Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. Kebijakan Pembagian Disoal Warga
Sekdes Desa Lubuk Bumbun, Ibrahim dikonfirmasi menyatakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa berpegang pada hasil musyawarah yang mana menurut mereka ditemukan sejumlah warga yang tidak layak lagi menerima rastra karena faktor ekonomi yang telah meningkat.
‘’Pandangan kami dari hasil musyawarah perangkan desa, ada sejumlah nama warga yang tidak lagi berhak menerima rastra karena ekonomi mereka kami nilai telah meningkat,” ujar Ibrahim yang kala itu kebetulan berada di kantor kecamatan Margo Tabir
Meskipun berpegang pada hasil musyawarah, Ibrahim juga mengakui ada ketidak sesuaian hasil musyawarah tersebut dengan peraturan yang sebenarnya.
‘’Jadi setelah kami melakukan musyawarah kami ajukan ke kecamatan melalui TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) petugasnya bernama Eva untuk diteruskan ke kabupaten. Namun memang saya akui hasil musyawarah itu tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya mengingat laporan yang disertai dengan KK dan NIK keluarga belum semuanya kami isi, dan laporan itu kami ulang lagi,” tuturnya.
Ibrahim juga menyepakati bahwa nama-nama warga yang tercantum di daftar penerima manfaat, masih layak menerima Rastra tersebut. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian