Tidak hanya menyoroti kualitas jembatan, bahkan seorang warga juga menyoroti kinerja pihak perencanaan yang menetapkan membangun jembatan di wilayah itu. Sementara menurut masyarakat sekitar kondisi tanah di wilayah itu rentan tergerus air sungai.
Menyikapi hal itu PT Archipta Consultindo (PT AC) melalui penasehat hukumnya Abu Djaelani, S. Sy lebih awal membantah apabila ada tudingan yang menyudutkan PT AC sebagai perusahaan konsultan perencanaan dalam proyek tersebut.
‘’Dalam proyek jembatan di desa Pulau Aro itu peran PT AC bertindak sebagai konsultan pengawas. Bukan perencanaan,” kata Abu.
Baca Juga : Kontraktor & Konsultan Proyek Jembatan Pulau Aro Ternyata Pribumi Desa Pulau Aro
Abu mengklaim selama proses pembangunan jembatan, PT AC telah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengawasan. ‘’Tugas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik sesuai standar. Soal kualitas jembatan, ada tim berkualifikasi yang berhak menilainya,” tutup Abu. (Redaksi)
Redaktur : TopanBohemian