Abu Djaelani saat menunggu di SPK Polres Merangin |
Baca Juga : Diduga Salah Tangkap, Raja Mengaku Sempat Dipukuli Kawanan Oknum Anggota Polres Merangin.
Abu Djaelani, S.Sy Kuasa Hukum yang dipercaya oleh Raja untuk menuntaskan kasus yang menimpanya, mendatangi Polres Merangin pada Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 2 siang. Kedatangan Abu beserta rekannya guna melapor tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Sat Reskrim kepada kliennya, Raja.
Ternyata niat hendak melapor kepada pihak kepolisian tidak berjalan mulus. Petugas piket di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bereaksi. Abu beserta rekannya diminta untuk menunggu. Pernyataan itu disampaikan oleh Abu Djaelani saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Bangko, Kamis 18 Juni 2020.
‘’Kata petugas piket kala itu, karena laporan ini berkaitan dengan anggota polisi tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Karena pimpinan yang dimaksudkan mereka sedang menerima tamu maka kami disuruh menunggu, kami setuju. Kami menghormati permintaan mereka,” kata Abu.
‘’Mereka juga bilang, sebelum melanjutkan laporan Waka Polres ingin berjumpa terlebih dahulu. Namun kami tunggu hingga sekira pukul 5 sore, pertemuan tidak terlaksana. Kami lalu memutuskan akan melapor ke provos” Singkat Abu.
Masih diceritakan Abu, saat dirinya bersama rekan akan bergerak ke ruang Provos, dirinya sempat ditemui oleh seorang yang mengaku sebagai saudara kandung (kakak) kliennya yang ternyata berstatus anggota Polri bertugas di bagian Intelkam polres Merangin.
‘’Sebelum pulang seseorang menemui saya mengaku sebagai keluarga klien saya. Dia meminta saya menangguhkan laporan dengan berbagai alasan. Dia juga mengaku telah mengantongi persetujuan dari adiknya yaitu klien saya yang kala itu masih terbaring di rumah sakit,” tuturnya.
‘’Saya menduga terjadi upaya intervensi kepada saudara klien saya itu. Pasalnya dalam percakapan kami, dirinya mengaku baru dipanggil oleh Waka Polres yang saya prediksi selama kami menunggu pertemuan dengan Waka Polres, tamu yang dimaksud kemungkinan adalah saudara klien saya itu,” duga Abu.
Menurut Abu, dugaan terjadi intervensi kepada anggota Intelkam itu cukup mendasar. Diinformasikannya, saat menggali informasi dari klien beserta keluarganya. Pihak keluarga dan klien menyatakan kakaknya (anggota intelkam) lah yang menganjurkan agar segera melaporkan kasus tersebut bahkan siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya apabila ternyata klien saya tidak bersalah.
‘’Jadi menurut keluarga dan klien, kakaknya itulah yang awalnya tegas menganjurkan agar melaporkan perkara tersebut. Pada malam pemeriksaan klien saya, kakaknya itu sempat hendak masuk ke ruang Sat Reskrim tapi tidak diperbolehkan mendekat. Lantas kakaknya itu pergi lalu kembali lagi ke ruang Sat Reskrim beserta rekannya yang juga dari bagian Intelkam, mereka diperbolehkan mendekat ke ruang reskrim tapi hanya sebatas pintu. Dari posisi itulah kakaknya bisa melihat adiknya (klien) lalu meminta adiknya itu mengaku apabila benar telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Namun apabila tidak benar maka dirinya siap membela adiknya dengan mempertaruhkan pangkat dan jabatannya,” cerita Abu, mengulang pernyataan klien dan keluarga kliennya.
Sebelumnya Kapolres Merangin, Mokhamad Lutfi, SIK dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut telah dilakukan mediasi. Namun apabila ada upaya hukum yang dilakukan, itu merupakan hak yang bersangkutan.
‘’Kalau memang yang bersangkutan mau laporan terkait tindakan anggota kita, itu hak mereka,” tutupnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian