‘Rastra Lubuk Bumbun’. TKSK Belum Terima DPM Perubahan

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan kepala desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir dalam pembagian Rastra (beras sejahtera) disoal oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih ada masyarakat didesa itu yang tidak mampu tapi tidak mendapatkannya sama sekali.

Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. Sekdes Berpegang Hasil Musyawarah

Eva Kumala, petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Margo Tabir mengatakan hingga saat ini belum menerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) perubahan.

‘Jadi di desa itu (Lubuk Bumbun) DPM nya masih yang lama. Artinya nama-nama siapa saja yang ada di DPM maka orang itulah yang berhak menerima rastra,” kata Eva.

‘’Tidak boleh ada penerima Rastra diluar DPM. Itu menyalahi prosedur. Kalau memang ternyata terjadi maka desa lah yang salah,” terangnya.

Masih dikatakan Eva, desa berkewajiban untuk melakukan verifikasi dan validitasi data bagi penerima RASTRA, dengan melakukan musyawarah desa ( MUSDES ) setiap kecamatan. namun pergantian data tetap melalui mekanisme pemuktahiran mandiri berdasarkan basis data terpadu ( MPM -BDT ) karena dari BDT masih ada peralihan lagi karena itu semua ada prosesnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com