M. Juri Duga Ada Upaya Pencekalan Dirinya Maju Pilkades Sungai Tabir


Merangin | fokusinfo.com :
Palizar, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat menyambangi plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH, Senin 18 April 2022. Kedatangan Palizar guna melakukan koordinasi terkait ajang Pilkades di desa Sungai Tabir yang mana salah seorang peserta bernama Muhammad Juri yang merupakan Kades incumbent saat ini berstatus terkena sanksi adat.

Muhammad Juri melalui media ini angkat bicara. Dia mengakui yang menandatangani berkas persyaratan administrasi guna pencalonan kades adalah wakil ketua lembaga adat yang kala itu mewakili lembaga adat desa Sungai Tabir. Menurut M Juri hal itu tidak masalah dan sah.

Juri mengatakan, awalnya seorang timnya telah mendatangi ketua lembaga adat untuk meminta tanda tangan sebagai persyaratan balon kades namun kala itu ketua lembaga adat tidak mau menandatangani dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah mengatakan bahwa dirinya (Juri) telah kena hutang adat kambing seekor beras 20 gantang.

Baca juga : Langkah M Juri Maju Pilkades Bakal Terganjal Sanksi Adat ?

‘’Saya balik bertanya apa dasarnya saya terkena hutang kambing,” tanya Juri kala itu.

Sebagai pembina lembaga adat, Juri klaim cukup mengerti soal adat istiadat khususnya di Desa Sungai Tabir. Diterangkannya pengurus lembaga adat itu banyak bukan terdiri dari satu orang saja sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah.

Dikatakannya sesuai dengan Perda calon Kades tidak pernah kena utang adat selama 5 tahun yang di tanda tangani oleh pengurus lembaga adat bukan oleh ketua lembaga adat mengingat dalam kepengurusan lembaga adat terdiri dari ketua, wakil bendahara dan anggota.

‘’Tahu-tahu Ketua lembaga adat menetapkan saya terkena hutang kambing dan 20 gantang beras. Ada apa dengan saya ini ? Saya disidang saja tidak pernah, pengurus lembaga adat lainnya tidak tahu. Dan lagi rasa-rasanya saya tidak pernah dipanggil untuk sidang adat. Bila memang ada mari tunjukkan suranya. Ada tidak bukti pemanggilan saya. Zaman sekarang ini semuanya harus ada bukti,” Kesal M Juri.

Juri menambahkan dalam hukum adat bila pun seseorang terkena sanksi maka yang bersangkutan diberi kesempatan waktu untuk membayar. Dan bila tidak mampu membayar hutang tersebut maka orang itu bisa melakukan upaya banding melalui kecamatan hingga kabupaten.

Dalam kasus yang menimpanya ini Juri menduga ada upaya pencekalan dirinya maju Pilkades Sungai Tabir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‘’hmmm, saya sudah tahu lah siapa oknum dibalik ini yang berupaya menjatuhkan saya dengan harapan saya tidak bisa maju tarung Pilkades. Terus terang ya awalnya memang saya tidak lagi berniat mencalonkan diri dan itu sudah saya sampaikan ke istri dan keluarga besar saya. Tapi belakangan saya dengar informasi dari akar rumput (masyarakat bawah, red) bahwa pihak lawan berniat akan meng’kerdil’kan masyarakat pendukung saya bila mereka menang Pilkades. Tentu ini tidak boleh dibiarkan, karena jabatan sebagai Kades itu untuk memimpin semua masyarakat di desa, bukan memimpin para pendukung saja,” tutup M Juri. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com