Merangin | fokusinfo.com : Dengan sesekali memegang kepala yang benjol dan menahan perih goresan bagian wajah, Hendri wartawan Jambarpos.com mendatangi Polres Merangin, Kamis (10-8-2023) siang. Kedatangan Hendri yang didampingi sejumlah awak media ke Polres bertujuan melaporkan seorang inisial DA yang disebut-sebut pelaku pemukulan terhadap Hendri yang terjadi pada Rabu (9-8-2023).
Aksi
pemukulan yang dilakukan oleh DA diduga berkaitan dengan salah satu pemberitaan
yang dirilis oleh Hendri di media Jambarpos.com berjudul "Ada Titipan
Muzakir Diantara Tiga Nama Calon PJ Bupati Merangin ?. DA sendiri
disebut-sebut sebagai orang dekat dengan Muzakir, objek dalam pemberitaan itu,
yang saat ini bertugas sebagai Kabiro Umum Pemerintah Provinsi Jambi.
Dugaan
tersebut menguat lantaran pasca dipublikasikan, dirinya menerima pesan melalui
aplikasi WA dari Muzakir yang tafsirkan agar Hendri berhati-hati dalam menulis
berita dan menyayangkan Hendri tidak pandang lagi kedudukan Muzakir.
‘’Jujur
saya tidak terima perlakuan seperti ini, selain menyerang fisik apa yang
dilakukan olehnya juga mengancam profesi saya sebagai seorang wartawan,” kata
Hendri usai melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polres Merangin.
Ketua
Forwam (Forum Wartawan Merangin), A Rafiq menyayangkan terjadinya peristiwa
tersebut. Menurutnya tindakan itu termasuk dalam aksi menghalangi profesi
jurnalistik.
‘’Saya
sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Semestinya minta saja hak jawab
untuk klarifikasi persoalannya agar pemberitaan jadi berimbang,” Kata A Rafiq.
Senada,
ketua Forum PEDAS (Peduli Daerah Sendiri),
Helmi juga menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Helmi seorang
intelektual tidak seharusnya melakukan tindakan menjurus pada premanisme. Helmi
juga mendukung sikap Hendri melaporkan persoalan ini ke Polres Merangin agar
kedepannya tidak lagi ada peristiwa yang sama.
‘’Saya
mendukung tindakan membawa kasus ini ke pihak kepolisian agar supremasi hukum
ditegakkan. Saya berharap kedepannya tidak ada lagi peristiwa serupa,” tutur
Helmi.
Ditempat
yang sama, Dede Riskadinata SH rekan sejawat Hendri yang turut mendampingi
dalam proses laporan mengatakan pihak Polres telah menerima laporan tersebut.
‘’Sudah
dilaporkan tadi dengan lampiran sejumlah alat bukti. Nomor laporannya LP/GAR/B/124/VIII/SPKT/Polres Merangin,”
pungkas Dede.
Sementara
itu hingga berita ini dirilis media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada DA
pihak terlapor, guna klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab
maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian