Walaupun SKK Dicabut, Abu Kukuh Berkomitmen Menegakkan Supremasi Hukum. Terkait Kasus Salah Tangkap Raja Situmeang.

Foto : Istimewa
Abu & Raja dalam sebuah momen, beberapa waktu yang lalu di RSUD Kol. Abundjani Bangko
Merangin | fokusinfo.com : Abu Djaelani, S.Sy seorang advokat muda berdomisili di Merangin awalnya ditunjuk sebagai kuasa hukum atas persoalan dugaan pemukulan sejumlah oknum Polri bertugas di Polres Merangin terhadap warga BTN Puri Kencana II bernama Raja Situmeang.

Berbekal Surat Kuasa Khusus (SKK) Abu mendatangi Polres Merangin pada Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 2 siang. Kedatangan Abu beserta rekannya guna melapor tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Sat Reskrim kepada kliennya itu. Namun laporan terpaksa gagal karena kedatangan seseorang yang mengaku sebagai keluarga (kakak kandung) kliennya.

Baca Juga : Petugas Piket Bermanuver. Niat Kuasa Hukum Melapor Ke Polres Merangin, Gagal !

Seiring waktu berjalan, Minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertemuan antara pihak Abu dan pihak kliennya di salah satu cafe di kota Bangko. Dalam pertemuan itu pihak kliennya mencabut SKK. Abu berpendapat itu adalah hak klien dan tidak mempersoalkannya. Lalu langkah apa yang akan diambil oleh Abu mengingat kasus ini telah viral menasional ?

Melalui media ini secara eksklusif Abu mengatakan meski SKK telah dicabut, dirinya tetap akan melakukan upaya hukum dalam kasus tersebut dengan alasan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dia beranggapan kasus itu merupakan tindak pidana dan yang lebih memberatkan kasus itu berkaitan dengan oknum aparat penegak hukum.

‘’Tidak masalah SKK dicabut. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan mengetahui kronologis kasus ini maka saya berhak melaporkannya ke pihak Kepolisian. Langkah ini merupakan komitmen saya berperan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” kata Abu.

Menurut Abu, langkah yang diambilnya bukanlah tanpa dasar. Dia berpayung pada pasal 108 ayat 1 KUHP yang berbunyi Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau mejadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

‘’Dalam dua hari ini saya akan layangkan laporan ke Polres Merangin. Atas nama pribadi saya sendiri, atas nama warga negara Indonesia,” singkatnya.

Terkait dengan isu telah terjadinya mediasi antara para oknum polisi dengan pihak Raja Situmeang dan diduga karena itulah SKK dicabut, Abu beranggapan itu adalah upaya menghindari hukum dan merupakan hak yang bersangkutan. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com