• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

PKBM Islamiyah CNG Sarolangun Gelar UK Tahun 2023



Sarolangun | fokusinfo.com : Sejumlah masyarakat yang tergabung sebagai peserta PKBM Islamiyah Sarolangun mengikuti Uji Kesetaraan (UK) Paket B (Setara SMP). Kegiatan dilaksanakan di SMAN 12 Sarolangun yang terletak di dusun Benso Desa Emuncak  Kecamatan (CNG) Cermin Nan Gadang pada sabtu 20 Mei 2023.

 

Pantauan media ini, peserta tampak serius mengikuti UK meskipun dalam prosesnya ditemukan sejumlah kendala seperti jaringan internet yang tidak stabil.

 

Baihaki, Pimpinan PKBM Islamiyah CNG Sarolangun adalah person yang menjadi kunci sukses kegiatan UK ini. Dikonfirmasi, Baihaki mengatakan telah mempersiapkan segala kebutuhan sehingga UK bisa terlaksana dengan baik.

 

‘’Kesuksesan Uji Kesetaraan ini tidak lepas dari kekompakan guru dan pengurus PKBM Islamiyah. Pengabdian mereka untuk kepentingan pendidikan masyarakat melahirkan kinerja yang optimal sehingga UK dapat berjalan dengan baik meski ditengah kendala-kendala kecil yang akhirnya bisa diatasi,” kata Baihaki.

 

Di kesempatan yang sama, Yorsal selaku opelator sekolah mengatakan kendala yang dihadapi adalah jaringan internet yang lemah. Meski demikian Yorsal mengaku hal itu dapat diatasi dengan cara mencari spot spot tertentu untuk bisa mendapatkan sinyal yang dikehendaki.

 

‘’Semenjak lebaran kemaren tower yang terletak di Dusun Berau Desa Kampung Tujuh bermasalah jaringannya sehingga. Sampai sekarang kami dari pihak sekolah merasa terganggu sehingga di saat ujian komputer ini kami harus mencari sinyal secara manual. Dan Alhamdulillah bisa diatasi,” kata Yorsal.

 

‘’Meski begitu kami tetap berharap adanya perbaikan oleh pihak Telkomsel sehingga kendala yang kami hadapi saat ini bisa teratasi. Mengingat saat ini jaringan internet sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” harap Yosral. (*)

 

Reporter : IdhamKhalik

Redaktur : TopanBohemian

Share:

DPC APDESI Merangin Rancang Konsep Seremoni Pengukuhan



Merangin | fokusinfo.com : DPC APDESI (Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Merangin melaksanakan rapat persiapan jelang kegiatan pengukuhan ketua dan pengurus DPC APDESI Merangin, sabtu 20 Mei 2023 di Kantor DPC APDESI.

 

Acara yang berlangsung hikmat itu dihadiri oleh Ketua DPC APDESI, Sandri Can Indra, para pengurus DPC APDESI Merangin, sejumlah perwakilan forum Kades se Merangin dan turut pula dihadiri langsung oleh ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad.

 

Usai rapat, ketua DPC APDESI Merangin Sandri Can Indra dikonfirmasi mengatakan acara pengukuhan akan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Merangin baru, pada Minggu 28 Mei 2023.

 

‘’Insya Allah acara akan dilaksanakan pekan depan tepatnya pada minggu tanggal 28 Mei 2023. Selain para kades dan perangkatnya yang berjumlah 205 desa itu, acara juga akan turut dihadiri oleh para pejabat, Bupati dan wakil, DPRD, institusi dan kemungkinan besar Pak Gubernur Jambi juga akan datang. Kami telah berkomunikasi sama beliau,” kata Iin, panggilan akrab Sandri Can Indra.

 

Untuk mewujudkan kesuksesan acara tersebut diperlukan koordinasi yang baik dan terarah, maka dari itu DPC APDESI Merangin melaksanakan pembentukan kepanitiaan yang melibatkan unsur internal dan eksternal DPC APDESI Merangin.

 

‘’Jadi hari ini selain kita merancang konsep acara seperti apa, kita juga membentuk kepanitiaan. Apalagi acara ini kan bakal melibatkan orang banyak jadi harus dikoordinir dengan baik dan terarah,” ungkapnya.

 

Iin menambahkan, acara pengukuhan tersebut direncanakan akan dihibur oleh empat orang artis ternama ibu kota yang akan menghibur seluruh masyarakat Merangin.

 

‘’Ini sebenarnya acara terbuka untuk umum. Seluruh masyarakat bisa hadir pada acara tersebut. Kami telah mempersiapkan sejumlah artis ibu kota untuk menghibur masyarakat,” tambahnya.

 

Informasi yang media ini peroleh hasil rapat kepanitiaan pengukuhan ketua dan pengurus DPC APDESI Merangin diangkatlah Umarela Kepala Desa Mudo sebagai Ketua Panitia. Waka (Wakil Ketua) 1 Yulisman, Waka 2 Mhd Agung, Waka 3 Sarno, Waka 4 Adi Kumala dan Waka 5 Frianto.

 

Seksi-seksi kepanitiaan adalah Koordinator Perlengkapan Adi Kumala, Koordinator Konsumsi Rita, Koordinator Penyambut Tamu Rizaludin, Koordinator Humas Kades Tanjung Lamin. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kian Lama Terpendam, Emosi Warga Siap Meledak. Konflik Sejumlah Warga Simpang Limbur Terhadap PT KDA



Merangin | fokusinfo.com : Lebih dari 100 orang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat menduduki kawasan perkebunan PT KDA (Kresna Duta Agroindo), Senin 15 Mei 2023.

 

Aksi warga tersebut sebagai bentuk tuntutan ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum didapatkan. Mereka mengklaim tanah di kawasan perkebunan tersebut masih milik mereka.

 

‘’Kami belum mau pergi dari tempat ini sebelum ada penggantian lahan dari perusahaan. Ini tanah dan kebun kami dulunya yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan,” tegas seorang ibu bagian dari aksi.

 

Muhammad Zen SH, Kuasa hukum warga kepada media ini menjelaskan aksi itu adalah buntut perjuangan warga yang selama 30 tahun lebih merasa dibohongi dan terzolimi oleh pihak perusahaan.

 

‘’Perjuangan mereka ini hampir 30 tahun sejak tahun 1990 an lahan mereka dirampas perusahaan dan dijanjikan akan dibikin lahan plasma. Namun apa yang dijanjikan perusahaan itu tidak di realisasikan hingga saat ini,” kata Zen.

 

Zen meneruskan, setelah tahun 1999 masyarakat tiga desa salah satunya desa Simpang Limbur diorganisir, disarankan untuk membentuk koperasi lalu tergabung di Koperasi Tiga Serumpun. Status warga kala itu sebagai anggota pendiri koperasi dengan pemenuhan kewajiban keanggotaan. 

‘’Jadi yang pertama soal lahan, dijanjikan akan dipindahkan tapi hingga saat ini lahan yang dijanjikan tidak pernah ditunjukkan dimana posisinya. Yang kedua status keanggotaan Koperasi Tiga Serumpun Ini tidak jelas, karena prinsipnya koperasi itu memberikan kesejahteraan kepada anggota. Mereka itu status nya bagaimana, apakah memang pendiri atau cuma diperalat saja,” ungkap Zen.

 

 

‘’Mereka sengaja menduduki lahan karena itu adalah lahan mereka, mereka tahu batas batas nya. Kembalikan lah lahan mereka. Karena petani itu kalau tidak punya lahan bagaimana mau sejahtera. Selagi hak mereka belum diberikan maka mereka tidak akan angkat kaki dari sini,” sambung Zen.

 

Farman, perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin yang berada di lokasi dikonfirmasi meminta ketegasan Pemerintah Merangin untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

‘’Kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan reformasi agraria yang mana masyarakat itu adalah korban dari konflik agraria. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan,” singkat Farman.

 

Informasi yang media ini peroleh aksi sempat memanas ketika terjadi upaya pemblokiran Jalan oleh peserta aksi hingga akhirnya sejumlah perwakilan masyarakat peserta aksi dan pihak perusahaan dipertemukan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Kota Bangko, sekira pukul 16.30 wib.

 

Hadir dalam mediasi itu Kapolsek Kota Bangko, Kapolsek Pamenang, Perwakilan Pemkab, Perwakilan Desa, Perwakilan Perusahaan, dan Perwakilan peserta aksi.

 

Salah seorang perwakilan warga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek yang telah memberikan ruang dan waktu kepada mereka sehingga bisa menyampaikan unek-unek yang selama ini terpendam. Dalam kesempatan itu dia juga menyebut kedepannya masyarakat tidak lagi mengizinkan perpanjangan HGU perusahaan.

 

 ‘’Ini persoalan sudah lama sekali, sering kami tanyakan tapi tidak digubris. Alhamdulillah terimakasih Bapak Kapolsek telah menyediakan waktunya untuk mendengar aspirasi kami dan langsung mempertemukan kami dengan pihak perusahaan,” katanya.

 

‘’Sepengetahuan kami HGU perusahaan telah habis masa berlakunya dan warga juga telah membuat suarat pernyataan tidak mengizinkan lagi perpanjangan HGU di lahan tersebut,” sambungnya.

 

Sementara itu Ucok perwakilan perusahaan  klaim pihak perusahaan telah mengganti rugi kepada masyarakat sebanyak dua kali. Ucok juga menyebut tidak ada pernyataan perusahaan bahwa lahan itu akan dialihkan ke lokasi lain.

 

‘’Kalau tidak salah tahun 92 dan 97. Pertama ganti rugi tanam tumbuh karena lahan punya negara, mereka protes karena ada tanah lalu diganti rugilah tanahnya. Pembangunan perusahaan sesuai dengan HGU nya dan sampai saat ini HGUnya masih berlaku.” kata Ucok.

 

Sebelum pembicaraan lebih jauh, Ucok menyarankan adanya surat resmi dari warga ditujukan kepada perusahaan yang diketahui oleh Pemkab dan pihak-pihak terkait. Menurutnya dengan begitu maka pembicaraan ataupun debat akan memiliki landasan hukum yang kuat.

 

‘’Kalau pertemuan seperti ini saya rasa akan menjadi debat kusir, tidak ada pegangannya. Nah coba surati secara resmi, nanti di depan Pemkab kita adu data,” Tutur Ucok.

 

Mediasi berakhir dengan adanya permintaan waktu oleh perwakilan warga untuk mempersiapkan dokumen. Sementara Perwakilan Pemkab Merangin dan Pemdes siap membantu warga agar persoalan tersebut segera lekas terselesaikan. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Adm Dokumen Pengantar Nikah di Desa Sungai Ulak Rp.200 Ribu. Warga dan Kades Saling Adu Perbandingan.



Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa pungutan biaya administrasi kepengurusan dokumen surat nikah di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, mencuat. Warga yang ingin mengurus dokumen itu diminta biaya sebesar Rp.200 ribu oleh oknum pegawai di kantor Desa.

 

‘’Jadi saat itu calon pasangannya ponakan saya itu sempat bilang kok disini bayar, padahal di tempat asalnya tidak bayar,” kata seorang warga.

 

Kepala Desa Sungai Ulak, Muchtar Jais dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya pihak KUA Kec mengglobalkan biaya ke desa sebesar Rp.1,1 juta. Semenjak ada pergantian kepala KUA Kec, dana itu diambil sendiri.

 

‘’Saya juga pernah dengar informasi itu dari seorang warga RT 10. Sebenarnya kan dulu dari KUA Kec itukan Rp.1,1 juta biayanya diglobal ke desa. Sekarang KUA Kec ambil sendiri terus kami membuat rekomendasi untuk diserahkan ke KUA Kec,” kata Kades.

 

‘’Kalau Perdesnya tidak ada. Memang ada operator yang menyampaikan biayanya Rp.200 ribu itu kita akui. Kami juga tahu ada yang gratis tapi perlu juga diketahui bahwa ada desa yang memungut hingga Rp. 1 juta,” tuturnya.

 

‘’Mungkin kalau warga itu nitip sama pegawai lalu dibawa ke saya untuk tanda tangan, mungkin diambil. Kalau saya pribadi tidak pernah meminta dana untuk tanda tangan,” sambungnya.

 

Kades juga menceritakan pengalamannya ketika ada seorang warga yang marah marah di kantor desa akibat diminta dana tersebut. Setelah diberikan pengertian akhirnya solusi yang terbaik diperoleh.

 

‘’Kebetulan saya ada di kantor, seorang warga marah marah membanding bandingkan biaya di desa ini dengan desa lainnya. Lalu saya panggil yang bersangkutan, saya tawarkan kepadanya apabila mau yang gratis ada solusinya,” beber Kades.

 

‘’Kalau mau gratis bisa juga. Langsung saja datang ke saya, jangan tanya biaya. Saya akan langsung tandatangan. Ini sebenarnya soal pergaulanlah. Tidak ada patokan, tapi kalau tanya ke oknum pegawai maka akan dijawabnya Rp.200 ribu. Tapi kalau mau kasih 100 atau 50 atau tidak memberikan juga tidak masalah kok,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Taman PKK Merangin Kebakaran, Plt Ka DKUKMPP Tak Enak Hati



Merangin | fokusinfo.com : Minggu sore, 14 Mei 2023 Taman PKK Merangin dilanda kebakaran. Sebanyak 34 kios milik Pemkab hangus, menyisa puing-puing.

 

Musibah kebakaran itu melahirkan tanda tanya oleh sebagian masyarakat. Berkaca pada peristiwa sebelumnya yang mana beberapa kali kasus kebakaran melanda bangunan milik pemkab ketika ada program alih fungsi.

 

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin, Amir Tamsil SH ME yang berada di lokasi kebakaran, dikonfirmasi mengaku tidak enak hati lantaran kebakaran terjadi ketika Pemkab sedang melakukan upaya persuasif merelokasi pedagang ke tempat lain.

 

‘’Iya benar, relokasi itu pun sebenarnya baru rencana. Sedang negosiasi dan belum putus. Masih tahap persuasif artinya kita tidak mau semena mena bongkar. Sedang proses tapi kok kejadian seperti ini, jadinya kita merasa tidak enak juga kan,” kata Amir Tamsil

 

‘’Persepsi masyarakat bisa-bisa saja karena memang kebetulan prosesnya sedang tahap berjalan. Ya sah-sah saja mereka berasumsi yang tidak-tidak, tapi kita kan belum tahap eksekusi,” pungkasnya. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Bos Tarik Kembali THR Karyawan Berakhir Damai



Merangin | fokusinfo.com : Perselisihan antara pengusaha dan karyawan yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu berujung damai. Perdamaian dimediasi oleh dua orang perwakilan dari UPTD Balai Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah II Provinsi Jambi, Al Hafis dan Deddy. Prosesi perdamaian difasilitasi oleh Kantor Hukum Toni Irwan Jaya SH & Rekan pada Kamis 11 Mei 2023.

 

Baca juga : Bikin ‘Nyesek’, Bos Tarik Kembali THR Karyawan. Terjadi di Merangin.

 

Deddy kepada media ini mengatakan kedua belah pihak telah menyepakati berdamai disaksikan oleh keluarga dan sejumlah saksi lainnya sehingga kedepannya diharapkan hubungan kedua belah pihak kembali menjadi baik seperti sedia kala.

 

‘’Berita acara perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak murni keinginan bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Surat itu juga dibubuhi materai dan turut ditanda tangani oleh saksi saksi dari kedua belah pihak,” kata Deddy.

 

Sementara itu Al Hafis mengatakan kedepannya secara umum diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali mengingat hubungan antara pengusaha dan karyawan semestinya bersifat simbiosis mutualisme demi kemajuan suatu usaha.

 

‘’Untuk perkembangan suatu usaha maka hubungan antara pengusaha dan karyawan itu hakikatnya adalah saling menguntungkan. Jadi secara umum kepada seluruh pengusaha dan karyawan agar saling menjaga hubungan baik, dengan begitu setiap usaha yang dijalani akan berkembang dengan optimal,” terang Al Hafis.

 

Pantauan media ini setelah prosesi perdamaian kedua belah pihak saling bersalaman. Semburat raut wajah ikhlas saling menghiasi. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Isu Rp. 50 Juta Uang Kas RSD Abundjani diPinjamkan ke Warga, Mencuat. Terjadi di Zaman Kepemimpinan dr Saphelio.



Merangin | fokusinfo.com : Beredar isu uang kas RSD Kol Abundjani Bangko sebeser Rp. 50 juta dipinjamkan kepada seorang warga. Kejadian itu berlangsung saat dr. Saphelio menjabat sebagai Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko, tahun 2022.

 

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber menyebutkan kala itu Direktur Kol Abundjani Bangko meminta kepada bendahara disebut bernama Irma Sembiring agar mengeluarkan dana Rp.50 juta untuk dipinjamkan kepada seorang warga.

 

‘’Hingga sekarang uang itu belum dikembalikan,” kata sumber informasi.

 

Dikonfirmasi, mantan Direktur Kol Abundjani Bangko dr. Saphelio membantah isu tersebut. Dia berdalih peristiwa itu adalah kelebihan bayar proyek pembangunan ruangan HD.

 

‘’Bukan dipinjamkan, tapi terjadi kelebihan bayar untuk proyek ruang HD. Seharusnya Rp.180 juta tapi terbayar Rp.230 juta. Jadi ada selisih kelebihan bayar Rp.50 juta,” kata dr. Saphelio via telpon beberapa waktu yang lalu. (*)

 

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kirain Lokasi IKN, Ternyata Aktivitas PETI. Terjadi di Desa Pulau Baru.


Merangin | fokusinfo.com :
Volume lahan yang digarap untuk kegiatan pertambangan emas diduga tanpa izin di Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai cukup luas. Bila menggunakan majas hiperbol, sekilas terlihat lokasi aktivitas PETI itu menyerupai lokasi IKN yang saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah Pusat.

 

‘’Itu na lokasinya luas nian, kayak mau bangun tempat ibu kota baru be,” kata seorang warga.  

 

Kegiatan PETI di desa Pulau Baru menggunakan alat berat, lokasi tepatnya terletak di wilayah aliran Sungai Merkeh.  Sejumlah nama inisial  Ko, Ad, He, Wa tidak asing lagi sering disebut-sebut sebagai pemain PETI di wilayah itu. Penyebutan nama-nama itupun diamini oleh Kades Pulau Baru, Sudirman.

 

‘’Memang masih ada mereka main di tempat kita. Orang Sarolangun juga ada tuh. Sekarang terpantau ada lima ekskavator yang sedang bekerja,” kata Sudirman via telpon.

 

‘’Sekarang ini kembali ke kepentingan masing – masing lah. Yang jelas kalau kami tidak sanggup menghadapi mereka,” pungkas Kepala Desa itu. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Abd Syukur Layangkan Hak Jawab.



Merangin | fokusinfo.com : Syafridhan Fikri Lubis, SH Pengacara dari Abdul Syukur mengirimkan hak jawabnya terkait klarifikasi Ali Ahmad dalam pemberitaan  ‘Gerah Kasusnya Dijadikan Konten YouTube, Seorang Pria Yang Disebut-Sebut Anak Angkat, Klarifikasi’.

 

Menurut Fikri, permasalahan ini sangat jelas dan faktanya memang Ali adalah anak angkat secara kewarisan tidak memiliki hak waris.

 

‘’Apa yang diceritakan Ali sebagian besar tidak benar, sebelum orang tua angkatnya meninggal dunia Ali terlebih dahulu telah diusir dari rumah, bahkan orang tua angkatnya ketika sakit sampai meninggal dunia diurus sama tetangga,” kata Fikri.

 

Kemudian permasalahan peninggalan sertifikat rumah, Fikri menyebut telah digadaikan Ali di salah satu Bank di Pamenang. Fikri juga menyayangkan tindakan pengacara Ali yang melaporkan persoalan ini ke kepolisian, Fikri menduga disebalik itu pengacara Ali ingin memperolah sebagaian warisan.

 

‘’Rasanya sangat tidak etis jika Pengacara Ali ingin memperoleh bagian warisan tersebut dengan melaporkan permasalahan ini kepolisian. Untuk diketahui Polisi tidak memiliki kewenangan memberikan kepastian hukum tentang harta warisan. Seharusnya kuasa hukum Ali mengerti bahwa ini adalah permasalahan perdata dan seharusnya di uji dulu di Pengadilan Agama. Tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan oleh Polisi,” bebernya.

 

‘’Saya sebagai pengacara dari Ahli Waris Bapak Syukur dan ahli waris yang lain jika Ali merasa memiliki Hak dari warisan tersebut silakan ajukan Gugatan dan kita uji di Pengadilan. Kami berani bicara sebagai ahli waris karena berdasarkan dokumen lengkap yang telah dikeluarkan oleh Desa bahkan diketahui oleh Camat Pamenang, dan juga adanya putusan pengadilan agama kelas IB Bangko yg menyatakan bahwa klien saya sebagai Ahli Waris yang sah,” pungkas Fikri. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Bikin ‘Nyesek’, Bos Tarik Kembali THR Karyawan. Terjadi di Merangin.



Merangin | fokusinfo.com : Pengalaman tidak menyenangkan dialami oleh Dea, warga Sungai Mas Bangko. Niat hati bisa menikmati THR (Tunjangan Hari Raya) dari hasil jerih payah nya bekerja, ternyata THR itu harus dikembalikan kepada Bos tempatnya bekerja sebagai penebus Ijazah yang ditahan oleh Bos tersebut.

 

Kepada media ini Dea menceritakan dirinya telah dua tahun bekerja sebagai pelayan di toko RR yang terletak di kawasan Pasar Bawah Bangko. Khusus bulan Ramadhan dirinya (beserta karyawan lainnya) mendapatkan gaji sebesar Rp.2,1 juta dengan jadwal masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang hingga diatas pukul 23.00 WIB.

 

Masih diceritakan Dea, menjelang hari raya Idul Fitri dirinya mendapatkan THR sebesar Rp.1,2 juta plus mukena. Menurutnya hal serupa juga diterima oleh karyawan lainnya.

 

Setelah perayaan lebaran, Dea beserta sejumlah karyawan lainnya memutuskan berhenti bekerja di toko RR. Ketika niat itu disampaikan kepada pihak toko RR, Bos meminta Dea mengembalikan THR yang telah diberikan tersebut.

 

‘’Saya sudah dua tahun bekerja di RR, ingin suasana pekerjaan baru yang lebih baik. Ketika saya sampaikan kepada Bos, saya malah disuruh kembalikan THR. Kalau tidak maka Ijazah asli saya sebagai jaminan bekerja selama ini, akan ditahannya sebelum saya mengembalikan THR itu,” kata Dea.

 

Sejak peristiwa itu (sebelum Dea bisa mengembalikan THR) Dea mengaku gundah terlebih sering mendapatkan perkataan yang tidak baik dari Bos. Karena merasa tidak kuat lagi akhirnya Dea memberanikan diri menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Pengaduan Dea kepada orang tuanya mendapatkan respon positif, Dea akhirnya bisa mengembalikan uang THR kepada Bos toko RR dan Ijazah asli SMK telah kembali pula kepada Dea.

 

‘’Sudah saya bayar uang THR itu sebesar Rp.1.150.000 sesuai yang diminta. Ijazah telah kembali kepada saya,” ungkap Dea.

 

Meski dirasa telah selesai, namun perlakuan Bos RR kepada Dea membuat orang tuanya kecewa. Dia ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa ini dan berharap kejadian serupa tidak dialami lagi oleh karyawan karyawan lainnya.

 

‘’Tadi kami telah berkonsultasi hukum dengan tim advokat. Kemungkinan dalam dua hari ini kami akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Merangin,” kata orang tua Dea.    

 

Sementara itu Keli, Bos toko RR dikonfirmasi membenarkan Dea pernah menjadi karyawan di tokonya. Dia juga mengakui telah meminta kembali THR yang sebelumnya telah diberikan. Namun tindakannya itu bukanlah tanpa dasar.

 

‘’Tindakan saya meminta kembali THR itu karena kami ini ada perjanjian yaitu apabila karyawan terus bekerja di toko maka THR nya sebesar Rp.1.200.000. Tapi apabila karyawan itu berhenti setelah lebaran maka THR nya sebesar Rp.300.000,” kata Keli via telpon.

 

‘’Nah si Dea itu telah menerima THR sebesar Rp.1,2 juta yang katanya akan terus bekerja disini. Ternyata dia minta berhenti, jadi saya minta THRnya dikembalikan Rp.900 ribu. Jadi yang Rp.300 ribu nya adalah hak nya di Dea itu,” terang Keli.

 

Soal tudingan dirinya menahan Ijazah sebelum THR dikembalikan, Keli keras membantahnya. Sementara itu ketika ditanyakan apakah perjanjian kerja di toko RR itu tertulis, Keli menjawab tidak.

 

‘’Tidak benar saya menahan Ijazahnya. Soal perjanjian kerja kami disini secara lisan saja, tidak ada tertulis,” pungkas Bos RR itu. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Gerah Kasusnya Dijadikan Konten YouTube, Seorang Pria Yang Disebut-Sebut Anak Angkat, Klarifikasi




Merangin | fokusinfo.com : Ali Ahmad Satibi warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang merasa gerah atas beredarnya video youtube yang membicarakan kasus yang berkaitan dengan dirinya. Video itu dipublikasikan oleh channel Ngota Ngota pada 2 Mei 2023, hingga berita ini ditulis video itu telah ditonton 223 kali dengan judul “Reskrim Polsek tidak Proses - Reskrim Polres Merangin Maksakan proses "anak angkat minta warisan"

 

Konten video YouTubenya dapat disaksikan di Klik Disini

 

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Zen SH, Ali Ahmad Satibi klarifikasi. Diawali dengan pernyataan Ali Ahmad Satibi merupakan anak dari Almarhum Subroh Malisi dan almarhumah ibu Siti Chadijah, Ibunya telah meninggal terlebih dahulu pada Desember 2022, tidak berapa lama ayahnya menyusul meninggal.

 

Almarhum Subroh Malisi (ayah Ali Ahmad) adalah anak pertama dari lima bersaudara. Dia memiliki empat orang saudara yaitu Muhammad Askad, Abdul Syukur, Agus salim dan Lutfiyah. Sepengetahuan Ali Ahmad keempat saudara almarhum ayahnya itu tidak pernah berkunjung ke rumah mereka ketika ayahnya alm Subroh Malisi masih hidup. Namun saat telah meninggal tiba-tiba seorang pamannya bernama Abdul Syukur datang melayat, sementara tiga orang saudara alm ayahnya tidak juga pernah datang berkunjung.

 

Sepeninggal Alm Subroh Malisi meninggalkan harta satu unit rumah, dua bidang kebun sawit, ternak sapi dan uang sebesar Rp. 14 juta. Perlu dicatat, Alm juga meninggalkan sejumlah hutang.

