5 Mantan Karyawan Yayasan Haji Soeheily Qori Akan Tempuh Jalur Hukum

Fokusinfo.com-Bangko : 5 orang mantan karyawan Yayasan Haji Soeheily Qori yang dipecat sepihak oleh yayasan rencananya akan menempuh jalur hukum menghadapi persoalan yang mereka alami.
Lima orang itu adalah Bambang Afrianto, Kasman Alwi, Warnedi, Nopen Efendi dan Mukhlis. Kelimanya akan menggugat pihak yayasan karena dinilai telah mencurangi proses penerapan pemecatan.
Bambang, salah seorang mantan karyawan yayasan, mengatakan mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP1, SP2) dari yayasan dan selama bekerja mereka mengaku melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang telah diembankan kepada mereka.
‘’Kami bekerja sesuai Tupoksi kami selaku karyawan. Selama ini kami rasa tidak pernah melakukan kesalahan,” kata Bambang.
‘’Kami juga tidak pernah perima SP1, SP2. Kok tiba tiba langsung main pecat,” tambahnya.
Bambang juga mempertanyakan kapasitas Sekretaris Yayasan yang menandatangani Surat pemberhentian mereka sebagai karyawan di Yayasan tersebut.
‘’Yang tanda tangan surat pemecatan itu Pak Edi Suratno, bukan Ketua Yayasan, padahal ketua yayasan ada ditempat,” bebernya.
Sementara itu ketika media ini meminta klarifikasi dari Sekretaris Yayasan Haji Soeheily Qori, Edi Suratno belum mau menanggapi secara tegas.
‘’Menanggapi persoalan itu kita bicara di kampus saja, tidak etis bicara melalui Handphone,” kata Edi. 
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 orang karyawan Yayasan Haji Soeheily Qori Bangko dipecat secara sepihak oleh yayasan. Diduga pemecatan dilakukan karena sebelumnya karyawan tersebut mempertanyakan soal kenaikan gaji.(redaksi) 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com