Merangin | fokusinfo.com : Hingga kini polemik status jabatan Administrasi yang disandang oleh Riskandi belum mendapat penegasan dari Pemkab Merangin, sah atau tidaknya secara hukum. Polemik itu sendiri terjadi lantaran belakangan terbongkar dugaan salah satu persyaratan dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang tidak terpenuhi.
Padahal
jabatan tersebut memiliki berbagai keputusan strategis yang terkait pada dunia
pendidikan seperti pembinaan, peraturan, kebijakan dan proyek pembangunan.
Sehingga bukan saja soal administrasi tapi juga berkaitan erat dengan
penggunaan keuangan negara.
Baca juga : Jejak karir Pj BupatiMerangin diSentil | Polemik Legalitas Jabatan Administrator Riskandi.
Kabag
Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra beberapa waktu yang lalu
mengatakan ada korelasi antara hak gaji dengan kedudukan jabatan seseorang.
Yang mana negara akan membayarkan gaji sesuai dengan jabatan yang diemban.
‘’Karena
tidak pas dong negara menggaji orang yang tidak memenuhi kualifikasi jabatan
yang diemban. Juga keabsahan tandatangan orang tersebut untuk SPJ ataupun
proyek-proyek, bisa saja akan menimbulkan kajian ulang,” kutipan kata Alex pada
artikel berita (klik disini) Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai
Peraturan Harus diKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.
Sementara
itu publik masih menunggu konsekuensi hukum atas persoalan ini. Sebagai penyelenggara
negera Pemkab semestinya pro aktif terhadap isu-isu khususnya yang menyangkut kredibilitas,
sehingga dapat mencegah lahirnya spekulasi liar ditengah masyarakat.
‘’Harus
ada pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini biar semuanya jelas. Klarifikasi
ke publik sehingga tidak memunculkan sinisme terhadap pemerintahan. Pak Pj juga
semestinya memanfaatkan kesempatan ini untuk pro aktif. Jangan cuma bilang
evaluasi evaluasi saja,” kata Nata, Warga berdomisili di Bangko.
‘’Kasus
ini bagi kami sangat serius. Karena bila digali lebih dalam bisa jadi akan
ditemukan unsur KKNnya. Nah bukankah memberantas KKN itu salah satu bagian dari
tugas pemerintah ?,” ungkap Nata.
‘’Kami
berpendapat kasus ini tidak mungkin karena kealpaan mengingat mereka para
pejabat itu pasti memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Jadi setahu
kami yang memiliki power untuk menggali kasus ini adalah pemerintah itu sendiri
mungkin dengan cara membentuk tim untuk mengusutnya. Apalagi sekarang ini era
Pak Mashuri sudah berakhir, dan bukankah mencuatnya kasus ini ketika Pak Mashuri
tidak lagi menjabat sebagai Bupati ?,” pungkas Nata. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian