Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?


Merangin | fokusinfo.com :
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat kembali berulah. Mereka menyelipkan selembar dokumen pada saat bakal calon kades mengambil berkas Pemberitahuan kelengkapan administrasi Calon Kepala Desa. Selembar dokumen yang diselipkan itu berupa formulir yang bertuliskan ‘SURAT PERNYATAAN SIAP MENERIMA KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA APABILA DILULUSKAN ATAU TIDAK DILULUSKAN MENJADI CALON KEPALA DESA’

‘’Saya kaget kok ada formulir lagi yang harus saya isi. Padahal setahu saya tidak ada ketentuan itu di dalam persyaratan pemenuhan kelengkapan administrasi,” kata Ahmad D, seorang warga Desa Simpang Limbur yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.

Menurut Ahmad D, dalam surat pernyataan itu ada kejanggalan yang mana tertulis di salah satu paragrafnya ‘Saya siap menerima keputusan panitia pemilihan kepala desa apabila diluluskan atau tidak diluluskan menjadi calon kepala desa serta tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum’.

‘’Narasinya jelas sekali bahwa tidak ada korelasinya dengan kelengkapan administrasi. Jadi seolah-olah pihak panitia lah yang menjustifikasi lulus atau tidak lulus seseorang untuk menjadi calon Kades. Padahal menurut hemat saya seseorang bisa ditetapkan menjadi calon kades apabila telah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi,” kesalnya.

Baca juga : Gandeng 4 Pengacara, Ahmad D Somasi PPS Simpang Limbur

Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH dimintai tanggapannya mengatakan dokumen seperti yang dimaksud itu tidak ada dalam Peratuan Bupati Merangin Nomor 60 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

‘’Itu tidak ada dalam Perbup nomor 60. Apabila dibuat seperti itu harus ditanyakan kepada yang mengeluarkan, apa dasarnya. Sebab setiap dokumen yang dikeluarkan itu harus ada dasarnya,” kata Aditya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus mendalami siapa pihak yang memiliki gagasan menerbitkan dan menyelipkan lembar dokumen itu untuk diserahkan kepada para warga yang berniat mencalonkan diri sebagai Kades di Desa Simpang Limbur. Sebab ketika media ini konfirmasi kepada salah seorang anggota PPS Simpang Limbur, dia menyatakan tidak tahu.

Dari copy dokumen yang media ini terima, tertera dua nama dalam formulir itu yang siap ditandatangani yaitu nama Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Simpang Limbur, Hamdani SE dan nama Camat Pamenang Barat, Haidir S.Ag MH sebagai pihak yang mengetahui. Sementara dibagian kanan terdapat kolom nama orang yang menyatakan, diharuskan menempel materai 10.000. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com