Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa penggarapan tanah yang masih berstatus sengketa terjadi di wilayah desa Sungai Ulak pada senin 1 agustus 2023. Pantauan media ini terlihat satu alat berat jenis buldozer sedang meratakan tanah namun aktivitas itu terhenti atas protes oleh salah satu pihak yang berperkara.
Padri
Zelvian SH MH, kuasa hukum H Mael yang di sebut-sebut sebagai pemilik tanah
mengatakan, lahan tersebut masih dalam proses di Polda Jambi sehingga tidak
boleh ada penggarapan.
‘’Lahan
ini kan masih berperkara di Polda Jambi sesuai laporan kita atas dugaan
tindakan penipuan dan penggelapan. Jadi sebelum ada titik terang sebaiknya jangan
ada aktivitas penggarapan,” kata Padri Zelvian.
Sementara
itu ketua RT 26 Sungai Ulak, Saifudin yang juga berada di lokasi mengatakan
setahu dirinya kasus tersebut terjadi karena masalah jual beli yang tidak
jelas. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian