Merangin | fokusinfo.com : Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin siap kejar bola terkait polemik rumah dinas SDN 33 Sungai Ulak yang dirobohkan warga. Pernyataan itu disampaikan Kabid Aset, Panuturi Siahaan kepada media ini beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
‘’Penertiban aset merupakan salah satu pekerjaan kami. Soal ini akan segera kami tindaki,” kata Panuturi Siahaan seraya langsung menelpon pihak Dinas Pendidikan Merangin.
Baca juga : SoalRumdis SDN 33 Sei Ulak, Disdikbud Responsif
Menurut Siahaan, panggilan akrabnya, pihak DPKAD tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut dan akan bertindak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada sehingga antara kedua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
‘’Langkah awal kami akan hubungi pihak Dinas Pendidikan guna pengumpulan data. Kalau memang warga memiliki kekuatan hukum kepemilikan lahan ya silahkan saja. Tapi bila mereka tidak memiliki bukti kepemilikan ya tentu saja Pemkab akan segera bertindak,” tutup Siahaan.(*)
Reporter : SiefronHadi
Redaktur
: TopanBohemian