Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa penggarapan tanah yang diduga masih berstatus sengketa terjadi di wilayah desa Sungai Ulak pada senin 1 agustus 2023. Kala itu satu alat berat jenis buldozer sedang meratakan tanah terhenti beraktivitas atas protes oleh salah satu pihak yang berperkara.
Baca
juga : Status Tanah Dalam Sengketa Akan Digarap, Kuasa Hukum H Mael AngkatBicara
Penelusuran
media ini dari sejumlah sumber, rupanya tanah tersebut saat ini diklaim dimiliki
oleh Alpon cs dengan bukti sertipikat kepemilikan. Sebelumnya tanah itu milik H
Ismail yang dibeli oleh Alpon CS dari perantara seorang bernama Wasito yang
disebut adalah orang suruhan dari H Ismail. Ironisnya belakangan Wasito disebut-sebut
juga mendapat bagian dari tanah itu.
‘’Wasito
itu pegawai H Ismail yang disuruh menjual tanah. Mungkin karena butuh uang
cepat sehingga H Ismail memberikan kepercayaan penuh kepada Wasito untuk
memilih lokasi tanahnya yang mana saja, untuk bisa dijual asalkan cepat laku,”
kata seorang sumber informasi kepada media ini.
‘’Awalnya
H Ismail menerima penjualan tanah tersebut lantaran dikatakan Wasito tanah yang
dijual lokasinya jauh dan kondisi tanahnya tidak bagus. Namun belakangan
ketahuan bahwa lahan yang dijual Wasito berada tepat di pinggir jalan jalur 2
belakang SMAN 6 Merangin. H Ismail merasa ditipu lalu mendatangi lokasi dan
saya ada di lokasi tersebut. H Ismail marah marah lalu menyuruh Wasito datang
namun tidak datang,” sambung Sumber tersebut.
Sumber
juga mengatakan atas persoalan itulah akhirnya H Ismail melaporkan perkara itu
ke Polda Jambi atas dugaan tindakan penipuan.
Sementara
itu Alpon, ditemui di lokasi lahan mengatakan tidak ada masalah terkait jual
beli tanah tersebut. Bahkan saat ini dirinya dan sejumlah koleganya telah
mengantongi sertipikat lahan tersebut. Alpon juga mengakui dirinya beserta
koleganya memang telah dilaporkan di Polda Jambi dan mereka koperatif.
‘’Sudah
clear semua kok jual belinya. Kami juga telah melunasi kepada H Ismail, semua
berkas lengkap. Sesuai dengan sertipikat dua hektar lahan ini. Memang beberapa
hari yang lalu kami ke Jambi memenuhi undangan dari Polda. Ada yang melaporkan
kami,” kata Alpon.
‘’Semua
sudah kami jelaskan ke penyidik. Kami koperatif kok. Soal aktivitas kami
disini, belum ada larangan penggarapan lahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Bila memang ada larangan tentulah di tanah ini akan dipasang police line,”
tambah Alpon.
Menurut
Alpon dengan adanya persoalan ini berimbas kepada bisnis perumahan yang di
geluti selama ini. ‘’Dengan adanya persoalan ini bisnis kami jadi terganggu,”
pungkasnya.
Ditempat
terpisah Toni Irwan Jaya SH, kuasa hukum Alpon CS membenarkan dirinya beserta
rombongan telah mendatangi polda Jambi atas undangan yang dikirim, namun tidak
mengenai tanah. Dia membantah lahan tersebut disebut sebagai lahan sengketa.
‘’Berdasarkan
surat undangan dari Polda, kasusnya tidak sengketa. Laporan itu bukan soal tanah
tapi adanya sangkaan pemalsuan dokumen proses jual beli,” Kata Toni.
Toni
juga klaim lahan tersebut adalah milik sah kliennya dengan bukti telah
terbitnya sertipikat dari BPN.(*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian