Terima Surat dari Pemdes, Satu Keluarga Di Desa Sido Lego Panik



Tabir Lintas : Keluarga Hesti Warga Desa Sido Lego merasa mendapatkan perlakuan intimidasi administratif dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin. Peristiwa itu terjadi kala mereka menerima surat pemberitahuan dari Pemdes agar mengosongkan sekaligus membongkar rumah kediaman mereka yang telah ditempati puluhan tahun.

Kepada media ini, Anggi yang merupakan anak pertama Hesti menunjukkan surat pemberitahuan tertanggal 11 januari 2022 dengan nomor 145/022/22.2002-SL/2022 itu. Pada alinea pertama tertulis acuan surat pemberitahuan yaitu dua putusan yang telah Pemdes terima. Pertama, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang perkara gugatan antara Hesti melawan Kepala Desa Sido Lego, Camat Tabir Lintas, Kepala Dinas KUKMPP dan Bupati Merangin. Kedua, putusan Pengadilan Negeri Klas 1B Bangko atas gugatan Ramilis dengan tergugat Kepala Desa Sido Lego.

Sementara substansi surat pemberitahuan itu adalah mengingatkan kembali Hesti soal berita acara yang terjadi pada hari jumat 14 Desember 2018 pukul 14.00 wib bertempat di aula balai Desa Sido Lego soal kesepakatan bersama Pemdes dan pemilik bangunan pasar tentang pembongkaran bangunan. Atas dasar itu pula Pemdes memberitahukan kepada Hesti agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan paling lambat satu bulan setelah surat itu diterima.

‘’Ibu saya sempat trauma ketika membaca surat pemberitahuan itu. Kami sekeluarga panik. Memang pada lembar berita acara itu ada tandatangan ibu saya. Tapi jangan lupa saat pertemuan tahun 2018 itu juga ada dokumen surat pernyataan, dan sampai saat ini ibu saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu,” kata Anggi.

Menurut Anggi, kasus yang menimpa keluarganya ini berkaitan dengan rencana Pemkab Merangin yang akan membangun perluasan Pasar Mirasi, yang kebetulan rumah mereka tepat berada di samping pasar tersebut. Sementara mereka klaim memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Anggi juga menyebut setiap bangunan yang dibongkar akan diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1 juta.

Hesti, kepada media ini berkisah bahwa status tanah yang mereka dirikan bangunan rumah permanen itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Milik Tanah’ yang diterbitkan pada 26 September 1977 oleh Pasirah / Kep Marga Batin V Tabir bernama H Mahmoed Abd Majid.

‘’Tega sekali mereka hendak mengusir kami dari sini. Kami ini warga asli Sido Lego. Rumah yang kami miliki hanya ini. Kami sudah puluhan tahun menempati rumah ini, sejarah keluarga besar kami terukir disetiap sudut dan dinding rumah ini,” Sedih Hesti.

Sementara itu Kades Sido Lego, Ruslan Miskun dikonfirmasi irit bicara. Dia mengarahkan agar media ini menanyakan langsung kepada pengacaranya. Namun Ruslan sempat membantah tegas ketika ditanyakan soal dugaan intimidasi oleh Pemdes kepada Hesti.

 ‘’Tidak ada intimidasi. Surat yang kami kirimkan resmi dari Pemdes. Sebelum mengirimkan surat itu kami juga sudah meminta petunjuk dari pihak-pihak yang berkompeten,” tegas Ruslan.

Ruslan klaim apa yang dilakukan oleh Pemdes adalah melanjutkan program kegiatan yang sejak 2018 belum selesai dengan alasan jabatan kepala desa bersifat kontinuitas.

‘’Soal lainnya silahkan konfirmasi ke pengacara saya,” singkat Ruslan. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com