Tindakan awal yang dilakukan adalah mencari siapa ‘biang kerok’ hingga terjadi perambahan HP di desa itu. Setelah melakukan penyelidikan, Pemdes mendapat informasi seorang oknum warganya bernama Arafik adalah ‘pemain’ terkait proses jual beli HP kepada pihak lain.
‘’Modusnya adalah Arafik merambah HP dengan alasan akan menggarap untuk keperluan sendiri. Namun rupanya lahan tersebut dijual ke orang luar,” kata Hambali, Kades Durian Rambun.
Menurut Kades, ulah Arafik telah dilakukan berulang kali yang membuat Pemdes geram dan khawatir HP di desa itu akan habis atau dikuasai oleh orang luar sehingga pihaknya harus melakukan tindakan sejak dini.
‘’Bila lahan yang digarap untuk kebutuhan mereka sendiri, mungkin kami pihak desa bisa memaklumi. Namun lahan itu dijual ke orang luar dan tindakan itu telah dilakukan berulang kali,” ungkapnya.
Dikatakan Hambali, luas wilayah desanya adalah 3348 Ha termasuk bagian HP. Dari luas itu terhitung ada 20 Ha yang telah dirambah oleh Arafik beserta anak buahnya.
‘’Bila dibandingkan dari bagian seluas itu memang yang telah dirambah belum seberapa. Tapi bila kegiatan itu dibiarkan terus menerus tentu HP akan habis. Tanggung jawab kami kepada anak cucu kelak seperti apa ?. Jadi Arafik itu sekarang sudah seperti bos, punya beberapa orang anak buah yang difungsikan untuk merambah lalu menjualnya,” terang Hambali.
Kades itu juga menerangkan oleh pihak Pemdes, kasus tersebut telah dibawa hingga ke provinsi Jambi untuk dilaporkan hingga berujung pada mediasi yang kala itu Arafik membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali aksinya merambah HP. Namun kenyataannya Arafik hingga sekarang tetap bermain.
‘’Kami pihak Pemdes beserta warga telah melaporkan persoalan ini hingga ke Provinsi Jambi. Kami jumpai pihak kehutanan, Polda juga anggota DPR Provinsi Jambi, Juanda. Kala itu Pak Juanda mengatakan bahwa telah beberapa kali berbicara dengan Kadis Kehutanan namun tidak direspon,” cerita Hambali.
‘’Arafik juga telah membuat surat pernyataan yang bunyinya ‘Tidak akan melanjutkan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan produksi Batang Nilo tanpa izin menteri. Apabila saya melanjutkan kegiatan tersebut maka saya bersedia dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku’. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Arafik di Jambi pada 17 januari 2020. Kenyataannya Arafik melanggar surat pernyataan itu. Dia kembali merambah HP,” tambah Hambali.
Sebagai Kades, Hambali bertekad HP yang ada di wilayah desanya tidak lagi dirambah apalagi dijual kepada orang luar. Untuk itu dirinya berharap kembali kepada Pemerintah Kabupaten Merangin dan pihak Polres Merangin agar segera melakukan upaya paksa agar Arafik tidak lagi meneruskan kegiatan ilegalnya. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian