Merangin | fokusinfo.com : Ali Ahmad Satibi warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang merasa gerah atas beredarnya video youtube yang membicarakan kasus yang berkaitan dengan dirinya. Video itu dipublikasikan oleh channel Ngota Ngota pada 2 Mei 2023, hingga berita ini ditulis video itu telah ditonton 223 kali dengan judul “Reskrim Polsek tidak Proses - Reskrim Polres Merangin Maksakan proses "anak angkat minta warisan"
Konten
video YouTubenya dapat disaksikan di Klik Disini
Melalui
kuasa hukumnya Muhammad Zen SH, Ali Ahmad Satibi klarifikasi. Diawali dengan
pernyataan Ali Ahmad Satibi merupakan anak dari Almarhum Subroh Malisi dan
almarhumah ibu Siti Chadijah, Ibunya telah meninggal terlebih dahulu pada Desember
2022, tidak berapa lama ayahnya menyusul meninggal.
Almarhum
Subroh Malisi (ayah Ali Ahmad) adalah anak pertama dari lima bersaudara. Dia
memiliki empat orang saudara yaitu Muhammad Askad, Abdul Syukur, Agus salim dan
Lutfiyah. Sepengetahuan Ali Ahmad keempat saudara almarhum ayahnya itu tidak
pernah berkunjung ke rumah mereka ketika ayahnya alm Subroh Malisi masih hidup.
Namun saat telah meninggal tiba-tiba seorang pamannya bernama Abdul Syukur
datang melayat, sementara tiga orang saudara alm ayahnya tidak juga pernah
datang berkunjung.
Sepeninggal
Alm Subroh Malisi meninggalkan harta satu unit rumah, dua bidang kebun sawit,
ternak sapi dan uang sebesar Rp. 14 juta. Perlu dicatat, Alm juga meninggalkan
sejumlah hutang.
Ketika
mendengar kabar kematian ayahnya, tak berapa lama Abdul Syukur (Paman Ali
Ahmad) datang dari Bali. Belum genap 40 hari kepergian ayahnya Ali menyebut
pamannya itu sudah hendak menjual rumah peninggalan ayahnya. Ali Ahmad sempat
ditawari untuk membeli namun karena tidak memiliki uang akhirnya Abdul Syukur
menyarankan Ali meminjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertipikat rumah
tersebut.
Masih
diceritakan M Zen, setelah selesai jual rumah Abdul Syukur menjual ternak sapi Alm
Subroh Malisi yang diurus oleh tetangga. Kala itu Ali Ahmad tidak mengetahui,
dia mengetahuinya ketika transaksi telah terjadi. Informasi itu diketahui dari
tetangga.
Setelah
sapi terjual Abdul Syukur mengajukan permohonan pengambilan uang di Pengadilan
Agama Bangko. Permohonan itu dikabulkan akhirnya uang tabungan peninggalan alm
ayahnya saya di Bank BRI sebesar Rp.14 juta berhasil ditarik oleh Abdul Syukur.
Setelah
melakukan penjualan rumah, sapi dan pengambilan uang di tabungan akhirnya Abdul
Syukur kembali ke Bali. Namun biaya untuk melaksanakan kegiatan tradisi
keagamaan ataupun pembayaran hutang yang ditinggalkan almarhum, tidak dibantu
oleh Abdul Syukur.
Tidak
berhenti disitu, aksi Abdul Syukur juga menyasar kebun yang saat ini dikelola
oleh Ali Ahmad. Padahal kebun tersebut adalah sumber utama perekonomian
keluarga Ali Ahmad yang telah dijual kepada warga B1 meskipun disebut-sebut
pembayaran belum lunas.
Aksi
tunggal Abdul Syukur sangat disesalkan oleh Ali Ahmad. Pasalnya apabila memang
harus ada pembagian semestinya ada pembicaraan yang melibatkan seluruh
keluarga, bukan langsung main jual jual saja. Dan perlu diingat masih ada
keluarga dari almarhumah ibu Ali Ahmad dan juga hutang-hutang yang harus
dibayarkan.
Masih
bersama M Zen, selama ini Ali Ahmad tidak mengetahui bahwa dirinya ternyata
berstatus anak angkat dari pasangan Almarhum Subroh Malisi dan almarhumah ibu
Siti Chadijah. Soalnya selama hidup alm Subro tidak pernah mengatakan hal itu
kepada Ali Ahmad dan dalam catatan administrasi negara seperti akta kelahiran,
ijazah, kartu keluarga yang dimiliki tertulis bahwa Ali Ahmad adalah anak dari
Subro Malisi bahkan nama mbahnya ‘Satibi’ direkatkan pula kepada nama Ali yaitu
‘Ali Ahmad Satibi’.
Sementara
itu terkait dengan video yang beredar, Muhammad Zen SH kuasa hukum Ali Ahmad
Satibi angkat bicara. ‘’Kita membenarkan Ali pernah melaporkan ke polsek
Pamenang tapi waktu itu belum didampingi oleh Penasehat hukum. Mereka maju
sendiri berkemungkinan karena prosesnya lambat dianggap Ali itu tidak di proses.
Sangat dimaklumi diduga Ali tidak memahami tentang Hukum,” kata M Zen.
‘’Setelah
melapor ke Polres Merangin Ali menggunakan jassa kantor kita untuk didampingi
melapor di Polres Merangin dan saat ini kita percayakan dengan penyidik Polres
Merangin,” ujarnya.
‘’Terkait
isu yang beredar tentang Penetapan Pengadilan ada saksi berinisial M diduga
memberikan keterangan palsu di persidangan menjelaskan tentang Subro Malisi tidak
memiliki anak angkat,” tambahnya
‘’Terkait
anak angkat tidak berhak menerima warisan itu tidak benar sesuai dengan pasal
209 ayat 2 kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari
harta warisan orang tua angkatnya.
Terkait
permasalahan ini yang sudah ditangani oleh pihak penegak hukum kita berharap
kepada saksi-saksi ketika di panggil penyidik harapan kita hadir kenapa kita
harus takut untuk memberikan keterangan agar permasalahan ini cepat selesai,”
Pungkas M Zen. (*)
Reporter
: TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian