Kian Lama Terpendam, Emosi Warga Siap Meledak. Konflik Sejumlah Warga Simpang Limbur Terhadap PT KDA



Merangin | fokusinfo.com : Lebih dari 100 orang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat menduduki kawasan perkebunan PT KDA (Kresna Duta Agroindo), Senin 15 Mei 2023.

 

Aksi warga tersebut sebagai bentuk tuntutan ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum didapatkan. Mereka mengklaim tanah di kawasan perkebunan tersebut masih milik mereka.

 

‘’Kami belum mau pergi dari tempat ini sebelum ada penggantian lahan dari perusahaan. Ini tanah dan kebun kami dulunya yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan,” tegas seorang ibu bagian dari aksi.

 

Muhammad Zen SH, Kuasa hukum warga kepada media ini menjelaskan aksi itu adalah buntut perjuangan warga yang selama 30 tahun lebih merasa dibohongi dan terzolimi oleh pihak perusahaan.

 

‘’Perjuangan mereka ini hampir 30 tahun sejak tahun 1990 an lahan mereka dirampas perusahaan dan dijanjikan akan dibikin lahan plasma. Namun apa yang dijanjikan perusahaan itu tidak di realisasikan hingga saat ini,” kata Zen.

 

Zen meneruskan, setelah tahun 1999 masyarakat tiga desa salah satunya desa Simpang Limbur diorganisir, disarankan untuk membentuk koperasi lalu tergabung di Koperasi Tiga Serumpun. Status warga kala itu sebagai anggota pendiri koperasi dengan pemenuhan kewajiban keanggotaan. 

‘’Jadi yang pertama soal lahan, dijanjikan akan dipindahkan tapi hingga saat ini lahan yang dijanjikan tidak pernah ditunjukkan dimana posisinya. Yang kedua status keanggotaan Koperasi Tiga Serumpun Ini tidak jelas, karena prinsipnya koperasi itu memberikan kesejahteraan kepada anggota. Mereka itu status nya bagaimana, apakah memang pendiri atau cuma diperalat saja,” ungkap Zen.

 

 

‘’Mereka sengaja menduduki lahan karena itu adalah lahan mereka, mereka tahu batas batas nya. Kembalikan lah lahan mereka. Karena petani itu kalau tidak punya lahan bagaimana mau sejahtera. Selagi hak mereka belum diberikan maka mereka tidak akan angkat kaki dari sini,” sambung Zen.

 

Farman, perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin yang berada di lokasi dikonfirmasi meminta ketegasan Pemerintah Merangin untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

‘’Kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan reformasi agraria yang mana masyarakat itu adalah korban dari konflik agraria. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan,” singkat Farman.

 

Informasi yang media ini peroleh aksi sempat memanas ketika terjadi upaya pemblokiran Jalan oleh peserta aksi hingga akhirnya sejumlah perwakilan masyarakat peserta aksi dan pihak perusahaan dipertemukan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Kota Bangko, sekira pukul 16.30 wib.

 

Hadir dalam mediasi itu Kapolsek Kota Bangko, Kapolsek Pamenang, Perwakilan Pemkab, Perwakilan Desa, Perwakilan Perusahaan, dan Perwakilan peserta aksi.

 

Salah seorang perwakilan warga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek yang telah memberikan ruang dan waktu kepada mereka sehingga bisa menyampaikan unek-unek yang selama ini terpendam. Dalam kesempatan itu dia juga menyebut kedepannya masyarakat tidak lagi mengizinkan perpanjangan HGU perusahaan.

 

 ‘’Ini persoalan sudah lama sekali, sering kami tanyakan tapi tidak digubris. Alhamdulillah terimakasih Bapak Kapolsek telah menyediakan waktunya untuk mendengar aspirasi kami dan langsung mempertemukan kami dengan pihak perusahaan,” katanya.

 

‘’Sepengetahuan kami HGU perusahaan telah habis masa berlakunya dan warga juga telah membuat suarat pernyataan tidak mengizinkan lagi perpanjangan HGU di lahan tersebut,” sambungnya.

 

Sementara itu Ucok perwakilan perusahaan  klaim pihak perusahaan telah mengganti rugi kepada masyarakat sebanyak dua kali. Ucok juga menyebut tidak ada pernyataan perusahaan bahwa lahan itu akan dialihkan ke lokasi lain.

 

‘’Kalau tidak salah tahun 92 dan 97. Pertama ganti rugi tanam tumbuh karena lahan punya negara, mereka protes karena ada tanah lalu diganti rugilah tanahnya. Pembangunan perusahaan sesuai dengan HGU nya dan sampai saat ini HGUnya masih berlaku.” kata Ucok.

 

Sebelum pembicaraan lebih jauh, Ucok menyarankan adanya surat resmi dari warga ditujukan kepada perusahaan yang diketahui oleh Pemkab dan pihak-pihak terkait. Menurutnya dengan begitu maka pembicaraan ataupun debat akan memiliki landasan hukum yang kuat.

 

‘’Kalau pertemuan seperti ini saya rasa akan menjadi debat kusir, tidak ada pegangannya. Nah coba surati secara resmi, nanti di depan Pemkab kita adu data,” Tutur Ucok.

 

Mediasi berakhir dengan adanya permintaan waktu oleh perwakilan warga untuk mempersiapkan dokumen. Sementara Perwakilan Pemkab Merangin dan Pemdes siap membantu warga agar persoalan tersebut segera lekas terselesaikan. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com