Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. Sekdes Berpegang Hasil Musyawarah
Eva Kumala, petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Margo Tabir mengatakan hingga saat ini belum menerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) perubahan.
‘Jadi di desa itu (Lubuk Bumbun) DPM nya masih yang lama. Artinya nama-nama siapa saja yang ada di DPM maka orang itulah yang berhak menerima rastra,” kata Eva.
‘’Tidak boleh ada penerima Rastra diluar DPM. Itu menyalahi prosedur. Kalau memang ternyata terjadi maka desa lah yang salah,” terangnya.
Masih dikatakan Eva, desa berkewajiban untuk melakukan verifikasi dan validitasi data bagi penerima RASTRA, dengan melakukan musyawarah desa ( MUSDES ) setiap kecamatan. namun pergantian data tetap melalui mekanisme pemuktahiran mandiri berdasarkan basis data terpadu ( MPM -BDT ) karena dari BDT masih ada peralihan lagi karena itu semua ada prosesnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian