• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Merasa Penanganan Kasusnya ‘Kelamaan’, Gohi Warga Sungai Ulak Kecewa Terhadap Polres Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Gohi Dia Putra, Warga Sungai Ulak merasa kecewa terhadap kinerja Polres Merangin. Pasalnya satu kasus yang telah diadukannya kepada pihak Polres pada Agustus 2019 lalu hingga kini belum ada progresnya.

Melalui media ini, Gohi menceritakan kronologis kasus yang dialaminya. Bermula saat seorang oknum warga diduga pelaku yang juga berdomisili di wilayah desa Sungai Ulak tepatnya di seberang dealer sepeda motor ternama. Oknum itu diduga membakar lahan perkebunannya yang posisinya berada disebelah lahan perkebunan Gohi. Diduga akibat hembusan angin, api yang membakar lahan oknum itu menjalar hingga ke lahan perkebunan Gohi dan seorang warga bernama Jamhur,

Akibat kebakaran itu Gohi mengaku mengalami kerugian, belasan batang pohon kelapa sawit miliknya yang tengah berproduksi hangus terbakar. Begitu juga puluhan kelapa sawit milik Jamhur mengalami hal serupa.

‘’Untung saat kejadian ada mobil damkar datang ke lokasi. Kalau tidak saya rasa akan habis semua sawit yang ada di situ,” kata Gohi

‘’Alasan oknum diduga pelaku itu adalah saat itu dia sedang membakar ikan. Tapi terus terang kami anggap alasan itu diluar logika. Kami menduga dia sengaja membakar lahan karena saat itu dia sedang bersiap-siap menanam bibit sawit,” tambahnya.

Dikatakan Gohi, awalnya pihak keluarga meminta tanggung jawab kepada oknum itu secara kekeluargaan. Namun karena proses tersebut cukup alot, akhirnya Gohi melaporkan perkara itu ke Polres Merangin.

‘’Mulanya kami ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi mereka tidak mau malah menghardik kami dengan kata-kata yang tidak pantas. Proses perundingan lalu kami serahkan kepada Kepala Desa Sungai Ulak yang berujung oknum itu sanggup membayar ganti rugi kepada Pak Jamhur, tapi ke kami mereka tetap tidak mau ganti. Kami juga pernah meminta tolong sama Babinsa tapi juga tidak ada hasil. Akhirnya kami bawa masalah itu ke Polsek dan diarahkan agar kami melaporkan ke Polres. Kami ikuti arahan itu, kami laporlah di Polres tapi hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” terang Gohi.

Menurut Gohi, setelah melapor ke Polres melalui dumas (pengaduan masyarakat) dirinya beserta saksi serta oknum diduga pembakar lahan telah diperiksa. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan lagi.

‘’Bagi kami dua alat bukti sudah ada, saksi juga ada, tapi kok belum juga penetapan tersangka. Kami pernah menanyakan ke Polres, saat itu mereka menjawab berkas akan dibawa ke Jambi terlebih dahulu untuk meminta tanggapan ahli pidana. Emang di Merangin ini tidak ada ahli pidana ?,” keluh Gohi

Masih dikatakan Gohi, keluarga besarnya mengharap agar pihak kepolisian sesegera mungkin menangani kelanjutan kasus tersebut. ‘’Kami minta pihak kepolisian serius menangani kasus ini,” tutup Gohi. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polres Merangin Laksanakan Rapit Test Massal.

Merangin | fokusinfo.com : Polres Merangin melaksanakan rapit test massal kepada seluruh personil Polres Merangin, selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Kegiatan rapit tes dipimpin oleh dr. Eva dan didampingi oleh dr Rendra Fersiyan beserta personil Dokkes Polres Merangin.

Tidak hanya personil, rapit tes juga diikuti oleh Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi., S.I.K. dan Wakapolres Merangin KOMPOL Eddy Inganta., S.H., S.I.K., M.H.

‘’Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Personil Polres Merangin dan polsek serta PHL (Pegawai Harian Lepas) mengikuti kegiatan rapit test ini. Jumlahnya 200 orang,” kata Kapolres, M Lutfi.

Pantauan media ini di lokasi, dalam  pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test petugas kesehatan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat yang digunakan One Step Rapid Test. Sementara itu hasil pemeriksaan personil Polres Merangin dan Phl yang dilakukan pemeriksaan Rapid Test adalah  Jumlah : 200 orang, Reaktif  : Nihil, Non Reaktif : 200 orang.

‘’Alhamdulillah 200 orang sampel dari personil polres dan honorer semua non reaktif. Harapannya tetap jaga kesehatan, taati protokol kesehatan, olahraga secara rutin, berdoa kepada Tuhan,” tutup Kapolres. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Giat Bhakti Sosial, Kapolres Merangin Jenguk Pasien Penderita Tumor Tulang.

Merangin | fokusinfo.com : Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 08.45 WB, Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, SIK bersama Para Kabag, Kasat dan Perwira Polres Merangin menjenguk seorang pasien penderita tumor tulang di RSUD Kol Abundjani Bangko. Kedatangan Kapolres beserta rombongan itu turut didampingi oleh Direktur RSUD, Berman Saragih.

Pasien penderita tumor tulang bernama Kholis yang rupanya masih pelajar kelas VI SD berumur 13 tahun. Warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin. Efek yang diderita Kholis akibat penyakitnya itu adalah pembengkakan pada kaki.

Selain memberikan bantuan uang untuk meringankan biaya pengobatan, Kapolres Merangin yang terkenal memiliki jiwa sosial yang tinggi serta religius itu juga memberikan Al Quran sekaligus dukungan moril kepada pasien serta keluarganya agar tetap sabar dalam menghadapi cobaan ini.

‘’Dengan sering membaca Al Qur’an serta perbanyak berdo’a, semoga Allah SWT segera memberi kesembuhan, Aamiin,” singkat Kapolres. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Awal Agustus, Diduga Milyaran Uang Desa di Merangin Akan ‘Dihabiskan’ ke Batam.

Merangin | fokusinfo.com : Isu berkembang ditengah masyarakat sebanyak Rp.2 Milyar lebih uang desa di Merangin diduga akan ‘dihabiskan’ di Pulau Batam pada awal Agustus 2020 kelak.

Angka itu merupakan kalkulasi apabila seluruh desa di Merangin mengirimkan satu orang utusan guna mengikuti sebuah kegiatan hasil konsultasi pihak APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Merangin dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Merangin yang telah dilaksanakan mereka pada pertengahan Juli ini.

‘’Nama kegiatannya saya tidak tahu persis. Yang jelas biaya perpeserta mencapai angka Rp.10 juta. Kalikan saja dengan 200an desa di Merangin. Cukup besar bukan?,” ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

‘’Sebaiknya langsung saja tanya ke ketua APDESI Merangin. Bukan bermaksud apa-apa, yang jelas masyarakat umum perlu juga pencerahan apa tujuan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu ketua APDESI Merangin, Abu Bakar membenarkan isu tersebut, namun dia mengklaim hingga saat ini baru sebatas rencana, belum final.

‘’Memang direncanakan awal bulan Agustus. Tapi belum ditetapkan. Masih dalam pembahasan. Jumlah peserta juga belum diketahui berapa orang,” Kata Abu Bakar via telpon.

Soal tujuan kegiatan tersebut, Abu Bakar belum mau memberikan jawaban. Dia beralasan ketika pembahasan telah final maka saat itulah tujuan kegiatan ke Batam akan dibeberkan ke publik. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Didampingi DPC SPI, Seorang Petani Kopi Yang Kebunnya Dirusak Resmi Lapor Polisi

Merangin | fokusinfo.com : Iskandar, Seorang petani kopi di Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai yang mengaku kebun miliknya dirusak oleh sejumlah oknum warga resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Merangin, sabtu 25 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Selama proses membuat laporan pengaduan, Iskandar Didampingi DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Merangin. Substansi laporan pengaduan yang dilayangkan ke Polres adalah percobaan pemerasan, intimidasi, dan perusakan bangunan pondok disertai penebangan sejumlah tanaman kopi oleh sekawanan oknum masyarakat.

Baca Juga : Kebunnya Dirusak Kawanan Oknum. Seorang Petani Kopi di Desa Sungai Lalang Akan Lapor Polisi

‘’Saya pribadi mengharap pihak Polres segera memproses kasus ini. Bukan saja kerugian materiil yang saya terima, juga kerugian imateriil. Keluarga saya merasakan trauma, saya dan rekan-rekan di lokasi kebun juga merasa tidak nyaman lagi melakukan aktivitas berkebun sementara sumber ekonomi keluarga kami berasal dari situ,” terang Iskandar.

‘’Padahal kebun itu kami beli secara resmi dari masyarakat desa itu. Dan telah pula kami kelola dari nol hingga saat ini hampir panen. Kenapa disaat tanaman ini akan panen pula terjadi permasalahannya. Sungguh yang kami inginkan adalah kenyamanan,” tambah Iskandar.

Sementara itu ketua DPC SPI Merangin, Muhammad Zen yang mendampingi petani itu mengatakan tidak sekali itu saja kejadian serupa dialami oleh para petani di Desa itu. Pada Oktober 2019 lalu sejumlah petani juga mengalami nasib serupa. Baca Artikel Beritanya, Klik →: Datangi Polres, DPC SPI Merangin Pertanyakan Progres Laporan.

‘’Kalau tidak salah para Februari 2020 lalu kami telah mendatangi Polres Merangin mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan pondok yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2019. Kala itu oleh pihak Polres kami diminta berkoordinasi dengan Pemkab Merangin namun hingga saat ini belum terlihat perkembangannya,” kata Zen.

Menurut Zen perkara ini merupakan tindak pidana dan merupakan ranah penegak hukumlah yang seharusnya menanganinya. Namun kala itu pihaknya berupaya menunjukkan rasa hormat kepada Pihak Polres sehingga menerima arahan agar berkoordinasi dengan Pemkab Merangin.

‘’Ini kan tindak pidana. Seharusnya Polres bergerak merespon setiap aduan ataupun laporan yang masuk ke Polres. Soal arahan mereka agar kami berkoordinasi dengan Pemkab Merangin telah kami laksanakan namun hingga sekarang hasilnya nihil,” tegas Zen.

‘’Belum selesai perkara yang dulu, timbul pula perkara yang dialami oleh Pak Iskandar ini. Pelakunya sama, dan itukan membuktikan bahwa para pelaku itu terus melakukan tindakan kriminal apabila dibiarkan berkeliaran. Saya yakin apabila tidak ada tindakan nyata dari Polres Merangin, pelaku itu akan melakukan hal yang sama pula kepada para petani lainnya di wilayah desa itu,” tutup Zen. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kebunnya Dirusak Kawanan Oknum. Seorang Petani Kopi di Desa Sungai Lalang Akan Lapor Polisi

Merangin | fokusinfo.com : Seorang petani kopi di Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai berencana akan melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin. Yaitu tindakan percobaan pemerasan, intimidasi, dan perusakan bangunan pondok disertai penebangan sejumlah tanaman kopi oleh sekawanan oknum masyarakat.

Iskandar, nama petani kopi itu menjelaskan klimaks peristiwa itu terjadi pada Minggu 19 Juli 2020. Yang mana saat itu dirinya tidak berada di tempat kejadian. Dia mengetahui kebunnya dirusak setelah diberi informasi oleh petani lain yang kebetulan saat peristiwa berlangsung, petani itu berada di sekitaran tempak kejadian perkara.

‘’Saya tidak melihat langsung kejadiannya. Tapi ada rekan saya yang menyaksikan peristiwa itu dan memberitahukannya kepada saya,” kata  Iskandar, Kamis 23 Juli 2020 di depan Polres Merangin.

Menurut Iskandar, berdasarkan kesaksian rekannya itu pelaku tidak sendiri dan merupakan oknum masyarakat. ‘’Ada beberapa orang yang datang ke kebun. Menurut kesaksian rekan saya itu yang melakukan perusakan dua orang, selebihnya menonton. Dan saya tahu identitas mereka,” ungkapnya.

Masih dikatakan Iskandar, sebelum terjadi pengrusakan itu dirinya sempat mendapatkan tekanan intimidasi dari pelaku, bahkan pelaku sempat pula meminta sejumlah uang kepadanya.

‘’Pelaku itu mengklaim lahan yang saya garap adalah miliknya. Sementara lahan perkebunan itu saya beli dari warga dan banyak saksinya. Saya juga diintimidasi dengan perkataan yang tidak pantas. Bahkan saya pernah dimintai uang sebesar Rp.50 juta dengan berbagai ancaman apabila saya tidak memberikannya,” terang Iskandar.

‘’Tadi saya sudah masuk ke Polres guna konsultasi. Kemungkinan besok resminya saya melaporkan kasus ini,” tutup Iskandar. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian


Share:

Kapolres Merangin Persilahkan Warga Mengadu. Terkait Keluhan Warga Desa Rasau, Sertifikatnya Tak Kunjung Terbit.

Merangin | fokusinfo.com : Sejumlah warga desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang kecewa. Sertifikat tanah yang mereka idam-idamkan hingga saat ini belum diterbitkan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Padalah mereka telah lama mengurus penerbitan sertifkat tersebut.

Baca Juga : RF Oknum Pensiunan BPN Sulit Dihubungi. Terkait Sertifikat Warga Tak Kunjung Terbit.

Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK menanggapi apabila warga merasa ada tindakan pidana penipuan maka segera mengadukannya kepada pihak Polres Merangin.

‘’Warga buat pengaduan aja ke Polres kalau memang ada unsur tindak pidana / penipuan,” kata Kapolres. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Info Warga, Toko Pandai Mas Citra Mulya diGerebek Anggota Polda. Toko Mas ‘AS’ Terpantau Aktif.

Merangin | fokusinfo.com : Informasi berkembang di tengah masyarakat khususnya warga Desa Sumber Agung (Kampung VI) Kecamatan Margo Tabir, Toko Pandai Mas Citra Mulya digerebek oleh anggota Polda Jambi beberapa pekan yang lalu. Penggerebekan yang berujung pada penangkapan itu diduga berkaitan dengan aktivitas penadahan emas hasil PETI (penambangan Emas Tanpa Izin).

Toko Pandai Mas Citra Mulya itu pernah diberitakan oleh media ini yang dipublikasikan pada 30 Oktober 2019. Kala itu Seorang lelaki bernama Siril alias Merun dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya memang membeli hasil PETI di wilayah itu.

Artikel investigasi terkait Toko Pandai Mas Citra Mulya, Baca Link Beritanya disini : Diisukan Tadah Emas Hasil PETI. Siril Alias Merun : ‘’Saya Bukan Cari Kaya”

Lalu bagaimana dengan toko mas AS yang beralamat di Pasar Bawah Bangko ? hampir sama dengan Toko Pandai Mas Citra Mulya, Toko Mas AS pun pernah diberitakan oleh media ini dan kala itu AR pemilik, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan pemegang DO yang ditugaskannya mencari emas.

Artikel investigasi terkait tentang Toko Mas ‘AS’, Baca Link Beritanya disini : Terendus, Toko Mas ‘AS’ Pasar Bawah Bangko Tampung Emas Hasil PETI

Pantauan media ini aktivitas di toko itu berjalan seperti biasanya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sesumbar Bilang Aman Beraktivitas PETI, Kini PETI di Mensango Terkonfirmasi ‘Hilang’

Tabir Lintas | fokusinfo.com : Ali warga Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas yang disebut berprofesi sebagai penyandang dana (Bos) PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sempat sesumbar membeberkan bahwa di desanya kegiatan PETI bebas dari pantauan penegak hukum.

Baca Juga : Ali Bos PETI Desa Mensango Sesumbar Beberkan Aktivitas PETI di Desanya, Aman.

Pernyataan Ali yang bisa dikatakan kontroversi itu rupanya mengundang masalah baru bagi Ali. Bukan hanya Ali, sejumlah pelaku PETI di desa itu terimbas. Terkonfirmasi dari salah seorang warga, sejak pernyataan Ali satu persatu pelaku PETI hengkang dari wilayah tersebut.

‘’Saat terbit berita itu desa kami jadi heboh. Satu persatu pekerja PETI meninggalkan desa kami. Entah pindah atau kemana kami tidak tahu. ,” kata seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

RF Oknum Pensiunan BPN Sulit Dihubungi. Terkait Sertifikat Warga Tak Kunjung Terbit.

Merangin | fokusinfo.com : Sejumlah warga desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang kecewa. Sertifikat tanah yang mereka idam-idamkan hingga saat ini belum diterbitkan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Padalah mereka telah lama mengurus penerbitan sertifkat tersebut.

Baca Juga : Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Sejumlah Warga Mengadu Ke Tokoh Masyarakat. 

RF adalah salah seorang pegawai BPN yang kala itu berjanji akan mengurusi sertifikat para warga tersebut. Namun sayangnya RF telah memasuki masa pensiun dari BPN. Meski demikian menurut salah seorang pegawai aktif BPN yang tidak ingin dituliskan namanya, walau telah pensiun RF masih kerap mengunjungi kantor BPN.

‘’Masih sering Pak RF itu ke kantor. Mengurus sertifikat juga,” kata pegawai BPN tersebut.

Media ini berupaya menghubungi RF guna konfirmasi ataupun klarifikasi terkait pernyataan sejumlah warga Desa Rasau, bahwa RF lah yang dipercaya mengurus penerbitan sertifikat mereka. Namun sayangnya RF tidak pernah mau mengangkat panggilan telponnya. (*)

Reporter : HirianHidayat
Redaktur : TopanBOhemian

Share:

PT Archipta Consultindo Bantah Sebagai Konsultan Perencanaan Jembatan Desa Pulau Aro.

Merangin | fokusinfo.com : Diduga belum genap berumur satu tahun, sebuah jembatan di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka menemukan sejumlah kerusakan di badan jembatan, termasuk beronjong disekitaran lokasi jembatan.

Tidak hanya menyoroti kualitas jembatan, bahkan seorang warga juga menyoroti kinerja pihak perencanaan yang menetapkan membangun jembatan di wilayah itu. Sementara menurut masyarakat sekitar kondisi tanah di wilayah itu rentan tergerus air sungai.

Menyikapi hal itu PT Archipta Consultindo (PT AC) melalui penasehat hukumnya Abu Djaelani, S. Sy lebih awal membantah apabila ada tudingan yang menyudutkan PT AC sebagai perusahaan konsultan perencanaan dalam proyek tersebut.

‘’Dalam proyek jembatan di desa Pulau Aro itu peran PT AC bertindak sebagai konsultan pengawas. Bukan perencanaan,” kata Abu.

Baca Juga : Kontraktor & Konsultan Proyek Jembatan Pulau Aro Ternyata Pribumi Desa Pulau Aro

Abu mengklaim selama proses pembangunan jembatan, PT AC telah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengawasan. ‘’Tugas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik sesuai standar. Soal kualitas jembatan, ada tim berkualifikasi yang berhak menilainya,” tutup Abu. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Terbongkar, Dugaan Maladministrasi Kades Kampung Limo

Foto diambil dari berbagai sumber
Pangkalan Jambu | Fokusinfo.com : Tindakan Kepala Desa Kampung Limo Kecamatan Pangkalan Jambu belakangan menjadi buah bibir di tengah masyarakat desa itu. Salah satu yang disorot adalah tindakan diduga maladministrasi yang telah dilakukannya kepada salah seorang kepala dusun di desa itu bernama Raudhah. Yaitu pencopotan Raudhah sebagai kepala dusun tanpa alasan dan status yang jelas. Juga tanpa pemberian SK pemberhentian.

Meski tindakan pemberhentian itu dilaksanakan pada sekira awal tahun 2018, namun hingga saat ini kasus itu menyisa banyak pertanyaan. Bahkan bisa jadi akan timbul persoalan baru. Pasalnya berdasarkan penelusuran tim investigasi media ini, terbongkar sejumlah bukti dan data kesaksian dari pihak-pihak yang berkaitan secara status jabatan, di desa itu.

Raudhah kepada media ini menganggap pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun merupakan tindakan sewenang-wenang Kepala Desa. Sebab tanpa adanya SK pemberhentian dan alasan yang dianggap mengada-ada.

‘’Saya dilantik menjadi Kadus Dusun Baru pada tahun 2017 sekira bulan November. Lalu diberhentkan pada bulan April 2018. Kira-kira enam bulan lah saya menjabat. Sejak diberhentikah hingga saat ini saya belum menerima SK pemberhentian,” kata Raudhah.

Kepala Desa Kampung Limo, Joko Amnur dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa Raudhah sudah diberhentikannya sebagai Kadus pada 2018 silam dengan alasan desakan masyarakat yang menghendaki. Menurut Kades kala itu masyarakat menuding Raudhah pernah melakukan kesalahan adat dimasa lalu.

‘”Atas desakan masyarakat itulah saya memberhentikan Raudhah dari jabatan Kadus dan menggantinya dengan Jumsinah. Soal SK pemberhentian, memang belum saya serahkan kepada yang bersangkutan karena saya sangat sibuk,” ungkap Joko Amnur.

Sepintas tidak ada yang salah dari peristiwa pencopotan Raudhah dan menggantinya dengan Jumsinah. Apalagi pengangkatan dan pemberhentian Kadus merupakan hak prerogatif seorang Kepala Desa. Namun sejumlah kejanggalan akhirnya terbongkar.

Jumsinah dijumpai di kediamannya memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan kades, Joko Amnur. Menurut Jumsinah dirinya dilantik menjadi kadus menggantikan Abdul. Diterangkannya, Raudhah dilantik pada tahun 2017 lalu diberhentikan dan diganti oleh Afdul pada tahun 2018. Lalu pada tahun 2019 Abdul diberhentikan dan digantikan oleh dirinya. Sementara sebelumnya Kades tidak pernah menyebutkan ada seorang kadus bernama Abdul (Anak Sarpawi, red).

‘’Tidak benar saya menggantikan posisi Raudhah. Saya ini mengganti Abdul anak Sarpawi,” Kata Jumsinah.

Aan Sukron ketua BPD desa Kampung Limo mengatakan setahu dirinya pengganti Raudhah sebagai Kepala Dusun adalah Jumsinah. Berbeda dengan Jamhur Anggota BPD, menurut Jamhur setelah Raudhah diberhentikan penggantinya bukanlah Jumsinah, dia mengetahui Jumsinah sebagai Kadus ketika ada pelantikan. Meski demikian saat pelantikan dirinya tidak dapat menghadiri.

‘’Setahu saya pengganti Raudhah sebagai kadus adalah Jumsinah. Tidak ada yang lain. Saya hadir saat pelantikannya,” singkat Aan Sukron.

‘’Setelah Raudhah diberhentikan, rasanya pengganti bukanlah Jumsinah. Bukan pula Abdul anak Sarpawi. Abdul tidak pernah menjadi Kadus. Saya pernah baca di balai desa nama-nama kadus kala itu, dan tidak ada nama Jumsinah. Saya tahu Jumsinah menjadi Kadus ketika ada pelantikan meskipun saat itu saya tidak menghadiri undangannya,” terang Jamhur.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangkalan Jambu, Sarif dikonfirmasi mengatakan pada tahun 2019 pihak Desa Kampung Limo mengajukan satu nama pengganti Raudhah yaitu Jumsinah. Kala itu Sarif sempat menanyakan kenapa Kades hanya mengajukan satu nama saja.

‘’Saya sarankan kepada Kades untuk mengajukan lebih dari satu nama pengganti Kadus Raudhah. Mengingat Jumsinah memiliki permasalahan yaitu usia yang tidak memenuhi kriteria. Tapi kala itu Kades beralasan Jumsinah sebelumnya adalah perangkat desa. Pernah menjabat sebagai RT dan staff di desa,” kata Sarif.

‘’Akhirnya Jumsinah dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 menggantikan Raudhah. Dan pada tanggal itulah berakhir jabatan Raudhah selaku Kepala Dusun,” kata Sarif.

‘’Terus terang saya pun baru tahu kalau Raudhah telah diberhentikan pada April 2018. Jika benar demikian artinya ada kekosongan jabatan kadus dalam rentang waktu lebih kurang 10 bulan,” tambah Sarif.

Sementara itu Camat Pangkalan Jambu, Badmi Sarli menyatakan dirinya baru menjabat selama 7 bulan di kecamatan itu. Meski demikian dirinya bersedia mengomentari kasus tersebut setelah mempelajarinya.

‘’Perlu diketahui mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu adalah hak prerogatif Kades. Tapi dalam kasus ini agak aneh juga. Apa sebelum melaksanakan pengangkatan menjadi Kadus, kadesnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan punya masa lalu yang kelam. Atau Kades mengetahuinya begitu telah terlanjur mengangkat Raudhah sebagai Kadus,” kata Camat.

‘’Kalau sejarah kelam diketahui sebelum diangkat kenapa diangkat. Setelah diangkat kenapa diberhentikan. Itu tidak fair,” sambung Camat.

Zainudin, tokoh agama yang diundang saat pelantikan menyaksikan Jumsinah dilantik sebagai Kadus Dusun Baru menggantikan Raudhah. Bahkan dirinya sempat memposting foto Jumsinah saat prosesi pelantikan tersebut di akun media sosial facebook miliknya. ‘Ya itu pelantikan Jumsinah sebagai Kadus Dusun Baru yang menggantikan Raudhah. Saya posting di fb saya pada hari yang sama yaitu tanggal 15 Februari 2019,” singkat Zainudin. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Herman Eks TNI, Dukung Babinsa Muara Siau Tanam Karakter Siswa Sejak Dini

Muara Siau | fokusinfo.com : Seorang Eks (mantan) TNI, Herman yang saat ini berdomisili di Desa Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau, berkeinginan kedepannya Indonesia diisi oleh para pemimpin yang berkarakter kuat, disiplin, cerdas dan memiliki kepribadian akhlak yang baik.

Maka dari itu, dirinya mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Muara Siau, Sersan Andi di SDN 140 Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau, senin 20 Juli 2020. Yaitu kegiatan Pembentukan karakter siswa siswi sejak dini yang didalamnya mengutamakan penanaman disiplin, bela negara dan cinta tanah air.

‘’Hal itu penting dilakukan lantaran saat ini tidak sedikit generasi kita terpengaruh oleh berbagai budaya luar yang belum tentu baik dan benar diterapkan di Indonesia. Pendidikan karakter bagi generasi muda harus terus menerus dilakukan oleh semua pihak demi harapan dan masa depan bangsa Indonesia,” kata Herman.

Menurut Herman, apa yang dilakukan oleh Babinsa tersebut sangat tepat. Sebab sejak usia dini lah pembentukan karakter mudah terlaksana. Menyiapkan kader pemimpin bangsa yang berkarakter dan handal tanpa mengenyampingkan akhlak mengingat tantangan semakin dinamis dan kompleks yang akan dihadapi oleh generasi penerus bangsa kedepannya.

‘’Tadi saya juga berkesempatan melihat pemaparan materi oleh Babinsa kepada siswa kelas II SD di sekolah itu. Alhamdulillah para siswa mencermatinya. Semoga saja kedepannya tertanam kuat generasi bangsa yang pancasilais, memiliki sifat kepemimpinan modern yang berorientasi jauh kedepan dalam menentukan kebijaksanaan dan memecahkan persoalan,” tuturnya.

‘’Kita berharap kedepannya generasi muda itu berlandaskan pola fikir yang cerdas, cermat dan ilmiah dalam pengambilan keputusan. Berpegang prinsip efisien dan efektif yang dipadukan dalam nilai atau asas pancasila agar mendapatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan bernegara. Yang lebih penting lagi agar mereka tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyesat dan menjerumuskan,” tutup Herman. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Sejumlah Warga Mengadu Ke Tokoh Masyarakat.

Renah Pamenang | Fokusinfo.com : Sejumlah warga desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang kecewa. Sertifikat tanah yang mereka idam-idamkan hingga saat ini belum diterbitkan oleh pihak BPN. Padalah mereka telah lama mengurus penerbitan sertifkat tersebut. Bahkan sejumlah nominal uangpun telah mereka serahkan kepada para oknum pegawai BPN Merangin.

Seperti diungkapkan Win, seorang warga yang mengaku telah mengurus penerbitan sertifikat sejak tahun 2017 dan telah pula melampirkan seluruh persyaratan yang diminta. Namun hingga saat ini dirinya masih terus dijanjikan tanpa ada kepastian kapan sertifikatnya akan diterbitkan.

‘”Sudah lama saya dan beberapa orang warga sini yang mengurus sertifikat. Tapi hingga saat ini belum juga diterbitkan. Alasan mereka macam-macam,” kata Win.

Menurut para warga itu, mereka mempercayakan kepengurusan sertifikat kepada oknum pegawai BPN, RF yang kedepannya melibatkan dua orang oknum pegawai BPN lagi yaitu UB dan WW. Sementara saat ini RF telah pensiun dari BPN sehingga para warga itu merasa kesulitan.

‘’Pak RF telah pensiun. Kami coba hubungi jawabnya sebentar lagi, tapi hingga saat ini ‘sebentar lagi’ nya itu tidak pernah terjadi. Kami juga berupaya menghubungi Pak UB dan WW, jawabannya sama,” kata warga.

‘’Bahkan Pak WW kerap meminta sejumlah uang kepada kami dengan berbagai alasan. Karena merasa butuh ya kami berikan. Tapi ya itu tadi, hingga saat ini masih belum ada kabar yang memuaskan,” kata warga lainnya.

Atas dasar kekecewaan itu para warga tersebut mengadukan persoalannya kepada salah seorang tokoh masyarakat Desa Rasau, Budi Amrih Kuatno. Dikonfirmasi, Mas Budi (Panggilan Akrab Budi Amrih Kuatno) menyatakan siap membantu para warga itu mendapatkan haknya.

‘’Memang setelah saya kaji, proses ini terlalu lama. Insya Allah saya siap membantu sekuat tenaga. Agar para warga bisa mendapatkan hak mereka,” kata Mas Budi, yang berprinsip sosialistis itu.

Sementara itu hingga berita dipublikasikan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak BPN Merangin.(*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tega, Diduga Demi Bangun Hall Pemdes Sungai Putih Abaikan Hak Warga Menerima BLT

Bangko Barat | fokusinfo.com : Investigasi media ini, Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat adalah desa yang paling sedikit menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak covid-19 kepada masyarakatnya. Padahal menurut pantauan media ini, di desa itu masih banyak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima BLT.

Seperti diungkapkan Parmin tokoh masyarakat RW 8 dusun 4. Dia merasa heran setelah mendapat informasi bahwa di desanya itu penerima BLT hanya 25 KK, sementara di desa tetangga penerima BLT diatas 100 – 150 KK.

‘’Kok sedikit sekali hanya 25 KK penerima BLT. Sementara bisa dilihat di desa kami ini masih banyak warga yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT itu,” kata Parmin.

‘’Itu tetangga saya di depan rumah. Seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga, motong karet sendiri mengurus suami yang sudah (maaf) gila selama 14 tahun dan anak yang masih sekolah di SMK. Apa tidak layak keluarga itu mendapatkan BLT,” kesaksian Parmin seraya menunjukkan tangannya ke rumah yang bersangkutan.

‘’Itu yang di belakang rumah saya pak Muadin rumahnya papan tidak punya kebun kerja serabutan juga nggak dapat.
Termasuk saya cuma mengandalkan motong karet tidak pernah dapat bantuan sama sekali. Masih banyak yang layak dapat BLT DD di Sei kapas ini. Saya harap Pemerintah desa dapat mendata ulang dan menambah jumlah penerima BLT itu,” harap Parmin.
Warga lainnyak, Edi Sudrajat yang berprofesi sebagai tenaga serabutan mengaku tidak pernah diberikan bantuan apapun sementara keadaan ekonomi keluarganya saat ini memprihatinkan.

‘’Saya tidak punya kebun. Kerja serabutan. Saya berdoa agar para perangkat desa membuka pintu hatinya. Segera tambah kuota penerima BLT. Kami membutuhkan bantuan itu,” kata Edi seraya menyeka linangan air matanya.

Rosita, Kadus (Kepala Dusun) IV dikonfirmasi membenarkan bahwa penerima BLT di desa itu sedikit jumlahnya. ‘’Buktinya di desa kami jumlah penerima BLT nya ada 7 KK. Bila dibanding dengan dusun 1,2 dan 3, sebenarnya penerima BLT di desa kami lebih banyak,” singkat Rosita

Sementara Ketua BPD Desa Sungai Putih, Ali dikonfirmasi membenarkan hanya ada 25 KK di desa itu yang mendapatkan BLT. Hal itu terjadi lantaran perangkat desa terutama kades berkukuh memilih angka minimal. Padahal pihak BPD telah memperingatkan agar memilih angka maksimal yaitu 25 persen dari DD.

‘’Saat rapat di balai desa yang dihadiri oleh Camat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat. Kami telah memberitahukan bahwa masyarakat desa masih banyak yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan sehingga perlu penetapan angka maksimal penerima BLT nya. Tapi pihak pemdes tidak mau,” kata Ali.

‘’Tanggapan dari pemerintahan desa saat itu, dana desa untuk BLT hanya 25 KK yang bisa dianggarkan, bila di tambah lagi maka berimbas pada stagnasi pembangunan Hall (Aula) yang direncanakan akan dimanfaatkan untuk kegiatan gedung kesenian dan olahraga. Karena anggaran pembangunan Hall menelan biaya hingga Rp.500 juta,” tambah Ali, ketua BPD itu.

Sementara itu, hingga  berita ini dipublikasikan, kepala Desa belum bisa dikonfirmasi baik kala didatangi di rumahnya maupun dihubungi melalui sambungan telpon. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

BBG Tertangkap, JUP Berhasil Melarikan Diri. Operasi Penangkapan Pelaku Narkotika di Wilayah Sei Manau.

Merangin | Fokusinfo.com : Setelah satu minggu mendapatkan informasi bahwa di seputaran dusun mudik pauh desa sungai manau kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika oleh oknum masyarakat, tim anggota opsnal sat narkotika yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N Siahaan, baru bergerak.

Hasilnya, tim berhasil menangkap BBG seorang warga Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. Namun yang disayangkan JUP yang disebut pemilik awal Narkotika yang dimiliki BBG, tidak berhasil ditangkap oleh tim tersebut.

Kronologis terjadinya penangkapan pelaku narkotika itu sesuai pers rilis yang diterbitkan pihak Polres Merangin adalah pada hari habu tanggal 9 juli sekira pukul 12.00 wib anggota Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Merangin Aiptu Timbul N Siahaan mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim melakukan lidik dan pulbaket pada kamis 16 juli 2020 sekira jam 18.00 wib. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di TKP berbekal informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP, sesampai di TKP sekira jam 20.00 tim melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan selanjutnya oleh tim langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Didalam saku celana depan milik pelaku ditemukan satu bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya terdapat kaca pirek.

Dari interogasi awal barang tersebut adalah miliknyayang didapatkan dari sdr JUP yang beralamat di Desa Sungai Manau. Tim lalu melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Manau sekira jam 22.00 wib.

Di rumah sdr JUP dilakukan penggerebekan namun sdr JUP berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari atap rumah. Tim melakukan pengejaran namun sdr JUP tidak berhasil ditemukan kembali.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 paket sedang bening berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis shabu Bruto 5.08 gram. 1 buah kaca pirek. 7 buah kantong plastik bening kosong. 1 bungus rokok marlboro merah. 1 unit sepeda motor scoopy tanpa nopol warna putih beserta kunci kontaknya.

Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK membenarkan penangkapan itu. ‘’Ya benar ada penangkapan kasus Narkotika di wilayah Sungai Manau. Pelaku Melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan,” singkat Kapolres. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Buka Referensi, Fikri ‘Tegur’ Alek. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Merangin | fokusinfo.com : Meskipun tergolong baru menggeluti dunia advokasi namun Syafridhan Fikri Lubis memiliki prinsip yang kuat saat melayani jasa hukum bagi para kliennya.

Tak terkecuali dalam kasus yang tengah ditanganinya saat ini yaitu menjadi pengacara pihak Akhmad Bukhori dan Supriyanto dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Lawan klien Fikri bernama Giman, Subagio dan Yanto yang juga didampingi oleh dua orang pengacara yaitu Fajar Ghozali Muslim dan M Halik Alnemeri, seorang pengacara senior Merangin.

Baca juga : Alek ‘Patahkan’ Argumen Fikri ?. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Meskipun argumennya sempat di’patahkan’ oleh Alek, (panggilan akrab Halik Alnemeri) soal keabsahan surat jual beli tanah, Fikri tidak tinggal diam. Dirinya terus berupaya menggali informasi guna mempertegas prinsipnya dalam menjalankan profesi advokat dan sebagai komitmen kepada klien.

‘’Buktikan saja dipengadilan Sah atau tidak jual beli tanah besertifikat bila dilakukan dibawah tangan. Bila ingin melapor balik silahkan, tentunya kita juga sudah siap dengan segala konsekwensi hukumnya sebelum mengambil tindakan berani melaporkan seorang telah melakukan tindak pidana,” kata Fikri, pendiri LBH MK itu.

Berbekal referensi undang-undang, Fikri menegur Alek sebagai seorang ahli hukum agar tidak memberikan edukasi yang salah kepada masyarakat.

‘’Perlu diketahui sebagai seorang ahli hukum jangan sampai salah memberikan pengetahuan pada masyarakat umum, contoh jual beli tanah dengan jual beli mobil itu dua hal yang berbeda, jangan pernah disamakan / dijadikan pembanding,” ungkap Fikri.

Lanjut Fikri. ‘’Jual beli mobil diatur dalam undang-undang no 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen, undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia. Sementara jual beli tanah diatur dalam beberapa instrumen diantaranya kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata), Undang-undang pokok Agraria dan PP no 24 tahun 1997 tentang tanah, tidak menutup kemungkinan ada peraturan perundang-undangan yg lain,” tuturnya.

Masih dikatakan Fikri, ‘’Selain itu sebagai praktisi hukum berani mengatakan tidak sah tentu ada dasar hukumnya , hanya pembeli yang beritikad baik yang akan dilindungi undang-undang. Nah pembeli yang tidak beritikad baik berarti tidak dilindungi undang-undang. Jual beli tanah bersertifikat dibawah tangan walaupun diketahui kepala desa, ada saksi bermateria tidak sah secara hukum,” tegasnya.

‘’Contoh nyata / realnya, ketika kita membuat jual beli tanah dibawah tangan mengetahui kepala desa, ada saksi,bermaterai dan saat ingin balik nama dihadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) jual beli tidak ada artinya karena dianggap tidak sah secara hukum, tetap saja PPAT menanyakan pemilik sah yang namanya ada disertifikat maka akan dibuatkan akta jual beli baru. Bila tidak percaya silahkan tanyakan langsung kepada ahli nya yaitu seluruh PPAT yang ada di kabupaten Merangin,” terang Fikri.(*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kelurahan Cuma Sanggup Bayar Gaji 2 Bulan, Ketua RT&RW se-Pematang Kandis Tegas Menolak

Merangin | fokusinfo.com : 38 ketua RT dan 8 ketua RW se Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko diinformasikan tidak menerima gaji selama empat bulan pada 2019. Hal tersebut melahirkan tanya dari sejumlah ketua RT di kelurahan yang saat ini dipimpin oleh Dwi Cahyo Hartono itu.

Baca Juga : 2019, Ketua RT & RW Se-Pematang Kandis Tak Terima Gaji 4 Bulan

Sempat heboh diberitakan dan menjadi perbincangan hangat ditengah publik, akhirnya pihak Kelurahan Pematang Kandis mengundang para ketua RT & RW pada hari Rabu 15 Juli 2020. Isu undangan adalah pihak kelurahan akan membayar gaji RT & RW yang tidak dibayar pada tahun 2019 lalu.

Namun, rencana pembayaran tersebut gagal terlaksana. Pasalnya pihak kelurahan hanya mampu membayar 2 bulan gaji dari 4 bulan yang seharusnya diterima. Dan pihak kelurahan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran 2 bulan berikutnya.

‘’Kami hanya bisa membayar sebanyak 2 bulan. Jumlahnya Rp.19,2 juta dan tidak bertanggung jawab lagi yang 2 bulan lainnya,” kata Sepriani Sekretaris Lurah Pematang Kandis

Sekretaris Kecamatan Bangko, Zainul Arifin yang turut hadir dalam pertemuan itu berupaya menengahi permasalahan. Dirinya juga siap mendampingi pihak lurah dan forum RT/RW untuk menghadap Bupati Merangin.

‘’Inilah uang yang bisa dibantu oleh pihak kelurahan. Keputusan ada di forum ini, kami hanya menengahi. Dan saya siap dampingi pak lurah dan forum RT/RW menghadap Pak Bupati,” Kata Zainul.

Seorang ketua RT dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya kukuh menginginkan gaji mereka dibayar selama 4 bulan penuh. Namun mereka akan menerima apabila pembayaran dilakukan bertahap.

‘’Kami maunya gaji dibayar selama 4 bulan itu. Kalau benar saat ini ada separo ya tidak masalah, asalkan yang sisanya tetap dibayar,” tegas ketua RT itu.

Suara senada disampaikan Sulaiman, ketua RW di Pematang Kandis. Menurut mantan camat Renah Pembarap itu, persoalan ini adalah tanggung jawab Lurah, Seklur dan bendahara.

‘’Inikan institusi, jadi mereka lah yang bertanggung jawab secara jabatan. Kami tidak mau lagi diundang untuk berunding. Ini bukan masalah kasihan. Dalam konteks ini silahkan undang lagi kami apabila uangnya sudah ada,” kata Sulaiman.

Sementara itu Lurah Pematang Kandis, Dwi Cahyo Hartono dalam kesempatan itu terpantau tidak banyak bicara. Dia mengklaim pihaknya telah berupaya optimal menyelesaikan masalah tersebut. ‘’Inilah usaha kami, kami sudah berusaha sekuat tenaga,” singkatnya.

Sebelumnya, pihak kelurahan Pematang Kandis diwakili oleh Seklur, Sepriani menuding kasus ini muncul akibat ulah salah seorang tenaga honorer bernama Viki yang dipercaya ditugaskan sebagai operator. Sepriani menuding Viki memalsukan dokumen beserta tandatangan guna proses pencairan dana, lalu menghabiskan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Seorang pegawai Bank 9 Jambi, dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu oleh media ini mengatakan tidak mudah bisa mencairkan dana dari Bank tersebut apabila tidak menunjukkan KTP dan menyertakan cek yang ditandatangani oleh orang yang berhak sesuai dengan data yang tertera di rekening Bank.

‘’Kita punya alat scan spesimen untuk melihat keakuratan tandatangan nasabah. Apabila ada tandatangan yang dipalsukan, bisa terdeteksi,” kata pegawai Bank itu.

Sementara itu seorang praktisi hukum berdomisili di Merangin, Abu Djaelani, S.Sy dimintai tanggapannya, mengatakan kasus ini bisa dilaporkan oleh siapa saja, karena ada pihak yang dirugikan. Dan bukan delik aduan karena telah menyangkut hukum pidana.

‘’Apabila yang melapor pihak RT/RW maka kasus ini tergolong pidana penggelapan. Apabila orang umum yang melapor maka kasus ini tergolong dalam tindakan pidana korupsi,” kata Abu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Alek ‘Patahkan’ Argumen Fikri ?. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Merangin | fokusinfo.com : Pengacara senior Merangin, M Halik Alnemeri, SH yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Giman, Yanto dan Subagio menjawab enteng atas argumentasi Syafridhan Fikri Lubis, SH kuasa hukum dari Ahmad Bukhori dan Supriyanto soal status surat jual beli yang menurut Fikri tidak sah di mata hukum.

Ditemui di salah satu kantin di Kota Bangko, Alek (nama akrab Halik Alnemeri) menyayangkan pernyataan Fikri tersebut. Menurutnya sah atau tidak nya suatu dokumen yang berperkara, yang berhak menentukan adalah hakim dalam keputusan pengadilan. Dia lalu mengilustrasikan prosesi jual beli yang pada intinya adalah kesepakatan.

‘’Contoh saja jual beli mobil. Disaat harga cocok, pembeli dan penjual merasa tidak keberatan ya bisa langsung saja buat surat jual beli. Masalah kedepannya bakal ada keinginan balik nama, itu soal baru,” kata Alek.

‘’Begitu juga dengan surat jual beli dalam kasus ini. Sudah jelas ada kesepakatan, bermaterai, ada saksi, disetujui dan diketahui pula oleh perangkat desa. Jadi belum butuh melibatkan pejabat pembuat akta tanah. Kecuali saat proses akan balik nama sertifikat, itu baru perlu ke notaris,” tambahnya.

Baca Juga : LBH MK ‘Serang’ Pertahanan Kuasa Hukum Giman CS

Alek juga menyampaikan, awalnya kasus ini bersifat perdata yang bisa diselesaikan dengan mediasi dan berujung damai. Namun meluas menjadi pidana ketika pihak Supriyanto dan Ahmad Bukhori melalui pengacaranya melaporkan ke pihak kepolisian. Meski demikian Alek tidak merasa gentar. Mereka siap dengan segala data dan bukti.

‘’Dalam dunia pengacara itu, keberhasilan mendamaikan pihak-pihak yang berperkara merupakan suatu prestasi tersendiri. Setahu saya dunia Hakim juga begitu. Disaat para hakim itu bisa mendamaikan pihak-pihak yang berperkara di dalam persidangan, itu prestasi juga buat para hakim,” tuturnya.

‘’Damai itu indah. Tapi ya sudahlah. Melapor kasus ini ke pihak kepolisian itu hak mereka. Kita juga telah siap menghadapinya. Dan mereka juga harus siap ketika kelak bisa jadi upaya hukum yang kami lakukan adalah melaporkan kembali mereka,” pungkas Alek. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

LBH MK ‘Serang’ Pertahanan Kuasa Hukum Giman CS

Merangin | fokusinfo.com : Syafridhan Fikri Lubis, SH, Kuasa Hukum Supriyanto dan Akhmad Bukhori menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan yang telah mereka layangkan pada Minggu 12 Juli 2020.

‘’Untuk kasus pidananya kita serahkan kepada polres Merangin karena kami telah membuat laporan polisi. Kita tunggu saja proses hukumnya dilanjutkan atau dihentikan. Masalah mau lapor balik itu hak mereka sah-sah saja,” kata Fikri, pendiri LBH MK itu.

Baca Juga : Kliennya DiLaporkan Ke Polisi, Tim Kuasa Hukum Sigap Membentengi

Soal peristiwa jual beli yang diungkapkan oleh M Halik Alnemeri, SH kuasa hukum Giman, Subagio dan Yanto, Fikri berargumen surat tersebut tidak sah. Pasalnya surat dibuat hanya dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat pembuat akta tanah.

‘’Perlu diketahui jual beli tanah bersertifikat dilakukan dibawah tangan tanpa melalui pejabat pembuat akta tanah tidak sah secara hukum. Apalagi sertifikat tersebut masih atas nama Ngapin yang merupakan orang tua dari Akhmad Bukhori bersaudara. Seharusnya ada turun waris dari saudara yang lain,” tegas Fikri.

Fikri mengakui telah melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum Giman, Subagio dan Yanto soal pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun sampai saat ini belum ada gugatan terhadap kliennya.

‘’Silahkan mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, kami siap. Dan lagi sangat lucu dalam pembelian tanah, pembayaran tanpa batas waktu. Itu mengada-ada,” tuturnya.

‘’Soal kenapa yang melaporkan ke polisi bukan Akhmad Bukhori, saya tidak mau menjawab itu. Karena mereka menggunakan jasa pengacara senior, saya rasa lebih tahu jawabannya,” tutup Fikri. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Ali Bos PETI Desa Mensango Sesumbar Beberkan Aktivitas PETI di Desanya, Aman.

Tabir Lintas | Fokusinfo.com : Ali warga Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas yang disebut berprofesi sebagai penyandang dana (Bos) PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) membeberkan bahwa di desanya kegiatan PETI bebas dari pantauan penegak hukum.

Pernyataan Ali terbukti, pantauan media ini di desa itu aktivitas PETI terang-terangan diketahui oleh masyarakat bahkan sejumlah titik aktivitas PETI berada di depan kantor pemerintahan.

‘’Di depan kantor Desa dan kantor Camat ada kegiatan tambang. Pak Kades Zainal Abidin dan Pak Camat Agusmanto juga tahu. Tapi kami aman saja, tidak pernah kami ditangkap seperti daerah lain,” kata Ali.

Ali membantah tudingan bahwa pihaknya menyetor kepada oknum-oknum tertentu agar aktivitas yang mereka jalankan bisa lancar.

‘’Kami tidak pernah menyetor kepada siapapun. Kami murni  bekerja menambang untuk menopang ekonomi kehidupan kami disini,” tutupnya. (*)

Reporter : TimInvestigasi
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kliennya DiLaporkan Ke Polisi, Tim Kuasa Hukum Sigap Membentengi

Merangin | fokusinfo.com : Aksi lapor Polisi yang dilakukan oleh Supriyanto bin Ngapin Seorang warga Dusun Bangun Rejo Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat terhadap Subagio, Giman dan Yanto, tidak membuat mereka gentar.

