Kejari Merangin Terima Pelimpahan Berkas 4 Pelaku PETI

Merangin | fokusinfo.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menerima pelimpahan berkas 4 pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Merangin pada 7 Januari 2020 di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko.

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana SH MH melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yogi Purnomo mengatakan pelimpahan berkas empat orang pelaku PETI tersebut bersama dengan penyerahan BB (barang bukti) berupa karpet, selang, dulang, air raksa, engkol.

‘’Telah kami terima dari penyidik Polres Merangin pada Rabu, 29 April 2020 pelimpahan berkas 4 orang pelaku PETI. Para pelaku ini ditangkap oleh pihak kepolisian pada Januari 2020 di Desa Sungai Kapas,” kata Yogi.

‘’Mereka bernama Masril Simanjuntak, Dadang Lesmana, Nunuk dan Nofian Efendi. Pihak kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Ketika ditanyakan adakah pelaku lain dalam kasus itu, Yogi menjawab ada empat orang namun saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

‘’Merujuk pada limpahan berkas yang kami terima ada empat orang yang lain dengan status DPO. Yaitu Mutholib, Triatmojo Widayat, Eko Santoso dan Jaya Permana,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Yogi juga menginformasikan tuntutan yang akan diberikan mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com