 

Ketika mendengar kabar kematian ayahnya, tak berapa lama Abdul Syukur (Paman Ali Ahmad) datang dari Bali. Belum genap 40 hari kepergian ayahnya Ali menyebut pamannya itu sudah hendak menjual rumah peninggalan ayahnya. Ali Ahmad sempat ditawari untuk membeli namun karena tidak memiliki uang akhirnya Abdul Syukur menyarankan Ali meminjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertipikat rumah tersebut.

 

Masih diceritakan M Zen, setelah selesai jual rumah Abdul Syukur menjual ternak sapi Alm Subroh Malisi yang diurus oleh tetangga. Kala itu Ali Ahmad tidak mengetahui, dia mengetahuinya ketika transaksi telah terjadi. Informasi itu diketahui dari tetangga.

 

Setelah sapi terjual Abdul Syukur mengajukan permohonan pengambilan uang di Pengadilan Agama Bangko. Permohonan itu dikabulkan akhirnya uang tabungan peninggalan alm ayahnya saya di Bank BRI sebesar Rp.14 juta berhasil ditarik oleh Abdul Syukur.

 

Setelah melakukan penjualan rumah, sapi dan pengambilan uang di tabungan akhirnya Abdul Syukur kembali ke Bali. Namun biaya untuk melaksanakan kegiatan tradisi keagamaan ataupun pembayaran hutang yang ditinggalkan almarhum, tidak dibantu oleh Abdul Syukur.

 

Tidak berhenti disitu, aksi Abdul Syukur juga menyasar kebun yang saat ini dikelola oleh Ali Ahmad. Padahal kebun tersebut adalah sumber utama perekonomian keluarga Ali Ahmad yang telah dijual kepada warga B1 meskipun disebut-sebut pembayaran belum lunas.

 

Aksi tunggal Abdul Syukur sangat disesalkan oleh Ali Ahmad. Pasalnya apabila memang harus ada pembagian semestinya ada pembicaraan yang melibatkan seluruh keluarga, bukan langsung main jual jual saja. Dan perlu diingat masih ada keluarga dari almarhumah ibu Ali Ahmad dan juga hutang-hutang yang harus dibayarkan.

 

Masih bersama M Zen, selama ini Ali Ahmad tidak mengetahui bahwa dirinya ternyata berstatus anak angkat dari pasangan Almarhum Subroh Malisi dan almarhumah ibu Siti Chadijah. Soalnya selama hidup alm Subro tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali Ahmad dan dalam catatan administrasi negara seperti akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga yang dimiliki tertulis bahwa Ali Ahmad adalah anak dari Subro Malisi bahkan nama mbahnya ‘Satibi’ direkatkan pula kepada nama Ali yaitu ‘Ali Ahmad Satibi’.

 

Sementara itu terkait dengan video yang beredar, Muhammad Zen SH kuasa hukum Ali Ahmad Satibi angkat bicara. ‘’Kita membenarkan Ali pernah melaporkan ke polsek Pamenang tapi waktu itu belum didampingi oleh Penasehat hukum. Mereka maju sendiri berkemungkinan karena prosesnya lambat dianggap Ali itu tidak di proses. Sangat dimaklumi diduga Ali tidak memahami tentang Hukum,” kata M Zen.

 

‘’Setelah melapor ke Polres Merangin Ali menggunakan jassa kantor kita untuk didampingi melapor di Polres Merangin dan saat ini kita percayakan dengan penyidik Polres Merangin,” ujarnya.

 

‘’Terkait isu yang beredar tentang Penetapan Pengadilan ada saksi berinisial M diduga memberikan keterangan palsu di persidangan menjelaskan tentang Subro Malisi tidak memiliki anak angkat,” tambahnya

 

‘’Terkait anak angkat tidak berhak menerima warisan itu tidak benar sesuai dengan pasal 209 ayat 2 kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Terkait permasalahan ini yang sudah ditangani oleh pihak penegak hukum kita berharap kepada saksi-saksi ketika di panggil penyidik harapan kita hadir kenapa kita harus takut untuk memberikan keterangan agar permasalahan ini cepat selesai,” Pungkas M Zen. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com