Teranyar diungkapkan Rafita Sari, mantan bendahara Desa Kungkai yang mengaku dipecat oleh Sapardi yang kala itu masih menjabat sebagai Kades. Kekecewaan Rafita karena pemecatan dilakukan hanya melalui sambungan telepon tanpa alasan yang jelas, Rafita Sari juga mengaku tidak menerima gaji selama lima bulan.
‘’Saya diberhentikan pada bulan 5 tahun 2019. Gaji saya yang nominalnya Rp.750 ribu perbulan sejak Januari – Mei 2019 tidak diberikan. Padahal dalam rentang waktu itu saya tetap aktif melaksanakan tugas sebagai bendahara desa seperti mengecek saldo di Bank, ke BPMD dan membuat laporan pajak dan lainnya,” ungkap Rafita.
‘’Jujur saya sangat kecewa Pak Kades memberhentikan saya hanya melalui via telpon. Saat itu pak kades menelpon saya, dan saya di suruh untuk menyerahkan buku rekening, NPWP bendahara, stempel bendahara dan lainnya. Meski demikian hingga hari ini saya tidak menerima SK pemberhentian secara tertulis dari Pemdes Kungkai,” pungkas Rafita. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian