Merangin | fokusinfo.com : Pengalaman tidak menyenangkan dialami oleh Dea, warga Sungai Mas Bangko. Niat hati bisa menikmati THR (Tunjangan Hari Raya) dari hasil jerih payah nya bekerja, ternyata THR itu harus dikembalikan kepada Bos tempatnya bekerja sebagai penebus Ijazah yang ditahan oleh Bos tersebut.
Kepada
media ini Dea menceritakan dirinya telah dua tahun bekerja sebagai pelayan di
toko RR yang terletak di kawasan Pasar Bawah Bangko. Khusus bulan Ramadhan
dirinya (beserta karyawan lainnya) mendapatkan gaji sebesar Rp.2,1 juta dengan jadwal
masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang hingga diatas pukul 23.00 WIB.
Masih
diceritakan Dea, menjelang hari raya Idul Fitri dirinya mendapatkan THR sebesar
Rp.1,2 juta plus mukena. Menurutnya hal serupa juga diterima oleh karyawan
lainnya.
Setelah
perayaan lebaran, Dea beserta sejumlah karyawan lainnya memutuskan berhenti bekerja
di toko RR. Ketika niat itu disampaikan kepada pihak toko RR, Bos meminta Dea
mengembalikan THR yang telah diberikan tersebut.
‘’Saya
sudah dua tahun bekerja di RR, ingin suasana pekerjaan baru yang lebih baik.
Ketika saya sampaikan kepada Bos, saya malah disuruh kembalikan THR. Kalau
tidak maka Ijazah asli saya sebagai jaminan bekerja selama ini, akan ditahannya
sebelum saya mengembalikan THR itu,” kata Dea.
Sejak
peristiwa itu (sebelum Dea bisa mengembalikan THR) Dea mengaku gundah terlebih
sering mendapatkan perkataan yang tidak baik dari Bos. Karena merasa tidak kuat
lagi akhirnya Dea memberanikan diri menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Pengaduan
Dea kepada orang tuanya mendapatkan respon positif, Dea akhirnya bisa
mengembalikan uang THR kepada Bos toko RR dan Ijazah asli SMK telah kembali
pula kepada Dea.
‘’Sudah
saya bayar uang THR itu sebesar Rp.1.150.000 sesuai yang diminta. Ijazah telah
kembali kepada saya,” ungkap Dea.
Meski
dirasa telah selesai, namun perlakuan Bos RR kepada Dea membuat orang tuanya
kecewa. Dia ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa ini dan berharap kejadian
serupa tidak dialami lagi oleh karyawan karyawan lainnya.
‘’Tadi
kami telah berkonsultasi hukum dengan tim advokat. Kemungkinan dalam dua hari
ini kami akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Merangin,” kata orang tua
Dea.
Sementara
itu Keli, Bos toko RR dikonfirmasi membenarkan Dea pernah menjadi karyawan di
tokonya. Dia juga mengakui telah meminta kembali THR yang sebelumnya telah
diberikan. Namun tindakannya itu bukanlah tanpa dasar.
‘’Tindakan
saya meminta kembali THR itu karena kami ini ada perjanjian yaitu apabila
karyawan terus bekerja di toko maka THR nya sebesar Rp.1.200.000. Tapi apabila
karyawan itu berhenti setelah lebaran maka THR nya sebesar Rp.300.000,” kata
Keli via telpon.
‘’Nah
si Dea itu telah menerima THR sebesar Rp.1,2 juta yang katanya akan terus
bekerja disini. Ternyata dia minta berhenti, jadi saya minta THRnya
dikembalikan Rp.900 ribu. Jadi yang Rp.300 ribu nya adalah hak nya di Dea itu,”
terang Keli.
Soal
tudingan dirinya menahan Ijazah sebelum THR dikembalikan, Keli keras
membantahnya. Sementara itu ketika ditanyakan apakah perjanjian kerja di toko
RR itu tertulis, Keli menjawab tidak.
‘’Tidak
benar saya menahan Ijazahnya. Soal perjanjian kerja kami disini secara lisan
saja, tidak ada tertulis,” pungkas Bos RR itu. (*)
Reporter
: TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian