Kelurahan Cuma Sanggup Bayar Gaji 2 Bulan, Ketua RT&RW se-Pematang Kandis Tegas Menolak

Merangin | fokusinfo.com : 38 ketua RT dan 8 ketua RW se Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko diinformasikan tidak menerima gaji selama empat bulan pada 2019. Hal tersebut melahirkan tanya dari sejumlah ketua RT di kelurahan yang saat ini dipimpin oleh Dwi Cahyo Hartono itu.

Baca Juga : 2019, Ketua RT & RW Se-Pematang Kandis Tak Terima Gaji 4 Bulan

Sempat heboh diberitakan dan menjadi perbincangan hangat ditengah publik, akhirnya pihak Kelurahan Pematang Kandis mengundang para ketua RT & RW pada hari Rabu 15 Juli 2020. Isu undangan adalah pihak kelurahan akan membayar gaji RT & RW yang tidak dibayar pada tahun 2019 lalu.

Namun, rencana pembayaran tersebut gagal terlaksana. Pasalnya pihak kelurahan hanya mampu membayar 2 bulan gaji dari 4 bulan yang seharusnya diterima. Dan pihak kelurahan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran 2 bulan berikutnya.

‘’Kami hanya bisa membayar sebanyak 2 bulan. Jumlahnya Rp.19,2 juta dan tidak bertanggung jawab lagi yang 2 bulan lainnya,” kata Sepriani Sekretaris Lurah Pematang Kandis

Sekretaris Kecamatan Bangko, Zainul Arifin yang turut hadir dalam pertemuan itu berupaya menengahi permasalahan. Dirinya juga siap mendampingi pihak lurah dan forum RT/RW untuk menghadap Bupati Merangin.

‘’Inilah uang yang bisa dibantu oleh pihak kelurahan. Keputusan ada di forum ini, kami hanya menengahi. Dan saya siap dampingi pak lurah dan forum RT/RW menghadap Pak Bupati,” Kata Zainul.

Seorang ketua RT dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya kukuh menginginkan gaji mereka dibayar selama 4 bulan penuh. Namun mereka akan menerima apabila pembayaran dilakukan bertahap.

‘’Kami maunya gaji dibayar selama 4 bulan itu. Kalau benar saat ini ada separo ya tidak masalah, asalkan yang sisanya tetap dibayar,” tegas ketua RT itu.

Suara senada disampaikan Sulaiman, ketua RW di Pematang Kandis. Menurut mantan camat Renah Pembarap itu, persoalan ini adalah tanggung jawab Lurah, Seklur dan bendahara.

‘’Inikan institusi, jadi mereka lah yang bertanggung jawab secara jabatan. Kami tidak mau lagi diundang untuk berunding. Ini bukan masalah kasihan. Dalam konteks ini silahkan undang lagi kami apabila uangnya sudah ada,” kata Sulaiman.

Sementara itu Lurah Pematang Kandis, Dwi Cahyo Hartono dalam kesempatan itu terpantau tidak banyak bicara. Dia mengklaim pihaknya telah berupaya optimal menyelesaikan masalah tersebut. ‘’Inilah usaha kami, kami sudah berusaha sekuat tenaga,” singkatnya.

Sebelumnya, pihak kelurahan Pematang Kandis diwakili oleh Seklur, Sepriani menuding kasus ini muncul akibat ulah salah seorang tenaga honorer bernama Viki yang dipercaya ditugaskan sebagai operator. Sepriani menuding Viki memalsukan dokumen beserta tandatangan guna proses pencairan dana, lalu menghabiskan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Seorang pegawai Bank 9 Jambi, dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu oleh media ini mengatakan tidak mudah bisa mencairkan dana dari Bank tersebut apabila tidak menunjukkan KTP dan menyertakan cek yang ditandatangani oleh orang yang berhak sesuai dengan data yang tertera di rekening Bank.

‘’Kita punya alat scan spesimen untuk melihat keakuratan tandatangan nasabah. Apabila ada tandatangan yang dipalsukan, bisa terdeteksi,” kata pegawai Bank itu.

Sementara itu seorang praktisi hukum berdomisili di Merangin, Abu Djaelani, S.Sy dimintai tanggapannya, mengatakan kasus ini bisa dilaporkan oleh siapa saja, karena ada pihak yang dirugikan. Dan bukan delik aduan karena telah menyangkut hukum pidana.

‘’Apabila yang melapor pihak RT/RW maka kasus ini tergolong pidana penggelapan. Apabila orang umum yang melapor maka kasus ini tergolong dalam tindakan pidana korupsi,” kata Abu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com