Kasus TIK Merangin. Tiga Tersangka Seret Nama Jamaluddin Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Merangin


FIJ Edisi 24
Ilustrasi

Marliyos : Bukan hanya proyek TIK. Seluruh Kebijakan Di Dinas Pendidikan diatur Jamaluddin
Joko : Pak Jamaluddin berperan aktif dalam proyek TIK. Dia seharusnya juga menjadi tersangka
M Isya : Saya merasa dizolimi. Apa beda saya dengan kepsek yang lain. Jika saya tersangka maka seharusnya 22 Kepsek yang lainnya juga jadi tersangka.

Merangin:FIJ- Pasca ditetapkan tiga orang tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) melalui program pengadaan Alat Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kejari Bangko, Rabu 12 Agustus 2015 lalu. Marliyos, Joko Wahono dan Muhammad Isya mulai angkat bicara.
Tim Fokus Info Jambi (TFIJ) berhasil mengorek keterangan dari ketiga tersangka tersebut secara eksklusif. Dari hasil wawancara itu pada intinya mereka merasa dijadikan tumbal oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) aktif, Jamaluddin.
Kepada TFIJ, Marliyos yang menjabat sebagai Kasi Bina SD berkeluh sangat tidak nyaman dengan status tersangka yang disandangnya. Bahkan untuk keluar rumah pun merasa enggan
‘’Status tersangka ini membuat saya risih. Seolah-olah orang memperhatikan saya,” ungkap Marliyos.
Marliyos mengaku heran kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka sementara jabatannya hanya sebagai Kasi Bina SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin.
‘’Jabatan saya apa di Dinas Pendidikan itu. Hanya Kasi dan wewenang saya terbatas. Kenapa saya ditetapkan jadi tersangka,” keluhnya.
Diungkapkannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah menerima perhatian dari Jamaluddin selaku atasannya. Sementara aksi koordinir kepala sekolah untuk membeli produk TIK kepada Joko atas perintah Jamaluddin.
‘’Awal turunnya proyek TIK, Kami bertiga (Jamal, Marliyos, Joko) mengadakan pertemuan. Saat itu pak Jamal mengatakan kepada saya untuk mengarahkan kepala sekolah membeli alat TIK kepada Pak Joko,” ungkap Marliyos seraya mengulang kembali perkataan Jamaluddin.
Atas dasar pernyataannya itu, Marliyos mengaku berani berhadapan langsung di depan pihak Kejaksaan untuk memberikan klarifikas yang sesungguhnya.
‘’Saya siap berhadapan langsung ke kejaksaan dengan Pak Joko dan Pak Jamal,” tantang Marliyos.
Ketika ditanyakan adakah peran mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Merangin, Sukarni Karim dalam permasalahan itu, Marliyos menjawab posisi Sukarni Karim tidak terlalu berperan aktif.
‘’Setahu saya Pak Sukarni Karim tidak terlalu terlibat dalam persoalan ini,” jawabnya.
Dalam perbincangan itu, Marliyos sempat mengutarakan pernyataan yang mengejutkan bahwa seluruh kebijakan di Disdik Merangin dipegang oleh Jamaluddin.
‘’Jujur yang punya peran otak adalah Jamal. Segala proyek, jabatan dan segala kebijakan lainnya, siapapun Kepala Dinasnya, Jamal yang menjadi bupatinya,” ungkap Marliyos.
Atas permasalah ini, Marliyos mengaku tidak sanggup mengganti temuan yang nilainya ratusan juta itu. Karena dia tidak menikmatinya.
‘’Saya tidak sanggup jika harus mengembalikan temuan kerugian negara itu. Karena saya tidak menikmatinya,” tutup Marliyos.
Berbeda dengan Marliyos, Joko Wahono seorang yang dituding sebagai pihak ke-tiga mengatakan peran Sukarni Karim dalam proyek pengadaan alat TIK cukup berpengaruh. Pasalnya, diakui Joko, Sukarni pernah meminta jatah keuntungan dari proyek tersebut kepada dirinya.
Joko menceritakan, saat alat TIK yang dipesan baru tiba di Bangko, Sukarni menelpon dirinya menyuruh menitipkan sesuatu kepada Jamaluddin untuk kelak diserahkan kepada Sukarni
‘’Pak Joko, nanti titipkan saja sama Pak Jamal ya,” kata Joko seraya mengulang kembali pembicaraannya dengan Sukarni Karim melalui telepon genggam.
‘’Lantas saya jawab sabar dulu pak, ini lagi sibuk ngurus distribusi barang ke sekolah,” tambah Joko.
Kembali pada awal kisruh proyek alat TIK, Joko membeberkan secara eksklusif kepada TFIJ.
Dipaparkannya, awal mula proyek senilai Rp. 1.2 milyar lebih itu berjalan lancar. Namun setelah masuk Kabid Dikdas, Jamaluddin seluruh sistem yang dibentuk mulai kacau.
‘’Saya dapat diskon 36 persen dari perusahaan dari total jumlah anggaran. Dari 36 persen itu dibagiikan ke kepala sekolah 7 persen, 12 persen diberikan ke Diknas, 11.5 persen untuk pajak dan 5.5 persen untuk saya dan dua orang perantara yang berdomisili di jambi yakni Jon dan Hadi,” paparan Joko.
Menurut Joko, dari angka 12 persen untuk Diknas mendapatkan bagian sekitar Rp.150 Juta. Angka 7 persen untuk kepala sekolah itu maka tiap kepala sekolah menerima Rp.4 juta. Sementara keuntungan yang dia terima hanya Rp.13 Juta.
‘’Untuk proyek Rp.1,2 milyar saya hanya mendapatkan Rp.13 juta,” tuturnya.
Namun sebelumnya, diumbarkan Joko proyek tersebut sempat hampir batal diberikan kepada Joko. Pasalnya Jamaluddin meminta agar diskon 36 persen tersebut diberikan sebelum pemotongan pajak.
‘’Ini yang menyakitkan, seharusnya kan keuntungan bisa dibagikan setelah pemotongan pajak. Namun pak Jamal menginginkan agar 36 persen itu sebelum dipotong pajak. Maka otomatis saya dan dua orang rekan di Jambi menanggungnya,” cerita Joko.
Menurut joko jamal ingin fee diberikan sebelum hitungan pajak dengan harapan keuntungan lebih besar sementara joko ingin setelah penghitungan pajak atas perintah orang jambi.
Merasa keberatan akhirnya Joko langsung menghubungi pihak oknum di pusat. Bila keinginan orang Diknas seperti itu. Joko merasa bisa tumbang masalahnya dari 5.5 persen itu harus dibagi tiga lagi yakni dirinya, Jon dan Hadi.
‘’Ujung ujungnya pihak kami mengalah dan mengikuti kehendak  pak Jamal itu,” terangnya.
Melalui Marliyos, Joko meng-iyakan permintaan Jamal. Apalagi dengan ancaman Jamal yang akan memberikan proyek TIK tersebut kepada orang jambi (pihak yang lain)
‘’Jika kami tidak menuruti kehendak Jamal, maka proyek itu akan diberikan kepada pihak lain,” kata Joko.
Sementara itu, diungkapkan pria hitam manis itu proses penyetoran ke Dinas Pendidikan dilakukan oleh sejumlah orang yakni Muhammad Isya dari SDN 253 Bangko, Len dari SDN 01 Bangko dan Dewi dari SDN 282 Bangko.
‘’Setahu saya Pak Isya, Bu Len dan Bu Dewi memotong dana dari kepala sekolah untuk disetorkan ke Dinas Pendidikan melalui Marliyos atas perintah Jamaluddin,” kata Joko.
Sama dengan Marliyos, Joko juga merasa dijadikan korban atas penetapan status tersangka oleh pihak Kejari Bangko. Pasalnya dirinya hanya sebatas makelar penghubung pihak Jambi sebagai penyedia barang dan Dinas Pendidikan Merangin.
‘’Tidak ada tandatangan kontrak sama sekali antara saya dengan pihak Diknas dan orang jambi itu,” tegasnya.
Namun Joko mengaku kesalahan ada pada saat menandatangani kwitansi penyerahan uang dari kepala sekolah untuk pembelian barang. ‘’Itukan sebenarnya wajar, toh mereka menerima barang dan sebagai bukti ada kwitansi yang saya berikan. Namun itu dijadikan alat bukti untuk memojokkan saya,” tuturnnya.
Menurut joko seharusnya yang jadi tersangka adalah pihak orang jambi selaku penyedia barang dan 23 kepala sekolah selaku pengguna anggaran terutama kabid dikdas (Jamaluddin) dan mantan Kadis Pendidikan Merangin Sukarni Karim yang juga menikmati fee proyek tersebut.
‘’Saya ini hanya makelar. Jamal berperan dalam sistim membuat deal,” tambahnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Joko, Jamaluddin mulai menjauh dan tidak ada sekalipun perhatian kepada dirinya. ‘’Saya telpon tidak pernah diangkat, bahkan saya sempat menduga-duga ada kedekatan khusus antara Jamal dan pihak penyidik,” kata Joko.
‘’Bahkan saya sempat mengirimkan SMS kepada Jamal yang berbunyi, Yang bakal dikurung tu aku pak....tolong pengertian. Namun juga tidak dibalas,” keluh Joko
Sebenarnya, Joko  menginginkan tidak ada satupun personal yang terkena sandung dalam persoalan ini baik itu kepala sekolah, Pihak Jambi, Orang Dinas Pendidikan dan juga dirinya.
‘’Penanggung jawab laporan (SPJ) itu adalah pihak Jambi yang membuatnya. Jika dulu tidak siap membuat laporan saya pasti tidak mau ambil resiko,” tambahnya.
‘’Yang jelas saya tidak mau dijadikan korban sendiri, jika memang adil dan mengikuti aturan maka semua yang terlibat didalam proyek ini juga harus menyandang status tersangka. Biar sama-sama kita dipenjara,” tutup Joko.
Sementara itu, Muhammad Isya sangat tertekan dengan status tersangka yang disandangkan kepadanya. Pria yang dikenal sebagai orang lurus (tidak pernah terlibat kasus) itu mengaku sempat sakit karena permasalahan ini. Namun karena merasa dizolimi, Isya akhirnya berani angkat bicara.
‘’Sangat tidak wajar saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Isya.
Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang koordinasi kepala sekolah karena apa yang dia terima dari fee proyek TIK jumlahnya sama saja dengan apa yang diterima para kepala sekolah lain penerima bantuan dari Dirjen Mendikbud RI itu.
‘’Saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya yakni pihak Dinas Pendidikan Merangin,”
Yang jelas, diungkapkan Isya dirinya tidak terima jika dijadikan tersangka hanya sendiri saja. ‘’Jika saya tersangka maka 22 orang kepala sekolah yang lainnya itu juga harus dijadikan tersangka. Apa bedanya saya dengan mereka. Perihal mengembalikan uang fee ke pihak kejaksaan juga saya lakukan,” tuturnya.
‘’Bukan hanya itu, seharusnya bukan kami saja yang dijadikan tersangka, namun atasan kami juga harus menyandang status yang sama,” tutupnya.
Sementara itu, terkait tudingan yang mengarah kepadanya kabid Dikdas Disdik Merangin aktif Jamaluddin, hingga berita ini ditulis tidak bisa dimintai klarifikasinya. Bahkan ketika TFIJ menghubungi tiga nomor yang biasa digunakannya bernada tidak aktif.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat atas kecurangan dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2014 untuk 23 Sekolah Dasar di kabupaten Merangin yang dikucurkan dari Dirjen Mendikbud RI sebesar 1,2 milyar.
Sementara itu penetapan tiga orang tersangka yakni M, MI dan JW oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko dilakukan pada , Rabu 12 Agustus 2015 dihadapan sejumlah awak media Merangin yang dihadiri oleh Kepala Kejari Bangko Sri Supartini, didampingi Kasi Pidsus Agus dan Kasi Intel Ftansisco Tarigan.
Menurut pihak Kejari Bangko yang diwakili Fransisco Tarigan  untuk menetapkan tersangka pihak Kejari Bangko telah mengantongi setidaknya dua alat bukti. “Tersangka M aktif ikut mengkodinir dan pengarahkan kepala sekolah penerima bantuan Bansos untuk mengambil barang pada pihak ketiga. Sedangkan tersangka MI sebagai kordinator kepala sekolah sebagai penerima bansos untuk mengambil barang di satu tempat. Sedangkan untuk tersangka JW sebagai pihak ketiga, menyediakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. Bansos seharusnya swakelola,namun di pihak ketiga kan, dan barang yang datangkan oleh pihak ketiga tidak sesuai  juknis, Meski ketiga tersangka saat ini belum ditahan, namun ketiganya dikenakan pasal tentang korupsi yakni pasal 2 dan pasal 3 junto 55 UU Pemberantasan Korupsi Tahun 2001, ungkap Fransisco. (tim)
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com