Subagio, Giman dan Yanto melalui tim kuasa hukumnya, mengklarifikasi duduk persoalan yang memicu konflik horizontal itu.

‘’Ada yang tidak disebutkan yaitu peristiwa jual beli yang menurut kami sah. Antara Saudara Bukhori dengan klien kami bernama Giman dalam kesepakatan mereka kala itu pembayaran jual beli akan dilakukan tanpa batas. Maksudnya begitu ada uang langsung diberikan kepada penjual dalam hal ini Bukhori. Dan itu telah terlaksana, ada kira-kira Rp.105 juta uang yang telah diberikan kepada Bukhori,” terang M Halik M Alnemeri, SH, atau biasa disapa Bang Alek. Pengacara senior Merangin yang dipercayai menjadi leader tim kuasa hukum Subagio, Giman dan Yanto

Baca juga : Merasa Ditipu, Warga Desa Mampun Baru Gandeng LBH MK Lapor Ke Polisi.

Dikatakan Alek, menurut keterangan kliennya tanggal 2 mei 2019 terjadi peristiwa jual beli lahan antara Akhmad Bukhori dan Giman Susanto. Disetujui oleh Nanik Sumarni (istri Bukhori) dan Arif Nur Afandi (Anak Bukhori). Sementara saksi-saksi adalah Tukiban (kadus), Purwono (RT 02) dan telah pula diketahui oleh Arman (kades).

Lanjut Alek, kala itu Giman telah menyampaikan niatnya membeli sebidang lahan tersebut untuk kemudian dikaplingkan lalu akan dijual kepada para peminat. Sementara pembayaran akan dilakukan apabila uang telah mencukupi tanpa menyebut durasi waktunya atau tanpa batas.

‘’Menurut klien kami, kala itu saudara Bukhori menyetujui. Bahkan pihak mereka menyaksikan sendiri ketika lahan itu diratakan menggunakan doser. Pembayaran jasa doser dilakukan oleh klien kami. Jadi rancu juga apabila disebut pihak kami melakukan penyerobotan lahan ketika klien kami menanami sejumlah sawit. Ketika lahan itu didoser, mereka diam saja. Logikanya ketika lahan itu didoser lah mereka seharusnya melapor, bukan saat lahan ditanam sawit,” ungkap Alek.

‘’Tanah yang telah dikapling itu juga ada sebagian yang telah dibeli orang. Dan uangnya juga telah diserahkan kepada Saudara Bukhori. Memang klien kami yang meminta pembeli kaplingan menyerahkan langsung uang pembelian kepada Bukhori, harapannya berkurang juga sisa harga yang harus klien kami tutupi kepada Bukhori,” ujar Alek

‘’Menurut klien kami, Bukhori tidak mengakui status uang yang diterimanya sebesar Rp.105 juta itu. Bukhori menganggap uang itu tidak berkaitan dengan tanah yang dijualnya kepada klien kami lantaran pembeli kaplingan langsung menyerahkan uangnya kepada dia. Tapi kan, tanah yang dijual itu bagian dari kaplingan, otomatis luas tanah jadi berkurang,” tambah Alek.

Alek juga mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya memiliki cukup data dan bukti untuk membentengi kliennya atas laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Bukhori. Bahkan, dikatakan Alek pihaknya akan melaporkan balik pihak Bukhori apabila yang dilaporkan itu tidak terbukti.

‘’Sebenarnya kami telah melakukan tawaran pelunasan jual beli. Tapi pihak mereka tidak mau. Jadi langkah hukum yang akan kita ambil secepatnya adalah melaporkan balik pihak mereka dengan laporan pencemaran nama baik,” tutup Alek.

Sementara itu Fajar Ghozali Muslim, SH anggota tim kuasa hukum Subagio, Giman dan Yanto menambahkan pihaknya telah menyarankan agar kasus itu diselesaikan di pengadilan melalui perdata agar status hukum lahan dalam persoalan itu jelas. Pihaknya juga membantah adanya tudingan bahwa sertifikat atas nama Ngapin itu akan digadaikan ke Bank. Dia juga mempertanyakan kenapa dalam laporan itu yang melaporkan adalah Supriyanto yang disebut berstatus saudara kandung Bukhori.

‘’Bila melalui persidangan perdata bisa jelas status hukumnya. Apa langkah yang akan diambil. Dan lagi saya heran kenapa bukan Bukhori yang melapor, tapi Supriyanto. Atas tudingan sertifikat akan digadaikan ke Bank, kami membantah tudingan itu,” tutup Fajar. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian


Share:

Merasa Ditipu, Warga Desa Mampun Baru Gandeng LBH MK Lapor Ke Polisi.

Merangin | fokusinfo.com : Supriyanto bin Ngapin Seorang warga Dusun Bangun Rejo Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat merasa pihaknya ditipu dan dirugikan oleh tiga orang dalam perkara jual beli tanah seluas 10.325 m2. Untuk menyelesaikan kasus itu pihak Supriyanto menggandeng LBH MK  (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) dan telah resmi melaporkan kasus itu ke Polres Merangin pada Minggu 12 Juli 2020 dengan Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : LP/B-134/VII/2020/Res Merangin/SPKT.

Syafridhan Fikri Lubis, SH, Advokat dan konsultan hukum sekaligus pendiri LBH MK kepada media ini menjelaskan kronologis yang menimpa kliennya itu. Bermula pada kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi tindak pidana penyerobotan satu bidang tanah dengan luas 10.325 m2. Tanah itu memiliki SHM nomor 1260 tanggal 24 Maret 1984 atas nama Ngapin, almarhum orang tua kliennya.

 ‘’Kala itu Ahmad Bukhori adik kandung Supriyanto klien kami yang dalam konteks ini adalah pelapor, atas dasar kesepakatan keluarga hendak menjual tanah seharga Rp.300 juta kepada tiga orang terlapor bernama Subagio, Giman dan Yanto. Dalam perundingannya pihak terlapor yaitu Subagio, Giman dan Yanto itu berencana akan menggadaikan sertifikat ke Bank yang bila cair kelak uang itulah yang akan diserahkan kepada Ahmad Bukhori. Diluar dugaan, Bank tidak bisa mencairkan dananya,” terang Fikri.

Meski Bank tidak bisa melakukan pencairan, lanjut Fikri, oleh pihak Subagio dan Yanto tanah tersebut telah dibuat berupa kaplingan tanah sebanyak  ± 20 kapling dan sebagian telah dijual dan sisa tanah lainnya telah pula ditanami sawit. Sementara uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada Akhmad Bukhori.

‘’Asumsi kami mereka berani melakukan tindakan itu berbekal surat jual beli. Perlu saya jelaskan surat jual beli itu ditujukan untuk mengurus administrasi pinjaman ke Bank, dan hasilnya nihil. Sementara saat ini sertifikat tanah masih ditangan klien kami,” ungkap Fikri.

‘’Tanpa mengantongi SHM mereka mengkaplingkan tanah lalu menjualnya, juga menanam sawit di lahan itu. Jadi delik aduan yang kami laporkan adalah tindak pidana penyerobotan tanah yang didalamnya juga ada tindak pidana penipuan,” tambah Fikri sekaligus berharap pihak Polres Merangin segera menindak lanjuti laporan tersebut. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kontraktor & Konsultan Proyek Jembatan Pulau Aro Ternyata Pribumi Desa Pulau Aro

Tabir Ulu | Fokusinfo.com : Diduga belum genap berumur satu tahun, sebuah jembatan di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka menemukan sejumlah kerusakan di badan jembatan, termasuk beronjong disekitaran lokasi jembatan.

Ironisnya kontraktor pelaksana dan konsultan proyek tersebut adalah putra daerah Desa Pulau Aro itu sendiri. Informasi yang media ini peroleh, kontraktor proyek bernama M Yaman diduga dibawah bendera perusahaan CV. Merangin Jaya Mandiri sementara konsultan proyek bernama Darman Utama yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Archipta Consultindo.

Baca Juga : Masyarakat Awam Temukan Sejumlah Kerusakan Jembatan Desa Pulau Aro

Kepastian dua orang itu adalah pribumi Desa Pulau Aro disampaikan oleh Sekdes Pulau Aro, Muhammad Yani. ‘’Ya, memang Yaman dan Darman itu putra daerah Desa Pulau Aro. Tapi setahu saya saat ini mereka banyak beraktivitas di Bangko,” kata Sekdes.

Sementara itu salah seorang warga, Rudi Hartono yang juga tokoh pemuda Desa Pulau Aro menyayangkan proyek jembatan yang dikerjakan serta diawasi oleh putra daerah, kualitasnya tidak baik.

‘’Semestinya apabila ada putra daerah yang mendapatkan pekerjaan proyek di tanah kelahirannya, ya... kerjakanlah dengan optimal, bila perlu tambah lagi kuantitasnya tanpa mengabaikan kualitas. Kan yang memanfaatkan fasilitas itu adalah keluarga mereka juga,” kata Rudi.

‘’Apabila pekerjaannya bagus, Insya Allah nama mereka akan terukir indah dan harum di masyarakat. Tapi kalau pekerjaannya banyak yang bermasalah, ya pasti gunjinganlah yang akan mereka terima,” tutup Rudi Hartono. (*)

Reporter : HirianHidayat
Redaktur : TopanBohemian

Share:

LBH MK Mediasikan Perkara Denda Nasabah. Clipan Finance Leasing, ‘Welcome’.

Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya setiap perkara yang ditangani oleh pihak Kantor Hukum LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) selalu mendapat hasil yang memuaskan. Kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 2 No.122 RT 10 RW 03 Kelurahan Pematang Kandis konsisten mengutamakan kepuasan klien yang berperkara.

Perkara terbaru yang telah ditangani dan diselesaikan oleh LBH MK adalah kasus denda kendaraan seorang klien kepada pihak leasing sebesar Rp.56 juta. Angka itu muncul setelah pihak leasing mengkalkulasikan tunggakan klien sejak pelunasan pada 2016.

‘’Jadi ada klien kami warga Merangin bernama Nita Senly. Dia telah melunasi kendaraannya yaitu satu unit mobil xenia pada tahun 2016 namun belum bisa menerima BPKB. Hal itu terjadi lantaran saat pihak leasing menghitung denda tunggakan yang mencapai Rp.56 juta,” kata Syafridhan Fikri Lubis, SH, Advokat dan konsultan hukum sekaligus pendiri LBH MK.

Menurut Fikri, sejak mengetahui adanya denda itu pihak Nita Senly mencoba bernegosiasi dengan pihak leasing untuk meminta keringanan namun tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Bahkan Nita Senly pernah menggandeng oknum LSM di Merangin, namun bukan solusi yang didapatkan malahan memperkeruh hubungan Nita Senly dengan pihak leasing.

‘’Masalah itu selama lima tahun tidak juga selesai. Alhamdulillah setelah kami tangani, semua pihak bersepakat. Denda yang seharusnya berjumlah Rp.56 juta diturunkan menjadi Rp.10 juta. Klien kami menerima keputusan itu dan bisa mendapatkan BPKB kendaraannya,”. tutur Fikri.

Ketika ditanyakan apa ‘jurus’ yang dikeluarkan oleh LBH MK dalam menghadapi pihak leasing bernama Clipan finance yang berlokasi di Kabupaten Bungo itu, Fikri terlihat tersenyum kecil.

‘’Lobi,” singkat Fikri

Fikri juga mengapresiasi pihak leasing Clipan Finance yang welcome kepada siapapun untuk melakukan mediasi yang berkaitan dengan tunggakan nasabah.

‘’Kami menemui Pak Andre, Head Collector Clipan Finance. Beliau menyambut baik kedatangan kami untuk berunding. Saya pribadi menghormati profesionalitas Clipan Finance. Dari diskusi itu tersingkap bahwa Clipan Finance leasing ini telah banyak membantu memudahkan masyarakat  untuk memiliki kendaraan yang diimpi-impikan,” pungkas Fikri. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Masyarakat Awam Temukan Sejumlah Kerusakan Jembatan Desa Pulau Aro

Tabir Ulu | Fokusinfo.com : Diduga belum genap berumur satu tahun, sebuah jembatan di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu mendapat sorotan dari sejumlah warga. Ironisnya warga yang dimaksud adalah masyarakat awam yang tidak mengerti tekhnis namun bisa menemukan sejumlah kerusakan di badan jembatan, termasuk beronjong disekitaran lokasi jembatan.

‘’Kalau tidak salah jembatan ini dibangun pada pertengahan tahun 2019. Melihat kondisinya saat ini kami ragu bisa bertahan lama. Terus terang kami kecewa,” kata Rudi Hartono, tokoh pemuda setempat.

‘’Tidak perlu orang tekhnis yang menilai proyek ini. Orang awam seperti kami saja bisa melihat beberapa kerusakan karena memang kentara,” singkatnya.

Menurut Rudi, kerusakan yang tampak jelas adalah penempatan kayu sebagai lantai jembatan, yang mana kualitas kayu tidak bagus. ‘’Kayunya sudah banyak yang retak dan kelihatan lapuk. Kalau kayu yang berkualitas tentu akan tahan lama,” tuturnya.

Tidak hanya kayu, Rudi beserta rekannya juga menyorot bangunan beronjong di bawah jembatan yang diduga berfungsi untuk menahan pondasi jembatan dari penggerusan air sungai. Namun saat ini kondisi beronjong terlihat rusak. Tanah yang berada di belakang beronjong banyak yang telah runtuh.

‘’Semestinya posisi beronjong sebagai penahan tanah dari gerusan air, maksud saya air sungai itu didepan beronjong. Tapi saat ini air malahan berada di belakang beronjong. Tanah yang semestinya ditahan oleh beronjong banyak yang runtuh.” ungkapnya.

Rudi Hartono juga menyoroti pihak perencanaan yang menetapkan membangun jembatan di wilayah itu. Sementara menurut warga sekitar kondisi tanah di wilayah itu rentan tergerus air sungai.

 ‘’Bisa saja mereka berargumen runtuhnya tanah karena faktor bencana alam. Sesederhana itukah ? Bagaimana dengan kredibilitas pihak perencanaan ? Kan semestinya mereka telah mengetahui kondisi tanah di sungai itu rentan longsor dan pihak perencanaan itu pasti tahu konstruksi bangunan yang cocok untuk kondisi lapangan yang seperti itu sehingga bangunan yang dikerjakan mampu mengantisipasi bencana,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus berupaya memastikan apa nama perusahaan kontraktor, konsultan perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.(*)

Reporter : HirianHidayat
Redaktur : TopanBohemian

Share:

2019, Ketua RT & RW Se-Pematang Kandis Tak Terima Gaji 4 Bulan

Merangin | fokusinfo.com : 38 ketua RT dan 8 ketua RW se Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko diinformasikan tidak menerima gaji selama empat bulan pada 2019. Hal tersebut melahirkan tanya dari sejumlah ketua RT di kelurahan yang saat ini dipimpin oleh Dwi Cahyo Hartono itu.

‘’Gaji kami yang berjumlah Rp.250 ribu perbulan tidak kami terima selama empat bulan pada tahun 2019 lalu. Kami telah tanyakan, mereka mengatakan dananya telah diuangkan tapi tidak diberikan kepada kami dengan alasan dana gaji itu diambil oleh salah seorang tenaga honor di kantor kelurahan,” kata salah seorang ketua RT yang meminta namanya tidak ditulis.

Lurah Pematang Kandis, Dwi Cahyo Hartono dikonfirmasi mengaku dirinya baru bertugas dikelurahan itu pada awal 2020 sehingga tidak tahu persis kasus tersebut.

‘’Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Ibu Seklur (Sekretaris Lurah) saja,” singkat Dwi Cahyo

Dikonfirmasi, Seklur Pematang Kandis, Sepriani menjelaskan kronologis kasus yang merugikan para ketua RT dan RW itu. Menurutnya, kasus tersebut merupakan ulah tenaga honorer yang menjabat sebagai operator kantor lurah Pematang Kandis.

‘’Permasalahan itu benar ada, dan kami telah pula mendapatkan siapa pelakunya. Yaitu seorang tenaga honorer bernama Viki Anggara bertugas sebagai operator yang sebagian tugasnya mengurusi masalah keuangan. Sejak kejadian itu Viki sudah tidak lagi bekerja disini,” kata Sepriani.

Sepriani mengklaim secara pribadi dirinya tidak begitu mengenal latar belakang Viki. Namun karena tugas seorang operator bersifat vital maka pihak kelurahan kala itu memberikan kepercayaan penuh kepada viki untuk melaksanakan tugas yang diembannya.

‘’Jadi kemungkinan karena diberikan kebebasan itulah Viki berulah. Menurut informasi yang kami dapatkan kejadiannya sekira bulan Oktober 2019. Sedangkan kami baru tahu ada kasus itu pada Desember 2019, itupun ketika kami dipanggil oleh inspektorat,” terang Sepriani.

‘’Begitu tahu ada masalah kami langsung tanyakan ke Bendahara ibu Tri Iswati. Kala itu Ibu Tri mengatakan Viki pernah datang ke rumahnya malam-malam cuaca hujan meminta cek pencairan mengaku disuruh oleh saya. Sementara saya tidak pernah menyuruhnya. Dan yang saya sayangkan kenapa ibu Tri pada waktu itu tidak telpon saya. Jadi kuat dugaan dia tandatangan sendiri, buat dokumen sendiri dan semua itu dipalsukannya,” tambah Sepriani.

Sepriani juga menginformasikan pihaknya pernah menjemput dan membawa Viki ke kantor kelurahan pada pukul 11 malam guna interogasi disaksikan oleh sejumlah para ketua RT dan RW dan pihak Pol PP. Kala itu Viki mengakui telah mengambil uang tersebut.

‘’Agar jelas persoalannya, kami jemput Viki. Kami panggil ketua RT dan juga Pol PP untuk menyaksikan. Viki mengakui uangnya diambil untuk kebutuhan bayar kos dan kehidupan sehari-hari. Viki juga mengaku sebagian uangnya hilang dan ada juga yang dirampok,” cerita Sepriani.

Masih dikatakan Sepriani, pihaknya pernah berniat meminta pertanggung jawaban dari pihak keluarga Viki. Namun belum sempat niat itu disampaikan, pihaknya merasa iba melihat kondisi ekonomi keluarga Viki.

‘’Walaupun pernah terbersit niat ingin meminta ganti, tapi niat itu kami urungkan menimbang kondisi ekonomi keluarga Viki. Apalagi kala itu istri Viki tengah hamil tua. Orang tua Viki juga pernah datang ke kantor, beliau pasrah anaknya terserah mau diapakan,” tuturnya

‘’Kala itu juga ada rencana memberikan efek jera dengan membawa kasus itu ke ranah hukum. Tapi kami bingung bagaimana caranya. Salah-salah nanti kembali ke kami,” tutup Sepriani. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian




Share:

Isu Beredar. Diduga Memalsukan Dokumen, Oknum Kontraktor DiLaporkan Ke Polisi

Merangin | fokusinfo.com : Isu beredar seorang oknum kontraktor ternama di Merangin berinisial YE dilaporkan ke pihak Polres Merangin oleh seorang berinisial N terkait dugaan memalsukan dokumen STR (Surat Tanda Registrasi) bidang Kesehatan.

Cukup ironis, dengan latar belakang kontraktor YE diduga berani meminta uang hingga Rp.10 juta untuk menerbitkan STR bidang kesehatan. Namun karena STR yang dimaksud ternyata palsu, N segera melaporkannya ke Polres Merangin.

‘’Jadi STR nya itu tidak ada nomornya. Setelah dicek teryata palsu,” ungkap sumber media ini yang tidak ingin dituliskan namanya.

Sementara itu YE dikonfirmasi membenarkan dirinya dipercaya oleh N untuk mengurus STR yang dimaksud. Namun dirinya bukanlah pelaku melainkan perantara.

‘’Saya ini statusnya perantara N ke orang Jambi sebagai pengurusnya, dan sebenarnya dokumen itu belum selesai. Semestinya sama-sama menunggu lah sampai benar-benar siap dokumennya,” kata YE melalui sambungan telpon sellularnya.

Menurut YE, kala itu N lah yang menghubunginya untuk meminta bantuan.  YE pun berupaya membantu seoptimal mungkin sesuai kemampuannya.

‘’Sebenarnya saya juga tidak tahu dokumen itu asli atau palsu. Yang jelas orang Jambi itu menyampaikan pesan agar pegang saja dokumen itu untuk sementara. Pesan itu sudah saya sampaikan ke N. Bahkan saya tawarkan ke N kalau mau ke Jambi jumpa orang yang mengurus itu, saya siap mengantarkannya,” terang YE tanpa mau menyebutkan nama atau identitas orang Jambi yang dimaksud.

‘’Uangnya memang dikasihkan kepada saya dan telah pula saya transfer. Bukti transfernya ada dengan saya,” tutup YE(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Abu Terpantau Sehat, Niat Lapor ke Polisi Belum Juga Terlaksana. Seriuskah Abu ?

Merangin | fokusinfo.com : ‘’Tidak masalah SKK dicabut. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan mengetahui kronologis kasus ini maka saya berhak melaporkannya ke pihak Kepolisian. Langkah ini merupakan komitmen saya berperan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” Petikan pernyataan Abu Djaelani, S.Sy mantan Kuasa Hukum Raja Situmeang beberapa waktu yang lalu.

Kala itu Abu menggebu-gebu akan melaporkan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Merangin kepada seorang warga bernama Raja Situmeang. Langkah yang akan diambil Abu, berpayung pada pasal 108 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Alasan Tidak Enak Badan, Abu Belum Lapor Kasus ‘Dugaan Salah Tangkap’ ke Polres Merangin

Ironisnya hingga kini belum terdengar adanya laporan yang dilayangkan Abu kepada pihak Polres Merangin. Memang sebelumnya Abu pernah menyatakan dirinya tidak enak badan sehingga belum melaporkannya. Namun saat ini menurut informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber, kondisi kesehatan Abu telah pulih dan beberapa kali melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bangko. Lantas sejauh mana keseriusan Abu atas niatnya itu ?

Abu Djaelani dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya berniat melaporkan kasus dugaan salah tangkap itu untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, juga penegakan supremasi hukum di Merangin khususnya. Namun karena kesibukan mengurusi perkara lain membuat dirinya menunda pelaporan yang telah direncanakan itu.

‘’Alhamdulillah kondisi kesehatan saya telah pulih seperti sedia kala. Terkait niat yang pernah saya sampaikan dulu, terus terang saya tetap akan melaporkannya ke penegak hukum. Tapi saya tunda dulu karena belakangan ini waktu saya dihabiskan untuk mengurusi perkara lain yang membutuhkan energi ekstra,” kata Abu.

‘’Perkara yang saya tangani bukan saja di Kota Bangko, tapi hingga luar kota. Jadi membutuhkan ruang gerak yang luas,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Gaji Mantan Bendahara Desa Kungkai ‘Digelapkan’ ?

Merangin | fokusinfo.com : ‘’Soal dia diganti atau tidak itu kebijakan Kades. Masalah Rapita diberhentikan tanpa SK, saya no coment, itu kebijakan Kades. Sementara dalam tertib administrasi seharusnya ada hitam diatas putih (berkas) dan selama ini saya tidak pernah melihat dokumen Rapita Sari. Nanti akan kita cek kembali,” Petikan pernyataan Tabri Sekdes Kungkai beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dipatahkan oleh Rafita Sari, mantan bendahara Desa Kungkai yang dipecat sepihak oleh Sapardi. Setelah membongkar-bongkar berkas lama, Rafita mendapatkan bukti rekening koran penarikan saldo di Bank 9 Jambi pada Januari 2019.

Baca Juga : Status Rafita Sari Dipekerjakan Secara Ilegal ?

‘’Saya harap dengan adanya berkas rekening koran ini bisa membuktikan pada 2019 itu saya masih bekerja sebagai bendahara di desa Kungkai,” kata Rafita.

Kabag hukum Setda Merangin, H Firdaus dimintai tanggapannya berasumsi Kepala Desa tidak memahami administrasi atas pemberhentian bendahara. Mengingat tidak adanya berita acara tertulis yang menyatakan bendahara telah diberhentikan. ‘’Wajar saja bendaharanya komplain, diberhentikan hanya melalui telpon tanpa adanya berkas tertulis,” singkat Firdaus.

Terkait gaji bulan Januari – Mei 2019 yang tidak dibayarkan karena tidak Rafita tidak mengantongi SK Bendahara, Firdaus berpendapat  dengan adanya rekening koran penarikan saldo Bank 9 Jambi yang ditransaksinya pada januari 2019  membuktikan Rafita Sari masih menjabat sebagai bendahara sehingga harus menerima gajinya hingga dia diberhentikan pada bulan Mei 2019.

‘’SK bendahara itu memang berlaku hanya satu tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya. Dalam konteks ini logikanya Rafita pasti menduga dirinya masih dipercaya menjabat sebagai bendahara desa karena dirinya tetap diberi tugas oleh Kades untuk mengurusi keuangan desa, walaupun Rafita tidak mengantongi SK yang baru,” kata Firdaus.

‘’Bila Rafita dianggap tidak lagi menjabat sebagai bendahara pada bulan januari sampai mei itu, berarti penarikan-penarikan saldo di Bank 9 Jambi selama itu tidak sah. Akan timbul persoalan baru lagi,” tambahnya.

Lebih ekstrem, Firdaus menduga terjadi penggelapan gaji yang dilakukan oknum tertentu sehingga Rafita tidak menerima gaji sementara dirinya telah melaksanakan tugas yang diembankan.

‘’Rafita bisa membuktikan dirinya masih melaksanakan tugas sebagai bendahara tapi gajinya tidak diberikan. Dalam kasus itu berkemungkinan telah terjadi indikasi tindak pidana umum penggelapan. Siapa yang ‘makan’ gajinya itu,”. Tutup Firdaus (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pesona Air Terjun Patetah Desa Karang Anyar, Pikat Wisatawan

Merangin | fokusinfo.com : Satu lagi objek wisata yang bisa dinikmati oleh masyarakat yaitu Air Terjun Patetah, terletak di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.

Kepala Desa Karang Anyar, H Ahmad Turip mengatakan sejak dibuka telah banyak para wisatawan yang mengunjungi objek wisata tersebut. Hal itu terjadi karena objek wisata itu memiliki pesona tersendiri yang bisa dinikmati oleh para pengagum keindahan alam. ‘’Sejak mulai dibuka sampai sekarang kunjungan wisatawan cukup ramai. Yang paling banyak pengunjungnya adalah wisatawan seputaran Pamenang ini. Tapi ada juga terdata para wisatawan dari Tabir, Margoyoso dan Sarolangun,” kata Kades.

Kades itu mengakui saat ini kondisi infrastruktur Air terjun Patetah belum optimal diberdayakan. Maka dari itu kedepannya Pemdes Karang Anyar akan serius memfokuskan perhatian untuk peningkatan prasarana di objek wisata itu. Dia juga berharap objek wisata itu mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat serta menjadi sumber PAD bagi desa Karang Anyar.

‘’Infrastruktur di lokasi Air Terjun ini akan kita prioritaskan pembangunannya. Baik itu fasilitas umum yang berkaitan dengan estetika, keamanan, kenyamanan agar para wisatawan yang datang bisa lebih gembira menikmati pesona air terjun ini. Kami juga berharap objek wisata ini bisa menjadi sumber PAD bagi Desa,” tutur Ahmad Turip.

‘’Sebagai roda penggerak perekonomian masyarakat, telah kentara. Dapat dilihat disekitar lokasi sejumlah pedagang yang berasal dari masyarakat desa,” tambahnya.

Kades juga mengatakan untuk sementara objek wisata diserahkan kepengelolaannya kepada karang taruna. Seluruh dana yang masuk dipergunakan untuk pemeliharaan dan operasional Air Terjun tersebut menjelang dilaksanakannya pembangunan infrastruktur yang telah diwacanakan oleh Pemdes.

Sementara itu Camat Pamenang Barat, Daryanto mendukung penuh objek wisata Air Terjun Patetah Desa Karang Anyar bila dikembangkan menjadi destinasi wisata. Dia juga berpesan apabila Pemdes serius hendak mengembangkannya maka harus sungguh-sungguh agar hasil yang didapat lebih optimal.

‘’ Jarak lokasi dari jalan lintas simpang desa karang anyar dekat, kurang lebih 1 km. kondisi jalanya juga bagus bisa dilewati oleh kendaraan roda 2 dan 4. Itu merupakan salah satu alasan dasar pengembangan objek wisata ini. Para wisatawan tidak perlu menguras energi ekstra untuk sampai ke lokasi, sementara pesona alamnya tidak kalah dengan objek wisata lainnya,” kata camat.
 
‘’Kalau bisa jangan tangung-tanggung. Anggarkan saja diatas Rp.200 juta, saya dukung karena ini sangat potensial. Tapi perlu diingat seluruh persyaratan harus dipenuhi. Dimulai dari legalitas lokasinya. Jangan sampai terjadi polemik dikemudian hari,” tambah Camat.

Seorang pengunjung, dibincangi media ini menyatakan bahwa objek wisata Air Terjun Patetah Desa Karang Anyar itu memiliki karakteristik tersendiri untuk dinikmati.

‘’Saya sudah dua kali kesini, lokasinya asyik, jalannya bagus dan yang penting ada ciri khasnya yang susah dijelaskan dengan kata-kata. Kalau mau merasakannya ya mari rasakan sendiri disini. Kalau ingin mendapatkan hiburan ekstra baiknya ke Air Terjun ini pada hari minggu karena wisatawan juga akan disuguhkan hiburan musik organ tunggal,” kata Rohaya warga Bangko itu sembari menyembunyikan senyum manisnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian



Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com