Skandal Mafia Pembangunan SMKN 1 Merangin | Zaidan Ismail, Waihan



FIJ Edisi 25
Ilustrasi
Pembangunan Gedung bertingkat SMKN 1 Merangin pada tahun 2012 lalu ternyata menimbulkan permasalahan yang sangat serius. Bangunan yang menelan dana lebih dari satu milyar itu kondisinya saat ini riskan kenyamanan dan keamanan siswa maupun guru yang sehari-hari beraktifitas disitu.
Tim Investigasi fokus info Jambi (TIFIJ) cukup kesulitan dalam mencari data yang akurat dalam pengerjaan proyek ini. Seperti ada semacam kongkalikong sejumlah pihak yang terlibat untuk menutup-nutupi persoalan tersebut. Bahkan tidak jarang pihak yang TIFIJ tanyakan memberikan data palsu, namun TIFIJ terus mencari kevalidan data demi informasi yang FIJ berikan ke masyarakat tidak membias.
Bahkan ada sejumlah pihak yang mau memberikan keterangan namun memohon tidak membocorkan identitasnya. Hal itu cukup beralasan dan bisa dipahami.
Pihak sekolah mengaku sejak didirikan pada 2012 lalu, hanya ruang bawah saja yang digunakan sebagai tempat aktifitas belajar mengajar. Sementara di ruang lantai dua tidak digunakan sama sekali.
Kondisi itu diperparah dengan fisik yang telah mulai rapuh dalam artian banyak keretakan disejumlah sudut bangunan seperti keramik tangga menuju lantai dua yang banyak bolong, selop coran penahan lantai dua bengkok, keretakan disudut dinding, dan sejumlah permasalahan lainnya.
Jika saja bangunan itu telah berusia diatas 10 tahun, tentu masih bisa dikatakan wajar termakan usia mengingat batas waktu usia bangunan standar adalah 20 tahun. Ironisnya bangunan tersebut baru berusia sekira 3 tahun. Tentu permasalahan tersebut mengundang banyak tanya. Apakah memang terjadi gagal konstruksi oleh kontraktor sebagai pengolah anggaran dan yang membangun ataukah lemah pengawasan ataukah perencanaan yang salah.
Berbagai pertanyaan bisa saja dilayangkan ke fisik bangunan tersebut. Namun yang lebih berarti adalah dengan permasalahan ini negara dirugikan milyaran rupiah.
Dan yang lebih anehnya lagi, sejak persoalan tersebut terendus media lokal, dengan sigapnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dalam hal ini pengguna anggaran (PA) turun ke lokasi dan langsung menganggarkan dana penguatan bangunan.
Sementara itu dana penguatan tersebut hingga saat ini belum diketahui dari mana bersumbernya. Sejumlah pihak yang dihubungi mengaku tidak mengetahui sumber dana tersebut, bahkan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang saat itu bertanggung jawab terkesan tidak menghiraukan dan menjawab berbelit belit.
Toh tidak mungkin dana penguatan tersebut dirogoh dari kantong pribadi kecuali memang ada kepentingan disitu.
Dan yang cukup menghebohkan adalah rencana penguatan tersebut diinformasikan akan dibuat tiang penyangga di tengah ruangan. Cukup lucu...Dan jika itu terjadi maka tentu saja akan ada pengurangan jumlah siswa yang belajar didalam ruang kelas itu.
Tidak hanya itu, persoalan gagal konstruksi (jika boleh disebut demikian) ternyata dari awal telah diketahui. Dan entah bagaimana ceritanya akhirnya terbitlah “Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama” yang ditandatangani oleh 5 orang yaitu Drs.Weihan Bahrum,M.Pd sebagai PPTK, Ir.Nurhadi Mulyo An.Konsultan Pengawas, H.Zaidan Ismail,S.Hi sebagai Kontraktor Pelaksana, Asnaf,S.Pd sebagai Kepala SMKN 1 Merangin dan M.Rustam,S.Pd.MM dari Dinas Pendidikan Merangin sebagai Saksi.
Kejanggalan dalam berita acara itu adalah tidak lengkapnya nama perusahaan dalam hal ini pihak ke tiga atau rekanan yang mengerjakan proyek, tidak ada stempel perusahaan, PPTK dan Konsultan Pengawas.
Ada 2 poin isi dari Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama yang dikeluarkan di Merangin, tanggal 23 Desember 2013 itu. Yaitu, 1) Struktur Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan gambar perencanaan. 2) Goyang dilantai 2 masih dalam batas wajar dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Fokus point ke dua, bisa diterjemahkan bahwa PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Kepala Sekolah dan Saksi sudah mengetahui adanya kesalahan dalam pembangunan RKB tersebut. Jadi wajar saja jika pihak sekolah menolak RKB tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas kegiatan belajar mengajar. Meski demikian, pihak kontraktor tetap bersikeras jika bangunan tersebut tidak membahayakan dan dalam batas kewajaran. Pertanyaannya jika lantai bergoyang memasuki batas kewajaran lalu seperti apa yang tidak wajar?
Kebobrokan proyek tersebut tidak hanya sebatas fisik bangunan. Juga masalah tertib adminstrasi yang tidak profesional serta tidak mengindahkan nilai etika seperti tidak adanya serah terima maupun koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten. Sementara ketika proyek bermasalah, Pemerintah Kabupaten ikut repot dibuatnya. Bahkan Sekda Merangin, Sibawaihi ketika dihubungi TIFIJ mengatakan selama ini memang terjadi persoalan itu yakni proyek dari Provinsi atau pusat langsung saja masuk ke lokasi tanpa permisi dengan Pemerintah Kabupaten.
Memperbaiki kesalahan dengan membangun komponen bangunan yang rusak merupakan hal yang wajar. Namun bagainana dengan Unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur: a. Perbuatan; b. Perbuatan tersebut melawan hukum; c. Ada kesalahan; d. Ada kerugian dan; e. Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Perbuatan, Unsur perbuatan sebagai unsur yang pertama dapat digolongkan dalam dua bagian yaitu perbuatan yang merupakan kesengajaan (dilakukan secara aktif) dan perbuatan yang merupakan kelalaian (pasif/tidak berniat
melakukannya).
Kesalahan, pihak yang terlibat dalam proyek RKB harus bertanggung jawab untuk akibat yang merugikan yang terjadi karena perbuatannya yang salah.
Kerugian, Pasal 1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi. Dalam hal ini yang lebih besar dirugikan selain siswa dan guru yang dirugikan adalah Negara Indonesia karena dana yang dikucurkan berasal dari APBD Provinsi Jambi.
Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Meskipun belum terbukti bersalah, namun karena ada kasus dan diindikasikan merugikan uang Negara maka bisa saja dikaitkan dengan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara jika dikaitkan dengan keteledoran Pengawas proyek membiarkan Perbuatan curang juga termasuk dalam korupsi. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan; 2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 3. Dilakukan dengan sengaja;
Penggalian pasal demi pasal serta pembuktian ada tidaknya unsur tindak korupsi dari proyek RKB SMKN 1 Merangin merupakan tugas dari penegak hukum di negeri ini.
Kita sama-sama berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Tidak cukup hanya meminta maaf. Salam redaksi FIJ. (Tim).


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com