• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Publik Masih Tunggu Konsekuensi Hukum Atas Polemik Legalitas Jabatan Administrator Riskandi.



Merangin | fokusinfo.com : Hingga kini polemik status jabatan Administrasi yang disandang oleh Riskandi belum mendapat penegasan dari Pemkab Merangin, sah atau tidaknya secara hukum. Polemik itu sendiri terjadi lantaran belakangan terbongkar dugaan salah satu persyaratan dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang tidak terpenuhi.

 

Padahal jabatan tersebut memiliki berbagai keputusan strategis yang terkait pada dunia pendidikan seperti pembinaan, peraturan, kebijakan dan proyek pembangunan. Sehingga bukan saja soal administrasi tapi juga berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara.

 

Baca juga : Jejak karir Pj BupatiMerangin diSentil | Polemik Legalitas Jabatan Administrator Riskandi.

 

Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra beberapa waktu yang lalu mengatakan ada korelasi antara hak gaji dengan kedudukan jabatan seseorang. Yang mana negara akan membayarkan gaji sesuai dengan jabatan yang diemban.

 

‘’Karena tidak pas dong negara menggaji orang yang tidak memenuhi kualifikasi jabatan yang diemban. Juga keabsahan tandatangan orang tersebut untuk SPJ ataupun proyek-proyek, bisa saja akan menimbulkan kajian ulang,” kutipan kata Alex pada artikel berita (klik disini) Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai Peraturan Harus diKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.

 

Sementara itu publik masih menunggu konsekuensi hukum atas persoalan ini. Sebagai penyelenggara negera Pemkab semestinya pro aktif terhadap isu-isu khususnya yang menyangkut kredibilitas, sehingga dapat mencegah lahirnya spekulasi liar ditengah masyarakat.

 

‘’Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini biar semuanya jelas. Klarifikasi ke publik sehingga tidak memunculkan sinisme terhadap pemerintahan. Pak Pj juga semestinya memanfaatkan kesempatan ini untuk pro aktif. Jangan cuma bilang evaluasi evaluasi saja,” kata Nata, Warga berdomisili di Bangko.

 

‘’Kasus ini bagi kami sangat serius. Karena bila digali lebih dalam bisa jadi akan ditemukan unsur KKNnya. Nah bukankah memberantas KKN itu salah satu bagian dari tugas pemerintah ?,” ungkap Nata.

 

‘’Kami berpendapat kasus ini tidak mungkin karena kealpaan mengingat mereka para pejabat itu pasti memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Jadi setahu kami yang memiliki power untuk menggali kasus ini adalah pemerintah itu sendiri mungkin dengan cara membentuk tim untuk mengusutnya. Apalagi sekarang ini era Pak Mashuri sudah berakhir, dan bukankah mencuatnya kasus ini ketika Pak Mashuri tidak lagi menjabat sebagai Bupati ?,” pungkas Nata. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kinerja Ormas Lempamari Kembali DiSorot. Masih dalam Konteks Dugaan Proyek Kemahalan



Merangin | fokusinfo.com : Kinerja Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Pembangunan Masyarakat Mandiri (Lempamari) kembali disorot. Kali ini sorotan dari masyarakat lingkungan Sungai Mas Kelurahan Pasar Atas Bangko.

Tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Lempamari saat mengerjakan proyek pembangunan Posyandu di Pamenang pada tahun 2020 lalu. Yaitu bangunan Posyandu yang didirikan disebut-sebut tidak sebanding dengan dana yang tersedia.

 Baca juga : Pembangunan Gedung Posyandu diPamenang ‘Makan’ Dana Rp.227 Juta. Kemahalan ?

Tindakan seperti itu terjadi juga di RT 07 RW 03 lingkungan Sei Mas Kelurahan Pasar Atas Bangko. Yang mana Lempamari mengerjakan proyek pembangunan jalan rabat beton dengan dana Rp.100 juta yang hanya menghasilkan panjang jalan sepanjang 54 meter.

Sejumlah masyarakat menganggap dana yang dihabiskan untuk pembangunan jalan itu terlalu mahal. Mereka membandingkan dengan pengerjaan yang dilakukan oleh Pokmas pada tahun 2020.

‘’Itu terlalu mahal, semestinya mereka bisa membangun jalan yang lebih panjang lagi dengan dana Rp.100 juta itu,” kata salah seorang warga.

‘’Padahal tahun 2020 lalu juga ada pembangunan jalan rabat beton disini yang dilaksanakan oleh Pokmas. Kala itu dana yang dihabiskan Rp.40 juta mampu membangun jalan sepanjang 60 meter dengan lebar yang sama. Bahkan Pokmas juga membangun box culvert seluas 1 x 1 x 3 meter,” cerita warga itu.

 ‘’Kami jadi heran bagaimana cara konsultan menghitungnya. Bilapun ada kenaikan harga saya rasa tidak terlalu signifikan,” tutupnya.

Sementara itu Lurah Pasar Atas Bangko, Fahmi ditemui di kantornya membenarkan bahwa pekerjaan jalan rabat beton di RT 07 Sungai Mas itu menghabiskan dana Rp.100 juta. ‘’Iya dananya Rp.100 juta dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan,” singkat Fahmi.

Heru, diduga pemilik Ormas Lempamari hingga berita ini dirilis belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan artikel berita ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga ‘Proyek Beli Dua dapat Tiga’ DAK SMK Direncanakan Sejak Awal. Inspektorat Jambi Malah Terkesan Jadi ‘Corong’ Disdik ?



Merangin | fokusinfo.com : Fasilitator SMKN 9, Tiyen Manurung menceritakan saat pelaksanaan Bintek yang kedua di Jambi mereka diberikan RAB dan gambar proyek pembangunan. Yang didalamnya juga tertulis anggaran untuk pembangunan toilet.

 

‘’Sekira pertengahan Juli 2023 saat bintek ke dua di Jambi, kita dikasih Rab dan gambar. Di dalam kontraknya itu satu kesatuan masing-masing Rab ( RPS dan LABOR ) ada di bunyikan diberikan untuk pembangunan toilet,” kata Tiyen.

 

Baca juga : Diduga Proyek Beli Dua dapat Tiga di SMKN 9 Merangin Ikuti Arahan Oknum

 

Tiyen bilang total dana pembangunan toilet Rp 166.559.000.

Diambil dari dana RPS sebesar Rp 76.600.000. dan dari dana Labor kimia sebesar Rp 89.959.000. ‘’Luas toilet 87 meter persegi. Luas Bangunan keseluruhan toilet  109.29 meter persegi,” singkatnya.

 

Uniknya Inspektorat Provinsi Jambi yang notabene diembankan tugas dasarnya sebagai pemantau dan pengawas, terkesan hanya menjadi ‘corong’ dari pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Mereka bilang dalam RABnya, sebagian dana RPS dan Labor dialokasikan untuk pembangunan toilet,” kata Inspektur Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto saat dikonfirmasi melalui handphonenya.

 

Sementara itu publik menilai pernyataan Tiyen sama dengan yang dikatakan oleh Kepsek SMKN 9 Merangin, Suaidi. Secara tidak langsung menunjukkan kegiatan serupa juga dilakukan sekolah-sekolah SMK penerima DAK 2023 Provinsi Jambi.

 

‘’Kalau yang diceritakan itu betul artinya dari awal memang sudah direncanakan. Saya agak bingung juga nih kenapa tidak dibagi tiga aja langsung pembangunan RPS, Labor dan toilet. Kenapa harus anggaran RPS dan labor disisihkan untuk pembanguan toilet. Bagaimana nanti itu SPJ nya. Bila memang ada kelebihan dana dari pembangunan RPS dan labor ya semestinya dikembalikan ke negara, bukan diarahkan untuk pembangunan toilet,” kata Sastra, warga Bangko.

 

Sastra juga menyayangkan tindakan dari Inspektorat yang terkesan hanya sebagai penyambung lidah dari Disdik.

 

‘’Pendapat saya inspektorat itu ya harusnya melakukan kajian terlebih dahulu. Coba gali apa dasarnya pihak Dinas pendidikan melakukan kegiatan seperti itu, apakah sah secara hukum, apakah ada referensinya, saat koordinasi dengan diknas semestinya gandeng juga dong pihak BPK dan minta kajian kasus dari mereka. Jadi kedepannya aman,” tutup Sastra.(*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kondisi Mobnas Operasional Inspektorat Merangin Yang diPinjam Mantan Inspektur, Rusak.



Merangin | fokusinfo.com : Setelah beberapa kali disorot publik atas tindakannya tidak mengembalikan mobil dinas operasional dengan dalih meminjam. Hatam Tafsir mantan Inspektur Inspektorat Merangin akhirnya bersedia mengembalikannya, itupun setelah pihak inspektorat mengirimkan surat.

 

Baca juga : Terkuak Inspektorat Merangin Pasif. Terkait Kasus Mobnas OperasionalYang Dipinjam Mantan Inspektur.

 

Proses pengembalian pun sepertinya unik. Pada umumnya orang yang meminjamlah akan mengantarkan barang yang dipinjamnya. Namun dalam konteks ini pihak inspektorat pula yang disuruh menjemput mobil itu di rumah Hatam Tafsir di Kota Jambi.

 

Irwan salah seorang pegawai Inspektorat yang kebetulan ada kepentingan dinas di Jambi mendapat mandat untuk menjemput mobil itu.

 

‘’Saya kebetulan bersama Pak Devi ada tugas dinas pertemuan dengan BPK di Jambi. Jadi sekalian saya disuruh menjemput mobil itu di rumah Pak Hatam. Alhamdulillah aman saja, bahkan kami sempat bernostalgia dan larut dalam perbincangan,” kata Irwan.

 

Diceritakannya, peristiwa itu terjadi pada rabu sore pekan lalu. Setelah mendapatkan mobil keesokan harinya mereka meluncur ke Bangko. Namun sebelum itu mereka membawa mobil dinas tersebut ke bengkel untuk pengecekan.

 

‘’Mengingat perjalanan cukup jauh, kami bawa dulu mobilnya ke bengkel agar dicek. Setelah dilakukan scanning, pihak bengkel mengatakan ada beberapa komponen yang harus diganti, tapi untuk perjalanan ke Bangko dengan kondisi itu tidak apa-apa,” cerita Irwan.

 

‘’Saya langsung telpon Pak Inspektur menjelaskan kondisinya. Dan jawaban Pak Inspektur kala itu, kalau tidak yakin tinggalkan saja mobilnya di bengkel. Berdasarkan penjelasan pihak bengkel akhirnya kami kendarai mobil itu. Nah lewat simpang Tembesi baru mobil itu mulai ngadat, akhirnya kami balik lagi ke belakang cari bengkel,” tutur Irwan.

 

Irwan meneruskan ceritanya, setelah mobil diperbaiki mereka kembali mengendarainya hingga mendekati wilayah Mandiangin. Pada saat itu mobil kembali mogok dan tidak bisa distarter.

 

‘’Kebetulan ada orang lewat yang mau menolong. Saat ini mobil itu berada di Polsek Mandiangin. Kami pulang ke Bangko menggunakan transportasi umum, travel,” tutup Irwan.(*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Tersirat Polisi Mulai Bidik Hendri, Inspektorat Tunggu Perintah Pj Bupati | Kasus Dugaan Kabag SDA Potong SPPD



Merangin | fokusinfo.com : Salah seorang pegawai di Bidang SDA Setda Merangin mengaku mendapat intimidasi dari Kabag SDA, Hendri Putra berupa permintaan tandatangan surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan SPPD.

 

‘’Kami disuruh tandatangan surat pernyataan yang isinya tidak ada peristiwa pemotongan SPPD. Padahal peristiwa itu ada loh. Kalau kami tandatangan surat pernyataan itu artinya kami berbohong dong,” kata seorang pegawai yang tidak mau namanya ditulis.

 

‘’Terus terang karena kami ini bawahan rasanya takut menampilkan diri. Tapi kami telah mempersiapkan segala bukti-bukti apabila kasus ini terus bergulir,” tambahnya.

 

Kasus dugaan pemotongan SPPD ini rupanya telah menarik perhatian dari Polres Merangin. Kamis siang Hendri terlihat berada di Kantor Polres Merangin seraya menenteng sejumlah berkas.

 

Baca juga : Kabag SDA Setda Merangin Terlihat di Polres. Diduga Terkait Kasus DugaanPotong SPPD Bawahan.

 

‘’Kalau tidak salah tadi saya lihat Pak Hendri masuk ke ruang tipikor,” ungkap seorang sumber informasi kepada media ini.

 

Sementara itu Pj Inspektur Inspektorat Merangin, M Sayuti dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini masih pasif. Mereka akan bergerak apabila ada laporan resmi dan atau bila ada perintah dari Pj Bupati Merangin.

 

‘’Iya kami dengar juga kasus itu. Bila ada laporan resmi dari pegawai yang merasa dirugikan atau ada perintah dari Pj Bupati maka kami akan segera bertindak,” kata Sayuti.

 

Terkait isu diduga Hendri telah menjalani pemeriksaan di Polres, Sayuti mengatakan hal itu sah saja. ‘’Itu sah sah saja kok mereka melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu audit dari kami,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kabag SDA Setda Merangin Terlihat di Polres. Diduga Terkait Kasus Dugaan Potong SPPD Bawahan.

 

Merangin | fokusinfo.com : Kabag SDA Setda Merangin, Hendri Putra diterpa isu tak sedap. Dia dituding melakukan pemotongan SPPD bawahannya setiap melakukan perjalanan dinas. Dikonfirmasi, Hendri membantah tudingan itu. Dia menyatakan tidak mungkin terjadi tindakan tersebut mengingat dana Sppd yang cair akan langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan.

Baca juga : Ini Modus Kabag SDA Merangin Potong Uang SPPD Bawahan. Publik Dorong Laporkan ke APH


Informasi terbaru, Hendri terlihat berada di Polres Merangin pada kamis 19 Oktober 2023, siang. Diduga keberadaannya di Polres terkait kasus tersebut.


''Iya tadi saya sempat berpapasan dengan beliau di Polres. Dia tampak membawa berkas - berkas," kata seorang sumber informasi. (*)

Reporter | redaktur : TopanBohemian

Share:

Suara - Suara 'Arus Bawah' Minta PT DLR Ditutup Kian Menggema



Merangin | fokusinfo.com : Aksi pemblokiran jalan PT. Delonix Lestari Raya (DLR) oleh sejumlah warga pada awal Oktober 2023 lalu rupanya terus berbuntut panjang. Ketidak puasan warga direspon oleh pihak DPRD yang turun langsung ke lokasi.

 

Beberapa pengalaman pahit warga mulai diungkapkan terhadap perusahaan yang disebut telah beraktivitas sejak tahun 2016 itu. Diantaranya tidak ada partisipasi perusahaan pada kegiatan kemasyarakatan seperti MTQ dan Ulang Tahun Kecamatan Tabir Barat.

 

‘’Padalah dulu kami itu bawa proposal untuk kegiatan MTQ ke perusahaan, tidak ada bantuan sama sekali. Bahkan saya dengar Pak Camat sendiri yang turun tangan ke perusahaan untuk meminta partisipasi acara ulang tahun kecamatan dan hasilnya nol,” kata seorang warga.

 

‘’Kami tidak ingin pengalaman itu terulang kembali, cukuplah sekian tahun ini mereka membabat hutan di wilayah kami,” sambung warga itu.

 

Tokoh masyarakat Tabir Barat, M Juri secara lantang menghendaki penutupan perusahaan tersebut. Menurut M Juri dengan ditutupnya perusahaan itu maka tidak akan ada lagi gejolak di masyarakat.

 

‘’Tidak akan ada timbul rasa iri bila perusahaan itu ditutup aktivitasnya. Selama ini kami menahan sakit hati. Bagaimana tidak, kayu-kayu yang tumbuh di wilayah kami ini ditebang lalu diangkut menggunakan kendaraan mereka dan lewat tepat di hadapan kami.  Sementara kami tidak mendapatkan apa-apa. Jadi mending ditutup saja perusahaan itu,” kata M Juri.

 

Juri melanjutkan, selama beroperasi diketahui tidak ada penanaman pengganti yang dilakukan pihak perusahaan. Karena kelalaian itu tidak menutup kemungkinan bencana akan menerpa desa-desa yang berada di sekitar wilayah itu.

 

‘’Setahu kami begitu ada penumbangan maka ada penanaman. Sejauh ini tidak ada keseimbangan itu, yang ada hanya penumbangan demi penumbangan. Memang mereka bilang akan ada pembibitan, ya tapi kalimat itu baru-baru ini saja diungkapkan, setelah ada aksi protes dari masyarakat. Jadi sudah terlambat lah bahasa akan ada pembibitan itu,” tuturnya.

 

Baca juga : Dinilai Tak Berkontribusi Ke Masyarakat, Aktivitas PT DLR diStop Warga

 

M Juri juga menyentil peristiwa ketika rombongan DPRD Merangin yang datang ke lokasi tapi pihak dari perusahaan tidak berada di tempat.

 

‘’Etikanya mana itu, Bapak-bapak dari DPRD ingin menengahi persoalan tapi pihak perusahaannya tidak berada ditempat. Kesigapan mereka terkait penyelesaian masalah kami anggap masih minim. Tapi kesigapan mereka menebang pohon kami acungkan jempol,” sindir M Juri.

 

Terakhir M Juri berpesan kepada Pj Bupati Merangin agar segera turut serta menyelesaikan persoalan ini. ‘’Kepada Bapak Pj Bupati, rata-rata desa di wilayah Tabir Barat berada di sekitar sungai, di kaki bukit. Yakinlah begitu ada bencana yang kena dampaknya adalah warga Tabir Barat, yang repot memberikan bantuan ini itu adalah Pemkab. Contoh-contoh banjir bandang sudah banyak dan pada umumnya karena penebangan kayu,” tutup M Juri.

 

Sementara itu seorang yang diklaim sebagai Direktur PT DLR, Heri mengatakan siap berdiskusi agar persoalan ini dapat ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak.

 

‘’Ya kami siap berdiskusi dengan pihak terkait agar persoalan ini ditemukan solusinya,” kata Hari.(redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga 'Proyek Beli Dua dapat Tiga' di SMKN 9 Merangin Ikuti Arahan Oknum



Merangin | fokusinfo.com : Proyek pembangunan di SMKN 9 Merangin disorot. Pasalnya di sekolah yang beralamat di Pamenang Selatan itu membangun satu bangunan MCK yang dana pembangunannya diambil dari dua bangunan lain yakni Proyek Pembangunan RPS Asisten Keperawatan dan proyek pembangunan Ruang Laboratorium Kimia.


Baca juga : Ibarat Iklan Kopi Beli Dua Dapat Tiga, Pembangunan di SMKN 9 Merangin DiSorot


Kepala SMKN 9, Suaidi dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia menambahkan kegiatan serupa itu terjadi juga di sekolah lainnya yang mendapatkan bantuan DAK 2023.


''Ini bukan hanya di SMKN 9 Merangin saja. Rata-rata sekolah yang mendapatkan DAK 2023 juga hampir melakukan hal yang sama," tulis Suaidi dalam pesan via aplikasi WA.


Sementara itu Kabid SMK Disdikbud Provinsi Jambi, Zet Herman hingga berita ini dirilis, belum bisa dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi persoalan itu. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. (*)


Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Jejak karir Pj Bupati Merangin diSentil | Polemik Legalitas Jabatan Administrator Riskandi.



Merangin | fokusinfo.com : Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Merangin diduga tidak menganggap serius polemik seorang ASN bernama Riskandi yang diduga kedudukan jabatannya saat ini bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017.

 

Dugaan ketidak seriusan Pemkab tersirat hingga saat ini belum ada tindakan pengambilan keputusan atau pernyataan sah atau tidaknya jabatan Kabid Bina SD itu diduduki oleh Riskandi. Padahal Pj Bupati Merangin H Mukti adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.

 

Sebelumnya Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra menyampaikan pendapatnya bahwa seorang ASN yang telah diangkat menjabat suatu jabatan tertentu dan dalam perjalanannya ditemukan ketidak sesuai peraturan maka seharusnya dikembalikan ke tingkatan yang sesuai dengan apa yang dimiliki orang tersebut. Alex juga menilai kasus seperti itu berkaitan dengan keuangan negara dan administrasi pemerintahan.

 

Baca juga : Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai Peraturan HarusdiKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.

 

‘’Setidak-tidaknya nonaktifkan dulu lah yang bersangkutan menjelang ada keputusan dari Pemkab. Selagi dia terus menjabat dalam kondisi polemik legalitas, maka segala keputusan strategis yang dilakukannya akan berdampak terhadap dunia pendidikan di Merangin. Juga berkaitan dengan hak keuangan atas jabatan itu,”  kata Nata, seorang warga domisili di Bangko ketika diminta tanggapannya terkait polemik ini.  

 

‘’Pemkabnya harus gerak cepat melakukan kajian. Apabila sah ya nyatakan sah, begitupun sebaliknya apabila yang bersangkutan tidak sah menjabat ya nyatakan tidak sah. Apalagi sekarang Merangin dipimpin Pj Bupati yang merupakan mantan KaBPSDM Provinsi Jambi yang seharusnya lebih paham atas persoalan itu,” sambung Nata. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Ibarat Iklan Kopi Beli Dua Dapat Tiga, Pembangunan di SMKN 9 Merangin DiSorot



Merangin | fokusinfo.com : Pada iklan seperti produk sampo, kopi, detergen dan lainnya sering kita jumpai promo beli dua dapat tiga. Jangan salah, marketing perusahaan pasti telah menghitung hal itu dan dipastikan perusahaan tetap mendapatkan untung. Yang perlu diingat, apa yang dilakukan mereka semuanya tercatat dan resmi.

 

Analogi iklan beli dua dapat tiga itu sepertinya terjadi di SMKN 9 Merangin. Yang mana sekolah beralamat di Pamenang Selatan itu mendapatkan bantuan dua proyek pembangunam yaitu Pembangunan RPS Asisten Keperawatan yang menelan dana Rp 1.268.700.000 dan proyek pembangunan Ruang Laboratorium Kimia dengan dana Rp 471.700.000. bersumber dari DAK Provinsi tahun 2023.

 

Pantauan media ini dua proyek yang dikerjakan secara swakelola itu, terpampang papan informasi kegiatan. Uniknya satu bangunan yang dibangun berbarengan ternyata tidak terlihat pemasangan papan informasi. Belakangan diketahui itu adalah pembangunan MCK.

 

‘’Sejak awal dibangun memang tidak ada papan informasinya. Tapi ini adalah bangunan MCK,” kata salah seorang tukang kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

 

Kepala SMKN 9 Merangin, Suaidi dikonfirmasi membenarkan satu bangunan MCK tidak menggunakan papan informasi. Hal itu karena dana pembangunan MCK diambil dari dua bangunan lainnya yakni RPS Asisten Keperawatan pembangunan Ruang Laboratorium Kimia.

 

‘’Memang bangunan MCK itu tidak ada papan informasinya karena dana pembangunannya diambil dari dua bangunan lainnya itu. Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan RAB dan gambar yang diantar oleh pihak Provinsi,” Jawab Suaidi. (*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian


Share:

Ini Modus Kabag SDA Merangin Potong Uang SPPD Bawahan. Publik Dorong Laporkan ke APH



Merangin | fokusinfo.com : Kabag SDA Setda Merangin, Hendri Putra diterpa isu tak sedap. Dia dituding melakukan pemotongan SPPD bawahannya setiap melakukan perjalanan dinas. Dikonfirmasi, Hendri membantah tudingan itu. Dia menyatakan tidak mungkin terjadi tindakan tersebut mengingat dana Sppd yang cair akan langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan.

 

Baca juga : Dugaan Aksi ‘Koboi’ Kabag SDA Setda Merangin Terhadap Bawahan Mencuat. Diduga Main Potong SPPD

 

Kepada media ini, salah seorang pegawai membeberkan modus atasannya itu memotong uang SPPD. Yaitu memanggil satu persatu pegawai dan meminta bagian.

 

‘’Memang betul uang tersebut masuk ke rekening masing masing. Nah setelah uangnya masuk maka dipanggillah satu persatu menghadap beliau. Kami diminta setor Rp.500 ribu bahkan ada yang sampai Rp.1 juta,” kata pegawai itu.

 

‘’Bahkan saya dapat informasi, apabila pegawainya tidak berada di tempat, Pak Hendri tidak segan menelpon dan transaksi penyetoran dilakukan dengan cara transfer. Dan bila dikatakan maksud pungutan uang itu adalah untuk dibagikan ke rekan yang lain, saya tidak yakin,” sambungnya.

 

Sementara itu publik menilai dugaan tindakan Kabag SDA itu telah mempermalukan Pemkab Merangin dan masuk dalam ranah pidana. Publik mendorong para pegawai yang merasa dirugikan untuk melaporkan peristiwa itu ke Aparat Penegak Hukum (APH)

 

‘’Kalau fee proyek yang dimintanya, cukup wajar. Nah ini hak bawahannya yang dipotong, itukan bagian dari pemerasan. Saya bisa merasakan apa yang dialami bawahannya itu, tidak berkutik ketika diminta uang SPPD. Mau tidak mau mengikhlaskan,” kata Nata warga berdomisili di Bangko.

 

‘’Saya membayangkan ketika para pegawai itu sudah senang mendapatkan uang dan telah berdiskusi bersama keluarganya akan membelanjakan uang tersebut. Tiba tiba harus menerima pemotongan yang otomatis akan memangkas angan-angan mereka. Saya yakin ada kesedihan sebuah keluarga atas tindakan itu. Lebih baik kasus ini dilaporkan saja ke polisi,” pungkas Nata. (*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Miliki Harta Hampir Rp.4 Milyar, Mantan Wabup Merangin Masih Pinjam Mobnas. Publik ‘Geleng-geleng’ Kepala



Merangin | fokusinfo.com : Meski memiliki harta hingga mendekati Rp.4 Milyar, Nilwan Yahya Mantan wakil Bupati Merangin ‘tepergok’ masih meminjam Kendaraan Dinas Setda Merangin berupa satu unit Toyota Fortuner VRZ 2.4.

‘’Tadi siang saya ke rumah pribadi Pak Nilwan Yahya untuk meminta tandatangan surat pengembalian kendaraan dinas Pajero. Saat proses penandatanganan itu Pak Nilwan bilang masih ingin meminjam mobil dinas Fortuner,” kata Midiyana, Pengurus Barang Pengguna Setda (Sekretariat Daerah) Merangin.

‘’Mendengar permintaan itu saya langsung mempersiapkan dokumennya,” singkat Midiyana.

Baca juga : Kabag Umum Bantah Mobnas Mantan Wabup Belum Dikembalikan. TertibAdministrasi Setda Merangin Dipertanyakan

Informasi yang media ini dapatkan dari sejumlah sumber, mobil dinas Fortuner tersebut sebelumnya memang sering digunakan oleh Nilwan Yahya saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Merangin khusus untuk melakukan perjalanan dinas ke daerah pelosok di Merangin.

Sementara itu penelusuran media ini di e-LHKPN tertulis laporan harta kekayaan Nilwan Yahya hampir mendekati Rp. 4 Milyar Tepatnya Rp.3.706.000.000. (tanggal lapor 31 Desember 2022)

Dari jumlah itu, terperinci bahwa Nilwan Yahya memiliki tiga unit mobil dan dua unit sepeda motor. Mobil mobil Nilwan Yahya yang tercatat di e-LHKPN itu adalah Mobil toyota hilux 2.5 G picup Double kabin mini bus, Mobil Honda Brio Metic, dan Mobil Toyota Inova Venturer 2.4.

‘’Padahal mobilnya sudah banyak, kenapa masih juga ingin meminjam kendaraan dinas Merangin,” ungkap seorang  mengaku bernama Jus, warga Bangko.(*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Aksi ‘Koboi’ Kabag SDA Setda Merangin Terhadap Bawahan Mencuat. Diduga Main Potong SPPD



Merangin | fokusinfo.com : Kabag SDM Setda Merangin, Hendri Putra diterpa isu tak sedap. Dia dituding melakukan pemotongan SPPD bawahannya setiap melakukan perjalanan dinas. Hal itu diungkapkan salah seorang pegawai kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

 

‘’Tiap pencairan SPPD dipotong hingga Rp.500 ribu. Alasannya adalah untuk diberikan kepada rekan kerja yang lain,” keluh pegawai itu.

 

Dikonfirmasi, Hendri membantah tudingan itu. Dia menyatakan tidak mungkin terjadi tindakan tersebut mengingat dana Sppd yang cair akan langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan.

 

‘’Itu tidak benar, mana mungkinlah saya bisa memotong sppdnya karena dana juga masuk langsung ke rekening pegawai. Kan logikanya begitu," Kata Hendri.


''Tapi kalau seumpamanya yang bersangkutan memberi secara sukarela, itu lain soal,” sambungnya. (*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai Peraturan Harus diKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.


Merangin | fokusinfo.com :
Terbongkarnya kasus jabatan Administrator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang diduga tidak sesuai ketentuan melahirkan polemik di publik. Riskandi yang menjabat sebagai Kabid Bina SD Disdikbud Merangin disorot. 


Baca juga : BKPSDMD Era Ferdi Gali Kinerja BKPSDMD Era Nasution. Terkait Jabatan Kabid Bina SD Disdikbud Merangin


Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra diminta tanggapannya terkait status legalitas jabatan Riskandi yang diemban saat ini, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak memiliki wewenang menjustifikasi sah atau tidak sahnya. Alex hanya bersedia menjawab secara umum sesuai dengan bidang hukum.


'' Secara personal saya kenal dengan Riskandi tapi untuk rekam jejak karirnya saya terus terang tidak tahu. Jadi kita tidak bicara soal Riskandi ya, karena kami juga belum ada perintah ataupun pembicaraan dengan Pj Bupati. Ini diskusi secara umum saja sesuai bidang hukum," Saran Alex.


Menurut Alex setiap pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu haruslah mengikuti peraturan yang berlaku. Yang mana dalam peraturan tersebut dipastikan ada persyaratan yang harus dilengkapi. 


''Jadi misalnya seorang dengan jabatan administrator. Untuk menuju ke situ diikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya terdapat beberapa persyaratan diantaranya  memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas. Kata 'pengalaman' dalam PP itu saya analogikan 'rekam jejak'. Nah yang mengetahui persyaratan ini adalah pihak BKPSDMD. Merekalah yang menyimpan seluruh data atau rekam jejak seorang ASN. Bila tidak lengkap persyaratannya maka jabatan itu tentu tidak sesuai peraturan, dan semestinya dari awal tidak bisa dilantik," beber Alex.


Alex juga menjelaskan, dalam penyelenggara negara tidak boleh 'kebijakan' mengangkangi peraturan pemerintah. ''Tidak boleh atas nama kebijakan lalu mengangkangi peraturan. Misalnya dia dekat dengan seorang pejabat lalu diangkatlah orang itu untuk menduduki jabatan tertentu sementara tidak memenuhi persyaratan, itu tidak boleh. Tapi kalau persyaratannya terpenuhi itu lain soal. Yang menjadi patokan itu adalah peraturan pemerintah, itu dasar hukumnya" tuturnya.


Masih dikatakan Alex, apabila dalam perjalanannya ditemukan seorang yang ternyata jabatannya tidak sesuai peraturan maka seharusnya dikembalikan ke tingkatan yang sesuai dengan apa yang dimiliki orang tersebut. Alex menilai kasus seperti itu berkaitan dengan keuangan negara juga administrasi pemerintahan. 


''Misalnya ada temuan seperti itu, ya orangnya harus dikembalikan ke kedudukannya yang sesuai. Tidak boleh berlama-lama. Karena tidak pas dong negara menggaji orang yang tidak memenuhi kualifikasi jabatan yang diemban. Juga keabsahan tandatangan orang tersebut untuk SPJ ataupun proyek-proyek, bisa saja akan menimbulkan kajian ulang," kata Alex.


Ketika ditanyakan keterkaitan bagian hukum dalam proses pelantikan, Alex menjawab kewenangan mereka hanya sebatas mengoreksi draft SK yang akan dilantik. 


''Bila dalam suatu jabatan ditemukan ada kekeliruan, lalu kasusnya ditarik kebelakang saat pelantikan. Tidak bisa menyalahkan bagian hukum karena kewenangan bagian hukum hanya koreksi draft SK ASN yang akan dilantik. Sementara pemilihan orang orang yang akan dilantik itu ada di ranah BKPSDMD. Itu kewenangan Bupati beserta tim Baperjakat," tutup Alex. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian  

Share:

Nasution Persilahkan BKPSDMD Ambil Mobnas di Rumahnya



Merangin | fokusinfo.com : Kasus Mobil Dinas yang tidak dikembalikan rupanya terjadi juga di OPD BKPSDMD (Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah) Merangin atau yang biasa disebut kantor BKD. 


Baca juga : Nasution Mantan Kaban BKPSDMD Merangin Disebut Belum Kembalikan Mobnas


Disela kesibukannya beraktivitas, Nasution menjelaskan memang benar kendaraan tersebut masih ditangannya namun bukanlah tanpa alasan.


''Jadi saat saya dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Merangin mengganti Pak Zubir, kala itu di Diknas tidak ada kendaraan dinas. Makanya saya bicara dengan Pak Ferdi, saya bilang ke beliau mobil itu saya pakai dulu dan Pak Ferdi mengiyakan,' kata Nasution yang belakangan terlihat sedang giat giatnya turun ke masyarakat.


Nasution juga membenarkan saat telah menginjak masa pensiun hingga saat ini kendaraan tersebut masih ditangannya. Meski demikian Nasution klaim selama mobil itu ditangannya selalu mendapatkan perawatan ekstra. Bahkan sejumlah komponen telah digantinya dengan yang baru.


''Mobilnya ada di rumah dengan kondisi yang baik, silahkan pihak BKD kalau mau mengambilnya,' Tutup Nasution. (*)


Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Nasution Mantan Kaban BKPSDMD Merangin Disebut Belum Kembalikan Mobnas



Merangin | fokusinfo.com : Kasus Mobil Dinas yang tidak dikembalikan rupanya terjadi juga di OPD BKPSDMD (Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah) Merangin atau yang biasa disebut kantor BKD.

 

Mobil Toyota Hilux 2.5G Double Cabin 4x4 M/T itu disebut tidak lagi kelihatan di kantor BKD sejak Nasution tidak lagi menjabat sebagai Kaban BKPSDMD. Kala itu Nasution diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Merangin, peristiwa pelantikan tersebut terjadi pada Oktober 2021.

 

‘’Sejak Pak Nasution pindah tugas, mobil itu tidak kelihatan lagi di Kantor,” kata salah seorang pegawai BKPSDMD sembari meminta namanya tidak ditulis.

 

Dia juga mengatakan kendaraan Toyota Hilux tersebut mulanya memang digunakan untuk kendaraan dinas Kaban. ‘’Itu memang kendaraan dinas Kaban, bukan kendaraan operasional. Jadi ceritanya sebelum pelantikan, BKPSDMD membeli mobil baru untuk kendaraan dinas Kaban. Pak Nasution sempat menggunakan mobil baru itu. Nah pada saat beliau dilantik jadi Kadis Pendidikan, mobil baru itu dikembalikan ke BKPSDMD dan saat ini digunakan oleh Kaban, tapi mobil Hilux itu tidak dikembalikan. Mungkin dikiranya BKPSDMD tidak butuh ya,” cerita Pegawai.

 

Sementara itu Nasution yang saat ini juga telah pensiun dari ASN dikonfirmasi selalu mengelak dengan alasan kesibukan. (*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sidang kasus Selebgram vs IRT Putus 5 Bulan, ITE Tidak Terbukti



Merangin | fokusinfo.com : Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE oleh seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) terhadap oleh seorang Selebgram Merangin, Wikhe Efrilla yang juga sebagai pelapor mendapatkan putusan oleh hakim di PN Bangko, Kamis 05-10-23.

Sidang yang digelar secar online itu menyatakan bahwa terdakwa Injah Hadijah  Binti  H.Ade (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum” sebagaimana  Dakwaan alternatif ke Empat Penuntut Umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim ketua.

Baca juga : Seorang Developer Buka-bukaan, Oknum Polwan Tidak Dilupakan | Jelang Putusan Kasus Selebgram vs IRT

Hakim juga membacakan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 2 unit HP yaitu Android Galaxy A71 dan Handphone  android merk OPPO F9          Dirampas untuk Negara. Selembar Print Out berisi 4 (empat) buah Fhoto yang memperlihatkan titik lokasi penempatan CCTV agar dimusnahkan dan 1 buah flash disk warna hitam merk Vandisk ukuran 4 GB berisi satu buah Video hasil rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Wikhe Efrilla. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yaitu 7 bulan dengan dasar melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sebelumnya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa, penasehat hukum maupun penuntut umum bersikap menerima sehingga putusan tersebut otomatis menjadi inkrah. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berakhir pada 14.30 WIB.

Diluar sidang, Hamid suami Injah Hadijah mengatakan dengan tidak terbuktinya adanya pelanggaran ITE maka dirinya berharap status tersangka yang kini masih merekat pada dirinya dapat segera dibatalkan.

‘’Saya rasa ada keterkaitan status saya dengan kasus yang menimpa istri saya. Saat diputuskan ternyata tidak ada narasi pelanggaran ITE, saya harap status tersangka yang saya sandang saat ini dapat segera di SP3 kan,” harap Hamid.(*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian
Share:

Seorang Developer Buka-bukaan, Oknum Polwan Tidak Dilupakan | Jelang Putusan Kasus Selebgram vs IRT



Merangin | fokusinfo.com : Hamid, seorang developer perumahan beraktivitas di Merangin buka-bukaan terkait kasus dugaan pelanggaran ITE Selebgram Merangin bernama Wikhe Efrilla yang melaporkan Injah Hadijah seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang adalah istrinya.

 

Dijumpai di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko, Kamis 05-10-23 jelang sidang putusan, Hamid menceritakan banyak hal yang dialaminya imbas dari kasus tersebut.

 

‘’Yang jelas gara-gara persoalan ini, energi terbuang sia-sia. Tapi ya mau tidak mau tetap dijalani, biar terang semuanya sesuai hukum. Karena mufakat secara kekeluargaan tidak tercapai, pelapor tidak mau berdamai,” awal perbincangan dengan Hamid.

 

Dia mengomentari soal dirinya yang berstatus tersangka tapi tidak ditahan. Menurutnya hal itu terjadi memang berdasarkan usulan dirinya karena seorang tersangka pun memiliki hak diantaranya penangguhan penahanan, koperatif, dan ada yang menjamin.

 

‘’Saya yang punya badan tentu saja saya ingin kenyamanan hidup makanya saya ajukanlah penangguhan penahanan yang dijamin oleh Kakak saya. Dalam persolan ini saya juga koperatif, selalu datang ketika diminta menghadap,” ungkap Hamid.

 

‘’Tidak pernah saya berupaya menghalangi tugas pihak kepolisian, bahkan saya selalu terbuka dan siap membantu. Salah satunya adalah ketika ada surat penetapan tersangka istri saya yang dikirim ke rumah. Petugas yang mengantar bertanya dimana posisi istri saya lalu saya jawab di Cianjur seraya menanyakan kembali kepada mereka apakah perlu sekali agar saya bisa meminta istri saya itu cepat kembali ke Bangko. Nah kala itu petugas bilang tidak perlulah, hanya menyampaikan surat pemberitahuan itu saja,” cerita Hamid.

 

Dilanjutkan Hamid, setelah surat diterimanya berselang tiga hari dirinya mendapat kabar bahwa istrinya yang berada di Cianjur telah ditangkap dibumbui dengan narasi istrinya melarikan diri yang menghiasi berbagai media massa online.

 

‘’Dari awal sudah saya katakan istri saya di Cianjur itu mengantar anak kuliah dan bisa pulang ke Bangko kapanpun bila disuruh. Bukan melarikan diri, buktinya kala itu dia sering live di facebook. Dia juga sebenarnya telah siap menghadapi persoalan dibuktikan saat dia menolak penangguhan penahanan atas dirinya, padahal kesempatan untuk itu, ada,” ungkap Hamid seraya menyangsikan bila disebut biaya oknum anggota Polres Merangin menjembut istrinya itu dibebankan kepada keuangan negara.

 

Hamid juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Elvira anggota Polres Merangin yang dalam kasus itu diklaim Hamid adalah saksi kunci. Pasalnya selama persidangan Elvira tidak pernah datang, padahal kesaksiannya dibutuhkan untuk membuka lebih terang kasus tersebut.

 

Baca juga : Sidang Kasus ITE Selebgram vs IRT, Nama Seorang Polwan Disebut-sebut

 

‘’Saya sudah berdiskusi dengan penasehat hukum. Nama Elvira tidak dilupa. Tindakan yang akan kami lakukan kelak tergantung dengan putusan kasus ini. Ya karena ini berkaitan dengan status saya sebagai tersangka. Kerugian yang saya derita selama kasus ini,” tuturnya.

 

Ditanya soal video rekaman cctv yang memperlihatkan aktivitas Wikhe, Hamid menjelaskan letak cctv berada di bawah atap garasi rumahnya. Sebagai seorang developer Hamid klaim dirinya wajib turut menjaga keamanan lingkungan.

 

‘’Saya bukanlah ditugaskan resmi sebagai keamanan. Tapi murni kepedulian saya terhadap warga. Setiap ada gerakan manusia ataupun kendaraan khususnya pada tengah malam dan kebetulan saya sedang monitor hp maka saya akan zoom. Jadi tidak setiap saat juga saya melihat tangkapan cctv. Saya itu inginnya aman,” kata Hamid.

 

Isu soal dirinya melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolres Merangin yang baru, Hamid membenarkan itu. Dia bilang dirinyalah yang meminta pertemuan tersebut karena berkaitan dengan persoalan yang dialaminya.

 

‘’Saya yang minta dijadwalkan pertemuan itu. Wajarkan karena ini menyangkut saya pribadi. Telah saya beberkan semuanya dalam pertemuan itu dan beliau memahami situasi dan kondisi saya,” Pungkasnya. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

JPU Tuntut Terdakwa Pelanggar UUDrt No 12 Thn 1951 ‘Hanya’ 8 Bulan !



Merangin | fokuinfo.com : Kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal di Merangin sepertinya akan terus ada. Tidak akan jera para pelaku tersebut apabila ditangkap aparat penegak hukum. Apa sebab ?

 

Tindak pidana yang masuk dalam pelanggaran Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ternyata dipandang ringan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin. Sebagai contoh adalah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tindak Pidana Senjata Api bernama Bagus, warga Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.

 

Gio valdo Diamanta, penuntut umum dalam kasus ini menguraikan bahwa terdakwa Bagus telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Pada sidang pembacaan tuntutan pada 03 Okt 2023, Gio juga menyatakan Bagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ironisnya tuntutan pidana yang disampaikan penuntut umum terhadap terdakwa hanya pidana penjara 8 bulan.

 

Barang bukti yang berhasil didapatkan dalam kasus ini juga tidak main main. Ada dua pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver empat silinder, 3 butir amunisi kaliber 6 mm.

 

Sementara merujuk pada Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dapat dibaca pada Pasal 1 ayat (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh tahun. (TimRedaksi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kabag Umum Bantah Mobnas Mantan Wabup Belum Dikembalikan. Tertib Administrasi Setda Merangin Dipertanyakan



Merangin | fokusinfo.com : Kabag Umum Setda (Sekretariat Daerah) Merangin, Iwan Indrawan membantah informasi yang menyebut mantan Wabup Merangin Nilwan Yahya belum mengembalikan mobil dinas. Padahal menurut Iwan mobil itu telah lama dikembalikan.

‘’Sudah lama dikembalikan, mobilnya sekarang ada di pul rumah dinas,” singkat Iwan.

Baca juga : Mantan Wabup Merangin Belum Kembalikan Mobil Dinas.

Bantahan Iwan direspon publik. Mereka menilai seharusnya penyelenggara negara atau pemerintahan mengedepankan tertib administrasi sehingga aset-aset milik Pemkab dapat terjaga dengan baik.

‘’Iya saya baca beritanya soal wabup belum kembalikan mobil dinas dengan dasar belum ditandatangani surat pengembalian mobil. Saya malah kaget ketika dikatakan bahwa mobil itu sebenarnya telah dikembalikan. Tapi kok tidak ada berita acara serah terimanya,” kata Nata warga Bangko.

‘’Setahu saya dalam pemerintahan itu harus lah tertulis. Bila memang telah dikembalikan ya ada berita acaranya dong. Bayangkan bila mobil itu kecelakaan, tentu yang bertanggung jawab adalah Pak Nilwan Yahya, padahal dia sudah mengembalikan. Tetap saja yang bertanggung jawab dia secara hukum,” ujar Sastra, warga lainnya.(*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Mantan Wabup Merangin Belum Kembalikan Mobil Dinas.



Merangin | fokusinfo.com : Mantan wakil Bupati Merangin, Nilwan Yahya ternyata hingga saat ini belum mengembalikan aset berupa kendaraan dinas. Hal itu diungkapkan  Midiyana pengurus barang Setda Merangin, Kamis 5-10-23 di ruang kerjanya.


''Iya Pak Nilwan hingga saat ini belum mengembalikan Mobil dinasnya," Kata Midiyana.


Dia menginformasikan, kendaraan dinas yang dimaksud adalah Mitsubishi Pajero sport Dakar ultimate 4x4. 


''Itu mobil dinas yang digunakan oleh Pak Nilwan sehari hari saat menjabat sebagai wakil Bupati. Bila sudah dikembalikan tentu saya harus menyaksikan pengembalian nya karena jabatan saya ikut menandatangani surat serah terima pengembalian kendaraan dinas," pungkasnya.


Sementara itu mantan Wabup Merangin hingga berita ini dirilis masih dalam upaya konfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. (*)


Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian 

 

Share:

BKPSDMD Era Ferdi Gali Kinerja BKPSDMD Era Nasution. Terkait Jabatan Kabid Bina SD Disdikbud Merangin



Merangin | fokusinfo.com : Terbongkarnya kasus jabatan Administrator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang diduga tidak sesuai ketentuan melahirkan polemik di publik. Riskandi yang menjabat sebagai Kabid Bina SD Disdikbud Merangin disorot.

 

Baca juga : Kasus Jabatan Riskandi, Dua Instansi Pemkab Merangin Terindikasi Lakukan Pembiaran ?

 

Ferdi Firdaus, Kaban BKPSDMD (Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah) Merangin dikonfirmasi mengatakan peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kaban BKPSDMD.

 

‘’SK itu sebelum saya masuk, tapi akan dievaluasi kembali. Jadi kita akan menggali pertimbangannya dulu itu seperti apa, nanti kita pelajari dulu ya,” kata Ferdi via telpon.

 

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, Ferdi Firdaus dilantik menjabat sebagai Kaban BKPSDMD pada 21 Oktober 2021. Dia dilantik Bupati Merangin H Mashuri mengganti posisi Nasution yang diwaktu bersamaan juga dilantik menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. Sementara Riskandi dilantik oleh Bupati Merangin H Mashuri pada 7 September 2021 yang artinya kala itu posisi kaban BKPSDMD dijabat oleh Nasution. (*)

 

Reporter : TimInvestigasi

Redaktur : TopanBohemian   
Share:

Kasus Dugaan Mobnas Merangin Kecelakaan Di Lampung, Diduga Mobil diPinjamkan ke Oknum Kontraktor



Merangin | fokusinfo.com : Isu berkembang satu unit mobil Dinas salah satu OPD Merangin terlibat kecelakaaan di wilayah Lampung. Belakangan mobil dinas itu diduga sehari-harinya dipegang oleh Riskandi, Kabid Bina SD di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Merangin.

Baca juga : Motif Dugaan Mobnas Merangin Berada di Lampung Hingga Kecelakaan, MasihMisteri

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, mobil tersebut diduga dipinjamkan kepada seorang oknum kontraktor untuk kepentingan pribadi.

‘’Setahu saya yang pakai mobil itu kontraktor. Juga ada beberapa orang didalamnya. Memang ya mereka kecelakaan di Lampung, mobilnya mengalami rusak parah dan hingga saat ini masih di bengkel,” kata seorang sumber meminta namanya tidak ditulis. 

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Merangin, Muslim dikonfirmasi membenarkan mobil dinas salah seorang Kabid di lingkup Disdikbud dalam satu bulan terakhir tidak kelihatan dan diduga mengalami kecelakaan.

'' Iya tapi kronologisnya saya belum tahu persis. Masih simpang siur. Memang yang bersangkutan ada laporan tapi secara lisan. Sudah dua kali saya panggil dan saya minta laporan tertulis tapi hingga saat ini belum ada," kata Muslim.

Terkait dugaan kendaraan itu dipinjamkan ke pihak ke lain, menurut Muslim penanggung jawab tetap dibebankan kepada peminjam. 

''Sudah berulang kali saya suruh beliau tulis nota dinas ditujukan ke Kadis. Nanti berdasarkan laporan itulah Disdikbud akan mengambil langkah," tutup Muslim.(Redaksi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com