• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

LSM Gesid Sayangkan Rp.1 Milyar Lebih Uang Rakyat 'Mengalir' ke Pihak Ke-3

Merangin | Fokusinfo.com : Polemik Bintek Siskeudes yang dilaksanakan pada Desember 2018 terus bergulir. Selain dituding pelaksanaan tidak melalui pembentukan TPK, kegiatan itu juga disebut ‘terlalu’ menguntungkan pihak ke-3.

Direktur LSM Gesid (Gerakan Sikap Insan Demokrasi), Joko Wahyono menduga kegiatan tersebut merupakan bisnis dengan kedok bintek.

‘’Saya pantau di Media persoalan ini. Saya juga cari informasi ke sejumlah pihak yang terkait. Bayangkan saja, yang ikut itu jumlah pesertanya 270 orang dikalikan biaya per peserta Rp.4juta. Jumlahnya. Rp.1.080.000.000. Jadi akhir 2018 itu masyarakat merangin telah mengeluarkan uang Rp.1 milyar lebih, yang seharusnya bisa dipangkas dengan tujuan yang sama,” terang Joko.

Dikatakan Joko dia tidak menyoal substansi bintek siskeudes tersebut. Namun yang disayangkan adalah tidak terbukanya fikiran pemerintah Merangin untuk menghemat keuangan negara.

‘’Saya yakin tujuan Bintek Siskeudes itu positif, agar operator desa memahami aplikasi sistim keuangan desa dan diterapkan di desa masing-masing. Tapi apakah harus semahal itu?, apa tidak ada opsi lain yang lebih efisien? ,” tuturnya

Baca Juga : Polemik Bintek Siskeudes, Pengumpulan Dana Manfaatkan Group WA Klik disini

Menurut Joko, seharusnya pemerintah tidak menelan bulat-bulat program yang ditawarkan oleh pihak ke-3 jika ternyata dalam program tersebut berujung menguras uang masyarakat. Masih dikatakan Joko, program positif itu sebenarnya bisa dilaksanakan di pemerintah dengan cara mendatangkan pemateri ke Merangin.

‘’DPMD Harus berfikir jernih ketika memutuskan sesuatu. Apalagi ini menyangkut uang rakyat. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat. Rp.4 juta itu bagi desa bisa banyak digunakan. Entah membangun box culver, ATK, atau jalan setapak. ” ungkapnya

‘’Merangin ini juga punya fasilitas yang memadai untuk melakukan kegiatan semacam itu. Bila dilaksanakan di Merangin tentu dananya tidak sebanyak itu. Dan lagi saya menduga kegiatan tersebut terkesan dipaksakan karena dilaksanakan pada akhir tahun. Kita semua tahu akhir tahun itu adalah akhir tutup buku pengelolaan anggaran,” sambungnya.

Joko juga menduga ada hubungan bisnis antara pihak ke-3 dengan DPMD. menurutnya tidak mungkin pihak DPMD mau meloloskan kegiatan tanpa adanya pamrih.

‘’Bila tanpa pamrih, saya rasa sulit bagi DPMD meloloskan kegiatan semacam itu, apalagi DPMD bersedia menjadi wadah penitipan uang dari peserta untuk diteruskan ke pihak ke-3,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Temuan Inspektorat | SPJ Belum kelar, DD Desa Gedang Tetap Cair

Fokusinfo.com | Merangin : Mekanisme pencairan DD (Dana Desa) di Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin diduga ada kejanggalan. Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber pada tahun 2016 SPJ di desa itu belum diselesaikan secara utuh, ironisnya DD 2017 tetap bisa dikucurkan bahkan hingga saat ini.

Inspektur Inspektorat Merangin, Khatam Tafsir melaui Irban 4 (Inspektur Pembantu), Febda membenarkan ada temuan di desa Gedang pada tahun 2016 dengan nilai yang cukup fantastis.

‘’Di Desa Gedang itu memang ada temuan dari hasil audit kami. SPJ yang belum diserahkan jumlahnya kira-kira Rp.316 juta. Juga ada temuan pajak lebih dari Rp.50 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh Kades atau pemerintahan yang lama,” kata Febda.

Sementara itu mantan Kades Desa Gedang, Suburti dikonfirmasi mengklaim tidak ada lagi persoalan keuangan di desa yang pernah dipimpinnya itu.

‘’Soal SPJ perasaan saya sudah lengkap semua. Bila memang akan ada masalah saya pasrah, tidak akan lari. Saya siap menanggung segala konsekuensinya,” kata Suburti.

Pernyataan Suburti diperkuat oleh Agus, mantan bendahara Desa Gedang. Dikonfirmasi Agus menyatakan dia dan Kades pernah dipanggil menghadap ke ruang Febda guna menyelesaikan persoalan SPJ itu.

‘’SPJ 2016 sudah selesai dan diperiksa di ruang Pak Fepda. Kebetulan saya dan Kades sendiri yang menghadap beliau. Bila memang belum selesai, tidak mungkinlah saya disuruh bayar pajak oleh Pak Kades,” kata Agus.

Informasi SPJ 2016 telah selesai juga diungkapkan Sarman mantan Kaur Pembangunan Desa Gedang. Meski mengakui dirinya tidak dilibatkan dalam persoalan itu namun dia mengetahui bahwa SPJ 2016 telah selesai.

‘’Proses penyelesaian SPJ itu dilakukan oleh Kades dan Bendahara. Saya tidak dilibatkan. Setahu saya persoalan itu telah beres semua,” ungkap Sarman.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik Bintek Siskeudes. Pengumpulan Dana Manfaatkan Group WA ?

Merangin | Fokusinfo.com : Meski tidak tahu perincian biaya Bintek Siskeudes akan dipergunakan untuk apa saja namun gerakan pengumpulan dana terus diinformasikan kepada seluruh desa yang tergabung dalam group WA desa Merangin.

Seorang peserta Bintek Siskeudes kepada media ini mengatakan sebenarnya tidak tahu apa saja kegunaan uang tersebut. Namun karena telah disepakati maka dirinya hanya ikutan saja.

‘’Sebelum pelaksanaan bintek, di group WA itu terus saja diinformasikan desa yang telah bayar dan desa yang belum bayar. Jumlah yang harus disetor sebanyak Rp.4juta per peserta,” ungkap sumber yang tidak ingin identitasnya ditulis.

Baca Juga : Polemik DPMD. Selama Perjalanan, Peserta Bimtek Siskeudes Bayar Makan Sendiri. Klik disini

Dikatakannya, informasi yang direlease pada group WA bersumber dari salah seorang oknum di DPMD. ‘’Yang kasih informasi juga orang DPMD. Total uang nya saja yang disebut, perincian untuk apa tidak dijelaskan,” katanya.

‘’Jadi di group itu tertera desa mana yang telah bayar juga desa mana yang belum bayar. Kami disuruh setor ke kantor,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik DPMD. Selama Perjalanan, Peserta Bimtek Siskeudes Bayar Makan Sendiri.

Merangin | Fokusinfo.com : Temuan terbaru investigasi media ini pada kegiatan Bintek Siskeudes cukup menggelitik. Diakui oleh peserta Bimtek Siskeudes pada Desember 2018 lalu, yaitu urusan makan peserta selama dalam perjalanan baik itu dari Bangko menuju Jambi, Jambi menuju Sumatera Barat hingga perjalanan dari Sumatera Barat kembali menuju Merangin. Peserta yang meminta serius identitasnya tidak dipublikasikan itu mengatakan selama perjalanan itu, bila peserta makan maka harus bayar sendiri.

‘’Di Hotel tempat penyelenggaraan kegiatan kami dapat makan. Di Bangko sebelum berangkat ke Jambi juga ada. Di Desa tujuan bintek juga ada. Tapi selama perjalanan yang jauh-jauh itu tidak diberi makan. Baik itu dari Bangko ke Jambi, Jambi ke Padang juga Padang ke Bangko. Jadi tiap bis berhenti di rumah makan, bila kami makan ya bayar sendiri,” kata peserta itu.

Baca Juga : Polemik DPMD. Diduga Jadwal Bimtek Siskeudes Desember 2018 Dipotong Klik disini

Peserta itu juga menduga, perjalanan jauh sengaja dilakukan pada malam hari. Pasalnya selama perjalanan malam otomatis penumpang tidur. Tapi nyatanya bis tetap juga berhenti pada sejumlah rumah makan.

‘’Mungkin juga ya perjalanan sengaja di malam hari. Biar kami ini pada tidur. Tapi pas bis berhenti di rumah makan, ya lapar itu timbul juga sendirinya. Dan untuk menikmati itu kami bayar sendiri,” ujar peserta itu sembari tersenyum.

Sementara itu pihak DPMD ataupun lembaga penyelenggara Bimtek Siskeudes belum bisa dihubungi guna klarifikasi terkait persoalan ini.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Herman Efendi Hadiri Pelantikan Kades Desa Kapuk, Tabir Ulu

Merangin | Fokusinfo.com : Mengenakan kameja motif batik, Herman Efendi, ST. MM turut menghadiri acara pelantikan
Yulirman, S.Pd sebagai Kades Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, Sabtu 26 Januari 2019.

Pantauan media ini, kedatangan Caleg Nomor Undian 1 Dapil 2 dari Partai Golkar itu disambut hangat oleh warga dan para undangan lainnya dalam acara yang berlangsung hikmat itu.

‘’Kedatangan saya, selain memenuhi undangan juga ingin memberikan ucapan selamat, suport dan penghormatan kepada Kades yang baru dilantik. Kebetulan Bapak Yulirman itu mamak saya.” Kata Herman Efendi, sosok yang terkenal supel dalam pergaulan itu.

Sementara itu pelantikan yang bersifat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena Kades sebelumnya telah meninggal dunia, dilaksanakan sendiri oleh Bupati Merangin, H Al Haris. Selain dilantik sebagai Kades, Yulirman juga dikukuhkan sebagai pembina lembaga adat Desa Kapuk dengan gelar Datuk Rio Pembarap.

‘’Saya pesan kepada Kades yang baru dilantik. Susun program kerja dan anggaran pendapatan belanja desa serta lihat betul pertanggungjawaban APBDes yang lama mengingat pelantikan ini merupakan PAW. Tentu masyarakat banyak berharap kepada kades yang baru demi kemajuan desa Kapuk ini,” kata Al Haris di podium. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Angan PNS Pupus | Sidiq Ali Ternyata ‘Nyaleg’, Ketua DPC PKB Desak Selesaikan Perkara

Merangin | Fokusinfo.com : Sidiq Ali yang dituding oleh Giyati warga desa pinang merah atas persoalan dugaan tindakan penipuan PNS ternyata saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Nama Muhammad Sidiq Ali S.Pd tertera pada nomor 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dia mencalonkan diri di Dapil 2. 

Ketua DPC PKB, Idkham Khalik Hairi membenarkan Sidiq Ali adalah caleg dari PKB. Dia juga mengatakan Sidiq Ali bukanlah kader murni tapi dari PNS.

Baca Juga : Angan PNS Pupus | Sidik Ali vs Giyati, Praktisi Hukum Angkat Bicara Klik disini

‘’Ya benar, Pak Sidiq Ali mencalonkan diri dari partai PKB. Dia bukan kader murni, dia dari PNS,” ungkap Idkham.

Terkait persoalan yang dihadapi Sidiq Ali, Idkham mendesak agar perkara itu segera diselesaikan dengan baik. Idkham juga tidak ingin persoalan pribadi caleg bisa berimbas pada partai.

‘’Saya baca di media itu kasus lama. Dia belum di PKB. Kami dari partai tentu tidak ingin ada masalah yang merugikan masyarakat. Maka dari itu kami desak Sidiq Ali menyelesaikan kasusnya itu. Jangan sampai berimbas pada partai. Akan banyak yang dirugikan kelak,” ungkap Idkham beberapa waktu lalu.

Soal status Sidiq Ali di pencalonan dari PKB, Idkham mengatakan proses pencalegan di KPU telah selesai dan daftar di KPU tidak bisa dihapus. Maka Sidiq Ali Tidak bisa berhenti dari pencalonan legislatif tersebut.

‘’Ya karena ada sistimnya, nama Sidiq Ali tetap akan berada di calon legislatif dari partai PKB dapil 2. Tidak bisa dia dicoret atau dihapus. Tapi ini masalahnya adalah pandangan masyarakat terhadap Sidiq Ali dan Partai. Jadi harus segera diselesaikan." tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pengumuman Pemenang Sayembara Lambang Merangin, Bupati ‘Lempar’ Desakan Ke Lembaga Adat

Merangin | fokusinfo.com : Telah lebih dari satu bulan, tepatnya 3 Desember 2018 pembukaan sayembara lambang daerah kabupaten Merangin dibuka secara resmi oleh Bupati Merangin Al Haris. Namun hingga saat ini belum ada terdengar kabar pengumuman pemenang sayembara. Sementara batas akhir sayembara telah lama ditutup yaitu pada tanggal 18 Desember 2018.

Dikonfirmasi, Al Haris mengakui keterlambatan pengumuman tersebut. Dia beralasan hal itu terjadi pada tubuh lembaga Adat yang ditugaskan untuk menilai lambang daerah tersebut.

‘’Kami dari Pemerintah juga merasakannya. Kok lama betul pengumuman sayembara itu,” kata Al Haris disela kesibukan aktivitasnya. Jumat 25 Januari 2019.

Al Haris mengklaim dirinya pernah mendesak agar lembaga adat lebih cepat melaksanakan penilaian sayembara lambang. Pasalnya lambang tersebut kedepannya akan digunakan untuk merubah lambang Merangin saat ini.

‘’Saya juga pernah mengatakan bila diperlukan silahkan undang kami (pemerintah), undang peserta sayembara untuk memberi masukan. Bisa direvisi lagi agar lebih sempurna. Soalnya kita juga butuh cepat,” ungkapnya

Masih dikatakan Al Haris, lambang yang sekarang digunakan akan dirubah dengan lambang pemenang sayembara. Pasalnya lambang yang sekarang digunakan adalah lambang Sarko dan tidak cocok lagi dengan keadaan Merangin saat ini.

‘’Insyaallah memang akan dirubah. Makanya perlu dicermati betul filosofis lambang tersebut sesuai dengan keadaan Merangin saat ini,” tutup Al Haris.(*)

Reporter : TopanBohemian




Share:

Angan PNS ‘Pupus’. Polemik Giyati vs Sidik Ali, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Merangin | Fokusinfo.com : Praktisi Hukum Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH angkat bicara terkait polemik antara Giyati dan Sidik Ali. Ditemui di ruang kerjanya, Fikri (panggilan akrabnya, red) memberikan pandangannya dengan tujuan pendidikan hukum kepada masyarakat luas.

‘’Pengamatan saya dari media, ini ada dugaan unsur penipuan yang dilakukan saudara Sidik Ali kepada Saudari Giyati. Karena apa yang dijanjikan tidak terbukti sementara uang telah diambil,” kata Fikri

Baca Juga : Angan PNS ‘Pupus’. Sidik Ali Tegaskan Siap Berhadapan Dengan Hukum Klik disini

Terkait dengan pernyataan Sidik Ali yang meyakini ‘siapa yang memberi dan yang menerima akan sama-sama kena’ di mata hukum', Fikri menjawab tidak sesederhana itu.

‘’Yang dimaksudkan Sidik Ali itu mungkin suap. Setahu saya suatu kasus yang bisa dimasukkan ke peristiwa suap adalah ketika seseorang memberikan sesuatu kepada pihak tertentu dengan tujuan tertentu dan mendapatkannya. Tapi proses mendapatkannya itu menyalahi aturan,” terang Fikri.

Ditambahkan Fikri, pada pasal 184 KUHAP ada lima alat bukti yaitu 1) Keterangan saksi, 2) Keterangan Ahli, 3) Keterangan Surat, 4) Keterangan Petunjuk, dan 5) Keterangan Terdakwa.

‘’Kan bisa dilihat itu, Petunjuk sudah ada. Terdakwa ada. Bila bukti fisik tidak ada maka dari keterangan petunjuk bisa dikembangkan. Dan lagi pengakuan saudara Sidik Ali ‘sama-sama kena’ itukan juga sudah merupakan bukti. Dia juga mengakui bahwa mediasi pernah dilakukan. Artinya peristiwa itu ada. Dikuatkan dengan pengakuan pengembalian uang Rp.9 juta kepada Giyati.” tutupnya.(*)

Reporter : GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian









Share:

Angan PNS ‘Pupus’. Sidik Ali Tegaskan Siap Berhadapan Dengan Hukum

Merangin | Fokusinfo.com : Pengakuan Giyati telah melaporkan persoalannya kepada sejumlah pejabat di Merangin dibenarkan Mashuri, Wakil Bupati Merangin. Bahkan Mashuri mengarahkan agar Giyati melaporkan persoalannya itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga : Angan PNS Giyati ‘Pupus’. Wabup Arahkan Giyati Lapor Polisi Klik disini

Merasa benar, Sidik Ali menegaskan siap bila perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum. Menurut sepengetahuannya siapa yang memberi dan siapa yang menerima akan sama-sama salah dimata hukum.

‘’Saya siap. Bagaimana dengan mbak Giyati nya, siap atau tidak,” kata Sidik Ali

Sikap percaya diri Sidik Ali bukanlah tanpa alasan. Dia meyakini dalam kasus tersebut Giyati tidak memiliki bukti. Bahkan dengan keyakinan itu Sidik Ali juga berencana akan menuntut balik Giyati dengan delik UU ITE.

‘’Saya akui telah membayar Rp.9 juta. Saya akui mediasi dengan pejabat merangin pernah dilakukan. Itukan artinya masalah ini sudah selesai. Nah ini diungkit-ungkit lagi, apa Giyati punya bukti?,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata | GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Mobnas Belum Kembali | Zainul Arfan Klaim Pinjam Jelang Lelang & Siap Kembalikan

Merangin | fokusinfo.com : Mantan ketua DPRD Merangin, Zainul Arfan mengakui satu unit mobil dinas Merangin saat ini ada pada dirinya berstatus pinjam pakai menjelang lelang.

‘’Sebenarnya daerah lain juga begitu. Dulu itu seharusnya begitu kami selesai menjabat langsung diadakan proses lelang. Tapi entah karena ada kesalahan apa makanya hingga kini proses lelang tertunda,’ kata politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga : Mobnas Belum Kembali. Fauziah Ngaku Pernah Diminta Membayari Pajak Mobnas Klik disini

Menurut Zainul Arfan, proses pelelangan telah diajukan namun terjadi keterlambatan. ‘’Saya itu mudah saja. Kalau mau diambil mobil itu ya silahkan. Tapi biasanya dulu itu pejabat ketua DPRD diberi peluang ikut lelang untuk mendapatkan mobil yang biasa digunakannya sehari-hari melaksanakan tugas,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian





















Share:

Mobnas Belum Kembali | Fauziah Ngaku Pernah Diminta Membayari Pajak Mobnas

Merangin | fokusinfo.com : Niat Bupati Merangin mendata dan menata ulang aset pemkab Merangin sebaiknya tidak hanya terpaku pada aset tidak bergerak. Namun diimbangi dengan penataan dan pendataan aset bergerak.

Seorang Tokoh Masyarakat Merangin, Agar Dhani membongkar temuan sejumlah aset bergerak diduga masih milik pemkab yang hingga saat ini belum dikembalikan ke pemkab sementara yang bersangkutan tidak lagi menjabat di Merangin.

‘’Setahu saya ada tiga anggota DPRD yaitu Zainul Arfan, Umi Salamah dan Lukman Aima (alm). Pemkab harus tegas mengambil langkah atas persoalan ini,” harapnya.

Baca Juga : Sejumlah Mobnas DPRD Merangin Belum Dikembalikan Klik disini

Fauziah, plt Sekwan DPRD Merangin membenarkan ada tiga mobnas yang dulu dikuasai oleh petinggi DPRD Merangin yang belum dikembalikan.

‘’Setahu saya memang ada mobnas yang belum dikembalikan,” kata Fauziah.

Dibeberkan Fauziah, awal dirinya menjabat sebagai Plt Sekwan pernah ditelpon oleh Zainul Arfan dan Umi Salamah yang menanyakan kenapa mobil yang dikuasai mereka tidak dibayarkan pajaknya.

‘’Saya juga diminta membayarkan pajaknya. Saya jawab itu bukan tanggung jawab kami lagi. Tidak ada anggarannya. Mungkin saat ini statusnya aset pemkab, bukan aset DPRD lagi,” kata Fauziah.

Menurut Fauziah karena sudah tidak lagi menjadi beban Sekwan maka pihaknya tidak menganggarkan dana untuk membayar pajak kendaraan tersebut.

‘’Kalau mobil yang dikuasai Lukman Aima saya dapat informasi digadaikan oleh keluarga almarhum. Pak Bupati pun tahu itu. Kelanjutannya saya tidak tahu lagi. Yang jelas mobil-mobil itu bukan aset kami lagi,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata | GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Sejumlah Mobnas DPRD Merangin Belum Dikembalikan

Merangin | Fokusinfo.com : Awal 2019 Bupati Merangin, H Al Haris merasa gerah atas temuan masih belum maksimalnya data dan jumlah sertifikat kepemilikan tanah pemkab merangin yang tercecer di sejumlah kecamatan yang ada di Merangin.

Niat baik Al Haris mendata kembali aset benda tidak bergerak itu sebaiknya diimbangi juga dengan pendataan aset benda bergerak yang saat ini dinilai masih juga belum terdata optimal.

Tokoh masyarakat Merangin, Agar Dhani membongkar temuan sejumlah aset bergerak diduga masih milik pemkab yang hingga saat ini belum dikembalikan ke pemkab sementara yang bersangkutan tidak lagi menjabat di Merangin.

‘’Seingat saya ada kendaraan dinas di DPRD Merangin sejak 2016 belum dikembalikan. Entah kalau sekarang sudah dikembalikan atau belum,” kata Agar Dhani.

Menurutnya bila memang kendaraan dinas tersebut belum dikembalikan ada baiknya yang bersangkutan segera mengembalikannya karena itu adalah aset Merangin.

‘’Kalau belum dikembalikan itu tentu menyalahi. Sebaiknya setelah tidak lagi menjabat segera kembalikan yang bukan haknya,” ungkap pensiunan TNI itu.

Agar Dhani menyebut ada tiga mantan petinggi DPRD Merangin yang hingga saat ini diduga masih menguasai kendaraan dinas tersebut.

‘’Setahu saya ada tiga anggota DPRD yaitu Zainul Arfan, Umi Salamah dan Lukman Aima (alm). Pemkab harus tegas mengambil langkah atas persoalan ini,” harapnya.

Sementara itu salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan membenarkan ada tiga mobil yang belum dikembalikan oleh dewan yang lama. ‘’Betul itu, hingga sekarang belum dikembalikan ke Sekwan,” kata pegawai tersebut yang meminta identitasnya tidak dituliskan.

Wakil Bupati Merangin, Mashuri ketika dikonfirmasi mengakui ada sejumlah aset bergerak Pemkab Merangin yang belum dikembalikan oleh pejabat yang tidak menjabat lagi di Merangin.

‘’Selain mantan anggota DPRD itu, juga ada mantan sekda Merangin yang kalau tidak salah ada dua unit kendaraan dinas masih dikuasainya, belum dikembalikan ke pemkab,” kata Mashuri.(*)

Reporter : DedeRiskadinata | GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Angan PNS Giyati ‘Pupus’. Wabup Arahkan Giyati Lapor Polisi

Merangin | Fokusinfo.com : Pernyataan Giyati telah melaporkan persoalannya kepada sejumlah pejabat di Merangin dibenarkan Mashuri, Wakil Bupati Merangin.

Melalui media ini, Mashuri menyampaikan asa simpatinya dan mengarahkan agar Giyati melaporkan persoalannya kepada pihak berwajib.

‘’Ya benar, waktu itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Seingat saya memang pernah ibu Giyati melaporkan kepada saya. Dan saya baru tahu ni ternyata hingga sekarang belum juga selesai persoalan itu ya,” kata Mashuri.

Baca Juga : Angan PNS Giyati ‘Pupus’. Kena Nonjob, Sidik Ali Anggap Hutang Lunas Klik disini

Menurut Mashuri, sebaiknya persoalan itu dilaporkan segera kepada penegak hukum . Mashuri berpandangan kasus tersebut diduga ada unsur pidananya.

‘’Saya rasa kasus itu ada unsur pidananya. Ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sidik Ali kepada Giyati. Ya lebih baik tempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Sementara itu terkait klaim Sidik Ali yang menganggap tidak perlu lagi membayar kepada Giyati lantaran dirinya telah di nonjob, Mashuri terlihat geleng-geleng kepala.

‘’Hehehe... mana ada hubungan kasus dia dengan nonjob. Itu sangat bertolak belakang,” tutup Mashuri

Mashuri juga sempat menceritakan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ada beberapa orang masyarakat yang pernah melapor kepadanya bahwa Sidik Ali meminta sejumlah uang guna mengurus PNS. Namun untungnya transaksi dapat digagalkan.

‘’Ada juga beberapa orang yang sempat dimintai uang oleh sidik ali. Tapi untungnya sebelum menyerahkan uang tersebut mereka telpon saya. Saya jawablah jangan diberikan.” tutup Mashuri. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian




Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD. Hutang 8 Oknum Anggota DPRD Berubah Status Jadi Hutang Pribadi ?

Merangin | fokusinfo.com : Temuan baru terkait Polemik hutang piutang DPRD Merangin terhadap pihak ke tiga (rekanan) adalah status hutang delapan oknum anggota DPRD Merangin di Bengkel Aneka Motor (salah satu rekanan, red) yang berpotensi berubah menjadi hutang pribadi.

Hal itu terjadi karena dalam pengambilan onderdil ataupun servis di bengkel, oknum tidak menyertakan surat resmi dari Sekretariat Dewan (Sekwan) sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Data yang berhasil dihimpun media ini delapan oknum tersebut berinisial
1. FZ : Rp.2.160.000
2. IS : Rp.5.595.000
3. MA : Rp.1.020.000
4. ZA : Rp.1.110.000
5. JA : Rp.6.865.000
6. SY : Rp.4.665.000
7. NA : Rp.5.710.000 ; dan
8. AD : Rp.3.900.000

Ditemui satu persatu oknum anggota DPRD itu, mayoritas menolak bila harus membayar hutang secara pribadi. Pasalnya hutang tersebut kegunaanya murni untuk kendaraan dinas DPRD Merangin.

Baca Juga : Kabag Hukum Niat Ajukan PK, Bupati Bingung Klik disini

‘’Kalau hutang itu dibebankan kepada saya, terus terang saya keberatan membayarnya. Itukan gunanya untuk mobil dinas, bukan untuk pribadi. Dan lagi saat proses penggantian onderdil, kendaraan dinas dibawa ke bengkel,” kata JA

MA, mengakui yang diambilnya hanya Rp.1 jutaan. Dan murni digunakan untuk kendaraan dinas yang dipakainya. ‘’Saya cuma ambil 1 jutaan kalau tidak salah. Kenapa harus dipersoalkan,” ungkap MA

‘’Setahu saya biaya untuk kendaraan dinas itu Rp.15jutaan. sementara yang saya ambil baru Rp.3jutaan. kan masih ada sisanya. Itu juga kemana sisanya.  Bahkan kalau fikir saya sisanya itu masih hak kami,” kata AD dan SY senada.

Berbeda dengan yang lain. NA lebih memilih akan membayar hutang tersebut dengan pertimbangan kekeluargaan. ‘’Saya kenal baik dengan Pak Akiang itu. Beliau itu kolega bisnis saya. Jadi daripada ribut lebih baik saya bayar saja nanti hutangnya,” tutur NA.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus mengatakan syarat dipenuhinya pembayaran oleh PA adalah adanya surat sah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PA kepada pihak ke 3.

‘’Jadi tidak bisa itu misalnya hanya ada arahan, izin lisan atau melalui telpon. Yang bisa dibayar oleh negara itu yang ada bukti tertulis dari PA nya,” tutup Firdaus. (tim)






Share:

Angan PNS Giyati ‘Pupus’. Kena Nonjob, Sidik Ali Anggap Hutang Lunas

Merangin | Fokusinfo.com : Giyati, warga Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat harus gigit jari. Hal itu terjadi karena sejak 2011 hingga saat ini Giyati sekeluarga harus terbelit hutang besar untuk ukuran keluarganya.

Baca Juga : Angan PNS Giyati ‘Pupus’, Sidik Ali Klaim Rp.36 Juta Diambil Koleganya Klik disini

Dibincangi media ini beberapa waktu lalu. Sidik Ali mengklaim hutang piutang kepada Giyati telah dianggapnya lunas. Pasalnya dirinya telah dinonjobkan dari jabatannya kala itu.

‘’Kan waktu itu saya sudah dinonjob. Berapa lagi kerugian saya atas persoalan ini. Jadi saya anggap tidak ada lagi kewajiban saya mengembalikan uangnya ibu Giyati,” katanya. (*)

Reporter : GondoIrawan | DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian



Share:

Angan PNS Giyati ‘Pupus’, Sidik Ali Klaim Rp.36 Juta Diambil Koleganya

Merangin | Fokusinfo.com : Giyati, warga Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat harus gigit jari. Hal itu terjadi karena sejak 2011 hingga saat ini Giyati sekeluarga harus terbelit hutang besar untuk ukuran keluarganya.

Baca Juga : Merasa di’Gombal’ Sidik Ali, Giyati Telah Mengadu Ke Bupati Klik disini

Sidik Ali, telah mengaku menerima Rp.45 juta dari Giyati dengan janji akan menolong saudara Giyati diloloskan sebagai PNS. Namun keberuntungan tidak teraih, Adik Giyati tidak menjadi PNS seperti yang diimpikan selama ini.

Sidik Ali menjelaskan dari angka Rp.45 juta itu dirinya hanya mengambil Rp.9 juta. Sementara sisa yang lainnya diambil oleh Kabid mutasi dan pengangkatan di BKD, Rozali yang saat ini telah almarhum.

‘’Waktu itu uang tersebut di ambil oleh Pak Rozali. Dengan saya hanya ada Rp.9 juta. Itupun sudah saya kembalikan lewat transfer Bank untuk menutupi hutang Giyati sekeluarga di Bank,” kata Sidik Ali. (*)

Reporter : GondoIrawan | DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian



Share:

Merasa di’Gombal’ Sidik Ali, Giyati Telah Mengadu Ke Bupati

Merangin | Fokusinfo.com : Giyati, warga Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat harus gigit jari. Hal itu terjadi karena sejak 2011 hingga saat ini Giyati sekeluarga harus terbelit hutang besar untuk ukuran keluarganya.


  • Baca Juga : Merasa di’Gombal’ Sidik Ali, Giyati Minta Uang Kembali Klik disini


Dikatakan Giyati, karena merasa dibohongi dirinya bersama keluarga telah melaporkan perihal tersebut ke Bupati Merangin, Al Haris. Tidak hanya Haris, sejumlah pejabat seperti wakil bupati kala itu Khafid Moein, Sekda kala itu Sibawaihi, Kadis Nakertrans Hambali, Kadis Pendidikan kala itu Sukarni Karim dan juga Mashuri yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Bupati Merangin.

‘’Sudah kami upayakan bertemu dengan para pejabat itu. Juga bertemu dengan Pak Haris,” katanya.

Diinformasikan Giyati, saat jumpa dengan Al Haris dirinya diberikan memo yang ditujukan kepada Kadis Nakertrans Hambali untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‘’Pak Khafid pun juga memberikan memo yang ditujukan ke kepala dinas yang saat itu adalah Mashuri. Tapi hingga kini yang dikembalikan oleh Sidik Ali hanya Rp.9 juta. Sisa masih ada Rp36juta yang belum dibayar,” tuturnya.

Sementara itu, Sidik Ali mengaku memang telah menerima Rp.45 juta dari Giyati. Dia juga mengaku telah mengembalikan Rp.9 juta kepada Giyati dengan alasan kasihan. Dirinya juga mengklaim kala itu berniat membantu Giyati untuk meloloskan adiknya sebagai PNS.

‘’Saya kasihan sama Giyati. Makanya saya kembalikan Rp.9 juta melalui rekening Bank. Soalnya Ibu Giyati tu berhutang ke Bank. Dan lagi waktu itu niat saya murni untuk menolong, tidak ada rencana berbohong,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan | DedeRiskadinata
Redakatur : TopanBohemian

Share:

Merasa di’Gombal’ Sidik Ali, Giyati Minta Uang Kembali


Merangin | Fokusinfo.com : Giyati, warga Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat harus gigit jari. Hal itu terjadi karena sejak 2011 hingga saat ini Giyati sekeluarga harus terbelit hutang besar untuk ukuran keluarganya.

Persoalan tersebut berawal pada tahun 2011 Giyati yang saat itu berprofesi sebagai tenaga honor disalah satu sekolah bertemu dengan Sidik Ali, seorang pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Merangin.

Perkenalan itu berbuntut pada tawaran Sidik Ali kepada Giyati bahwa dirinya bisa membantu adik Giyati untuk menjadi seorang PNS. Namun untuk mencapai itu Sidik Ali meminta uang sebesar Rp.50 juta. Tawar menawar terjadi, Sidik Ali tetap bertahan. Hingga terjadi kesepakatan angka Rp.45 juta diberikan dalam kurun waktu satu minggu sementara Rp.5 juta akan diberikan setelah SK diterima.

‘’Jadi Rp.45 juta itu saya serahkan dua kali. Pertama Rp.25 juta di Simpang Limbur. Saya antar bersama adik saya atas arahan Pak Sidik Ali yang saat itu katanya mau ke Jambi. Didalam mobil Pak Sidik Ali ada seorang lagi laki-laki yang waktu itu saya tidak tahu identitasnya. Sementara yang kedua saya setor lagi Rp.20 juta, lokasinya di Ujung Tanjung samping Kantor Dinas Pariwisata. Sama dengan sebelumnya uang saya serahkan langsung kepada Pak Sidik Ali, namun saat itu beliau sendirian,” terang Giyati sambil sesekali menyeka air mata.

Masih dikatakan Giyati, uang Rp.45 juta itu sangat besar bagi keluarganya. Untuk mendapatkan uang itu Giyati harus menggadaikan sertifikat rumah ke Bank mengingat tempo yang diminta Sidik Ali hanya satu minggu.

‘’Kami orang kecil seperti ini mana punya lah uang sebanyak itu. Dengan terpaksa kami gadai sertifikat rumah ke Bank untuk mendapatkannya,” tutur Giyati.

Namun mimpi Giyati hendak melihat adiknya sukses sebagai PNS rupanya hanya mimpi semu. Adik Giyati yang sempat pula diputuskan kuliah rupanya hingga saat ini tidak menjadi PNS.

‘’Kami merasa tertipu. Karena beliau itu pejabat sehingga kami percaya saja. Ternyata gombal. Kami minta uang tersebut kembali,” sedih Giyati.

Sementara itu Sidik Ali ketika di konfirmasi mengaku telah menerima uang itu. Namun dirinya berdalih uang tersebut bukanlah untuknya melainkan diserahkan lagi kepada pihak lain.

‘’Iya memang saya menerima uang itu. Tapi bukan untuk saya. Untuk pihak lain,” tegasnya. (*)


Reporter : GondoIrawan | DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Belum Lama Dibangun, Jalan Menuju Perumahan Belakang LP Mulai Rusak



Merangin | Fokusinfo.com : Belum genap setahun, jalan menuju perumahan belakang LP kecamatan Bangko mulai terlihat beberapa titik keretakan.

Pantauan media ini di lapangan tampak sejumlah titik jalan retak dan terkikis pada jalan rabat beton tersebut sehingga memicu debu yang beterbangan ketika angin berhembus dan saat kendaraan melintas.

‘’Ya mulai retak-retak jalannya. Bila jalan disini pas ada kendaraan lain atau angin datang maka debu beterbangan,” ungkap Agar Dani, Tokoh Masyarakat sekitar.

Menurutnya, debu yang beterbangan itu bisa membahayakan bagi kesehatan warga apalagi wilayah itu tidak sedikit anak-anak yang melakukan aktivitas.

‘’Disekitar wilayah ini banyak anak-anak main. Jadi kalau debu terus beterbangan kami khawatir anak-anak kami jatuh sakit,” tuturnya.

Agar Dhani menduga, terjadinya keretakan karena kualitas bangunan yang minim sehingga belum lama digunakan jalan tersebut telah menimbulkan masalah.

‘’Saya menyayangkan kekuatan jalan ini yang minim. kok bisa cepat rusak. Sementara dibangunnya jelang pilkada kemarin. Belum satu tahun loh,” tutupnya (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Armensyah Ikut Bintek, Korwil Tak Tahu



Merangin | Fokusinfo.com : Sepak terjang Armensyah berperan membangun desa Sungai Jering bisa dikatakan luar biasa. Meskipun telah berstatus sebagai guru sertifikasi namun diduga demi kemajuan desanya, Armensyah tetap mengikuti Bintek Siskeudes yang dilaksanakan selama enam hari pada pertengahan Desember 2018. (Pengakuan Kades Armensyah Ikut Bintek, Klik disini)

Korwil Dispendikbud Pangkalan Jambu, Yusmini ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu bahwa Armensyah yang berprofesi guru sertifikasi dan juga menjabat sebagai Pjs Kepala SDN 204 itu mengikuti Bintek yang memakan waktu cukup lama.

‘’Saya tidak tahu bahwa Pak Armensyah ikut Bintek. Jika benar tentu sekolah ditinggalkannya. Padahal tugas pokoknya mengajar, apalagi telah sertifikasi,” ungkap Yusmini.

Diterangkan Yusmini, dirinya mengaku tahu bahwa Armensyah selama ini selain guru PNS juga menjabat sebagai Bendahara dan terakhir sebagai operator di Desa Sungai Jering. Namun Yusmini menolak bila dikatakan telah memberikan izin kepada Armensyah untuk melakukan ‘double job’.

Baca Juga : Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Disdikbud Akan Panggil Armensyah, klik disini

‘’Saya tidak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk menjadi bendahara desa/operator desa. Selama ini saya juga tidak pernah terpikir, mungkin pekerjaan desa bisa dikerjakan disaat pulang sekolah ataupun malam hari. Tapi dengan kejadian ini pastilah mengganggu tugas pokok,” terangnya.

Sebagai atasan Armensyah di wilayah Pangkalan Jambu, Yusmini nyatakan siap klarifikasi kepada dinas pendidikan Kabupaten atas persoalan tersebut.

‘’Saya siap menjelaskan kepada Disdikbud atas persoalan Armensyah ini. Saya juga tidak ingin siswa siswi generasi penerus bangsa terganggu haknya, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tutup Yusmini. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Disdikbud Akan Panggil Armensyah

Merangin | Fokusinfo.com : Armensyah warga Desa Sungai Jering Kecamatan Pangkalan Jambu cukup menjadi buah bibir ditengah masyarakat, belakangan ini. Bagaimana tidak, sejumlah warga desa kagum pada sosok Armensyah yang dinilai ‘kuat’ mengemban beberapa ‘tugas negara’.

Meski kades Sungai Jering serta Armensyah sendiri menyatakan tidak ada persoalan dengan beberapa tugas yang diemban, namun berbeda dengan pandangan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan & Kebudayaan) Merangin yang merupakan atasan dari Armensyah.

Kepala Disdikbud Merangin, Zubir melalui Kabid Pembinaan Ketenagakerjaan, Hajrul mengatakan sebagai seorang guru PNS diwajibkan mengutamakan tugas pokok.

‘’Seorang guru PNS atau ASN tidak dibenarkan rangkap jabatan. Bila jabatan itu ada SK nya dan memiliki gaji maka itu sudah masuk kategori double job.” kata Hajrul.

Baca Juga : Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Kadisdikbud Terkejut Klik disini

Menurut Hajrul seorang guru PNS yang mengambil ‘double job’ maka dimungkinkan mengganggu jam belajar sekolah. Hal tersebut juga berlaku pada guru yang berstatus guru kontrak.

‘’Jangankan guru PNS, guru kontrak pun tidak boleh merangkap dua jabatan,” ungkapnya.

Diterangkan Hajrul, pembatasan tersebut guna menghindari terjadinya tabrakan tugas yang diemban dalam satu waktu. Dicontohkan Hajrul bila ada bila suatu ketika ada pemeriksaan dari inspektorat atau dari instansi pemerintah lain mengenai keuangan sudah maka sudah dipastikan bendahara hadir di tempat.

‘’Bisa saja kan suatu ketika ada pemeriksaan dana desa. Dan disaat itu juga ada ujian di sekolah. Yang mana harus dipilih,” ilustrasi Hajrul.

Hajrul juga menginformasikan terbitnya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mana untuk jadwal guru selama berada di sekolah akan bertambah.

‘’Mulai pekan depan guru pulang sampai jam 3 sore. Itu berlaku hari senin- kamis. Sementara hari Jumat pulang jam 11.45 WIB. Nah jadwal itu sudah menyita waktu yang banyak. Maka kuat dugaan akan ada yang terbengkalai bila guru juga mengerjakan pekerjaan lain,” singkatnya.

Hajrul menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Armensyah melalui Korwil guna klarifikikasi persoalan ini. Menurut Hajrul hal ini sangat diperlukan mengingat Merangin dalam masa meningkatkan kualitas pendidikan guna menuju Merangin Mantap.

‘’Akan saya panggil dia guna menjelaskan sejauh mana persoalan ini. Jangan sampai gara-gara peristiwa ini yang menjadi korbannya anak anak didik kita,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Kadisdikbud Terkejut

Merangin | Fokusinfo.com : Armensyah seorang guru PNS yang juga mendapatkan sertifikasi telah menjadi bendahara dan operator di Desa Sungai Jering kecamatan Pangkalan Jambu, sejak 2016 hingga saat ini.

Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan) Merangin, H Zubir terkejut begitu mengetahui peristiwa itu. ‘’Kenapa selama ini tidak ada laporan ke saya ya,” kata Zubir

Baca Juga : Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Terkuak di Pangkalan Jambu Klik disini

Menurut Zubir seharusnya seorang ASN meminta izin kepada atasannya diperbolehkan atau tidak mengambil pekerjaan sebagai bendahara atau operator itu.

‘’Ini sudah berlangsung lama ya. Saya akan kroscek dulu. Yang jelas bila informasi ini benar seharusnya tidak diperbolehkan. Seorang guru harus mengutamakan tugas pokok sebagai guru atau kepala sekolah. Ikuti prosedur pegawai negeri itu. Nanti saya perintahkan untuk panggil yang bersangkutan,” ungkap Zubir.(*) 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Terkuak di Pangkalan Jambu



Merangin | Fokusinfo.com : Armensyah warga Desa Sungai Jering Kecamatan Pangkalan Jambu cukup menjadi buah bibir ditengah masyarakat, belakangan ini. Bagaimana tidak, sejumlah warga desa kagum pada sosok Armensyah yang dinilai ‘kuat’ mengemban beberapa ‘tugas negara’.

Informasi yang media ini dapatkan, Armensyah seorang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas sebagai guru sekaligus Pjs Kepala Sekolah SDN 204 Dusun Baru Kecamatan Pangkalan Jambu. Selain dua tugas mulia itu, Armensyah juga tercatat mengemban tugas sebagai Bendahara Desa Sungai Jering sejak 2016 hingga 2018. Sementara pada 2019 ini Armensyah bertugas sebagai operator desa.

Kepala Desa Sungai Jering, Almadi mengaku telah mengangkat dan melibatkan Armensyah dalam pembangunan desa sebagai bendahara dan operator. Almadi berdalih selama tidak mengganggu tugas pokok Armensyah sebagai guru maka pengangkatan itu tidak masalah.

‘’Sejak awal saya tahu dia itu guru, pjs kepala sekola. Tapi menurut hemat saya bila dia bisa membagi waktu bekerja, tidak masalah,” kata Almadi.

Ditambahkan Almadi, pekerjaan sebagai bendahara ataupun operator desa bisa dilaksanakan dalam waktu luang dan tidak menuntut masuk kantor tiap hari kerja. Selain itu bendahara dan operator bukanlah merupakan perangkat desa.

‘’Dia itukan bisa kerjanya malam. Jadi tidak menganggu tugasnya sebagai guru. Dan lagi bendahara dan operator bukan masuk dalam perangkat desa. Yang perangkat desa itu adalah Kasi, Kaur,” terangnya.

Almadi menambahkan, selama menjabat sebagai bendahara dan operator tidak ada persoalan di desanya. Begitupun dengan tugas pokok Armensyah di sekolah. Bahkan, masih dikatakan Almadi pada akhir tahun 2018 Armensyah mengikuti Bintek Siskeudes yang menurut informasi media ini dapatkan, bintek tersebut berlangsung selama enam hari.

‘’Tidak ada masalah kok, bahkan kemarin dia ikut bintek siskeudes,” singkat Almadi.

Tidak mengganggu tugas pokok sebagai guru juga diklaim oleh Armensyah. Menurutnya selama ini tidak ada masalah dirinya bekerja sebagai guru, bendahara dan operator.

‘’Tidak ada masalah, saya tidak ganggu jadwal kerja sebagai guru. Kegiatan di desa saya kerjakan diluar jam sekolah,” tegas Armensyah.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik DPMD. Diduga Jadwal Bimtek Siskeudes Desember 2018 Dipotong

Ilustrasi : topanbohemian 
Merangin | Fokusinfo.com : Satu persatu peristiwa yang dialami peserta selama mengikuti kegiatan Bimtek Siskeudes yang diselenggarakan pada pertengahan Desember 2018, terkuak. Laporan investigasi media ini, Informasi terbaru adalah dugaan pemotongan jadwal Kegiatan

Menurut informasi, jadwal kegiatan yang telah tersebar kepada peserta, Di Jambi dilaksanakan kegiatan selama tiga hari yaitu Rabu, Kamis dan Jumat. Namun pada hari kamis peserta telah disuruh meninggalkan hotel.

‘’Setahu kami sesuai jadwal itu dilaksanakan tiga hari. Tapi pada hari kamis kami sudah disuruh siap-siap meninggalkan hotel,” kata sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Dipaparkannya, kronologi kegiatan adalah berangkat dari Bangko ke Jambi pada selasa malam. Tiba di Jambi pagi langsung menuju hotel. Saat itu juga langsung dilaksanakan kegiatan. Pada kamis pagi kembali dilaksanakan kegiatan dan pada siangnya sekira jam 13.00 WIB diinformasikan petugas hotel bahwa peserta harus meninggalkan hotel pada pukul 14.00 WIB.

‘’Kami gelagapan. Setahu kami masih ada satu hari lagi kegiatan itu. Dan lagi bila harus meninggalkan hotel pada kamis siang, setidaknya informasikan ke kami pada paginya. Jadi kami tidak tergesa-gesa berkemas,” ungkapnya.

Baca Juga : M Ladani Klaim  SPJ Bimtek Siskeudes Akan Dibuat Oleh Penyelenggara Klik disini

Masih dikatakan sumber tadi. Dalam kurun waktu 14.00 WIB hingga 18.00 WIB peserta menunggu bis untuk berangkat ke Sumatera Barat. ‘’Akhirnya setelah maghrib kami baru berangkat ke Sumatera Barat, tepatnya menuju Pariaman Timur,” tambahnya.

Menyikapi persoalan itu, Kepala DPMD M Ladani melalui Sekretaris DPMD, Irsadi Anwar membantahnya. Menurutnya peristiwa itu terjadi karena keterlambatan peserta tiba di hotel sehingga kegiatan diperpadat.

‘’Saya ada di tempat penyelenggaraan waktu itu. Semua karena keterlambatan peserta tiba di lokasi. Sementara hotel telah dibooking oleh penyelenggara. Akhirnya penyampaian materi pun diforsir. Mereka (peserta) belajar sampai malam,” kata Irsadi.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Muzakir VS Budi. Optimisme Bupati Mediasi Perdamaian, 'Luntur' ?


Merangin | fokusinfo.com : Niat baik Bupati Merangin, Al Haris memediasi perdamaian dua orang yang tengah bertikai yaitu Muzakir (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Merangin) melawan Rezeki Setia Budi / Budi (Jurnalis Bertugas di Merangin) rupanya belum atau bisa jadi gagal tercapai.

Belum tercapainya niat baik itu terjadi karena sesuai perkataan Al Haris mempertemukan keduanya pada Jumat sore (4 januari 2019) ternyata tidak terlaksana.

Baca juga : Bupati Optimis Konflik Muzakir & Budi Berakhir Damai Klik disini

Budi, dikonfirmasi media ini mengatakan tidak ada pihak – pihak yang menghubungi dirinya saat itu. Dia pun mengaku pada sore itu berdiam di rumah pribadinya.

‘ Ya saya baca juga ada pemberitaan terkait saya, yang menyatakan Bupati akan mempertemukan saya dengan Pak Muzakir. Saya sambut baik niat Pak Bupati itu. Tapi hingga hari ini tidak ada yang hubungi saya,” kata Budi.

Menurut Budi, bilapun terjadi pertemuan dirinya dan Muzakir pada sore jumat itu kemungkinan belum akan ada perdamaian. Pasalnya persoalan itu telah melebar serta menyentuh jalur hukum.

‘’Ini persoalan memang menyangkut pribadi saya. Tapi ada orang-orang ikut terluka juga dibelakang saya. Rekan rekan seprofesi saya, orang tua saya, saudara saya. Tidak bisa saya memutuskan sendiri,” terang Budi.

Diterangkan Budi. Pada Jumat pagi dirinya memang telah bertemu langsung dengan Bupati Merangin, Al Haris. Budi menceritakan selama di dalam ruangan Al Haris memberikan nasihat, saran dan berjanji akan menyelesaikan persoalan.

‘’Pak Haris juga bilang (berusaha mengingatkan) bahwa dirinya telah berupaya melerai Muzakir dengan saya saat peristiwa terjadi. Mendengar itu saya mengangguk-angguk saja,” kata Budi seraya mengklaim kasusnya dengan Muzakir terus berlanjut ditangani Polres Merangin.

Sementara Bupati Merangin, Al Haris belum bisa ditemui guna meminta alasannya atas tidak terlaksana pertemuan pada sore Jumat sesuai dengan yang disampaikannya. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD. Kabag Hukum Niat Ajukan PK, Bupati Bingung

Merangin | fokusinfo.com : Niat Kabag Hukum Setda Merangin, Firdaus yang akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pengadilan yang memenangkan penggugat DPRD Merangin, sontak membuat Bupati Merangin, Al Haris menjadi bingung.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Bupati Duga Menjurus Ke Pribadi Klik disini

Menurut Al Haris, yang berhak melaksanakan PK adalah dirinya selaku kepala daerah. Sementara hingga saat ini Al Haris mengaku tidak ada laporan kepada dirinya atas persoalan tersebut.

‘’Untuk diketahui yang berhak memPK-kan adalah saya, Bupati. Kabag hukum itu kuasa saya. Bagaimana saya mau PK, sampai saat ini tidak ada laporan kepada saya. Mau PK macam mana. Terus terang saya belum pernah membaca satu lembar pun dari pihak manapun sampai hari ini. Saya dapat informasipun dari kajari. Maka saya bingung,” terangnya. (tim)

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Bupati Duga Menjurus Ke Pribadi

Merangin | Fokusinfo.com : Bupati Merangin, Al Haris mengaku prihatin terkait kasus hutang piutang antara DPRD Merangin dan masyarakatnya (rekanan). Maka dari itu dia berupaya mencari solusi dengan catatan jangan sampai masyarakat yang dihutang menjadi korban.

Namun untuk mencapai ke arah itu, Al Haris akan melihat dulu apakah hutang lembaga atau hutang pribadi. Menurutnya bila ada unsur pribadi yang menyalahgunakan maka pribadi itu sendiri yang tanggung jawab. Bila lembaga yang berhutang maka boleh dibuat naskah hutang daerah.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Isu Sukuisme ‘Warnai Kegagalan’ Penunjukkan Kuasa Hukum ? Klik disini

‘’Tapi bila benar hutang daerah kenapa tidak akhir tahun itu di waktu BPK masuk dilihat. Kalau memang itu volumenya kurang uangnya sedikit, kebutuhannya banyak, kan bisa jadi hutang daerah dan boleh dibayar. Tapi ketika ini tidak dibuat di akhir desember, ya saya kira ini lari ke pribadi,” kata Al Haris.

Soal gugatan yang telah dimenangkan penggugat, bahkan penggugat telah mengantongi putusan pengadilan, Al Haris mengaku tidak tahu.

Menurut Al Haris semestinya sebagai kepala daerah dirinya diberitahukan oleh pengadilan bahwa putusan pengadilan telah memenangkan penggugat. Namun kenyataanya, masih dikatakan Al Haris, dirinya tidak mengetahuinya.

‘’Demi Allah saya tidak tahu telah ada putusan pengadilan. Bahkan saya tahunya telah ada putusan pengadilan itu dari Pak Kajari. Beliau menginformasikan kepada saya saat acara di Kemenag dua hari lalu (3 Januari 2019). Kata beliau itu putusan pengadilan telah ada. Penggugat menang,” kata Al Haris mengulang kembali percakapannya dengan Kajari Merangin. (tim)

Share:

M Ladani Klaim SPJ Bintek Siskeudes Akan Dibuat Oleh Penyelenggara.

Merangin | Fokusinfo.com : Pembedahan Polemik Bintek Siskeudes yang diselenggarakan oleh satu lembaga yang belakangan diinformasikan beralamat di Sentra Bisnis Harapan Indah, Bekasi terus berlanjut.

Kali ini Barlep menyorot SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) tiap desa yang mengikuti kegiatan itu. Menurut Barlep informasi yang dia dapatkan SPJ akan dibuat oleh DPMD Merangin.

‘’Menurut saya. Tata cara pembuatan SPJ, mau dana APBN maupun APBD yang masuk ke APBDes semua sama.  Diduga pihak DPMD yang membuat SPJ, informasinya begitu. Mereka bikin SPJ dan diserahkan ke desa. Setahu saya tidak boleh buat SPJ selain TPK bersama yang dibentuk oleh para kades,” ungkap Barlep.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pengelolaan Dana APBDes Oleh DPMD, Akan ‘Dibawa’ ke Kejari ? Klik disini

Namun pernyataan itu langsung di bantah oleh Kepala DPMD, Muhammad Ladani. Menurut Ladani, SPJ akan dibuat oleh lembaga penyelenggara.

‘’Itu SPJ yang buatnya nanti penyelenggara. Seperti transportasi, bill hotel, konsumsi dan lainnya,” Kata Ladani.

Sementara itu Nanang, Pihak yang mengaku penyelenggara Bintek Siskeudes juga mengatakan hal serupa bahwa SPJ akan dibuat oleh pihaknya.

‘Biaya tiap peserta itu Rp.5 juta. Satu juta dikembalikan ke peserta sebagai uang saku. Rp.4 Juta kami yang kelola. Kegiatan memakan waktu dua hari di Jambi dan dua hari di Padang, perjalanan satu hari. Nanti kami juga yang akan membuatkan SPJ nya,” kata Nanang. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Isu Sukuisme ‘Warnai Kegagalan’ Penunjukkan Kuasa Hukum ?

Merangin | fokusinfo.com : Saat proses penggugatan DPRD oleh pihak ke-3 (rekanan) di Pengadilan Negeri Merangin, pihak DPRD ataupun Sekwan DPRD tidak menggandeng seorangpun kuasa hukum. Meski tidak ada jaminan menang atau kalah atas tindakan itu, alhasil penggugat menang di pengadilan (tanpa perlawanan) atas tergugat.

Kemenangan di pengadilan itu berbuah pada putusan pengadilan yang berbunyi pihak tergugat diharuskan membayar hutang kepada penggugat.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Pemkab ‘Baru’ Melawan, Siap Ajukan PK Putusan Pengadilan Klik disini

Fakta terungkap, kenapa saat itu pihak DPRD ataupun Sekwan DPRD Merangin tidak melakukan perlawanan. Salah seorang sumber kepada media ini (tidak ingin namanya dituliskan) mengatakan awalnya telah ada rencana menunjuk seorang kuasa hukum. Namun penunjukkan itu terpaksa batal karena ada tekanan dari oknum DPRD Merangin.

‘’Kesepakatan penunjukan kuasa hukum gagal karena kuasa hukum penggugat, salah satu pihak penggugat dan seorang calon kuasa hukum DPRD/Sekwan berasal dari satu daerah,” kata sumber itu. (tim)

Share:

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana APBDes Oleh DPMD, Akan ‘Dibawa’ ke Kejari ?

Ilustrasi : topan bohemian
Merangin | Fokusinfo.com : Polemik Dugaan DPMD Kelola
Dana APBDes melalui kegiatan Bintek Siskeudes, Barlep Kepala Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat masih tetap dalam pendirian dan kebenaran yang diyakinannya.

Menurut Barlep apa yang dilakukan oleh DPMD adalah salah sesuai dengan perundang-undangan. Yaitu selaku Kepala Desa maka para kades itulah yang seharusnya mengelola dana Desa. Pada kasus Bintek Siskeudes yang dilaksanakan pada desember 2018 itu merupakan kegiatan bersama yang semestinya dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) atas hasil musyawarah para perangkat lintas desa.

Baca Juga : Stempel DPMD pada Kwitansi Bintek Siskeudes, Ladani Sebut Pegawainya Kurang Paham Klik disini

Setelah sebelumnya tantangan Barlep kepada DPMD untuk melaksanakan debat terbuka tidak dijawab tegas, maka Barlep akan membawa kasus itu kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Merangin selaku Pembina dan pengawal dana desa guna mempertanyakannya.

‘’Saya akan pertanyakan persoalan ini ke Kejari Merangin. Tunggu bila ada waktu yang tepat saya ke Bangko,” kata Barlep.

‘’Bila tidak benar tolong diluruskan. Kejari itu punya hak yang diberi tugas mengawal dana desa ini. APBDes ini. Kalau Kejari ingin melanjutkan ke jalur hukum itu terserah mereka,”. Sambung Barlep

Sementara itu, Kepala Dinas DMPD Merangin, M Ladani tetap berpegang teguh dengan informasi yang diketahuinya bahwa yang menyelenggarakan Bintek Siskeudes bukanlah DPMD melainkan pihak lembaga penyelenggara.

‘’Dana itu pada prinsipnya yang menyelenggarakan adalah lembaga. Dana dianggarkan di desa masing masing. Orang desa itu bayar di DPMD. Titip uang untuk diserahkan ke penyelenggara. Nanti orang penyelenggara itulah yang mengelolanya seperti membawa peserta ke Jambi. Mobil, Materi, Hotel dan lainnya,” kata Ladani. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Stempel DPMD pada Kwitansi Bintek Siskeudes, Ladani Sebut Pegawainya Kurang Paham

Merangin | Fokusinfo.com : Permasalahan awal yang memicu konflik antara Kades Pulau Rengas, Barlep dengan pihak DPMD (Dinas Pemberdasyaan Masyarakat & Desa) adalah temuan Barlep pada selembar kwitansi. Yang mana dalam kwitansi itu tertera sejumlah uang yang diperuntukkan pada kegiatan Bintek Siskeudes. Yang jadi persoalan adalah adanya cap stempel DPMD pada kwitansi serta atas nama seseorang yang belakangan diketahui salah seorang pegawai di DPMD.

Barlep yang terkenal vokal itu sempat mengunggah kwitansi tersebut ke akun FB (Facebook) diduga miliknya. Yang mana Barlep mempertanyakan apa dasarnya DPMD mengelola keuangan desa yang bersumber dari APBDes.

‘’Siapa yang berkuasa yang mempunyai kekuasaan pengelolaan keuangan dia yang bertanggung jawab dia yang belanja. Belanja itu adalah barang dan jasa tidak bisa dengan kuitansi seperti itu,” Kata Barlep.

Baca Juga : Bintek Siskeudes 2018 Tanpa TPK. M Ladani ‘Mengamini’ Klik disini

M Ladani, Kadis DPMD Merangin ketika dikonfirmasi atas temuan Kwitansi itu mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk menerima uang. Namun bila ada pihak yang menitipkan, bagi Ladani tidak masalah.

‘’Prinsipnya saya tidak pernah memerintahkan pegawai terima uang. Tapi inikan ada orang yang minta tolong titip, jadi silahkan. Toh kelak uang itu langsung diserahkan ke penyelenggara,” ujar Ladani.

‘’Kwitansi saya tidak pernah perintahkan terima atas nama DPMD. Karena ini memang bukan uang DPMD. Soal stempel itu mungkin kekurangan pemahaman anak-anak (pegawai). Sebenarnya tidak boleh menggunakan stempel itu,” tambah Ladani. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bupati Optimis Konflik Muzakir & Budi Berakhir Damai

Merangin | Fokusinfo.com : Kasus dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh Kabid CiptaKarya, Muzakir kepada seorang Jurnalis bertugas di Merangin, Budi Setya diprediksi akan mencapai perdamaian. Optimisme itu diungkapkan Bupati Merangin, Al Haris Jumat 4 Januari 2019 disela kesibukan aktivitasnya.

Al Haris yang saat peristiwa juga ada di lokasi mengatakan telah memanggil Muzakir dan Budi dalam waktu berbeda guna menyelesaikan kesalahpahaman yang ada.

‘’Muzakir sudah saya panggil. Budi juga pagi tadi sudah ketemu. Rencananya sore nanti (4 januari 2019) mereka akan saya pertemukan,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris sebenarnya persoalan ini tidak ada kaitannya dengan Budi. Dikatakan Al Haris, Muzakir bermasalah dengan pihak lainnya. Namun karena sama-sama emosi hingga terjadilah percekcokan.

‘’Sebenarnya mereka ini tidak ada masalah, tidak bersitegang. Soal laporan ke polisi itu biasalah. Nanti saya urus semuanya,” tutup Al Haris. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Pemkab ‘Baru’ Melawan, Siap Ajukan PK Putusan Pengadilan.

Merangin | Fokusinfo.com : Ibarat sinetron berseri, Polemik hutang DPRD Merangin atau lebih tepatnya hutang Sekwan DPRD Merangin, terus bersambung.

Meskipun pihak penggugat telah memenangkan perkara itu di pengadilan dan telah memegang putusan pengadilan yang didalam putusan itu berbunyi memerintahkan DPRD Merangin membayar hutang-hutangnya. Namun perjalanan untuk mendapatkan hak itu tidaklah mulus. Bisa dikatakan masih ada ‘adegan-adegan terjal’ yang harus dilalui.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Kabag Hukum Setda Sebut Inspektorat Keliru Klik disini

Informasi terbaru, Pemkab Merangin melalui Bagian Hukum Setda Merangin tengah mempersiapkan materi guna mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pengadilan.

Firdaus, Kabag Hukum Setda Merangin mengatakan seharusnya saat digugat dulu DPRD dan Sekwan menunjuk kuasa hukum namun kenyataanya tidak ada.

‘’Wajar penggugat menang di pengadilan. Karena tidak ada perlawanan dari DPRD dan Sekwan,” kata Firdaus.

‘’Kita telah membicarakan persoalan ini bersama. Kemungkinan akan ada pengajuan PK terhadap putusan pengadilan itu,” tutup Firdaus. (tim)

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Kabag Hukum Setda Nilai Inspektorat Keliru

Merangin | fokusinfo.com : Pernyataan Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir terkait persoalan hutang DPRD dinilai keliru oleh H Firdaus, Kabag Hukum Setda Merangin.

Menurut Firdaus pernyataan Hatam Tafsir itu seolah-olah menganggap belum ada pembayaran ke pihak ke-3 sementara faktanya tidak demikian.

‘’Anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Namun dalam pagu anggaran sesuai kontrak di pihak ke-3 itu, terbayar. Tapi memang masih ada sisa yang belum dibayar,” kata Firdaus.

(Pernyataan Hatam Tafsir dapat dibaca pada link ini : Inspektorat Sebut 2016 Tidak Ada Temuan BPK| Juga pada link ini : Hatam Tafsir Anggap Pihak Ke-3 Kurang Teliti)

Dikatakan Firdaus, permasalahan itu timbul ketika biaya tidak mencukupi dari anggaran yang tersedia. Hutang ketika itu menjadi biaya yang belum terbayar oleh Sekwan (yang menjabat saat itu) seharusnya Sekwan mengajukan untuk pembayaran pada tahun berikutnya. Namun pengajuan tidak dilakukan pada saat itu.

Baca juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Junaidi Akan Cari Pembayarnya ? Klik disini

‘’Sehingga karena hutang berjalan terlalu lama jadi tidak bisa lagi dibayar. Karena kontrak dengan rekanan itu dalam tahun berjalan itu dianggarkan bukan untuk pembayaran tahun sebelumnya. Jadi dianggarkan untuk tahun berjalan. Seharusnya dibuat dulu pengakuan hutang,” tutup Firdaus. (tim)



Share:

Bintek Siskeudes 2018 Tanpa TPK. M Ladani ‘Mengamini’

Merangin | Fokusinfo.com : Kesangsian Barlep, Kades Pulau Rengas pada kegiatan Bintek Siskeudes Desember 2018 yang diduga dalam pelaksanaannya tidak membentuk TPK (Tim Pelaksan Kegiatan), dibenarkan oleh Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa), Merangin, Muhammad Ladani.

Baca Juga : Kegiatan Bintek Siskeudes, Barlep Sanksi Ada Pembentukan TPK. Klik disini

M Ladani mengatakan kegiatan bintek yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Jambi dan Padang merupakan kegiatan dari sebuah lembaga penyelenggara sehingga tidak dibentuk TPK.

Baca Juga : Polemik DPMD Kelola Dana APBDes. Barlep Tantang Debat Terbuka Klik disini

‘’Saya kira tidak dibuat SK TPK. Ini bukan kegiatan khusus DPMD, ini bukan di program kita. Kita membantu memediasi, memfasilitasi, itulah kewenangan kita,”. Kata Ladani (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com