Merangin | fokusinfo.com : Aksi lapor Polisi yang dilakukan oleh Supriyanto bin Ngapin Seorang warga Dusun Bangun Rejo Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat terhadap Subagio, Giman dan Yanto, tidak membuat mereka gentar.
Subagio, Giman dan Yanto melalui tim kuasa hukumnya, mengklarifikasi duduk persoalan yang memicu konflik horizontal itu.
‘’Ada yang tidak disebutkan yaitu peristiwa jual beli yang menurut kami sah. Antara Saudara Bukhori dengan klien kami bernama Giman dalam kesepakatan mereka kala itu pembayaran jual beli akan dilakukan tanpa batas. Maksudnya begitu ada uang langsung diberikan kepada penjual dalam hal ini Bukhori. Dan itu telah terlaksana, ada kira-kira Rp.105 juta uang yang telah diberikan kepada Bukhori,” terang M Halik M Alnemeri, SH, atau biasa disapa Bang Alek. Pengacara senior Merangin yang dipercayai menjadi leader tim kuasa hukum Subagio, Giman dan Yanto
Baca juga : Merasa Ditipu, Warga Desa Mampun Baru Gandeng LBH MK Lapor Ke Polisi.
Dikatakan Alek, menurut keterangan kliennya tanggal 2 mei 2019 terjadi peristiwa jual beli lahan antara Akhmad Bukhori dan Giman Susanto. Disetujui oleh Nanik Sumarni (istri Bukhori) dan Arif Nur Afandi (Anak Bukhori). Sementara saksi-saksi adalah Tukiban (kadus), Purwono (RT 02) dan telah pula diketahui oleh Arman (kades).
Lanjut Alek, kala itu Giman telah menyampaikan niatnya membeli sebidang lahan tersebut untuk kemudian dikaplingkan lalu akan dijual kepada para peminat. Sementara pembayaran akan dilakukan apabila uang telah mencukupi tanpa menyebut durasi waktunya atau tanpa batas.
‘’Menurut klien kami, kala itu saudara Bukhori menyetujui. Bahkan pihak mereka menyaksikan sendiri ketika lahan itu diratakan menggunakan doser. Pembayaran jasa doser dilakukan oleh klien kami. Jadi rancu juga apabila disebut pihak kami melakukan penyerobotan lahan ketika klien kami menanami sejumlah sawit. Ketika lahan itu didoser, mereka diam saja. Logikanya ketika lahan itu didoser lah mereka seharusnya melapor, bukan saat lahan ditanam sawit,” ungkap Alek.
‘’Tanah yang telah dikapling itu juga ada sebagian yang telah dibeli orang. Dan uangnya juga telah diserahkan kepada Saudara Bukhori. Memang klien kami yang meminta pembeli kaplingan menyerahkan langsung uang pembelian kepada Bukhori, harapannya berkurang juga sisa harga yang harus klien kami tutupi kepada Bukhori,” ujar Alek
‘’Menurut klien kami, Bukhori tidak mengakui status uang yang diterimanya sebesar Rp.105 juta itu. Bukhori menganggap uang itu tidak berkaitan dengan tanah yang dijualnya kepada klien kami lantaran pembeli kaplingan langsung menyerahkan uangnya kepada dia. Tapi kan, tanah yang dijual itu bagian dari kaplingan, otomatis luas tanah jadi berkurang,” tambah Alek.
Alek juga mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya memiliki cukup data dan bukti untuk membentengi kliennya atas laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Bukhori. Bahkan, dikatakan Alek pihaknya akan melaporkan balik pihak Bukhori apabila yang dilaporkan itu tidak terbukti.
‘’Sebenarnya kami telah melakukan tawaran pelunasan jual beli. Tapi pihak mereka tidak mau. Jadi langkah hukum yang akan kita ambil secepatnya adalah melaporkan balik pihak mereka dengan laporan pencemaran nama baik,” tutup Alek.
Sementara itu Fajar Ghozali Muslim, SH anggota tim kuasa hukum Subagio, Giman dan Yanto menambahkan pihaknya telah menyarankan agar kasus itu diselesaikan di pengadilan melalui perdata agar status hukum lahan dalam persoalan itu jelas. Pihaknya juga membantah adanya tudingan bahwa sertifikat atas nama Ngapin itu akan digadaikan ke Bank. Dia juga mempertanyakan kenapa dalam laporan itu yang melaporkan adalah Supriyanto yang disebut berstatus saudara kandung Bukhori.
‘’Bila melalui persidangan perdata bisa jelas status hukumnya. Apa langkah yang akan diambil. Dan lagi saya heran kenapa bukan Bukhori yang melapor, tapi Supriyanto. Atas tudingan sertifikat akan digadaikan ke Bank, kami membantah tudingan itu,” tutup Fajar. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian