Merangin | fokusinfo.com : Langkah Ahmad D untuk mendapatkan keadilan kedudukan politik di tengah masyarakat, terus berlanjut. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah menyurati secara pribadi Kepala Bagian Hukum Setda Merangin untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait pasal 45 huruf p yang tertera dalam Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga : Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?
Upaya Ahmad D itu direspon oleh plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH dengan membalas secara resmi surat tersebut. Dalam copy dokumen yang diterima redaksi ini dapat diterangkan sebagai berikut.
Alinea pertama dalam surat balasan itu, sebagai Kabag Hukum Aditya menyatakan telah menerima surat pribadi dari Ahmad D dan siap menjelaskan secara tertulis mengenai pasal yang ditanyakan.
Berkenaan dengan pasal 45 ayat (2) huruf p Peraturan Bupatei Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mengatur tentang Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa, adalah berupa surat keterangan yang didasarkan pada Hasil tes Urine yang dilakukan dengan pendekatan Ilmiah hasil penelitian di laboratorium oleh pihak berkompeten, yang menerangkan bahwa seseorang pada waktu disaat pengambilan sampel dan disaat dilakukan pengecekan di laboratorium dinyatakan bebas dari zat-zat Narkotika, Prikotropika, dan zat Adiktif lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Terkait dengan seseorang yang pernah tersangkut perkara pidana dan ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, maka harus berpedoman pada persyaratan sebagaimana pasal 45 ayat (1) huruf h dan huruf l Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Semua data dalam dokumen persyaratan tersebut, kebenarannya menjadi tanggung jawab pihak yang mengeluarkan dokumen,” terang Aditya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian