Hendra kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Singkut, saat ditemui oleh wartawan fokus info jambi diruangan guru mengatakan, “memang ada pemotongan semua itu untuk kemajuan sekolah ini juga, kami hanya memotong Rp. 160 ribu semua itu untuk kekurangan bangku sekolah, rehab sumur dan penukaran seragam sekolah, yang Rp. 20 ribu itu dipotong untuk admintrasi bank”. Biar jelas ada tidaknya pemotongan itu silahkan tanya guru bernama SUDIAR guru kelas satu, ungkap hendra.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sarolangun dari partai Nasdem saat dihubungi melalaui via telepon mengatakan apa bila adanya pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan menyalahkan aturan kita akan mendatangi sekolah dan mengklarifikasi masalah tersebut. "Pemotongan yang dilakukan apapun bentuknya apa bila tidak sesuai dengan juknisnya jelas melanggar aturan. Itu termasuk pelanggaran serius," kata bang Ajai. Jika memang pemotongan itu benar, maka itu bisa dipidanakan. Pelaku pemotongan BSM bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ayat 2 menegaskan lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta. Bantuan Siswa Miskin (BSM), lanjut bang Ajai, termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anak tidak sampai putus sekolah. Sementara itu, Kepala Unit Pelayanam Terpadu Daerah(UPTD) Pendidikan Kecamatan Singkut, Sayuti mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada sekolah untuk memotong BSM. "Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk memotong BSM," tegasnya. (jk)