Merangin | fokusinfo.com : Ahmad D, Seorang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat merasakan adanya upaya pencekalan dirinya yang hendak turut serta tarung dalam Pilkades yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Ironisnya, upaya pencekalan itu diduga dilakukan oleh panitia.
Kepada media ini, Ahmad D menceritakan awal dirinya hendak mengambil berkas calon kades pada tanggal 24 Maret 2022 di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kantor Desa. Kala itu pada pukul 09.30 WIB hanya ada satu orang panitia bernama Feri yang berada di tempat. Atas anjuran Feri, Ahmad D diminta menelpon ketua panitia yang saat itu sedang berada di Kantor Camat Pamenang Barat. Jawaban dari ketua PPS, berkas formulir pendaftaran telah habis lantaran sebelumnya telah dibagikan kepada peserta Balon Kades yang lain.
Karena niat ikhlas mengikuti Pilkades, Ahmad D memutuskan untuk menunggu. Sebab menurut panitia formulirnya akan diprint lagi. Ahmad D pun menunggu sekira dua jam, namun belum ada terlihat tanda-tanda formulir itu akan diadakan, sehingga dirinya memutuskan pulang.
‘’Saat pulang ke rumah saya ceritakan kepada keluarga saya bernama Bujang. Lalu Bujang berinisiatif menelpon panitia meminta berkas formulir dengan alasan dirinya akan mengikuti Pilkades. Akhirnya Panitia memberikan berkas formulir tersebut kepada Bujang, dan berkas itulah yang diberikan oleh Bujang kepada saya,” kata Ahmad D.
Masih
diceritakan Ahmad, pada tanggal 28 Maret dirinya telah mendaftarkan diri ke PPS
dengan membawa bahan Balon Kades yang diserahkan langsung kepada ketua PPS di
sekretariat.
‘’Lalu pada tanggal 31 Maret saya kaget mendapat telpon dari seorang anggota Polres Merangin untuk menghadap ke Kasat. Saya disuruh membawa SKCK,” tuturnya.
Ahmad D Tuding Oknum PPS Sebar Isu Diskriminatif. Camat Pamenang Barat Campur Tangan ?
Niat Ahmad D mencalonkan diri sebagai Balon pada Pilkades Desa Simpang Limbur sepertinya harus mengalami banyak tantangan. Salah satunya adalah melayani pertanyaan masyarakat Desa yang ditujukan kepada dirinya. Pertanyaan mendasar yang ditanyakan adalah apakah dirinya bisa mencalonkan diri sebagai balon kades di desa itu.
Timbulnya pertanyaan itu sendiri lantaran isu yang dihembuskan oleh oknum PPS kepada masyarakat bahwa Ahmad D tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kades karena dirinya adalah mantan narapidana narkoba. Atas isu itu Ahmad D merasa sangat dirugikan.
‘’Saya sangat menyayangkan, padahal saat isu itu berhembus di masyarakat, tahapan pilkadesnya masih dalam tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon (24-31 maret 2022). Saat ini dalam tahap penelitian kelengkapan administrasi (02-08 April 2022). Terlalu dini mereka menghembuskan isu itu,” ungkap Ahmad D.
Dia juga membeberkan, suatu saat pernah ketua PPS bernama Dani menyampaikan kepada dirinya bahwa PPS dipastikan tidak berani meloloskan beras untuk calon kades disebabkan ada pasal terkait yang menyebutkan tidak terlibat sebagai pengguna atau pengedar narkoba.
Masih dikatakan Ahmad D, tanggapan yang sama juga disampaikan oleh Camat Pamenang Barat, Haidir kepada dirinya bahwa tidak dapat memastikan berkas Ahmad D bisa lolos untuk pencalonan Kades.
‘’Saya mengakui memang pernah terlibat selaku pemakai Narkoba dan telah pula divonis pada tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan putus di PN Bangko hukuman pencara 2 tahun. Saya menjalani hukuman selama 11 bulan,” jujur Ahmad D
‘’Namun dalam putusan hukuman itu tidak disebut adanya pencabutan hak politik,” sambungnya.
Sementara itu Feri, anggota PPKD Desa Simpang Limbur dikonfirmasi menjawab terjadi miskomunikasi saja. Dirinya berpendapat apa yang dilakukan panitia adalah antisipasi dini.
‘’Awalnya kami koordinasi dengan salah seorang intel dari Polsek Pamenang karena ini terkait dengan kepolisian. Kami minta tolong difasilitasi agar langkah kami tidak bermasalah dikemudian harinya. Biar aman gitu lah,” tutup Feri. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian