Baca Juga : Lagi, Ulah Mantan Kades Kungkai Terkuak. Pecat Bendahara Via Telpon, Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar.
Rupanya status Rapita Sari menjabat sebagai bendahara selama lima bulan itu tidak mengantongi rekomendasi dari kecamatan sebagai kekuatan hukum, yang berakibat dirinya tidak menerima gaji. Dengan kata lain Kades yang kala itu bernama Sapardi memperkerjakan Rapita Sari secara ilegal sehingga wajar memecat Rapita Sari tanpa mengeluarkan SK pemberhentian.
Plh Kades Kungkai, Tabri dikonfirmasi menegaskan Rapita Sari bukanlah merupakan perangkat desa karena tidak mengantongi rekomendasi dari kecamatan.
‘’Soal dia diganti atau tidak itu kebijakan Kades. Masalah Rapita diberhentikan tanpa SK, saya no coment, itu kebijakan Kades. Sementara dalam tertib administrasi seharusnya ada hitam diatas putih (berkas) dan selama ini saya tidak pernah melihat dokumen Rapita Sari. Nanti akan kita cek kembali,” Kata Tabri yang juga menjabat sebagai Sekdes Kungkai.
‘’SK bendahara berlaku selama 1 tahun. Kalau Rapita mengantongi SK 2019 maka dia berhak untuk mendapatkan gaji. Dan kalau Rapita diperintahkan oleh pak kades dalam masa lima bulan itu, ada tidak yang bersangkutan mengantongi surat perintah.” Tantang Tabri
Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, Rapita Sari diangkat sebagai bendahara desa kungkai pada awal januari 2018. Dirinya diberhentikan oleh kades via telpon pada bulan mei 2019.
Menganalisa kasus ini, mengingat SK bendahara berlaku selama 1 tahun seharusnya Rapita Sari mendapatkan SK baru pada awal Januari 2019 apabila dirinya tetap dipekerjakan. Namun dalam perjalanannya (Januari-Mei 2019) Rapita Sari tetap ditugaskan oleh Kades untuk bekerja sesuai tupoksi sebagai bendahara. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian