BBG Tertangkap, JUP Berhasil Melarikan Diri. Operasi Penangkapan Pelaku Narkotika di Wilayah Sei Manau.

Merangin | Fokusinfo.com : Setelah satu minggu mendapatkan informasi bahwa di seputaran dusun mudik pauh desa sungai manau kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika oleh oknum masyarakat, tim anggota opsnal sat narkotika yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N Siahaan, baru bergerak.

Hasilnya, tim berhasil menangkap BBG seorang warga Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. Namun yang disayangkan JUP yang disebut pemilik awal Narkotika yang dimiliki BBG, tidak berhasil ditangkap oleh tim tersebut.

Kronologis terjadinya penangkapan pelaku narkotika itu sesuai pers rilis yang diterbitkan pihak Polres Merangin adalah pada hari habu tanggal 9 juli sekira pukul 12.00 wib anggota Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N Siahaan mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan lidik dan pulbaket pada kamis 16 juli 2020 sekira jam 18.00 wib. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di TKP berbekal informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP, sesampai di TKP sekira jam 20.00 tim melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan selanjutnya oleh tim langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Didalam saku celana depan milik pelaku ditemukan satu bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya terdapat kaca pirek.

Dari interogasi awal barang tersebut adalah miliknyayang didapatkan dari sdr JUP yang beralamat di Desa Sungai Manau. Tim lalu melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Manau sekira jam 22.00 wib.

Di rumah sdr JUP dilakukan penggerebekan namun sdr JUP berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari atap rumah. Tim melakukan pengejaran namun sdr JUP tidak berhasil ditemukan kembali.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 paket sedang bening berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis shabu Bruto 5.08 gram. 1 buah kaca pirek. 7 buah kantong plastik bening kosong. 1 bungus rokok marlboro merah. 1 unit sepeda motor scoopy tanpa nopol warna putih beserta kunci kontaknya.

Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK membenarkan penangkapan itu. ‘’Ya benar ada penangkapan kasus Narkotika di wilayah Sungai Manau. Pelaku Melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan,” singkat Kapolres. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com