Kepala UPTD KPPHP Merangin, Rusnal melalui Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Gustina Arianti mengatakan berdasarkan konsesi itu maka PT Han berhak mengelola hp diwilayah yang telah ditetapkan. Dia juga berharap tidak ada pihak manapun yang menghalang-halangi kecuali memiliki argumen yang berdasarkan hukum.
‘’Mereka memang memiliki izin dan mereka berhak mengelola hp sesuai dengan luas yang diberikan. Bila ada pihak yang menghalangi, tentu harus memiliki dasar yang kuat,” kata Gustina.
Gustina juga menjelaskan yang namanya kawasan hp adalah hutan negara yang didalamnya tidak ada status kepemilikan dan tidak ada kegiatan apapun tanpa izin yang diberikan oleh negara.
‘’Contohnya bila ada masyarakat mengelola di kawasan hutan tersebut tanpa izin negara berarti kegiatan itu ilegal dan ada hukumnya,” ungkap Gustiana.
Selain itu, Gustina juga mengatakan bahwa aktivitas jual beli lahan dikawasan hp merupakan tindakan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan.
‘’Jangankan pihak yang jual atau pihak yang beli. Pihak yang ikutan tandatangan (saksi) juga bisa ‘kena’,” tutup Gustina. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian