beberapa anggota TPK (Tim Pengelola Kegiatan) mengaku tidak dilibatkan.

Seperti diungkapkan ketua TPK Desa Tanjung Ilir, Alek kepada media ini. Dia mengaku kecewa lantaran dalam pengerjaan pembangunan itu dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

‘’Semua pekerjaan fisik di desa ini memang saya sebagai ketua TPK nya. Namun selama pembangunan termasuk tugu pembatas itu saya tidak pernah di libatkan. Saya cuma sekedar tahu fisiknya, tidak pernah saya diajak turun langsung ke pekerjaan,” kata Alek.

Masih dikatakan Alek, setahu dirinya ada dua orang yang berperan aktif  dalam pembangunan di desa Tanjung Ilir yaitu Bendahara dan salah seorang anggota TPK. Anggota TPK itu disebut Alex adalah kakak tertua dari Kades Tanjung Ilir.

‘’Mereka lah yang mengerjakan, yang mengelola, belanja, cari tukang. Jadi saya heran kenapa saya dan sejumlah rekan TPK yang lain tidak diajak. Dan lagi tukang direkrut dari luar desa sementara di desa Tanjung Ilir ini tidak sedikit tukang yang mau mengerjakannya,” ungkap Alek.

‘’Padahal saat ada kunjungan dari pendamping desa dan pihak kecamatan yang dipanggil itu saya sebagai Ketua TPK,” tambahnya.

Anggota TPK lainnya, Kastolani  juga mengaku tidak dilibatkan. Menurut Kastolani seluruh pekerjaan dilakukan oleh bendahara dan seorang anggota TPK lainnya.

‘’Jadi sepertinya pekerjaan yang seharusnya kami lakukan, telah diambil alih oleh dua orang itu,” singkatnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Teka-teki’ Truk Tersandar. Yana Bercerita

'
Merangin | Fokusinfo.com : Bagi masyarakat Merangin yang kerap melintasi lingkungan BTN Belisih (tikungan kuburan cino,red) kemungkinan besar pernah melihat sebuah mobil truk yang tersandar di pinggir jalan.

Cukup lama truk yang bermuatan kayu itu tersandar dilokasi tersebut sehingga menimbulkan tanya, apa sebenarnya yang terjadi sehingga truk itu sampai saat ini belum juga dievakuasi, sementara terlihat garis polisi (police line) yang mengitari truk juga kelihatan telah melapuk.

Kepada media ini, Yana Pemilik bangunan yang ditabrak truk, menjelaskan insiden terjadi pada hari ke sepuluh bulan Ramadhan 2019 sekira jam 4 pagi (saat sahur).

‘’Saat kejadian terdengar suara seperti hantaman benda keras. Kami panik lalu keluar rumah, diluar sudah ada beberapa orang warga lain yang menyaksikan kecelakaan tunggal itu,” kata Yana.

Dikatakan Yana, akibat kecelakaan itu dirinya mengalami kerugian materil hingga Rp.94 juta. Perkiraan itu setelah dikalkulasikan dari rusaknya bangunan, mobil, sepeda motor, mesin jahit serta sejumlah barang berharga lainnya.

‘’Kami hitung kerugian akhirnya kami bulatkan jadi Rp.94 juta. Bila memang benar-benar dihitung hingga peralatan pecah belah yang rusak kemungkinan jumlahnya diatas itu,” terangnya.

Yana juga mengaku beberapa saat setelah kejadian keluarganya didatangi oleh diduga tangan kanan pemilik kayu dan pemilik kendaraan truk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‘’Hari itu juga (hari kejadian) kami didatangi beberapa orang yang mengaku disuruh pemilik kayu dan pemilik kendaraan untuk berunding. Mereka minta izin mengambil kayu dan memindahkan ke truk lain tapi kami tolak karena kesepakatan belum terjadi. Kami minta mereka buat perjanjian hitam diatas putih dengan kami tapi mereka tidak mau dan langsung pergi. Hingga saat ini orangnya tidak kembali lagi, dihubungi susah,” cerita Yana. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Via Aklamasi, Herman Efendi Resmi Pimpin KADIN Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Rabu 17 Juli 2019, Bertempat di Aula Family Inn Musyawarah Kabupaten ke-V KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Merangin masa bakti 2019-2024 sukses dilaksanakan.

Meskipun sebelumnya tidak sedikit person yang mengajukan diri sebagai ketua KADIN, namun terbentur AD/ART sehingga tidak bisa menjabat sebagai orang nomor satu bagi para pengusaha di Merangin itu. Sehingga Hasil dari Muskab tersebut adalah penetapan secara aklamasi Herman Efendi, ST. MM sebagai ketua KADIN masa bakti 2019-2024.

Baca juga : Muskab Ke - V KADIN Merangin Sukses Terlaksana

Ketua terpilih, Herman Efendi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada anggota KADIN karena telah dipercaya memimpin KADIN untuk lima tahun kedepan.

Dia juga optimis akan mampu meningkatkan kegiatan para pengusaha dibidang apapun, khususnya di Merangin. ‘’Saya optimis KADIN akan lebih maju. Namun tentu saja peran serta anggota maupun petinggi KADIN lainnya sangat saya butuhkan,” ungkap Fendi.

Dikatakannya, langkah awal yang akan dirinya lakukan dalam waktu dekat ini adalah membuka kantor KADIN yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarkat khususnya pelaku usaha di Merangin ini untuk mencari informasi KADIN.

‘’Selain kantor, nanti kita juga akan membuka website KADIN Merangin agar gaung KADIN kita ini menjalar ke internasional. Di web itu kelak akan diupload informasi potensi wisata, juga kinerja KADIN serta informasi lainnya yang berkaitan dengan dunia usaha di Merangin,” ujarnya.

Fendi juga menyatakan dalam kepemimpinannya lima tahun kedepan KADIN akan difungsikan sebagai jembatan informasi kewirausahaan seperti  menyebar luaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha para pengusaha di Merangin, Menyampaikan informasi permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia dalam pengaruhnya dengan ekonomi dan dunia usaha nasional kepada pemerintah dan para pengusaha, menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan dan lainnya.

‘’Selain itu KADIN Merangin akan cermat dalam pengembangan tugas seperti jasa-jasa, baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai pengusaha di Merangin, termasuk Legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota,” terangnya.

Tidak hanya pelantikan ketua terpilih, Muskab ke-V itu juga diisi dengan penetapan petinggi KADIN Merangin dalam hal ini posisi wakil ketua. Nama-nama petinggi itu diantaranya adalah H Fikri, Aliev Yusuf, H Roni,Mulyadi SH, Romi, H Khaidir, M Jalil, Dedi Pamenang. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Muskab Ke - V KADIN Merangin Sukses Terlaksana

Merangin | fokusinfo.com : Rabu 17 Juli 2019, Bertempat di Aula Family Inn Musyawarah Kabupaten ke-V KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Merangin masa bakti 2019-2024 sukses dilaksanakan.

Acara dihadiri langsung oleh Ketua KADIN Provinsi Jambi, Usman Sulaiman beserta rombongan. Juga dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420-Sarko, Tokoh Masyarakat, perwakilan BUMD, perwakilan pengusaha perhotelan, developer, serta segenap pelaku usaha lainnya di Merangin. Sementara itu Bupati Merangin diwakili oleh Staf Ahli, Drs M Syafri bertindak sebagai pembuka secara resmi Muskab tersebut.

Ketua KADIN Jambi, Usman Sulaiman dalam sambutannya menghimbau kepada anggota kadin agar harus berusaha mengurangi ketergantungan dengan pemerintah. Sebab menurutnya masih banyak peluang usaha lain yang lebih menjanjikan.

‘’Khusus untuk anggota KADIN yang berlatar belakang konstruksi, jangan hanya terpaku pada anggaran pemerintah. karena suksesnya pengusaha itu tidak hanya dari itu saja. Contohnya Sandiaga Uno, Erik Tohir, mereka bisa membaca peluang-peluang usaha tanpa harus menunggu APBD ataupun APBN,” kata Usman

Usman juga menyentil potensi pariwisata di Merangin yang bila diseriuskan dalam pengelolaannya akan menjadi peluang tersendiri bagi pengusaha di Merangin.

Sekretaris Panitia pelaksana, Mulyadi SE kepada media ini menjelaskan Muskab bertujuan untuk memberhentikan kepengurusan KADIN masa bakti 2014-2019 sekaligus membentuk kepengurusan KADIN masa bakti 2019-2024.

‘’Jadi masa bakti KADIN sebelumnya telah berakhir, kala itu ketuanya Pak Lukman Aima yang saat ini telah almarhum. Karena ketua KADIN Merangin telah meninggal dunia maka ada rentang waktu menjelang pelaksanaan Muskab ke-V ini. Dalam rentang waktu itu diisi oleh Caretaker yaitu Pak Sarasadin. Jadi dalam Muskab ke-V ini akan dibentuklah kepengurusan yang baru,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan, acara berlangsung tiga sesi yaitu Pembukaan Muskab, Muskab dan Pelantikan Pengurus KADIN masa bakti 2019-2024.

‘’Setelah diadakan Muskab pada sorenya akan langsung dilantik ketua terpilih beserta pengurus  KADIN yang baru,” tutupnya.(*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Istri Gantikan Posisi Suami Terjadi di Desa Kabu. Halal ?

Merangin | Fokusinfo.com : Persoalan yang mengemuka terjadi di Desa Kabu Kecamatan Jangkat Timur ternyata tidak hanya sebatas adanya laporan ToMas terhadap Kadesnya terkait dugaan kejanggalan pembangunan.

Satu lagi persoalan yang terjadi di desa itu adalah penetapan calon anggota BPD yang dinilai janggal. Adalah Nurbaisah, seorang peserta calon anggota BPD yang merasa dilecehkan karena namanya sengaja dihilangkan dari calon BPD oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga : Kades Kabu Sebut Sejumlah Oknum Warganya ‘Keras’

Kepada media ini Nurbaisah menceritakan awalnya ada tujuh orang yang mengikuti pemilihan calon anggota BPD. Dari tujuh orang itu hanya Nurbaisah yang berkelamin perempuan. Sementara kuota anggota BPD yang akan diterima sebanyak lima orang.

Pada pemilihan pertama terpilihlah lima orang menjadi anggota BPD Desa Kabu. Nama kelima orang (laki-laki) itupun telah dibawa oleh kades ke DPMD untuk mendapatkan SK. Namun rupanya proses penetapan calon BPD itu bertolak belakang dengan Perda Merangin no 4 Tahun 2018 karena tidak ada unsur keterwakilan perempuan.

‘’Lima nama yang diajukan ternyata tidak bisa dilantik karena tidak ada unsur keterwakilan perempuan, dipertegas dengan pernyataan Pak Sekcam,” kata Nurbaisah.

Melalui musyawarah desa akhirnya diadakan kembali pemilihan ulang. Meskipun kalah lima suara dari Kastuni, Nurbaisah tetap optimis bisa mendapatkan posisi sebagai anggota BPD. Dia mengklaim karena hanya dirinya satu-satunya yang perempuan, sesuai dengan Perda.

‘’Saya yakin sayalah yang berhak mendapatkan jabatan anggota BPD, karena hanya saya seorang yang perempuan,” tuturnya.

Namun keadaan menjadi panas saat musyawarah yang dipimpin oleh Kadus, nama Nurbaisah sedikitpun tidak dipertimbangkan. Forum malah membicarakan dua nama perempuan lain, satu diantaranya dan telah pula terpilih sebagai anggota BPD adalah Nur Azizah. Kesepakatan memilih Nur Azizah sebagai pengganti suaminya, Kastoni.

‘’Tentu saya berang, kok bisa istri mengganti suami. Sementara si istri itu tidak pernah mendaftar sebagai calon anggota BPD. Sebagai informasi, kami mendaftarkan diri itu dipungut biaya Rp.500 ribu juga dengan syarat-syarat lainnya. Bagaimana dengan Nur Azizah yang posisinya mengganti Kastoni suaminya, tentu lah Nur Azizah tidak pernah mendaftar dan melengkapi syarat-syarat karena yang mendaftar dan melengkapi syarat-syarat itu adalah suaminya,” terang Nurbaisah.

Menurut Nurbaisah, seharusnya gagalnya Kastuni sebagai calon anggota BPD karena ketiadaan keterwakilan perempuan. Namun malah istrinya yang menggantikan kedudukan Kastuni.

Nurbaisah juga membeberkan sepengetahuan dirinya pihak desa melakukan tindakan tersebut lantaran sebelumnya telah berkonsultasi dengan salah seorang Kasi di DPMD.

‘’Setahu saya mereka berani melakukan itu karena pernah konsultasi dengan orang DPMD. Kalau tidak salah namanya Arman. Entah apa yang mereka bicarakan sehingga keluar keputusan tersebut,” duga Nurbaisah.

Kades Kabu, Sutrisno dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah koordinasi dengan salah seorang kasi di DPMD sehingga terjadilah pergantian tersebut.

Sementara itu Sekdin DPMD melalui telpon pribadinya mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan surat resmi dari pihak kecamatan. ‘’Kalau ada permasalahan silakan ditanyakan dibawah, kami melaksanakan tugas itu berdasarkan surat dari camat. Sebatas itu saja,” singkatnya (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kades Kabu Sebut Sejumlah Oknum Warganya ‘Keras’

Merangin | fokusinfo.com : Mengaku gerah atas tindakan sejumlah oknum warganya (Tokoh Masyarakat) yang sempat melaporkan dirinya ke penegak hukum, Kades Desa Kabu, Sutrisno klarifikasi.

Khusus untuk proyek jalan rabat beton yang dibangun, Diceritakan Sutrisno saat pihak dari Kejari datang ke desa yang terletak di Kecamatan Jangkat Timur itu guna malakukan pengecekan proyek, ternyata tidak ditemukan perlakuan menyimpang. Bahkan menurut Sutrisno, pihak Kejari sempat menyatakan proyek tersebut bagus.

‘’Kalau seperti ini baguslah kamu ini, tidak ada kendala,” ujar Sutrisno menirukan ucapan pihak Kejari.

Bukan saja dari Kejari, dikatakan Trisno ada juga pengecekan proyek dari Inspektorat Merangin yang turun langsung ke lapangan.

Baca Juga : ToMas Kabu Bingung. Tidak lapor Ke Inspektorat Malah Dipanggil Inspektorat

‘’Karena kita masih dalam pembinaan tetap kita perbaiki bila ada kerusakan,” tuturnya.

Sutrisno menduga, cepatnya rusak jalan yang telah dibangun juga tak lepas dari ulah warga itu sendiri. Menurut pria hitam manis itu kurangnya kesadaran rasa sama-sama memiliki oleh masyarakat memicu terjadinya kerusakan.

‘’Karena ada sejumlah oknum warga desa yang roda kendaraannya menggunakan rantai sehingga menghancurkan jalan,” Ungkapnya. ‘’Bagi saya wajarlah jalan cepat rusak. Lihat ada saja bekas rantai di ruas jalan,” tambahnya.

Masih dikatakan Sutrisno, melalui RT dan Kadus telah disampaikan untuk diumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan dengan rantai pada bagian roda agar kondisi jalan rabat beton tidak lekas rusak. Namun karena karakter masyarakat yang keras sehingga himbauan tidak diindahkan.

‘’Masyarakat kita ini keras, sudah berulang kali diumumkan agar sama-sama menjaga tapi tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Meski demikian, Sutrisno tetap melaksanakan apa yang telah diperintah oleh inspektorat saat turun ke lokasi proyek yaitu memperbaiki bagian-bagian yang rusak.

‘’Telah kami laksanakan apa yang diperintah oleh inspektorat yaitu memperbaiki bagian mana jalan yang rusak. Kami berharap agar aset itu sama-sama dijaga oleh masyarakat,” tutupnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Status Rusunawa Dimata Kabag Hukum Setda Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Rusunawa ( rumah susun sewa ) yang didirikan di Merangin telah selesai pembangunannya dan keberadaan rusunawa ini di sambut antusias oleh masyarakat yang ingin menempati bangunan tersebut dengan nominal harga sewa bervariasi dari Rp 250.000 di tingkat atas dan Rp.350.000 di tingkat bawah.

Pantauan media ini ada lima lantai di bangunan tersebut. Informasi yang didapat makin ke bawah makin nambah harganya. Hanya saja Rusunawa belum ada serah terima dari pemerintah pusat ke pemkab Merangin, namun karena telah dibangun maka harus segera dimanfaatkan.

Melalui Via telepon Kabag hukum  H Firdaus menjelaskan Pengelolaan rusunawa tidak bisa diatur dengan Perbup karena sesuai dengan ketentuan pasal 246 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

''Untuk melaksanakan kuasa peraturan perundang - undangan bupati menetapkan perbup. Oleh karena perda belum ada, maka tidak bisa di bentuk peraturan bupati," kata Firdaus.

Masih dikatakan Firdaus, menjelang ada serah terima rusunawa dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maka pengelolaanya cukup di tetapkan dengan SK Bupati.

''Dasarnya atas peraturan menteri pekerjaan umum dan perumah rakyat republik indonesia nomor : 01/prt / M / 2018 tentang bantuan pembangunan pengelolaan dan rumah susun sewa," Terang nya.

Selanjutnya Kabag hukum H firdaus juga menjelaskan bahwa kedepanya ranperda pengelolaan rusunawa ini akan di masukan ke dalam program pembentukan Perda THN 2020.

''Apabila Ranperda ini di sahkan menjadi perda maka, baru Perbup tentang petunjuk pelaksanaan rusunawa akan kita bentuk. Baru di situ kita bisa menarik PAD," tutur nya.

Diteruskan Firdaus, bila memang ada dugaan tentang terjadi penyimpangan pengelolaan biaya operasional oleh panitia rusunawa, maka inspektorat Merangin berwenang untuk mengaudit nya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : Topanbohemian
Share:

Nama Mereka diSebut IG, ATN & SYL Angkat Bicara

Merangin | fokusinfo.com : Merasa nama mereka disebut-sebut oleh IG (Indra Gani) turut serta dalam penerimaan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di Damkar, Antoni (ATN) dan Syahrial (SYL) angkat bicara.

Baca Juga : IG Umbar Nama-nama Diduga Oknum ‘Pemain’ Penerimaan TKS

Kepada media ini Antoni yang menjabat sebagai Kasi PP (Kepala Seksi Pencarian dan Penyelamatan) mengaku iba melihat nasib para TKS yang kala itu setiap hari datang ke kantor lengkap dengan seragam dinas Damkar. Ironisnya para TKS itu tidak memegang SPT (Surat Perintah Tugas).

‘’Jadi saya lihat waktu itu anak-anak TKS banyak yang datang ke kantor. Pakai baju dinas semua tapi tidak ada satupun yang memegang SPT sehingga mereka tidak mengetahui apa yang mesti dikerjakan,” kata Antoni

Masih dikatakan Antoni, karena para TKS tidak mengetahui apa tugas mereka sehingga dalam waktu dua bulan ada beberapa orang TKS yang berkeliaran diluar. Melihat kondisi itu Antoni sepakat bersama Syahrial untuk mengambil alih.

‘’Saya masih ingat Kabid saya Pak Syahrial bilang sudahlah yang punya anggota ini kita. Pak Usman tahunya terima-terima saja. Dari pada anak-anak ini kocar kacir lebih baik kita urus,” cerita Antoni menirukan apa yang dikatakan Syahrial.

Setelah sepakat akan mengurusi para TKS, dikatakan Antoni dirinya mulai mengetik nama-nama para TKS serta membagikan penempatan tugasnya.

‘’Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan penerimaan itu karena kami adalah bagian operasional. Saya ambil alih sebatas penempatan bukan ambil alih penerimaan seperti yang di tuduhkan Indra Gani, dan saya tidak menerima uang, saya cuma mengetik untuk penempatan,” tutupnya.

Antoni juga menyayangkan sikap Indra Gani yang membawa-bawa nama orang lain atas persoalan yang dihadapinya.

Sementara hampir senada dengan Antoni, Kabid Pengendalian dan Operasional, Syahrial membantah tuduhan Indra Gani soal pengambilan alih penerimaan TKS. ‘’Tidak benar kami mengambil alih penerimaan TKS, saya selaku Kabid Danlop  dan Pak Antoni  kasi PP hanya mengambil alih penempatan, karena selama 2 bulan anak TKS belum ada SPT dan absensi sama sekali,sehingga anak TKS waktu itu tidak tau apa yg harus di lakukanya, sementara anak TKS datang ke kantor sudah  memakai baju biru. sehingga banyak yg berkeliaran di luar kantor saat jam kerja,” terang Syahrial.

‘’Tentu bukan kehendak kita, bila diluar kalau ada yang kecelakaan, kena musibah , atau ada masalah lain di luar siapa yg bakal bertanggung jawab, sementara anak TKS memakai baju biru Satgas Damkar. Makanya kita buat penempatan itu adalah ide saya. saya tidak ada urusan dengan penerimaan TKS, saya hanya membantu status penempatan para TKS dan pak Antoni yg mengetik nama dan sesuai dengan penempatanya,” tambah Syahrial.

Syahrial juga mengaku mendengar adanya isu bahwa TKS membayar uang kepada oknum-oknum tertentu agar bisa masuk menjadi TKS di Damkar. ‘’Memang saya ada dengar isu anak TKS yang masuk ke Damkar ada yg bayar, tapi saya tidak mau tahu lebih dalam, itu bukan urusan saya,” tutup Syahrial. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

IG Umbar Nama-nama Diduga Oknum ‘Pemain’ Penerimaan TKS

Merangin | fokusinfo.com : Penerimaan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dilingkungan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kab Merangin rupanya tidaklah gratis.

Setelah menyebut nama Usman Holidi, mantan kadisnya, IG (Indra Gani) mengumbar sejumlah nama-nama diduga pemain penerimaan TKS yang diketahuinya. Nama oknum yang diumbar oleh IG ternyata bukan saja dari internal damkar, namun juga ada dari eksternal.

Baca Juga : Pungli Biaya TKS 2017. IG Akui & Sebut Kadis Terima Percikan

‘’Bukan hanya saya. Ada juga orang lain, bahkan nilai dan jumlahnya lebih dari saya,” kata IG

Dari internal Damkar, IG menyebut nama SYL, ATN, ADR, DK. ‘’Sejak penerimaan TKS diserahkan ke SYL dan ATN itulah jumlah TKS membludak,” katanya

Dari Eksternal Damkar, IG Menyebut Oknum LSM yaitu MRZ, RSN, TJG. Oknum Aktivis disebut IG ada FSL. ‘’MRZ itu hampir saya laporkan ke Polisi dan Kejari karena dia menjual nama saya. Ada dua orang yang dimasukkannya. TJG memasukkan pada zaman Sukoso menjabat Kadis. Sementara yang banyak itu adalah FSL yang memasukkan TKS zaman Usman Holidi, FSL mengatakan para TKS yang dimasukkannya merupakan titipan seorang Kabid di Merangin, MZK. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Inspektorat Tak Temukan SILPA Rp.35 Juta di Desa Pelangki

Merangin | fokusinfo.com : Persoalan Desa Pelangki kecamatan Batang Masumai terus bergulir. Satu persatu persoalan di desa yang dipimpin Azwar itu mencuat ke masyarakat. Dimulai dari pembangunan embung yang diduga tidak sesuai dengan RAB, upah tukang yang tidak dibayar, terjadinya permintaan uang oleh oknum BPD hingga yang terbaru pengakuan Kades telah menyetor uang sebesar Rp.35 juta sebagai syarat untuk perdamaian antara pihak desa dengan BPD. Namun uang Rp.35 juta yang dimaksud Azwar hingga saat ini masih misteri. Benar-benar ada kah uang itu? Atau bila memang uang itu ada kemana atau kepada siapa bendahara desa menyetornya?

Awalnya Azwar mengatakan uang Rp.35 juta itu berasal dari hasil urunan pihak desa dengan pihak BPD yang sempat berperkara. Dikatakan Azwar pihak Kejari Merangin sebagai mediator perdamaian mereka hingga tercetuslah arahan dari Kajari agar mengembalikan dana sebesar Rp.35 juta ke Bank.

Adanya arahan perdamaian diakui oleh Kasi Intel Kejari, Pahala Erik. Dia membenarkan Kajari Merangin telah menyarankan agar pihak desa dan BPD mengembalikan uang tersebut ke Kas. ‘’Memang benar, Pak Kajari menyarankan agar uang itu dikembalikan ke negara. Disilpakan agar bisa digunakan kembali nanti. Soal bukti setoran Bank kemungkinan ada di Inspektorat, karena pada mereka lah biasanya desa berurusan soal SILPA ” kata Erik.

Baca Juga : Plintat-Plintut Kades Pelangki. Azwar : Rp.35 Juta disetor Bendahara, Bukan Camat

Sementara itu Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir menjelaskan sepengetahuannya dana SILPA yang dikembalikan ke kas negara adalah dana temuan audit tahun anggaran sebelumnya.

‘’Sebagai contoh, Ada proyek tahun ini dananya telah dianggarkan namun batal dilaksanakan. Maka penghujung tahun dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Dana itu bisa diambil kembali pada tahun berikutnya,” jelas singkat Hatam

‘’Contoh lagi, ada suatu proyek nilainya Rp.1 juta. Setelah dilakukan audit ternyata nilainya hanya Rp.800 ribu. Maka selisih (temuan) Rp.200 ribu itu dikembalikan ke kas negara,” tambah Hatam.

‘’SILPA tidak bisa disetor saat ini lalu beberapa waktu kemudian (ditahun yang sama) ditarik kembali,” ungkapnya.

Terkait polemik di Desa Pelangki, Hatam menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya laporan SILPA sebesar Rp.35 juta yang harus dikembalikan ke kas (Bank).

‘’ Kami turun lapangan itu memegang SPT resmi. Soal desa pelangki memang ada kami audit yaitu pembangunan jembatan, ada kelebihan bayar. Itu atas dasar pengaduan masyarakat.  Tidak ada laporan yang saya terima soal Rp.35 juta itu. Bila memang ada SILPA tentulah ada laporan ke kami,” Tuturnya.

Masih dikatakan Hatam, bila memang pemdes Pelangki telah membayar SILPA ke Bank maka seharusnya copy atau asli slip setoran dilampirkan bersama kwitansi kepada inspektorat.

‘’Sejauh ini belum ada slip setoran itu,” singkat Hatam.

‘’Sepengetahuan saya mereka itu yang mediasikan perdamaian adalah Kejari. Jadi jangan tanya slip setoran kepada kami,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Plintat-Plintut Kades Pelangki. Azwar : Rp.35 Juta disetor Bendahara, Bukan Camat

Merangin | fokusinfo.com : Kades Pelangki, Azwar klaim telah menitipkan uang sebesar Rp.35 Juta kepada Camat Batang Masumai dengan maksud untuk disetor ke Bank. Rp.35 juta itu sendiri menurut Azwar adalah bagian dari perdamaian antara pihak perangkat desa dengan BPD Pelangki, atas arahan pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Merangin. (selengkapnya klik ‘Syarat’ Damai, Kades Pelangki Klaim Setor Rp.35 Juta)

Sementara camat batang Masumai, Sapuan membantah tegas pernah dititipkan uang seperti yang disampaikan Azwar. (selengkapnya klik Camat Batang Masumai Sangkal Dititipkan Uang Untuk DiSetor Ke Bank)

Media ini kembali konfirmasi kepada Azwar atas pernyataannya itu. Jawaban yang diterima media ini berbeda dari pernyataan Azwar sebelumnya yang mengaitkan Camat Batang Masumai. Kali itu Azwar menjawab uang Rp.35 juta itu telah disetor oleh bendahara desa ke Bank, bukan oleh camat. Dan lagi saat ini uang tersebut telah ditarik kembali untuk pembangunan desa. Azwar menganggap uang tersebut adalah bagian dari SILPA (Sisa lebih penggunaan anggaran).

‘’Uangnya sudah disetor ke Bank, bahkan sekarang sudah kami tarik kembali untuk pembangunan desa. Itukan uang silpa desa kami,” kata Azwar via telpon pribadinya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Jailani, Ketua Yayasan PP DQAI Ingatkan Santri Yang Masuk Pesantren, Tidak Gratis

Merangin | fokusinfo.com : Seorang santri PP DQAI (Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Irsyadiyah) harus menelan getir nya peraturan yang telah diterapkan di pesantren yang terletak di desa Mensango kecamatan Tabir Lintas.

Baca Juga : Telat Bayar Makan, Seorang Santri Pesantren Tak Boleh Ikut Ujian

Ketua yayasan, Jailani mengingatkan bahwa PP terbebani biaya operasional karena banyaknya santri yang menimba ilmu. Sementara biaya operasional tersebut berasal dari santri itu sendiri.

‘’Pasantren hidup di situ, kalau mau gratis gratis jangan di situ, masak kita menitip anak disitu makannya orang yang bayar,” kata Jailani

Menurut sepengetahuan Jailani, telah berulang kali hal (keterlambatan bayar uang makan) itu terjadi sehingga pihak PP mengaitkannya dengan uang ujian.

‘’Jadi siapapun santri yang belum membayar uang makan maka tidak boleh ikut ujian, kecuali mau membuat surat pernyataan akan membayar,” tutur Jailani, yang belakangan kerap diisukan akan menjabat sebagai Sekda Merangin itu.

‘’Bila tidak mau bayar uang makan maka jangan masukkan anak di Pesantren, karena PP itu swasta. Jadi lebih baik masukkan saja anak ke sekolah umum,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Telat Bayar Makan, Seorang Santri Pesantren Tak Boleh Ikut Ujian

Merangin | fokusinfo.com : Seorang santri Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Irsyadiyah harus menelan getir nya peraturan yang telah diterapkan di pesantren yang terletak di desa Mensango kecamatan Tabir Lintas.

Pasalnya gara-gara telat membayar uang makan, dirinya tidak diperkenankan mengikuti ujian nasional kenaikan kelas. Keadaan diperburuk oleh emosi kekesalan orang tua santri yang sengaja menarik anaknya dari pesantren tersebut.

Kepada media ini orang tua santri, Mandri mengungkapkan kekecewaannya. Diakuinya telah menarik anaknya dari pesantren tersebut karena sebelumnya terkejut mendengar informasi bahwa anaknya tidak diperkenankan mengikuti ujian.

‘’Aku dak habis pikir gara2 uang makan anakku terlambat bayar tidak boleh ikut ujian nasional lagi, ujian naik kelas. Kan masalah keterlambatan bayar uang makan bisa di bicarakan yang penting ujian anak ini di utamakan, bayar setelah ujian kan bisa,” kesal Mandri

Menurut Mandri faktor jarak dan informasi yang sulit sehingga komunikasi dirinya dengan anaknya jarang terjadi. Sementara dirinya harus bekerja dan sebagai manusia biasa, kealpaan bisa saja terjadi.

‘’Tempat tinggal saya di Telentam. Jaraknya lumayan jauh dari pesantren. Saya juga jarang komunikasi dengan anak saya karena saya kan juga harus menafkahi keluarga. Jadi ada kalanya kelalaian yang bukan disengaja, terjadi,” ungkapnya.

‘’Dan lagi keterlambatan membayar uang makan itu bukan berbulan-bulan, namun dalam hitungan hari,” tambahnya.

Sementara itu pengasuh sekaligus pimpinan PP, Ust Salman membenarkan ada seorang santri yang tidak ikut ujian karena telat membayar uang makan. Bahkan santri tersebut telah keluar dari PP. ‘’Perlu dicatat santri itu dikeluarkan orangtuanya. Bukan kami yang mengeluarkan,” kata Salman.

Diterangkan Salman, PP yang dipimpinnya membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Maka dari itu perlu ada ketegasan kepada santri agar tepat waktu membayar uang makan. Hal itupun telah disepakati antara pihak PP dan orang tua santri.

‘’Jauh hari sudah kita sampaikan kepada siswa bahkan sudah kita umumkan, tolong sampaikan kepada orang tua bayar tunggakan uang makan karena kita mau ujian. Sementara PP pun punya tunggakan kepada pihak ketiga. Jadi kalau ada santri yang nunggak maka tentu akan sulit bagi PP untuk menutup tunggakan ke pihak ketiga,” terangnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pungli Biaya TKS 2017. IG Akui & Sebut Kadis Terima Percikan

Merangin | fokusinfo.com : Penerimaan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dilingkungan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kab Merangin rupanya tidaklah gratis.

Menyedihkan, orang yang ingin bekerja mendapatkan gaji berupa uang itu, rupanya harus membayar uang kepada oknum pegawai Damkar. Jumlahnya pun mencapai Rp.15 juta perorang.

Baca Juga : Terungkap, Dugaan Biaya TKS 2017 di Damkar Merangin Capai Rp.15 Juta.

Dikonfirmasi, IG Oknum pegawai DisDamkar Merangin mengakui peristiwa penarikan uang kepada calon TKS. Dia berpendapat telah melaksanakan tugas memasukkan calon TKS menjadi TKS, sementara itu ada juga uang yang telah dikembalikannya kepada calon TKS yang tidak lulus menjadi TKS.

‘’Sebenarnya tidak hanya melalui saya, ada juga calon TKS yang melalui orang lain. Dan lagi yang melalui saya tidak semua diminta uang, ada juga TKS titipan,” kata IG.

IG berdalih tidak hanya dirinya yang menelan uang para TKS tersebut, namun Kadis Damkar (saat itu dijabat Usman Holidi, red) juga mendapatkan percikan.

‘’Saya juga pernah memberi uang percikan ke Kadis,” ungkap IG.

Sementara, disambangi di ruang kerjanya Usman Holidi membantah tegas pernyataan IG. Dia mengatakan tidak tahu menahu soal kasus tersebut dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari IG.

‘’Saya tidak tahu menahu kasus itu. Saya juga tidak pernah menerima uang dari IG. Tapi kalau sekedar diajak ngopi saya akui memang pernah. Hanya sebatas itu saja,” tutup Usman Holidi yang saat ini menjabat sebagai Sekdin di Kesbangpol Merangin. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Camat Batang Masumai Sangkal Dititipkan Uang Untuk DiSetor Ke Bank

Merangin | fokusinfo.com : Klaim Kades Pelangki, Azwar tentang adanya penitipan uang sebesar Rp.35 juta kepada Camat Batang Masumai untuk di Setor ke Bank, disangkal tegas oleh camat, Sapuan.

Dikonfirmasi, Sapuan mengakui telah memfasilitasi pertemuan menyelesaikan masalah internal antara BPD dan perangkat desa.

‘’Kalau memfasilitasi perangkat desa dengan BPD saya akui ada. Tapi mengenai uang yang disampaikan Kades saya tidak tahu sama sekali,” tegas camat

Baca Juga : ‘Syarat’ Damai, Kades Pelangki Klaim Setor Rp.35 Juta

‘’Tidak pernah saya dititipkan uang untuk disetor ke Bank. Bahkan saat kades menghadap kejari pun saya tidak pernah ikut,” tambahnya.

Sementara itu Hendri, anggota BPD sekaligus pegawai kecamatan Batang Masumai mengatakan selama proses pertemuan antara BPD dan Pemdes di kantor kecamatan, topik yang dibicarakan adalah menyamakan persepsi dan masalah hubungan kerja. Juga dibahas penyelesaian hubungan antara BPD dan Pemdes.

‘’Tidak ada pembahasan masalah dana. Soal itu saya pribadi tidak tahu menahu. Dan saya juga tidak pernah diminta patungan mengganti dana seperti yang disampaikan Kades itu,” pungkas Hendri.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Syarat’ Damai, Kades Pelangki Klaim Setor Rp.35 Juta

Ilustrasi
Merangin | fokusinfo.com : Kades (Kepala Desa) Desa Pelangki, Azwar menceritakan kronologis perdamaian antara pihak desa dan BPD Desa Pelangki yang dilaksanakan di Kantor Camat Batang Masumai.

Azwar mengisahkan awalnya surat pengaduan dari masyarakat masuk ke inspektorat, tak berapa lama dirinya dan pihak BPD dipanggil oleh pihak Kejari dan dianjurkan untuk berdamai.

Menurut Azwar, saat menghadap pihak kejari, mereka diinformasikan bahwa pihak yang memberi dan pihak yang menerima akan sama-sama terjerat hukum. Mendengar itu Azwar dengan sigap langsung menyatakan siap mengembalikan uang temuan yang diperkirakan selama tiga tahun berjumlah Rp.30 jutaan.

‘’Sayo sanggup bayar uang itu dengan BPD sebanyak temuan itulah,” cerita Azwar.

Baca juga : Sejumlah Oknum Pejabat Desa Di Pelangki Berstatus ASN

Dikatakannya, uang yang harus dikembalikan berjumlah Rp.30jutaan karena selama tiga tahun terjadi pemotongan fee yang diberikan Pemdes kepada BPD. Azwar juga menyatakan untuk mengembalikan uang tersebut akhirnya disepakati Pemdes dan BPD patungan sebesar Rp.17,5 juta.

‘’Karena harus ditanggung antar dua pihak yaitu Pemdes dan BPD akhirnya kami membayar Rp.35 juta dibagi dua,” katanya.

Azwar klaim dana tersebut telah diserahkan kepada Camat Batang Masumai untuk disetorkan ke Bank. Mempercayakan camat untuk setor karena camat lah yang menjadi penengah saat perdamaian itu.

‘’Jadi kami membayarnya dengan cara berhutang atau potong gaji. Sementara Rp.35 juta itu Sekdes yang mencarinya dan diserahkan ke pak camat,” tutur Azwar

Masih diceritakan Azwar, keyakinan dirinya membayar Rp.35 juta itu karena ada pernyataan dari pihak Kejari apabila telah mengembalikan uang itu beserta dengan susulan perdamaian maka habis perkara.

‘’Katanya bila telah dibayar maka perkara habis, tapi harus dibarengi dengan pencabutan laporan oleh pihak-pihak yang melapor,” terangnya.

Sementara itu pihak Kejari Merangin diwakili oleh Kasi Intel, Erik mengaku memang pernah pihaknya menyarankan agar pihak desa mengembalikan uang tersebut kepada negara dengan maksud disilvakan agar dana itu bisa kembali digunakan oleh desa.

‘’Memang benar, Pak Kajari menyarankan agar uang itu dikembalikan ke negara. Disilvakan agar bisa digunakan kembali nanti,” tutup Erik.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Terungkap, Dugaan Biaya TKS 2017 di Damkar Merangin Capai Rp.15 Juta.

Merangin | fokusinfo.com : Penerimaan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dilingkungan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kab Merangin rupanya tidaklah gratis.

Menyedihkan, orang yang ingin bekerja mendapatkan gaji berupa uang, dibebankan harus membayar uang kepada oknum pegawai Damkar. Jumlahnya pun mencapai Rp.15 juta perorang.

Terungkapnya kasus ini karena adanya pemangkasan jumlah TKS oleh Pemkab beberapa waktu yang lalul. Sehingga para TKS yang dirumahkan itu mengaku kesal karena jumlah uang yang disetorkan tidak sebanding dengan gaji yang didapatkan selama bekerja sebagai TKS.

Seperti diungkapkan RT, mulai masuk bekerja sebagai TKS di Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan pada pada Juni 2017 sampai 2019. Namun saat ini RT mengaku tidak masuk kerja lagi karena tidak mendapatkan gaji.

‘’Padahal saya dulu setor Rp.15 juta. Kalau dibanding dengan gaji dan waktu yang dilalui saat ini saya anggap tidak sebanding,” kata RT.

Menurut RT tidak hanya dirinya yang menyerahkan uang kepada oknum pegawai DisDamkar itu tapi juga ada beberapa rekannya juga diperlakukan yang sama yaitu harus membayar Rp.15 juta bila mau bekerja di Damkar.
‘’Kami mau membayar itu karena sebelumnya dijanjikan akan dimasukkan ke TKD (Tenaga Kontrak Daerah), kami sabar menanti tidak tahunya saat ini kondisinya berbeda,” kesal RT.

RT mengatakan kasus ini pernah disampaikan kepada Kadis (Kepala Dinas) namun belum ada realisasi penyelesaian masalahnya.

‘’Kami pernah mengadu ke Kadis. Dijanjikan akan segera dicarikan solusi. Namun hingga saat ini belum terlihat dan terasa solusi apa yang diberikan,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

ToMas Kabu Bingung. Tidak lapor Ke Inspektorat Malah Dipanggil Inspektorat

Merangin | fokusinfo.com : ToMas (Tokoh Masyarakat) desa Kabu kecamatan Jangkat Timur merasa bingung. Pasalnya laporan yang dilayangkan mereka mengenai dugaan kejanggalan proyek desa tidak mengarah ke Inspektorat Merangin melainkan laporan dilayangkan ke ke Polres Merangin tembusan Kapolda jambi dan ke Kejari Merangin tembusan Kejati Jambi.

Baca Juga : Merasa Banyak Proyek Bermasalah, ToMas Lapor Kades Kabu.

‘’Jadi pertanyaan juga di kami, kenapa pihak inspektorat yang turun dan saat ini kami dipanggil ke Bangko. Sebelumnya kami tidak pernah menyurati inspektorat kok,” kata M Ali, ToMas Desa Kabu.

Diceritakan M Ali, saat turun ke lokas pihak inspektorat meminta dirinya menjelaskan kondisi proyek yang dilaporkan. Karena saat itu banyak masyarakat serta hadirnya perangkat desa tentu saja M Ali menolak memberi keterangan mengingat bila dirinya melakukan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keributan.

‘’Saya tidak mau menceritakan ke Inspektorat karena yang hadir saat itu bukan saya dan perangkat desa saja tapi juga ada masyarakat yang tentu saja ada yang pro dan kontra. Saya khawatir terjadi keributan,” ungkap M Ali.

‘’Maka dari itu saya meminta kepada inspektorat untuk menjelaskan di kantor inspektorat saja. Hari ini (selasa 2 Juni 2019) kami tepati janji ke inspektorat,” tutupnya.

Sementara itu Inspektur inspektorat Merangin, Hatam Tafsir menerangkan kebingungan ToMas yang menyatakan mereka tidak menyurati Inspektorat namun inspektorat yang turun ke lapangan.

Melalui sambungan telpon pribadinya, Hatam membenarkan pihaknya pernah turun ke Desa Kabu walaupun tidak ada surat laporan dari masyarakat Desa Kabu.

‘’Karena kami sudah menerima surat resmi permintaan dari Kejari Merangin untuk melakukan audit investigasi terhadap desa kabu atas pengaduan masyarakat. Juga diperkuat dengan penyetujuan oleh atasan saya yaitu Bupati Merangin,” kata Hatam.

‘’Berdasarkan itu kami bentuk tim audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Banyak Proyek Bermasalah, ToMas Lapor Kades Kabu.

Merangin | fokusinfo.com : Merasa banyak kejanggalan pembangunan proyek di desanya, ToMas (Tokoh Masyarakat) Desa Kabu Kecamatan Jangkat Timur melaporkan Kades (Kepala Desa) nya ke penegak hukum.

Mengatasnamakan masyarakat Desa Kabu, dua ToMas itu bernama M Ali dan M Yanis. Berbekal data lapangan mereka melaporkan Kades Kabu, Sutrisno ke Polres Merangin tembusan Kapolda jambi dan ke Kejari Merangin tembusan Kejati Jambi.

Kepada media ini, secara bergantian mereka menjelaskan point-point materi laporan yang telah dilayangkan pada bulan Juni 2019 ke instansi penegak hukum tersebut.

‘’Laporan ini kami masukan ke polres dan Kejari sekitar pertengahan bulan Juni ini,” Kata M Yanis yang juga merupakan mantan anggota DPRD kab Merangin periode 2009- 2014.

Diterangkannya, Laporan mengenai penyalahgunaan pengelola dana desa karena pengerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan RAB dan fisik.

‘’Contohnya material diambil dari napal gunung. Rabat beton yang lebarnya 3 meter seharusnya kan itu jalan bisa di lalui mobil, agar kuat landasan bawah seharusnya pakai pengerasan dan sekurang kurangnya sirtu, namun kenyataannya hanya pasir yang dicampur dengan tanah. Jadi kondisi jalan saat ini berdebu. Selain itu tidak ada pemasangan papan proyek,” terangnya M Yanis.

‘’Mulai dari awal di kerjakan sampai selesai papan proyek tidak terpasang. Kami masyarakat jadi tidak tahu sifat proyek itu padat karya atau swakelola. Juga nominal anggarannya berapa jadi tidak jelas,” tambahnya

M Yanis mengaku menyaksikan terdapat sisa semen dan material dibawah rumah Kades yang jumlahnya cukup banyak. Menurut M Yanis seharusnya material sisa bukan disimpan melainkan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat.

‘’Menurut saya proyek desa tidak ada sistim mencari untung. Kalaupun ada sisa material sebaiknya diberikan ke masyarakat. Anggap bonuslah, entah untuk bangun ini atau itu yang jelas bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk umum,” tuturnya.

Masih dikatakan M Yanis, yang membuat panas masyarakat adalah ungkapan dari Kaur Umum Desa Kabu yang menyatakan telah mendapatkan uang banyak dan dibagi-bagi saat bulan puasa.

‘’Kaur umumnya berkoar ke masyarakat bahwa telah dapat untung banyak. Saya rasa wajar masyarakat jadi panas mendengar pernyataan itu,” imbuhnya.

Sementara itu M Ali yang merupakan mantan anggota BPD Desa Kabu mengatakan ada perbedaan saat pihak Kejari datang dibandingkan saat pihak inspektorat datang ke Desa Kabu. Perbedaan itu disampaikan M Ali karena dia sendiri ikut mendampingi pada peristiwa itu.
‘’Saat pihak Kejari yang datang ke desa kabu setelah sampai langsung ke lokasi proyek, langsung ngecek ke lokasi setelah itu langsung pulang. Tapi saat pihak inspektorat datang ke desa Kabu, selain mengecek proyek sebelum pulang mereka sempat mampir ke rumah Kades. Tentulah jadi pertanyaan yang tidak-tidak dari kami masyarakat ini. Apa yang mereka lakukan didalam rumah itu,” terang M Ali.

Tidak hanya itu, ToMas juga melaporkan proyek air bersih tahun 2015 yang dinilai mubazir serta irigasi Sungai Sempayang bawah jembatan gantung.

Sementara itu, Kades Kabu Sutrisno belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan ini. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Mobnas Belum Kembali. Mantan Anggota DPRD Desak Pemkab Tegas

Merangin | fokusinfo.com : Belum juga dikembalikannya sejumlah mobil dinas Merangin oleh mantan pejabat Merangin terus dipantau oleh sejumlah pihak. Salah satunya tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Merangin periode 1999-2004, Abdul Muis.

Baca Juga : Mobnas Belum Kembali | Tokoh Pemuda Batang Masumai Sesalkan Tindakan Umi salamah

Hampir senada dengan tokoh lainnya, Abdul Muis mengatakan bahwa bila masa jabatan habis maka properti kedinasan diantaranya kendaraan, bukanlah menjadi hak pejabat karena harus dikembalikan ke negara.

‘’Kalaulah memang habis masa jabatan, maka barang-barang dinas itu bukan haknya lagi, sebaiknya kembalikan mobil itu,” tuturnya.

Abdul Muis juga beranggapan kelakuan oknum mantan pejabat tersebut merupakan contoh yang tidak baik.

‘’Mereka itu kan tokoh masyarakat juga. Jadi berilah contoh yang baik kepada masyarakat Merangin ini. Untuk apa lagi mempertahankan yang bukan haknya,” kata Abdul Muis.

Dirinya juga berharap kepada Pemkab Merangin untuk bertindak tegas terhadap kasus tersebut karena yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat Merangin itu sendiri.

‘’Pemkab harus tegas. Jangan dibiasakan menganggap persoalan aset ini seperti soal yang kecil. Coba bayangkan bila kendaraan dinas itu kembali ke Pemkab, pasti bisa dimanfaatkan untuk yang lainnya sehingga pemkab tidak perlu mengeluarkan anggaran lain,” tutup Abdul Muis.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Salah 'Perhitungan' Bangun, Kades Niat Suntik Dana Untuk GSG

Merangin | fokusinfo.com : Belum dimanfaatkannya GSG (Gedung Serba Guna) di desa Tambang Besi Kecamatan Batang Masumai diakui oleh Kades (Kepala Desa), Amin.

Dikonfirmasi, Amin mengklaim pekerjaan proyek pada 2018 itu telah rampung 100 persen, namun dia pun mengakui GSG belum bisa dimanfaatkan karena terdapat rembesan air dari dinding gedung sehingga membasahi lantai.

Baca juga : Diduga Salah 'Perhitungan' Bangun, GSG Tambang Besi Menuai Soal

‘’Saat ini memang belum bisa di gunakan  lantaran ada air rembesan yg masuk ke dalam gedung melalui dinding sehingga lantainya banjir,” ungkap Amin.

Amin berjanji akan segera mencari solusi persoalan tersebut. Bahkan dirinya tidak segan menambah anggaran 2019 untuk di mengatasi persoalan itu.

‘’Air rembesan yang masuk ke gedung serba guna itu, nanti akan kita cari solusinya ,dan kita tambah anggaran sedikit lagi di 2019 untuk mengatasi air tersebut” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Upeti’ Rp.10 Juta Dipersiapkan Untuk Kades Kungkai ?

Ilustrasi
Merangin | fokusinfo.com : Program sertifikat redis di desa Kungkai yang diduga dijadikan lahan bisnis oleh oknum pengurus, sepertinya dugaan itu mulai menguat. Pasalnya tersiar kabar pihak pengurus akan mempersiapkan dana hingga Rp.10 juta yang akan diberikan kepada Kepala Desa Kungkai bila sertifikat tersebut telah terbit dan diterima penerima sertifikat.

Baca juga : Diduga Program Sertifikat Redis di Desa Kungkai Dijadikan Lahan Bisnis

Kepada media ini, Debi salah seorang pengurus sertifikat redis mengakui ada 200 persil sertifikat yang akan diterbitkan dari BPN ke penerima sertifikat di desanya. Dari jumlah itu kelak bila dikalikan Rp.350ribu persil maka akan terkumpul uang sebesar Rp.70 juta.

‘’Kira-kira Rp.70 juta adalah,” singkat Debi seraya tersenyum.

Soal isu pihak pengurus sertifikat akan memberikan uang hingga Rp.10 juta kepada Kades, Debi menanggapi dingin. Namun dia tidak mengelak bila kelak akan ada sebentuk ucapan terimakasih kepada Kades dalam bentuk uang.

‘’yang jelas Kades tidak pernah minta, hanya kita saja yang berfikir. Soalnya tidak mungkin Pak Kades tidak dikasih. Karena kita butuh peran kades juga termasuk tandatangan beliau,” terang Debi tanpa menjelaskan berapa nominal uang yang akan diberikan itu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Salah 'Perhitungan' Bangun, GSG Tambang Besi Menuai Soal

Merangin | fokusinfo.com : Pembangunan GSG (Gedung Serba Guna) di desa Tambang Besi Kecamatan Batang Masumai menuai persoalan. Gedung yang dibangun pada 2018 dan diklaim telah selesai 100 persen pengerjaan itu kondisinya kini memprihatinkan. Bahkan hingga pertengahan 2019 ini gedung belum bisa difungsikan atau belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seorang warga bersedia mengantarkan media ini melihat kondisi gedung yang memakan anggaran hampir setengah milyar tersebut. Pantauan media ini bangunan yang diklaim telah selesai pengerjaan 100 persen itu sepertinya belum seutuhnya selesai. Ada bagian bagian yang belum finishing. Bahkan sekilas terlihat GSM tersebut seperti tidak terurus karena telah ditumbuhi belukar.

Anggota BPD Tambang Besi, Khailani dibincangi mengakui GSM tidak bisa difungsikan karena kondisi didalam bangunan terdapat banjir lantaran rembesan air pada dinding gedung.

‘’Memang setahu saya belum bisa digunakan gedung itu. Selama tahun 2019 ini ada 4 kali pertemuan di desa namun belum pernah sekalipun gedung baru itu di gunakan, dan setiap kali ada pertemuan masih menggunakan kantor desa,” kata Khailani.

‘’Saya dapat informasi dari tukang, ada air yang merembes dari dinding gedung mengakibatkan banjir didalamnya. Jadi kemungkinan karena masalah itulah GSM belum bisa digunakan,” tambah khailani diiyakan oleh Doni Arianto, Mantan Kaur Desa Tambang Besi.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com