Status Tanah Dalam Sengketa Akan Digarap, Kuasa Hukum H Mael Angkat Bicara



Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa penggarapan tanah yang masih berstatus sengketa terjadi di wilayah desa Sungai Ulak  pada senin 1 agustus 2023. Pantauan media ini terlihat satu alat berat jenis buldozer sedang meratakan tanah namun aktivitas itu terhenti atas protes oleh salah satu pihak yang berperkara.

 

Padri Zelvian SH MH, kuasa hukum H Mael yang di sebut-sebut sebagai pemilik tanah mengatakan, lahan tersebut masih dalam proses di Polda Jambi sehingga tidak boleh ada penggarapan.

 

‘’Lahan ini kan masih berperkara di Polda Jambi sesuai laporan kita atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Jadi sebelum ada titik terang sebaiknya jangan ada aktivitas penggarapan,” kata Padri Zelvian.

 

Sementara itu ketua RT 26 Sungai Ulak, Saifudin yang juga berada di lokasi mengatakan setahu dirinya kasus tersebut terjadi karena masalah jual beli yang tidak jelas. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com