Merangin | fokusinfo.com : Syafridhan Fikri Lubis, SH Pengacara dari Abdul Syukur mengirimkan hak jawabnya terkait klarifikasi Ali Ahmad dalam pemberitaan ‘Gerah Kasusnya Dijadikan Konten YouTube, Seorang Pria Yang Disebut-Sebut Anak Angkat, Klarifikasi’.
Menurut
Fikri, permasalahan ini sangat jelas dan faktanya memang Ali adalah anak angkat
secara kewarisan tidak memiliki hak waris.
‘’Apa
yang diceritakan Ali sebagian besar tidak benar, sebelum orang tua angkatnya
meninggal dunia Ali terlebih dahulu telah diusir dari rumah, bahkan orang tua
angkatnya ketika sakit sampai meninggal dunia diurus sama tetangga,” kata Fikri.
Kemudian
permasalahan peninggalan sertifikat rumah, Fikri menyebut telah digadaikan Ali
di salah satu Bank di Pamenang. Fikri juga menyayangkan tindakan pengacara Ali
yang melaporkan persoalan ini ke kepolisian, Fikri menduga disebalik itu
pengacara Ali ingin memperolah sebagaian warisan.
‘’Rasanya
sangat tidak etis jika Pengacara Ali ingin memperoleh bagian warisan tersebut
dengan melaporkan permasalahan ini kepolisian. Untuk diketahui Polisi tidak
memiliki kewenangan memberikan kepastian hukum tentang harta warisan. Seharusnya
kuasa hukum Ali mengerti bahwa ini adalah permasalahan perdata dan seharusnya
di uji dulu di Pengadilan Agama. Tidak semua permasalahan hukum bisa
diselesaikan oleh Polisi,” bebernya.
‘’Saya
sebagai pengacara dari Ahli Waris Bapak Syukur dan ahli waris yang lain jika
Ali merasa memiliki Hak dari warisan tersebut silakan ajukan Gugatan dan kita
uji di Pengadilan. Kami berani bicara sebagai ahli waris karena berdasarkan
dokumen lengkap yang telah dikeluarkan oleh Desa bahkan diketahui oleh Camat
Pamenang, dan juga adanya putusan pengadilan agama kelas IB Bangko yg
menyatakan bahwa klien saya sebagai Ahli Waris yang sah,” pungkas Fikri. (*)
Reporter
: TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian