Merangin | fokusinfo.com : Persoalan lahan yang berada di desa Sungai Ulak tepatnya di Jalur dua SMAN 6 Merangin ternyata tidak sederhana. Sejumlah pihak berlatar belakang profesi terhormat disebut-sebut berkaitan dengan kasus itu.
Baca
juga : Diisukan Tanah Miliknya Bermasalah, Alpon Seorang Developer PerumahanJadi Gerah.
Dugaan
telah terjadinya unsur tindakan pidana penipuan juga mencuat dalam kasus ini yang
berbuah laporan H Ismail ke Polda Jambi terhadap sejumlah pihak. Bahkan Alpon, pemegang
sertipikat tanah juga mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Alpon
pun klaim koperatif.
‘’Semua
sudah kami jelaskan ke penyidik. Kami koperatif kok,” kata Alpon beberapa waktu
yang lalu kepada media ini.
Informasi
yang media ini terima dari berbagai sumber, belakangan terbongkar, satu dari
pihak yang dilaporkan oleh H Ismail atas kasus itu adalah seorang oknum notaris
berdomisili di Bangko. Keterlibatan oknum notaris itu diduga berkaitan dengan terbitnya
sertipikat tanah yang saat ini telah berganti nama.
‘’Iya
seorang Notaris juga masuk dalam laporan H Ismail ke Polda Jambi,” kata salah
seorang sumber yang klaim tahu persis persoalan tersebut.
Sementara
itu AH, oknum Notaris yang dimaksud hingga berita ini dipublikasikan belum bisa
dikonfirmasi. ‘’Bapak sedang keluar istirahat,” jawab salah seorang pegawai
saat media ini mendatangi kantornya, senin 7 Agustus 2023. (*)
Reporter
: TimInvestigasi
Redaktur
: TopanBohemian