‘’Untuk kasus pidananya kita serahkan kepada polres Merangin karena kami telah membuat laporan polisi. Kita tunggu saja proses hukumnya dilanjutkan atau dihentikan. Masalah mau lapor balik itu hak mereka sah-sah saja,” kata Fikri, pendiri LBH MK itu.
Baca Juga : Kliennya DiLaporkan Ke Polisi, Tim Kuasa Hukum Sigap Membentengi
Soal peristiwa jual beli yang diungkapkan oleh M Halik Alnemeri, SH kuasa hukum Giman, Subagio dan Yanto, Fikri berargumen surat tersebut tidak sah. Pasalnya surat dibuat hanya dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat pembuat akta tanah.
‘’Perlu diketahui jual beli tanah bersertifikat dilakukan dibawah tangan tanpa melalui pejabat pembuat akta tanah tidak sah secara hukum. Apalagi sertifikat tersebut masih atas nama Ngapin yang merupakan orang tua dari Akhmad Bukhori bersaudara. Seharusnya ada turun waris dari saudara yang lain,” tegas Fikri.
Fikri mengakui telah melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum Giman, Subagio dan Yanto soal pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun sampai saat ini belum ada gugatan terhadap kliennya.
‘’Silahkan mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, kami siap. Dan lagi sangat lucu dalam pembelian tanah, pembayaran tanpa batas waktu. Itu mengada-ada,” tuturnya.
‘’Soal kenapa yang melaporkan ke polisi bukan Akhmad Bukhori, saya tidak mau menjawab itu. Karena mereka menggunakan jasa pengacara senior, saya rasa lebih tahu jawabannya,” tutup Fikri. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian