Merangin
| fokusinfo.com : Lebih dari 100 orang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan
Pamenang Barat menduduki kawasan perkebunan PT KDA (Kresna Duta Agroindo), Senin
15 Mei 2023.
Aksi
warga tersebut sebagai bentuk tuntutan ganti rugi lahan yang hingga saat ini
belum didapatkan. Mereka mengklaim tanah di kawasan perkebunan tersebut masih
milik mereka.
‘’Kami
belum mau pergi dari tempat ini sebelum ada penggantian lahan dari perusahaan.
Ini tanah dan kebun kami dulunya yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh
perusahaan,” tegas seorang ibu bagian dari aksi.
Muhammad
Zen SH, Kuasa hukum warga kepada media ini menjelaskan aksi itu adalah buntut
perjuangan warga yang selama 30 tahun lebih merasa dibohongi dan terzolimi oleh
pihak perusahaan.
‘’Perjuangan
mereka ini hampir 30 tahun sejak tahun 1990 an lahan mereka dirampas perusahaan
dan dijanjikan akan dibikin lahan plasma. Namun apa yang dijanjikan perusahaan itu
tidak di realisasikan hingga saat ini,” kata Zen.
Zen
meneruskan, setelah tahun 1999 masyarakat tiga desa salah satunya desa Simpang
Limbur diorganisir, disarankan untuk membentuk koperasi lalu tergabung di Koperasi
Tiga Serumpun. Status warga kala itu sebagai anggota pendiri koperasi dengan
pemenuhan kewajiban keanggotaan.
‘’Jadi
yang pertama soal lahan, dijanjikan akan dipindahkan tapi hingga saat ini lahan
yang dijanjikan tidak pernah ditunjukkan dimana posisinya. Yang kedua status
keanggotaan Koperasi Tiga Serumpun Ini tidak jelas, karena prinsipnya koperasi
itu memberikan kesejahteraan kepada anggota. Mereka itu status nya bagaimana,
apakah memang pendiri atau cuma diperalat saja,” ungkap Zen.
‘’Mereka
sengaja menduduki lahan karena itu adalah lahan mereka, mereka tahu batas batas
nya. Kembalikan lah lahan mereka. Karena petani itu kalau tidak punya lahan
bagaimana mau sejahtera. Selagi hak mereka belum diberikan maka mereka tidak
akan angkat kaki dari sini,” sambung Zen.
Farman,
perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin yang berada di lokasi
dikonfirmasi meminta ketegasan Pemerintah Merangin untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
‘’Kepada
pemerintah daerah agar segera melaksanakan reformasi agraria yang mana
masyarakat itu adalah korban dari konflik agraria. Kami meminta persoalan ini
segera diselesaikan,” singkat Farman.
Informasi
yang media ini peroleh aksi sempat memanas ketika terjadi upaya pemblokiran
Jalan oleh peserta aksi hingga akhirnya sejumlah perwakilan masyarakat peserta
aksi dan pihak perusahaan dipertemukan untuk mediasi yang difasilitasi oleh
Polsek Kota Bangko, sekira pukul 16.30 wib.
Hadir
dalam mediasi itu Kapolsek Kota Bangko, Kapolsek Pamenang, Perwakilan Pemkab,
Perwakilan Desa, Perwakilan Perusahaan, dan Perwakilan peserta aksi.
Salah
seorang perwakilan warga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek yang telah
memberikan ruang dan waktu kepada mereka sehingga bisa menyampaikan unek-unek
yang selama ini terpendam. Dalam kesempatan itu dia juga menyebut kedepannya
masyarakat tidak lagi mengizinkan perpanjangan HGU perusahaan.
‘’Ini persoalan sudah lama sekali, sering kami
tanyakan tapi tidak digubris. Alhamdulillah terimakasih Bapak Kapolsek telah
menyediakan waktunya untuk mendengar aspirasi kami dan langsung mempertemukan
kami dengan pihak perusahaan,” katanya.
‘’Sepengetahuan
kami HGU perusahaan telah habis masa berlakunya dan warga juga telah membuat
suarat pernyataan tidak mengizinkan lagi perpanjangan HGU di lahan tersebut,”
sambungnya.
Sementara
itu Ucok perwakilan perusahaan klaim
pihak perusahaan telah mengganti rugi kepada masyarakat sebanyak dua kali. Ucok
juga menyebut tidak ada pernyataan perusahaan bahwa lahan itu akan dialihkan ke
lokasi lain.
‘’Kalau
tidak salah tahun 92 dan 97. Pertama ganti rugi tanam tumbuh karena lahan punya
negara, mereka protes karena ada tanah lalu diganti rugilah tanahnya.
Pembangunan perusahaan sesuai dengan HGU nya dan sampai saat ini HGUnya masih
berlaku.” kata Ucok.
Sebelum
pembicaraan lebih jauh, Ucok menyarankan adanya surat resmi dari warga ditujukan
kepada perusahaan yang diketahui oleh Pemkab dan pihak-pihak terkait.
Menurutnya dengan begitu maka pembicaraan ataupun debat akan memiliki landasan
hukum yang kuat.
‘’Kalau
pertemuan seperti ini saya rasa akan menjadi debat kusir, tidak ada
pegangannya. Nah coba surati secara resmi, nanti di depan Pemkab kita adu data,”
Tutur Ucok.
Mediasi
berakhir dengan adanya permintaan waktu oleh perwakilan warga untuk
mempersiapkan dokumen. Sementara Perwakilan Pemkab Merangin dan Pemdes siap membantu
warga agar persoalan tersebut segera lekas terselesaikan. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian