Merangin | fokusinfo.com : Diduga minim pengawasan, sejumlah sekolah penerima bantuan rehab bangunan mendapat perlakuan pengerjaan yang tidak lazim oleh para tukang. Atau mungkin saja ada kesengajaan yang diarahkan oleh oknum kontraktor yang bertujuan pemangkasan pengeluaran dana.
‘’Bila pengawasan optimal tentu kejadian seperti itu bisa segera diatasi. Setidaknya memerintahkan kontraktor pelaksana atau tukang segera menghentikan pengerjaannya lalu melakukan pekerjaan sesuai dengan teknis yang telah ditentukan,” kata seorang konsultan konstruksi berdomisili di Merangin ketika media ini meminta pendapatnya.
Baca juga : Ketahuan, Dugaan Pengerjaan ‘Tak Lazim’ Pada Sejumlah Proyek Rehab Sekolah di Merangin
‘’Bila sebuah pekerjaan (proyek) telah diserahterimakan itu artinya proyek tersebut telah melalui proses pengecekan sehingga pembayaran termin akhir bisa dicairkan, yang artinya proyek tidak ada masalah. Namun bila ternyata ada temuan dilapangan ya artinya ada sesuatu yang ditutupi, sesuatu yang luput dari pengawasan dan bisa dikatakan pengawasannya tidak optimal,” sambungnya.
PPTK Dikdas (Pendidikan Dasar) Disdikbud Merangin, Efi Epitra Buana dikonfirmasi melempar semua tanggung jawab kepada PPTK Dikdas yang lama bernama Taufik. Dia beralasan baru dilantik sebagai PPTK sementara proyek tersebut diawali oleh PPTK sebelum dirinya.
‘’Saya baru menjabat disini. Jadi bila bicara soal proyek DAK itu tanggung jawab PPTK yang lama, Pak Taufik,” Kata Efi.
Meski demikian, Efi tidak menampik bahwa dirinyalah yang menandatangani hasil akhir proyek tersebut. ‘’Saya hanya menandatangani hasil akhir proyek. Soal bagaimana awal dan proses pengerjaannya saya tidak tahu,” sambungnya.
Sementara itu Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya dimintai pendapatnya mengatakan dalam adiministrasi tanggung jawab PPTK yang lama berlanjut ke PPTK yang baru sesuai dengan tanggal penunjukan sebagai PPTK.
‘’Jadi penandatanganan semua yang berkaitan dengan administrasi akan merunut pada tanggal SK penunjukan. Secara administrasi tidak ada administrasi yang terputus,” kata Aditya.
Dia juga mengatakan, tidak bisa seorang PPTK yang baru melemparkan tanggung jawab seutuhnya kepada PPTK yang lama. Karena sebelum serah terima jabatan seharusnya dibarengi dengan serah terima dokumen pekerjaan.
‘’Harus ditransfer pengetahuannya, sudah sejauh mana proses kegiatannya. Dokumen ataupun berkas harus diserahkan kepada PPTK baru karena itukan pertanggung jawaban di sub bidang tertentu dan berkelanjutan. PPTK baru harus mengakui semua pekerjaan yang pernah dilakukan PPTK lama,” tutupnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian