Merasa Ditipu, Warga Desa Mampun Baru Gandeng LBH MK Lapor Ke Polisi.

Merangin | fokusinfo.com : Supriyanto bin Ngapin Seorang warga Dusun Bangun Rejo Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat merasa pihaknya ditipu dan dirugikan oleh tiga orang dalam perkara jual beli tanah seluas 10.325 m2. Untuk menyelesaikan kasus itu pihak Supriyanto menggandeng LBH MK  (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) dan telah resmi melaporkan kasus itu ke Polres Merangin pada Minggu 12 Juli 2020 dengan Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : LP/B-134/VII/2020/Res Merangin/SPKT.

Syafridhan Fikri Lubis, SH, Advokat dan konsultan hukum sekaligus pendiri LBH MK kepada media ini menjelaskan kronologis yang menimpa kliennya itu. Bermula pada kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi tindak pidana penyerobotan satu bidang tanah dengan luas 10.325 m2. Tanah itu memiliki SHM nomor 1260 tanggal 24 Maret 1984 atas nama Ngapin, almarhum orang tua kliennya.

 ‘’Kala itu Ahmad Bukhori adik kandung Supriyanto klien kami yang dalam konteks ini adalah pelapor, atas dasar kesepakatan keluarga hendak menjual tanah seharga Rp.300 juta kepada tiga orang terlapor bernama Subagio, Giman dan Yanto. Dalam perundingannya pihak terlapor yaitu Subagio, Giman dan Yanto itu berencana akan menggadaikan sertifikat ke Bank yang bila cair kelak uang itulah yang akan diserahkan kepada Ahmad Bukhori. Diluar dugaan, Bank tidak bisa mencairkan dananya,” terang Fikri.

Meski Bank tidak bisa melakukan pencairan, lanjut Fikri, oleh pihak Subagio dan Yanto tanah tersebut telah dibuat berupa kaplingan tanah sebanyak  ± 20 kapling dan sebagian telah dijual dan sisa tanah lainnya telah pula ditanami sawit. Sementara uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada Akhmad Bukhori.

‘’Asumsi kami mereka berani melakukan tindakan itu berbekal surat jual beli. Perlu saya jelaskan surat jual beli itu ditujukan untuk mengurus administrasi pinjaman ke Bank, dan hasilnya nihil. Sementara saat ini sertifikat tanah masih ditangan klien kami,” ungkap Fikri.

‘’Tanpa mengantongi SHM mereka mengkaplingkan tanah lalu menjualnya, juga menanam sawit di lahan itu. Jadi delik aduan yang kami laporkan adalah tindak pidana penyerobotan tanah yang didalamnya juga ada tindak pidana penipuan,” tambah Fikri sekaligus berharap pihak Polres Merangin segera menindak lanjuti laporan tersebut. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com