‘’Jadi dana Rp.45ribu perbatang itu tidak mutlak untuk pembelian bibit saja. Tapi termasuk juga pembelian seng, transportasi, upah langsir dan lainnya,” ungkap Rasyid.
‘’Setelah dipotong ini itu maka adalah sekira Rp.27.500 harga bibit yang dibeli,” tambahnya.
Soal beredarnya surat pernyataan dari Misirin, penjual bibit yang menyatakan bibit dijual kepada TPK senilai Rp.17.500 perbatang, Rasyid menduga surat pernyataan itu tidak asli meskipun telah dibubuhi materai 6000 dan ditandatangani.
Baca Juga : TPK Desa Ulak Makam I Dituding Beli Bibit Sawit Murah
‘’Menurut informasi yang saya ketahui dari anggotaTPK, saudara Bahtiar mengatakan surat pernyataan saudara Misirin itu tidak asli,” kata Rasyid.
Menurut Rasyid dalam proses pembelian bibit sawit memiliki kwitansi asli dan telah pula ditembuskan ke kabupaten sesuai dengan berita acara.
‘’Berkas-berkas proses pembelian bibit sawit bahkan sudah di sampaikan oleh pak kades dalam SPJ,” tuturnya.
Rasyid juga menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses pembelian dan penanaman bibit ke TKD. Dan saat ini bibit sawit yang ditanam telah tumbuh subur. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian