Bikin ‘Nyesek’, Bos Tarik Kembali THR Karyawan. Terjadi di Merangin.



Merangin | fokusinfo.com : Pengalaman tidak menyenangkan dialami oleh Dea, warga Sungai Mas Bangko. Niat hati bisa menikmati THR (Tunjangan Hari Raya) dari hasil jerih payah nya bekerja, ternyata THR itu harus dikembalikan kepada Bos tempatnya bekerja sebagai penebus Ijazah yang ditahan oleh Bos tersebut.

 

Kepada media ini Dea menceritakan dirinya telah dua tahun bekerja sebagai pelayan di toko RR yang terletak di kawasan Pasar Bawah Bangko. Khusus bulan Ramadhan dirinya (beserta karyawan lainnya) mendapatkan gaji sebesar Rp.2,1 juta dengan jadwal masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang hingga diatas pukul 23.00 WIB.

 

Masih diceritakan Dea, menjelang hari raya Idul Fitri dirinya mendapatkan THR sebesar Rp.1,2 juta plus mukena. Menurutnya hal serupa juga diterima oleh karyawan lainnya.

 

Setelah perayaan lebaran, Dea beserta sejumlah karyawan lainnya memutuskan berhenti bekerja di toko RR. Ketika niat itu disampaikan kepada pihak toko RR, Bos meminta Dea mengembalikan THR yang telah diberikan tersebut.

 

‘’Saya sudah dua tahun bekerja di RR, ingin suasana pekerjaan baru yang lebih baik. Ketika saya sampaikan kepada Bos, saya malah disuruh kembalikan THR. Kalau tidak maka Ijazah asli saya sebagai jaminan bekerja selama ini, akan ditahannya sebelum saya mengembalikan THR itu,” kata Dea.

 

Sejak peristiwa itu (sebelum Dea bisa mengembalikan THR) Dea mengaku gundah terlebih sering mendapatkan perkataan yang tidak baik dari Bos. Karena merasa tidak kuat lagi akhirnya Dea memberanikan diri menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Pengaduan Dea kepada orang tuanya mendapatkan respon positif, Dea akhirnya bisa mengembalikan uang THR kepada Bos toko RR dan Ijazah asli SMK telah kembali pula kepada Dea.

 

‘’Sudah saya bayar uang THR itu sebesar Rp.1.150.000 sesuai yang diminta. Ijazah telah kembali kepada saya,” ungkap Dea.

 

Meski dirasa telah selesai, namun perlakuan Bos RR kepada Dea membuat orang tuanya kecewa. Dia ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa ini dan berharap kejadian serupa tidak dialami lagi oleh karyawan karyawan lainnya.

 

‘’Tadi kami telah berkonsultasi hukum dengan tim advokat. Kemungkinan dalam dua hari ini kami akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Merangin,” kata orang tua Dea.    

 

Sementara itu Keli, Bos toko RR dikonfirmasi membenarkan Dea pernah menjadi karyawan di tokonya. Dia juga mengakui telah meminta kembali THR yang sebelumnya telah diberikan. Namun tindakannya itu bukanlah tanpa dasar.

 

‘’Tindakan saya meminta kembali THR itu karena kami ini ada perjanjian yaitu apabila karyawan terus bekerja di toko maka THR nya sebesar Rp.1.200.000. Tapi apabila karyawan itu berhenti setelah lebaran maka THR nya sebesar Rp.300.000,” kata Keli via telpon.

 

‘’Nah si Dea itu telah menerima THR sebesar Rp.1,2 juta yang katanya akan terus bekerja disini. Ternyata dia minta berhenti, jadi saya minta THRnya dikembalikan Rp.900 ribu. Jadi yang Rp.300 ribu nya adalah hak nya di Dea itu,” terang Keli.

 

Soal tudingan dirinya menahan Ijazah sebelum THR dikembalikan, Keli keras membantahnya. Sementara itu ketika ditanyakan apakah perjanjian kerja di toko RR itu tertulis, Keli menjawab tidak.

 

‘’Tidak benar saya menahan Ijazahnya. Soal perjanjian kerja kami disini secara lisan saja, tidak ada tertulis,” pungkas Bos RR itu. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com