Foto diambil dari berbagai sumber |
Meski tindakan pemberhentian itu dilaksanakan pada sekira awal tahun 2018, namun hingga saat ini kasus itu menyisa banyak pertanyaan. Bahkan bisa jadi akan timbul persoalan baru. Pasalnya berdasarkan penelusuran tim investigasi media ini, terbongkar sejumlah bukti dan data kesaksian dari pihak-pihak yang berkaitan secara status jabatan, di desa itu.
Raudhah kepada media ini menganggap pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun merupakan tindakan sewenang-wenang Kepala Desa. Sebab tanpa adanya SK pemberhentian dan alasan yang dianggap mengada-ada.
‘’Saya dilantik menjadi Kadus Dusun Baru pada tahun 2017 sekira bulan November. Lalu diberhentkan pada bulan April 2018. Kira-kira enam bulan lah saya menjabat. Sejak diberhentikah hingga saat ini saya belum menerima SK pemberhentian,” kata Raudhah.
Kepala Desa Kampung Limo, Joko Amnur dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa Raudhah sudah diberhentikannya sebagai Kadus pada 2018 silam dengan alasan desakan masyarakat yang menghendaki. Menurut Kades kala itu masyarakat menuding Raudhah pernah melakukan kesalahan adat dimasa lalu.
‘”Atas desakan masyarakat itulah saya memberhentikan Raudhah dari jabatan Kadus dan menggantinya dengan Jumsinah. Soal SK pemberhentian, memang belum saya serahkan kepada yang bersangkutan karena saya sangat sibuk,” ungkap Joko Amnur.
Sepintas tidak ada yang salah dari peristiwa pencopotan Raudhah dan menggantinya dengan Jumsinah. Apalagi pengangkatan dan pemberhentian Kadus merupakan hak prerogatif seorang Kepala Desa. Namun sejumlah kejanggalan akhirnya terbongkar.
Jumsinah dijumpai di kediamannya memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan kades, Joko Amnur. Menurut Jumsinah dirinya dilantik menjadi kadus menggantikan Abdul. Diterangkannya, Raudhah dilantik pada tahun 2017 lalu diberhentikan dan diganti oleh Afdul pada tahun 2018. Lalu pada tahun 2019 Abdul diberhentikan dan digantikan oleh dirinya. Sementara sebelumnya Kades tidak pernah menyebutkan ada seorang kadus bernama Abdul (Anak Sarpawi, red).
‘’Tidak benar saya menggantikan posisi Raudhah. Saya ini mengganti Abdul anak Sarpawi,” Kata Jumsinah.
Aan Sukron ketua BPD desa Kampung Limo mengatakan setahu dirinya pengganti Raudhah sebagai Kepala Dusun adalah Jumsinah. Berbeda dengan Jamhur Anggota BPD, menurut Jamhur setelah Raudhah diberhentikan penggantinya bukanlah Jumsinah, dia mengetahui Jumsinah sebagai Kadus ketika ada pelantikan. Meski demikian saat pelantikan dirinya tidak dapat menghadiri.
‘’Setahu saya pengganti Raudhah sebagai kadus adalah Jumsinah. Tidak ada yang lain. Saya hadir saat pelantikannya,” singkat Aan Sukron.
‘’Setelah Raudhah diberhentikan, rasanya pengganti bukanlah Jumsinah. Bukan pula Abdul anak Sarpawi. Abdul tidak pernah menjadi Kadus. Saya pernah baca di balai desa nama-nama kadus kala itu, dan tidak ada nama Jumsinah. Saya tahu Jumsinah menjadi Kadus ketika ada pelantikan meskipun saat itu saya tidak menghadiri undangannya,” terang Jamhur.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangkalan Jambu, Sarif dikonfirmasi mengatakan pada tahun 2019 pihak Desa Kampung Limo mengajukan satu nama pengganti Raudhah yaitu Jumsinah. Kala itu Sarif sempat menanyakan kenapa Kades hanya mengajukan satu nama saja.
‘’Saya sarankan kepada Kades untuk mengajukan lebih dari satu nama pengganti Kadus Raudhah. Mengingat Jumsinah memiliki permasalahan yaitu usia yang tidak memenuhi kriteria. Tapi kala itu Kades beralasan Jumsinah sebelumnya adalah perangkat desa. Pernah menjabat sebagai RT dan staff di desa,” kata Sarif.
‘’Akhirnya Jumsinah dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 menggantikan Raudhah. Dan pada tanggal itulah berakhir jabatan Raudhah selaku Kepala Dusun,” kata Sarif.
‘’Terus terang saya pun baru tahu kalau Raudhah telah diberhentikan pada April 2018. Jika benar demikian artinya ada kekosongan jabatan kadus dalam rentang waktu lebih kurang 10 bulan,” tambah Sarif.
Sementara itu Camat Pangkalan Jambu, Badmi Sarli menyatakan dirinya baru menjabat selama 7 bulan di kecamatan itu. Meski demikian dirinya bersedia mengomentari kasus tersebut setelah mempelajarinya.
‘’Perlu diketahui mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu adalah hak prerogatif Kades. Tapi dalam kasus ini agak aneh juga. Apa sebelum melaksanakan pengangkatan menjadi Kadus, kadesnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan punya masa lalu yang kelam. Atau Kades mengetahuinya begitu telah terlanjur mengangkat Raudhah sebagai Kadus,” kata Camat.
‘’Kalau sejarah kelam diketahui sebelum diangkat kenapa diangkat. Setelah diangkat kenapa diberhentikan. Itu tidak fair,” sambung Camat.
Zainudin, tokoh agama yang diundang saat pelantikan menyaksikan Jumsinah dilantik sebagai Kadus Dusun Baru menggantikan Raudhah. Bahkan dirinya sempat memposting foto Jumsinah saat prosesi pelantikan tersebut di akun media sosial facebook miliknya. ‘Ya itu pelantikan Jumsinah sebagai Kadus Dusun Baru yang menggantikan Raudhah. Saya posting di fb saya pada hari yang sama yaitu tanggal 15 Februari 2019,” singkat Zainudin. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian