Buka Referensi, Fikri ‘Tegur’ Alek. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Merangin | fokusinfo.com : Meskipun tergolong baru menggeluti dunia advokasi namun Syafridhan Fikri Lubis memiliki prinsip yang kuat saat melayani jasa hukum bagi para kliennya.

Tak terkecuali dalam kasus yang tengah ditanganinya saat ini yaitu menjadi pengacara pihak Akhmad Bukhori dan Supriyanto dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Lawan klien Fikri bernama Giman, Subagio dan Yanto yang juga didampingi oleh dua orang pengacara yaitu Fajar Ghozali Muslim dan M Halik Alnemeri, seorang pengacara senior Merangin.

Baca juga : Alek ‘Patahkan’ Argumen Fikri ?. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Meskipun argumennya sempat di’patahkan’ oleh Alek, (panggilan akrab Halik Alnemeri) soal keabsahan surat jual beli tanah, Fikri tidak tinggal diam. Dirinya terus berupaya menggali informasi guna mempertegas prinsipnya dalam menjalankan profesi advokat dan sebagai komitmen kepada klien.

‘’Buktikan saja dipengadilan Sah atau tidak jual beli tanah besertifikat bila dilakukan dibawah tangan. Bila ingin melapor balik silahkan, tentunya kita juga sudah siap dengan segala konsekwensi hukumnya sebelum mengambil tindakan berani melaporkan seorang telah melakukan tindak pidana,” kata Fikri, pendiri LBH MK itu.

Berbekal referensi undang-undang, Fikri menegur Alek sebagai seorang ahli hukum agar tidak memberikan edukasi yang salah kepada masyarakat.

‘’Perlu diketahui sebagai seorang ahli hukum jangan sampai salah memberikan pengetahuan pada masyarakat umum, contoh jual beli tanah dengan jual beli mobil itu dua hal yang berbeda, jangan pernah disamakan / dijadikan pembanding,” ungkap Fikri.

Lanjut Fikri. ‘’Jual beli mobil diatur dalam undang-undang no 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen, undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia. Sementara jual beli tanah diatur dalam beberapa instrumen diantaranya kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata), Undang-undang pokok Agraria dan PP no 24 tahun 1997 tentang tanah, tidak menutup kemungkinan ada peraturan perundang-undangan yg lain,” tuturnya.

Masih dikatakan Fikri, ‘’Selain itu sebagai praktisi hukum berani mengatakan tidak sah tentu ada dasar hukumnya , hanya pembeli yang beritikad baik yang akan dilindungi undang-undang. Nah pembeli yang tidak beritikad baik berarti tidak dilindungi undang-undang. Jual beli tanah bersertifikat dibawah tangan walaupun diketahui kepala desa, ada saksi bermateria tidak sah secara hukum,” tegasnya.

‘’Contoh nyata / realnya, ketika kita membuat jual beli tanah dibawah tangan mengetahui kepala desa, ada saksi,bermaterai dan saat ingin balik nama dihadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) jual beli tidak ada artinya karena dianggap tidak sah secara hukum, tetap saja PPAT menanyakan pemilik sah yang namanya ada disertifikat maka akan dibuatkan akta jual beli baru. Bila tidak percaya silahkan tanyakan langsung kepada ahli nya yaitu seluruh PPAT yang ada di kabupaten Merangin,” terang Fikri.(*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com