Informasi terakhir Inspektorat Merangin dalam hasil auditnya menyatakan hutang tersebut tidak bisa dibebankan kepada pemerintah Merangin namun berujung pada hutang pribadi.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hasil Audit Inspektorat Hutang Tidak Bisa diBebankan ke APBD
Dimintai tanggapannya, Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus menyentil pernyataan Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir agar mengklarifikasi pernyataannya tersebut mengingat diduga ada sejumlah individu dan jabatan yang terkait dalam persoalan timbulnya hutang itu.
‘’Saya rasa inspektorat harus klarifikasi kembali pernyataannya itu. Soalnya ada beberapa person yang diduga terkait dalam persoalan ini,” kata Firdaus via telpon pribadinya.
Menurut Firdaus bila memang hutang tersebut harus ditanggung oleh pribadi maka siapa saja person yang dimaksud.
‘’Jika mengarah pada hutang pribadi tentu harus jelas siapa orangnya. Juga berapa nominal hutang tiap personnya,” singkat Firdaus.
Permintaan Firdaus cukup beralasan. Pasalnya dari beberapa informan yang ditemui media ini guna mendapatkan informasi, ada beberapa orang dan jabatan yang diduga terkait dengan timbulnya hutang, seperti PPTK, Sekwan, oknum Anggota DPRD, ketua DPRD hingga ke sejumlah oknum sopir. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian