Diduga Kepsek SD 124 Koto Baru Bisnis Buku LKS
FOKUSINFO.COM - TABIR LINTAS : Praktek Jual beli buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) masih saja terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Merangin. Seperti yang terjadi di SD 124/VI Koto Baru. Dimana, disekolah ini buku LKS dijual secara terang-terangan kepada siswa. Tak tangung-tanggung, dengan beraninya pihak sekolah menjual buku LKS berlabel salah satu perusahaan buku ternama. Padahal sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Merangin melarang keras pihak sekolah dengan alasan dapat dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kecurigaan publik pun muncul dan wali murid mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dibalik bisnis buku LKS yang dikepalai Mawarna itu. Bahkan salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, buku tersebut dijual kepada siswa mulai dari siswa kelas 1 hingga kelas 6. Dimana menurut keterangannya, perexemplarnya buku LKS dijual seharga Rp.7.000.
“Ya, anak kami disuruh membeli buku LKS sebanyak 5 exemplar. Jika dikalikan 5 sudah Rp.35 ribu yang kami keluarkan. Padahal disekolah lainnya buku itu digratiskan,”katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan wali murid lainnya, anaknya yang sekolah disekolah setempat mulai dari kelas 1 hingga 6 tidak pernah berhenti untuk membeli buku. Menurutnya pihak sekolah tidak pernah memikirkan ekonomi keluarga miskin.
“kadang saya bertengkar sama anak saya. Mulai dari kelas 1 sampai 6 kami beli buku terus. Kami ini orang tidak mampu untuk makan sehari-hari saja kami susah,”sebutnya.
Terpisah, Kepala SD 124/VI Koto Baru, Mawarna, saat dihubungi via telpon membantah bahwa pihaknya tidak menjual Buku LKS tersebut.
“Tidak ada itu,”singkatnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui Kabid Dikdas Jamaluddin mengatakan, pihaknnya akan memanggil kepala sekolah setempat untuk diminta keteragannya.
“Ya, kita akan panggil kepala sekolah tersebut (Mawarna) jika perlu kita akan turun kelapangan,”katanya.
“Kami selalu menekankan agar sekolah jangan membebani siswa untuk membeli buku cetak. Apalagi buku LKS. sebab, Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli buku itu,”tambahnya.
Disebutkannya, proses pembelajaran harus lancar,tanpa ada pungutan siswa dengan alasan beli buku ataupun foto kopi buku tidak diperkenankan.
‘’Gunakan saja dana BOS, saat pencairan triwulan I dan triwulan II untuk beli buku atau foto kopi, tidak ada alasan memungut dari siswa,” tegasnya.
Menurut Jamal, yang juga Manager Dana BOS, penggunaan Dana BOS untuk keperluan buku memang ada aturannya yakni maksimal lima persen dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
‘’Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan komite dan konsultasi dengan Manajer BOS, kemudian juga bisa dibaca dipetunjuk dana BOS sehingga tidak menimbulkan persoalan nantinya.itu kan ada 13 item petunjuk BOS nya termasuk pembelian buku,” sebutnya.
Di sisi lain, selaku Manager Dana BOS tingkat SD dan SMP, Jamal mengatakan, dana BOS 2016 untuk tingkat SD Rp. 800 ribu per siswa, dan SMP Rp 1 juta persiswa, itulah besaran yang diterima dan dikelola sekolah sesuai dengan jumlah siswa.(redaksi)