• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Catatan Mbah Gimbal Terkait Demo di Desa Sumber Agung

Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa demonstrasi sejumlah warga ke Kantor Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir pada Rabu 27 Mei 2020 yang menuntut transparansi BLT menorehkan beberapa catatan kecil oleh Nardi atau lebih akrab disapa Mbah Gimbal, seorang tokoh masyarakat Desa Sumber Agung.

Melalui media ini, Mbah Gimbal (MG) mengapresiasi aksi warga yang berdemo menyampaikan aspirasinya karena demo merupakan salah satu sarana penyampaian pendapat agar bisa didengar langsung oleh pihak yang dituju. Juga merupakan bagian dari kebebasan berdemokrasi.

Beberapa catatan MG dalam aksi demo itu diantaranya adalah diperlukannya izin demo mengingat apa yang dilakukan oleh peserta demo merupakan tanggung jawab korlap. Sementara dilapangan disaksikan MG, beberapa kali korlap menyatakan tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga bila keinginan mereka tidak dipenuhi.

Baca Juga : Kades Sumber Agung Klaim Penyaluran BLT Di Desanya Sesuai Prosedur

‘’Sepengetahuan saya surat izin demo harus dikantongi oleh peserta demo karena didalamnya berisikan beberapa poin terkait aksi seperti berapa jumlah massa yang didatangkan, alat peraganya apa, tuntutannya apa. Saya sangsi pendemo mengantongi surat izin yang saya maksud. Dan korlap tidak bisa lepas tanggung jawab bila terjadi aksi diluar kendali,” kata MG.

Catatan kedua, MG melihat demo melenceng dari tuntutan awal yaitu transparansi BLT. Demo melebar ke kinerja kades saat mulai menjabat sebagai pemimpin di desa itu. ‘’Bila tuntutannya transparansi BLT ya seharusnya topik itu saja yang ditegaskan. Tapi ini menjurus ke kinerja hingga tudingan pengelolaan anggaran sejak awal kades memimpin tidak transparan. Tapi tidak apalah, itu bagian dari aspirasi. Kemungkinan ada kecurigaan yang telah lama mereka pendam, saat demo itulah dilepaskan, dipertanyakan,” tuturnya.

Namun, menurut MG bila topik demo telah melebar dan menyentuh pengelolaan anggaran dan pembangunan seharusnya pihak pendemo memiliki dasar dan fakta yang kuat untuk dibawa ke tuntutan.

‘’Mereka harus punya alasan dasar dari tuntutannya harus ada bukti, fakta. Contohnya mereka menuding pembangunan fisik bermasalah, jadi ya harus dilengkapi dasar tudingan itu seperti mungkin ketebalan bangunan kurang, materialnya tidak sesuai spesifikasi, kualitasnya buruk dan sebagainya,” ungkap MG

Catatan lainnya, dikatakan MG adalah suatu hal yang konyol bila dalam demo warga menuntut kades mundur mengingat memberhentikan seorang kades memiliki mekanisme tersendiri. Masih dikatakan MG, lengsernya seorang kades akan terjadi dengan sendirinya apabila peserta demo memiliki bukti dan fakta kuat yang bisa dijadikan dasar pemberhentian seperti bukti pelanggaran, pidana dan lainnya yang berkaitan.

‘’Sekali lagi, jangan menduga-duga tapi harus ada fakta. Coba mari kita berandai, andai saja apa yang menjadi asumsi para pendemo terkait penyalahgunaan dana desa, sepanjang mereka bisa membuktikan ada kesalahan atau kejanggalan maka bisa dijadikan dasar menuju ke ranah hukum. Apabila bukti tersebut lengkap dan benar maka kades akan dijerat hukum. Nah begitu kadesnya terbukti bersalah maka otomatis jabatannya lengser, jadi tidak perlu menuntut kades mundur,” terang MG.

MG juga berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah termakan isu yang belum tentu kebenarannya yang bisa saja malah menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri.

‘’Seyogianya setiap menghadapi masalah itu dengan kepala dingin. Kita sebagai masyarakat ini jangan maulah terjebak oleh modus pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kita untuk tujuan mereka. Pakai logika,” harap MG

‘’Dan lagi aneh juga bagi saya ketika melihat peserta demo ada yang penerima BLT,” tambahnya.

Masih dalam catatan MG, dirinya menganggap sekeras apapun orasi yang disampaikan saat demo adalah hal yang wajar. Namun MG merasa tidak tepat ketika peserta demo mengatasnamakan seluruh masyarakat desa Sumber Agung tidak puas dengan kinerja kades.

‘’Mari kita bicara skala masyarakat desa Sumber Agung. Apa disampaikan oleh korlap bahwa masyarakat desa sumber agung tidak senang dengan pekerjaan kades itu atas nama masyarakat yang mana. Sebab persentase peserta demo dengan jumlah masyarakat Desa Sumber Agung tidak berimbang. Maaf, saya yakin masyarakat yang pro kades lebih banyak daripada peserta demo kemarin,” tutup MG.

Sementara itu Kades Sumber Agung, Priyanto mengklarifikasi tudingan tidak transparan pengelolaan anggaran yang dilayangkan oleh para pendemo. Dikatakan Priyanto selama ini Pemdes telah terbuka menginformasikan pengelolaan dana desa kepada masyarakat melalui baliho yang dipajang di kantor desa.

Namun Priyanto pun mengakui sejak terjadinya bencana Covid-19 pihak desa belum bisa memperbarui layanan informasi tersebut karena terbit perintah pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19.

‘’Belakangan ini karena covid-19 terjadi beberapa kali pergeseran penggunaan anggaran sehingga belum bisa diperbarui papan informasi pengelolaan dananya. Bahkan untuk program desa harus ada beberapa yang dipending,” tutup Priyanto. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Kades Sumber Agung Klaim Penyaluran BLT Di Desanya Sesuai Prosedur

Merangin | fokusinfo.com : Sempat didemo oleh ratusan warganya pada Rabu 27 Mei 2020 atas tudingan penyaluran BLT tidak transparan, Priyanto Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir melalui media ini mengklarifikasi hal tersebut.

Priyanto klaim apa yang dituduhkan peserta demo terkait ketidaktransparan penyaluran penerima BLT tidaklah benar. Dikatakannya proses pendataan penerima BLT diawali dari tingkat RT (Rukun Tetangga) yang dilanjutkan ke tingkat dusun hingga ke tingkat desa melalui musyawarah.

‘’RT termasuk bagian relawan covid-19. Data yang masuk di RT dibawa berjenjang hingga ke tingkat Desa guna di verifikasi. Prosesnya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Priyanto.

Diterangkannya, nama-nama calon penerima BLT dalam Musdes (Musyawarah Desa) berjumlah 149 orang yang diusulkan sementara yang disetujui berjumlah 129 orang sehingga otomatis terjadi pengurangan calon penerima BLT sebanyak 20 orang.

Saat proses musdes tidak hanya diikuti oleh perangkat desa Sumber Agung saja namun juga mengajak dan melibatkan relawan covid-19, RT, Kadus, BPD untuk mendapatkan hasil mufakat melalui berbagai pertimbangan.

‘’Bahkan kami telah menempelkan pengumuman penerima BLT di kantor desa dan saat itu masyarakat telah banyak yang membacanya. Dari rangkaian proses itu saya rasa tidak ada yang terlewatkan. Sesuai prosedur dan kategori penerima.” ungkapnya.

Priyanto mengaku kaget, demo yang setahunya adalah demo menuntut transparansi BLT justru menjurus ke tindakan verbal menyerang dirinya agar mundur dari jabatan Kades.

‘’Saat demo saya sudah berupaya menjelaskan kepada warga namun tidak digubris. Bila memang tujuan utamanya adalah soal BLT, mari dengar penjelasan saya. Tapi malah peserta demo itu menuntut saya mundur dari jabatan. Setiap saya akan bicara selalu dipotong, mereka berkehendak saya mundur. Jadi percuma saya menjelaskan karena kemungkinan besar misi mereka ingin saya mundur sementara kasus BLT dijadikan sebagai sarana pencapaian misi,” terangnya.

Meski demikian, Priyanto tidak ingin prasangka ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya melalui tangan-tangan lugu warga peserta demo. Sebagai pemimpin di desa itu dirinya tetap menyayangi dan menghormati seluruh warganya yang berjumlah hingga 3000an jiwa itu. Walaupun, dikatakan Priyanto dalam kerumunan warga peserta demo terlihat juga para penerima BLT.

‘’Mungkin bisa dibilang lucu juga ya. Saya perhatikan para peserta demo itu ada juga yang berstatus penerima BLT. Contoh, Bapaknya penerima BLT, anaknya ikut demo. Bahkan ada juga, dia penerima BLT dia juga ikut demo. Ikut-ikutan atau bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas mereka itu semua warga saya. Mereka orang baik-baik. Mereka adalah bagian dari 3000an jiwa warga Desa Sumber Agung ini. Dan intinya kami keluarga besar,” ungkap Kades yang sehari-harinya terkenal bersahaja itu.

Terkait dengan pernyataan Bupati Merangin akan membentuk tim guna mengusut kasus tersebut, Priyanto menyatakan kesiapannya dan akan bersikap persuasif.

Sementara itu, Gusiah istri dari Priyanto menyatakan tetap setia dan tulus memberikan dukungan moril kepada suaminya.

‘’Selagi suami saya masih dijalan yang benar saya akan tetap mendukung. Dan saya yakin setiap langkah yang diambil oleh suami saya sebagai pemimpin di Desa ini merupakan bagian pengabdiannya kepada masyarakat, untuk kemajuan Desa Sumber Agung,” Kata ibu dari dua orang putra itu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Karismatik Ramli Diperhitungkan. Terkait Usulan Nama Pjs Kades Kungkai

Merangin | fokusinfo.com : Nama Ramli turut diperhitungkan dalam kancah usulan nama Pjs Kades Kungkai. Cukup beralasan mengingat sosok Aramli tidak asing lagi di Desa Kungkai maupun di kalangan pejabat Merangin.

Selain itu, Ramli yang pernah menjabat sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Merangin itu memiliki sifat yang tegas dan berwibawa sehingga dirasa cocok memimpin Masyarakat Desa Kungkai.

Baca Juga : Usulan Sosok Pjs Kades Kungkai. Gaung Nama Yossi Santer Jadi Buah Bibir

‘’Dalam pemerintahan, beliau juga pernah menjabat sebagai Sekcam di Kabupaten Tanjung Jabung sebelum pindah ke Bangko pada zaman pemerintahan Rotani Yutaka. Sosoknya terkenal disiplin dan juga kerap merangkul bawahannya,” ungkap seorang warga desa Kungkai kepada media ini.

Tidak hanya itu. Di Dinas Perhubungan Ramli juga pernah menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas & kabid Angkutan Barang. Di Dinas Kehutanan Kab Merangin Aramli pernah pula menjabat sebagai Kabid Perlindungan Hutan. Berbekal pengalaman itu selayaknya Ramli memimpin Desa Kungkai.

Di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah jabatan pernah diisi olehnya diantaranya Mantri Polisi (Manpol) kec. Sabak. Kasi Pemerintahan Kec Mandahara. Dan Sekcam Kec Penabuan.

‘’Dengan pengalaman beliau menjadi Sekcam dan juga beberapa jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat, besar harapan kami Pak Ramli lah yang kelak dipilih sebagai Pjs Kades Kungkai,” harap warga itu.

Sementara itu Ramli ketika dijumpai di kediamannya di dusun Kebun Nanas km 6 menyatakan siap bila terpilih menjadi Pjs Kades Kungkai.

‘’Insya Allah kalau masyarakat memang meminta saya maju di Pjs Kades, lahir batin saya siap,” tegas Ramli. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian



Share:

Kabid Humas Polda Jambi Kaget, Terkait Polemik 2 DPO Polres Merangin.

Foto : net 
Merangin | fokusinfo.com : Polemik 2 DPO Polres Merangin yang hingga kini dikabarkan belum ada penanganan serius membuat kaget Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika media ini meminta tanggapan dan arahannya.

‘’Itu tanggung jawab polisinya, penyidiknya. DPO memang harus ditangkap, diamankan dulu. Apalagi kalau orangnya (DPO) ada ya harus segera bertindak,” ungkap Tresnadi.

Baca Juga : Praktisi Hukum Sentil Kemampuan & Kemauan. Terkait Polemik Dua DPO Polres Merangin

‘’Ya kasih masukan ke kita atau konfirmasi ke Kapolresnya dulu. Siapa tahu Kapolresnya tidak tahu persoalan itu,” tambah Tresnadi. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Usulan Sosok Pjs Kades Kungkai. Gaung Nama Yossi Santer Jadi Buah Bibir

Merangin | fokusinfo.com : Kepemimpinan Sapardi di Desa Kungkai berakhir dengan keluarnya SK Bupati Merangin tertanggal 13 Mei 2020, sosok yang sering disebut kontroversial itu harus mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades Kungkai dengan tidak hormat.

Seperti diketahui sepak terjang Sapardi kerap menjadi polemik di masyarakat yang membuahkan kekecewaan. Bermula dari kasus lepasnya lapangan sepak bola, nikah siri kades, pembangunan taman wisata kungkai city paradise yg menelan dana hampir setengah milyar, nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa, penyelesaian utang adat Patimah yang terkesan dipaksakan dan dilakukan secara mendadak dan berbagai permasalahan lainya.

Dengan berakhirnya masa pemerintahan Sapardi, saat ini desa Kungkai membutuhkan seorang Pjs Kades untuk memimpin masyarakat di desa itu. Beberapa nama bermunculan ditengah masyarakat untuk diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin. Yang jelas salah satu syarat Pjs adalah seorang yang berstatus PNS/ASN. 

Pantauan media ini nama tokoh desa Kungkai seperti Ramli, Sahban, Rico Hartanto, Yossi Madya, Azwar, Saparudin dan Nazarudin menjadi perbincangan. Namun diantara tokoh-tokoh itu nama Yossi Madya yang saat ini bertugas sebagai ASN di Kantor Lurah Bangko lebih santer menjadi buah bibir di tengah masyarakat Desa Kungkai.

Seorang warga Desa Kungkai yang saat ini masih enggan dituliskan namanya karena alasan tertentu mengharapkan Pjs kelak berasal dari tokoh pemuda yang berani, tegas, pintar tidak mudah terpancing emosional, jauh KKN dan netral serta memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan dan menjunjung tinggi marwah adat desa.

‘’Saya rasa sebagian besar harapan kami itu ada dipundak seorang tokoh muda bernama Yossi,” ungkapnya.

Warga itu juga menginformasikan Desa memiliki jumlah penduduk yang besar dan tingkat pendidikan yang tinggi. Desa itu juga memiliki SDM yang mumpuni terbukti dengan banyaknya tokoh yang menjadi petinggi di kab.Merangin ini seperti almarhum Karim Hasan, mantan PLT Sekda Suhaibi, Almarhum Tamrun, Muhamad Am, Abu Hasan dan banyak pula yang sukses di luar Kabupaten Merangin ataupun Provinsi Jambi.

‘’Kharisma Yossi membawa perubahan dan membenahi Desa Kungkai telah terasa. Dia tokoh muda yang kami yakin akan menjadi pejabat petinggi Merangin suatu saat nanti mengikuti tokoh-tokoh sebelumnya. yang jelas semoga harapan masyarakat dengan PJS baru nanti yang salah satu tugasnya mempersiapkan pemilihan pejabat PAW kades bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tutup warga itu.

Sementar itu Yossi Madya dibincangi media ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi besar kepada masyarakat Desa Kungkai karena namanya disebut-sebut layak menjadi Pjs Kades Kungkai.

‘’Terimakasih nama saya telah disebut,” singkat Yossi mantan komisioner Panwaslu Merangin tahun 2008 itu.

‘’Ini suatu penghargaan bagi saya bisa apabila kelak masuk dalam nominasi Pjs Kungkai,” tambah tokoh muda yang cukup lama berkiprah di dunia PERS itu.

Yossi menuturkan bahwa dirinya tidak punya ambisi menjadi Pjs namun sebagai putra daerah dirinya ingin melihat tanah kelahiran nya itu maju dalam segala bidang.

‘’Masyarakat desa harusnya menjadi subjek, bukan objek pembangunan. Dan yang terpenting pemimpin itu membuka diri terhadap kritik dan saran yang membangun, melestarikan adat istiadat, dan menghargai tokoh masyarakat, Datuk nan balimo (ciri khas kungkai), cerdik pandai,tokoh agama , dan berbagai elemen, serta tiddk KKN,”  jelasnya.

Ketika ditanya seandainya dipercaya menjadi PJS, dengan tersenyum mantan kasubag umum kantor camat Bangko Barat menjawab masih banyak yang lebih pantas dari saya.

‘’Saya pernah baca di media dan saya sependapat dengan Pak Bupati. Di desa Kungkai ini masih banyak PNS yang baik. Yang jelas kedepannya bagaimana Desa Kungkai ini memiliki pemimpin yang muda, tangguh berpengalaman, visioner,” tutupnya. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Praktisi Hukum Sentil Kemampuan & Kemauan. Terkait Polemik Dua DPO Polres Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Praktisi Hukum berdomisili di Merangin, Abu Djaelani, S. Sy memberi pandangannya atas berita dua DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Merangin yang hingga saat ini masih berkeliaran dan dikabarkan belum ditindak lanjuti.

‘’Jika pihak kepolisian serius melakukan pencarian barang mustahil untuk ruang lingkup Kabupaten polisi tidak mampu. Sebab polisi diberikan fasilitas yang lengkap oleh negara untuk menjalankan tugasnya,” kata Abu.

Baca Juga : Suparno, Diduga DPO Polres Merangin. Masih Aktif di Pemerintahan Desa Sungai Kapas

Baca Juga : JP, Seorang Diduga DPO Polres Merangin Terpantau di Kediamannya

Terkait pemberitaan di salah satu media tentang dua orang DPO saat ini berada di wilayah tertentu, Abu berpandangan informasi tersebut seharusnya bisa menjadi dasar pihak kepolisian melakukan pelacakan hingga penangkapan. Mengingat pihak mereka lah yang menerbitkan DPO. Dan logikanya DPO memang haruslah dicari dan ditangkap untuk menegakkan supremasi hukum.

‘’Saya baca di media, terpantau ada dua DPO Polres Merangin bebas berkeliaran. Itu merupakan sumber informasi yang bisa dijadikan dasar pihak Polres bertindak atau setidaknya melacak kebenaran berita itu. Bila tidak benar silahkan sampaikan ke publik karena media itu juga sumber informasi publik, bila benar identitasnya sesuai DPO maka segera lakukan penangkapan. Toh tidak semua orang atau lembaga punya mental mengungkapkan atau menunjukkan posisi DPO. Ini semestinya informasi gratis bagi pihak kepolisian, kan mereka tinggal bertindak saja,” terang Abu.

Baca Juga : Pengakuan JP, DPO Polres Merangin. Satu Unit Mobil ‘Habis’ Terkait Kasus Tertangkap PETI

Masih bersama Abu, dirinya merasa dan menduga ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Dikatakannya merujuk Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 DPO diterbitkan ketika orang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan DPO bertujuan agar orang yang dimasukkan dalam DPO bisa ditangkap dimanapun berada.

‘’Yang anehnya menurut saya, dalam pemberitaan itu orang yang disangkakan DPO malah tidak mengetahui bahwa dia adalah seorang DPO sehingga bebas berkeliaran. Pertanyaannya apa selama ini tidak ada pemberitahuan atau surat panggilan kepada mereka ? Seoptimal apa pihak Polres dalam mencari DPO ini ?. Setahu saya begitu terbit penetapan DPO maka orang itu berpotensi dan terindikasi akan menjadi tersangka. Maka adalah hal yang lumrah bila timbul pernyataan, tidak mampu atau tidak mau ?,” argumen Abu.

Abu mewanti-wanti bila penanganan kasus tersebut tidak serius maka bisa merembet kepada kinerja pengawasan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri. Dan akan menjadi bumerang tersendiri bagi pejabat yang terkait dalam kasus itu.

‘’Dari kasus ini bisa jadi membuka peluang rasa penasaran publik untuk bertanya sebenarnya berapa orang sih DPO Polres Merangin itu selama ini. Dan berapa orang pula DPO yang telah ditangkap,” tutup Abu.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini tetap berupaya meminta dan membuka diri untuk konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak Polres Merangin dalam hal ini Kasat Reskrim.(TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Baru Lengser Dari Jabatan Kades. Taman Wisata Kungkai City Paradise Disorot

Merangin | fokusinfo.com : Niat Sapardi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Kungkai berkemungkinan mulia saat akan membangun objek wisata bernama ‘Taman Wisata Kungkai City Paradise’ (KCP). Yang bila diterjemahkan berkemungkinan bermaksud ‘Taman Wisata Kungkai Kota Surga’

Tim investigasi fokusinfo.com beberapa waktu yang lalu berkunjung ke lokasi Taman KCP yang terletak di Dusun Kebun Nanas, berjarak lebih kurang 6 km dari pusat pemerintahan desa. Setiba dilokasi, tim merasa kecewa saat melihat kondisi Taman KCP bertolak belakang dengan kata ‘Surga’ yang menurut referensi tim investigasi surga itu adalah sesuatu yang indah.

Baca Juga : Bupati Optimis PNS Kungkai Masih Banyak Yang Baik. Pasca Diberhentikannya Kades Kungkai

Dasar Tim investigasi berani menyatakan Taman KCP kurang perawatan terlihat dari banyaknya daun kering yang berserakan, sejumlah kayu bangunan terlihat sudah mulai lapuk. Juga kolam renang yang informasinya adalah salah satu aikon Taman KCP saat itu tidak digenangi air.

Seorang anggota BPD Desa Kungkai yang tidak ingin namanya ditulis memberikan informasi bahwa dana pembangunan Taman KCP cukup menguras Dana Desa Kungkai itu sendiri.

‘’Dana pembangunannya lumayan besar itu. Hampir setengah milyar. Dibangun pada tahun 2019,” kata anggota BPD itu.

Anggota BPD itu juga menginformasikan awalnya pihak BPD menolak pengusulan pembangunan Taman tersebut namun kenyataannya pembangunan tetap dilaksanakan.

 ‘’Kala itu mayoritas anggota BPD menolak pembangunan Taman dan permasalaahn sempat dibawa ke tingkat Kecamatan. Tapi ternyata pembangunan tetap jalan juga,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bupati Optimis PNS Kungkai Masih Banyak Yang Baik. Pasca Diberhentikannya Kades Kungkai

Merangin | fokusinfo.com : Pasca berita diberhentikannya Kades Kungkai sejumlah masyarakat (diduga timses calon Pjs kades) Desa Kungkai terpantau mulai bermanuver. 

Pantauan media ini sejumlah nama tokoh dari Desa Kungkai mulai bermunculan dipersiapkan untuk menjadi Pjs Kades Kungkai diantaranya Ramli, Sahban, Rico Hartanto, Yossi Madya, Azwar, Saparudin dan Nazarudin.

Baca Juga : Akhirnya..., Kades Kungkai Diberhentikan !

‘’Nampaknya sudah ada yang mulai bergerak, meloby bahkan saya dapat informasi tim tim itu sudah ada pula yang berniat ingin bertemu Pak Bupati,” ujar salah seorang warga Kungkai.

Meski demikian ada juga warga yang menginginkan agar Pjs Kades Kungkai dijabat oleh orang luar desa Kungkai dengan harapan bisa netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan terselubung.

‘’Bagi saya baiknya orang lain saja yang menjadi Pjs Kades. Saya rasa bila orang luar maka akan netral dan juga optimal bekerja membenahi sekaligus membangun desa Kungkai ini,” ungkap warga lainnya menyampaikan aspirasi.

Sementara itu Bupati Merangin Al Haris disela kesibukannya mengurusi Covid-19 ketika dikonfirmasi menjawab
Pjs Kades Kungkai akan diambil dari orang desa kungkai itu sendiri.

‘’Pjs nya nanti tetap akan kita ambil dari Desa Kungkai. Masih banyak PNS Kungkai yang baik,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dimediasi LBH MK, Warga Jelatang & Oknum DCE Akhirnya Berdamai

Merangin | fokusinfo.com : Tidak ingin larut dalam persoalan, akhirnya Joni Irawan warga Jelatang dan RS Oknum DCE (Dept Collector Eksternal) dari PT CMJ beserta kawan-kawan akhirnya berdamai. Perdamaian dua pihak ini difasilitasi dan dimediasikan oleh pihak LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan), Jumat 15 Mei 2020.

Syafridhan Fikri Lubis, SH dibincangi media ini mengatakan kedua pihak telah bersepakat mengembalikan keadaan seperti sedia kala sehingga perdamaian menjadi keputusan terbaik bagi keduanya.

Baca Juga : Merasa ‘Tertekan’ Oleh Oknum Dept Collector Eksternal, Warga Jelatang Lapor ke LBH MK

‘’Kami kuasa hukum dari pelapor atas nama Joni Irawan telah memfasilitasi dan mediasi perdamaian ini. Pelapor merasa tidak keberatan begitu juga pihak dari DCE. Jadi tidak ada lagi yang akan dipersoalkan,” kata Fikri.

Sementara itu Joni Irawan dikonfirmasi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak LBH MK yang telah optimal mendampingi dirinya sehingga kasus itu segera terselesaikan.

‘’Kami ini orang awam yang tidak tahu soal hukum. Terimakasih Pak Fikri dan rekan-rekan yang telah menangani kasus ini sehingga saya mendapatkan kembali hak saya,” tutup Joni. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Akhirnya..., Kades Kungkai Diberhentikan !

Merangin | fokusinfo.com : Setelah sekian lama menuai polemik yang menghebohkan di masyarakat, Sapardi akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kungkai.

SK pemberhentian Kades ‘kontroversial’ itu diinformasikan terbit pada Rabu, 13 Mei 2020. SK tersebut juga telah dilayangkan ke kecamatan Bangko.

Dikonfirmasi, Kabag Hukum Setda Merangin H Firdaus membenarkan telah diterbitkannya SK pemberhentian itu. ‘’Ya sudah ada SK pemberhentiannya,” singkat Firdaus

Baca Juga : Merebak isu Tinggal Tunggu ‘Eksekusi’, Kades Kungkai Lengser ?

Kabid Bina Desa, Ikhsan dikonfirmasi juga menyampaikan hal yang sama bahwa SK pemberhentian Kades Kungkai telah diteribikan dan telah pula dikirim ke camat Bangko.

‘’Sudah kita kirim ke camat Bangko sebagai pemberitahuan,” kata Ikhsan

‘’Mungkin sementara pengganti Kades akan ditunjuk oleh camat sambil menunggu peltu yang di SK kan oleh Bupati Merangin,” tambahnya.

Beberapa sebab pemberhentian Kepala Desa Kungkai disebutkan oleh sumber informasi media ini, diantaranya adalah tindakan pribadinya yang telah membuat kisruh dan polemik. Tidak hanya di desa Kungkai namun juga menjalar ke desa Lubuk Bumbun dan Desa Tanjung Ilir. Akibatnya lembaga adat di tiga desa itu kehilangan marwahnya dimata masyarakat.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian




Share:

Merasa ‘Tertekan’ Oleh Oknum Dept Collector Eksternal, Warga Jelatang Lapor ke LBH MK

Joni Irawan Menyerahkan Penanganan Kasusnya Kepada Syafridhan Fikri Lubis, SH Melalui Surat Kuasa Khusus
Merangin | fokusinfo.com : Joni Irawan warga desa Jelatang Kecamatan Pamenang Kab. Merangin mendatangi kantor LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman km 02 no 122 Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

Kedatangan Joni bertujuan untuk melaporkan persoalan yang menimpa dirinya kala berhadapan dengan RS, oknum DCE (Dept Collector Eksternal) dan kawan-kawan. Setelah berkonsultasi hukum, Joni Irawan lalu menandatangani SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada pihak LBH MK untuk menangani persoalannya tersebut. Tertanggal 14 Mei 2020.

Advokat LBH MK, Syafridhan Fikri Lubis, SH dibincangi media ini mengatakan setelah pihaknya mempelajari kasus yang dilaporkan Joni Irawan muncullah dugaan dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh RS oknum DCE dari PT CMJ terhadap Joni Irawan.

‘’Memang ada seorang warga bernama Joni Irawan datang ke kantor LBH MK melaporkan kasus yang menimpanya. Setelah kami pelajari timbul dugaan dua tindakan pidana yang dialami oleh pelapor,” kata Fikri.

Dijelaskan Fikri, kronologis kasus berawal saat pelapor telat membayar kredit kendaraan cold diesel Mitsubishi selama dua bulan jalan tiga bulan. Pengakuan pelapor keterlambatan membayar karena imbas dari covid-19. Ketika pihak pelapor dan RS beserta kawan-kawan bertemu, akhirnya pelapor membayar uang sebesar Rp.8500.000 untuk pembayaran angsuran selama dua bulan yang dititipkan kepada RS.

‘’Ternyata uang yang dititipkan kepada RS tidak dibayarkan oleh RS ke pihak leasing. Malah RS meminta kembali uang sebesar Rp.4.500.000 kepada pelapor dengan alasan uang jasa tarik kendaraan. Pelapor pun membayar uang yang diminta itu,” terang Fikri.

Masih dikatakan Fikri, setelah membayar uang Rp.4,5 juta itu ternyata pihak RS belum juga membayarkan angsuran kredit ke pihak leasing. Pihak RS kembali meminta kepada pelapor untuk membayar uang cicilan kredit pada bulan ketiga keterlambatan.

‘’Jadi kami menduga ada dua tindakan pidana dalam kasus ini yaitu terjadinya penggelapan dana yang mana uang Rp.8,5 juta yang tidak dibayarkan oleh pihak RS ke leasing. Yang kedua adalah pemerasan yaitu uang Rp.4,5 juta yang diminta oleh pihak RS dan kawan-kawan dengan ‘bahasa’ uang jasa tarik kendaraan,” ungkap Fikri.

Fikri mengungkapkan berdasarkan kuasa hukum yang diberikan maka pihaknya siap memperkarakan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Merangin. Tidak hanya itu, Fikri juga akan mempertanyakan peran dan legalitas rekan-rekan RS dalam kasus tersebut.

‘’Kami siap mendampingi kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan meminta keterangan status keterkaitan sejumlah rekan-rekan RS yang ikut saat RS menjalankan tugasnya. Apakah mungkin ada oknum-oknum penegak hukum yang turut serta,” tutupnya.

Sementara itu RS oknum DCE dari PT CMJ dikonfirmasi media ini memberikan klarifikasinya terhadap kasus tersebut. Dibincangi media ini, RS menjelaskan bahwa  pemilik mobil pihak pertama adalah Abdul Muin, warga Tanjab Barat yang saat ini telah dioper alihkan kepada Jhoni Irawan sebagai pihak kedua dan telah dikuasai selama 8 bulan.

Joni telah membayar selama lima bulan dan menunggak pembayaran selama tiga bulan sejak tanggal 14 Maret 2020 dengan nominal angsuran Rp.Rp 4.180.500 / bulan.

‘’Uang setoran selama dua bulan itu memang tidak..., tepatnya belum kami setor lantaran tidak bisa diinput. Pihak leasing mengatakan harus klop 3 bulan. Dan pihak MPM Finance Jambi telah mengetahuinya,” ungkap RS.

‘’Maksud uang tersebut ditahan sesuai dengan perjanjian yaitu sampai tanggal 14, apabila uang angsuran tersebut dibayar jadinya pas 3 bulan baru bisa kita setorkan,” tambahnya

RS juga mengakui saat melaksanakan tugas dirinya didampingi oknum aparat penegak hukum dengan tujuan mengantisipasi bila terjadi keributan.

‘’Saya dapat informasi dari rekan saya bahwa Joni Irawan akan mengumpulkan massa. Maka inisiatif saya mengajak pendamping. Kami berjumlah enam orang yang berangkat, salah seorang dari kami adalah oknum anggota Polres Merangin,” terangnya.

‘’Memang yang ada SK dari perusahaan kala itu hanya ada dua yaitu saya dan saudara Adi  Putra. Empat orang lainnya tidak memiliki SK. Tapi sebagai pendamping saya rasa boleh-boleh saja,” klaim RS. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pengakuan JP, DPO Polres Merangin. Satu Unit Mobil ‘Habis’ Terkait Tertangkap Kasus PETI

Merangin | fokusinfo.com : JP yang disebut sebagai DPO Polres Merangin atas kasus ditangkapnya 4 pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) pada 7 Januari 2020 di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko berhasil dibincangi tim investigasi fokusinfo.com di kediamannya di C1 desa Tanjung Benuang.

Ironisnya, dalam perbincangan itu JP mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya berstatus DPO Polres Merangin. Meski demikian dirinya mengaku bahwa memang sejumlah pekerja PETI yang ditangkap adalah anggotanya.

Baca Juga : JP, Seorang Diduga DPO Polres Merangin Terpantau di Kediamannya

‘’Saya tidak tahu kalau saya itu statusnya DPO. Tidak ada surat panggilan dan tidak pernah pula rumah saya didatangi oleh anggota Polisi. Tapi memang itu empat orang yang ditangkap bekerja dengan saya,” ungkap JP

JP juga mengakui untuk mengurusi persoalan itu dirinya telah menghabiskan satu unit kendaraan berupa mobil. ‘’Saya sudah habis-habisan mas. Satu unit mobil sudah habis untuk mengurus kasus itu,” singkatnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Dhadag Anindito, SH. SIK beberapa kali media ini telah mencoba menghubunginya guna konfirmasi baik datang langsung ke Polres ataupun melalui panggilan telponnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat tanggapan Kasat Reskrim itu. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian



Share:

Konsisten Tangani Perkara. LBH MK Dampingi Klien Hingga Luar Kota

Merangin | fokusinfo.com : Eksistensi LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) dalam penanganan sejumlah perkara, cukup konsisten. Meskipun kantor LBH MK itu beralamat di Kabupaten Merangin, namun dalam penanganan dan pendampingan perkara tidak hanya sebatas lokal saja. LBH MK juga melayani penanganan perkara hingga menjangkau luar kota Bangko.

Dikatakan Syafridhan Fikri Lubis SH, pengaduan perkara yang mendominasi diterima LBH MK adalah pendampingan nasabah kredit macet baik di Bank maupun leasing.

‘’Masyarakat khususnya nasabah tidak semuanya paham akan hukum. Disini kami selain memberi pelayanan pendampingan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal kredit macet. Jangan takut terhadap depkolektor / eksternal penarikan, apabilan terjadi penarikan paksa maka pasal 365 KuHP ini sangat cocok buat mereka,” kata Fikri pendiri LBH MK.

Masih dikatakan Fikri, penanganan perkara terbaru yang diterima oleh pihaknya adalah kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing di Kabupaten Bungo kepada seorang wanita warga Kabupaten Sarolangun. Menurut Fikri dengan adanya kasus itu leasing dimuaro bungo tidak mengindahkan adanya putusan MK yang tidak membolehkan leasing menarik kendaraan sepihak.

‘’Korbannya seorang wanita bernama Nurindah asal Kab. Sarolangun, berniat akan menyelesaikan tunggakan selama 4 bulan dikantor Acc Bungo, dengan kesanggupan membayar 2x angsuran, akan tetapi pihak leasing Acc keberatan dan mengharuskan bayar semuanya, karena tidak cukup uang maka memilih untuk pulang dulu, singkat cerita saat perjalanan pulang kesarolangun ditengah perjalanan dihadang oleh 2 mobil dan 6 orang eksternal kemudian diarahkn balik kekantor Acc,” terang Fikri

‘’Sesampai di kantor Nurindah diminta untuk menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan memeriksa fisik kendaraan dan disuruh masuk ke dalam ruangan, Nurindah menuruti permintaan itu. Namun begitu keluar kantor didapatkan kedaraan mobilnya sudah tidak ada,” tambahnya.

Akhirnya Fikri mendampingi Nurindah melaporkan permasalahan itu ke Polres Bungo. Masih dikatakan Fikri, saat ini proses tengah berlajan dan semua pihak telah dipanggil untuk diperiksa.

‘’Pihak leasing, korban dan saksi telah diperiksa. Hanya pihak eksternal leasing acc saja yang sudah dua kali pemanggilan tidak hadir. Yang jelas kami akan berbuat seoptimalnya pada setiap perkara yang kami tangani,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kebun Sawitnya Akan Dilelang Bank, Seorang Petani di Muara Delang, Panik

Merangin | fokusinfo.com : Nuwun seorang petani berasal dari Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan panik begitu mendapatkan informasi kebun sawit seluas 2 hektar yang dimilikinya akan dilelang oleh pihak Bank BNI.

Tidak sampai disitu, kepanikan Nuwun bertambah begitu mengetahui sertifikat kebun sawitnya yang terletak di Desa Karang Birahi itu ternyata telah berubah nama kepemilikan (balik nama).

Dikonfirmasi, Syafridhan Fikri Lubis, SH kuasa hukum Nuwun menduga ada tindakan melawan hukum dalam kasus yang dikuasakan kepadanya itu. Yaitu dugaan penggelapan sertifikat dan pemalsuan tandatangan Nuwun dan istri.

Fikri menjelaskan kronologis yang diinformasikan kepadanya adalah kliennya bernama Nuwun pernah meminjam uang kepada saudara Beny sebesar Rp.5 juta dengan perjanjian bunga dan baru diangsur 1x sebesar Rp.500 ribu, tanpa sepengetahuan Nuwun Beny diam-diam membalik namakan kepemilikan sertifikat ke BPN melalui oknum pegawai BPN bernama Mutarom.

Masih dikatakan Fikri, Mutarom lalu memperkenalkan Beny kepada notaris Muhamad Rizki Maulana hingga terbitlah akta jual beli sementara menurut pengakuan Nuwun dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli di notaris.

‘’Klien saya Nuwun tahunya sertifikatnya sudah balik nama atas Beny Sanjaya saat lahan tersebut akan dilelang oleh bank BNI, rupanya sertifikat itu telah digadaikan di Bank BNI itu,” kata Fikri.

‘'Karena ketakutan Nuwun mencari Beny namun ternyata Beny dan istri sudah melarikan diri. Atas perkara ini kerugian yang diderita klien saya adalah 2 hektar kebun sawit yang mau disita dan dilelang oleh Bank,” tutup Fikri yang juga merupakan pendiri LBH Mahkota Keadilan.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Biaya Operasional Mahal, Ratusan Kg Bibit Jagung Di KUD Desa Rawa Jaya Terbengkalai

Merangin | fokusinfo.com : Ratusan kg (kilogram) bibit jagung di KUD Desa Rawa Jaya ( Sph ) masih menumpuk. Pantauan media ini beberapa waktu yang lalu terlihat 43 karung bibit jagung dengan neto 20 kg / karung.

Giono petani jagung berasal dari Spb Bunggo Antoi mengatakan karena mahalnya biaya operasional dilapangan sehingga para petani tidak mampu menanam bibit jagung tersebut.

‘’Yang mampu menanam hanya petani kaya saja, petani yang miskin seperti saya ini untuk makan saja susah apalagi untuk bayar sewa jonder (traktor pengolah tanah) untuk pengolahan tanah,”  ujar Giono.

‘’Memang kita petani dapat bantuan bibit dan obat hama secara gratis. Tapi biaya operasional sewa jondernya yang kita anggap tidak berpihak kepada petani, satu hektar biaya sewa jonder kita harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.500.000.
Itu juga kita belum tahu apa nanti jagungnya bisa menghasilkan apa tidak,” tambahnya.

Menurut Giono, dirinya beserta petani yang lain pernah meminta keringanan pembiayaan kepada PPL yang bernama Agung, namun tidak diindahkan.

‘’Kami minta sama Pak Agung kalau bisa bayar sewa jondernya itu separuh dulu. Sisanya dibayar setelah panen tapi Pak Agung tetap bersikukuh harus bayar ful yaitu Rp.1,5 juta,” tuturnya.

Dihubungi via telepon, Agung PPL mengakui memang sewa jonder dipatok Rp.1,5 juta. Agung juga menyatakan harga itu lebih murah dari harga yang telah ditetapkan Pergub.

‘’Kalau mengikuti Pergub harga sewanya Rp.1,8 – Rp.2,5 juta. Harga Rp.1,5 juta itu sudah murah, bahkan itu sifatnya bantuan kita kepada petani untuk mengolah tanahnya. Memang ada yang mendatangi saya dan meminta pembayaran dua kali. Itu sulit terlaksana karena harga itu termasuk minyak 2 galon sampai 3 galong sesusai kondisi lahan, biaya operasionalnya. Biaya operatornya, belum lagi biaya perawatan dan kalau ada kerusakan,” tutup Agung. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Kemenag Merangin Himbau Ummat Islam Bayar Zakat Lebih Awal

Merangin | fokusinfo.com : Ditengah pandemi covid-19 otomatis perekonomian masyarakat terganggu. Hal itu juga yang terjadi di Merangin yang mana tidak sedikit masyarakat pada awalnya memiliki mata pencaharian cukup, saat ini keadaan ekonomi mereka jadi menurun.

Berdasarkan itu, Kamenag (Kepala Kementerian Agama) Kabupaten Merangin, Drs. H. Marwan Hasan menghimbau kepada seluruh ummat islam di Merangin agar lebih awal membayar kewajiban zakat fitrah maupun zakat mal.

‘’Keadaan sekarang ini tidak sedikit masyarakat Merangin yang ekonomi keluarganya menurun. Maka kami menghimbau kepada ummat Islam di Merangin ini agar lebih awal membayar zakat fitrahnya. Juga bila ada zakat mal,” kata Marwan

Menurut Marwan, bila zakat fitrah lebih awal dibayarkan maka para penerima zakat juga akan lebih cepat mendapatkan dan memanfaatkan zakat itu untuk kebutuhan mereka.

‘’Ummat dipersilahkan mendatangi UPZ (Unit pengumpul zakat) yang telah dibentuk di masjid, mushola alamat setempat mereka. Dari situ kelak UPZ akan segera menyalurkan zakat itu kepada orang yang berhak menerima,” ungkapnya.

Sementara itu, besaran zakat fitrah di Merangin sesuai dengan edaran bersama yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemkab Merangin, Kantor Kemenag Merangin, Baznas Merangin dan MUI Merangin.

‘’Di Merangin zakat fitrah tertinggi adalah Rp.53.200, Menengah Rp.43.700 dan Terendah Rp.38.000,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

JP, Seorang Diduga DPO Polres Merangin Terpantau di Kediamannya

Merangin | fokusinfo.com : JP, seorang yang disebut berstatus DPO Polres Merangin atas kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang tertangkap di desa Sungai Kapas pada 7 Januari 2020, terpantau berada di kediamannya.

Status JP sebagai DPO terkuak saat Kejari Merangin menerima pelimpahan berkas 4 pelaku PETI pada Rabu, 29 April 2020. JP adalah satu orang dari empat DPO dalam kasus itu.

Baca Juga : Kejari Merangin Terima Pelimpahan Berkas 4 Pelaku PETI

KBO (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Merangin Ipda Rezi Darwis ditemui di ruang kerjanya menolak dikonfirmasi. Dia mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Merangin.

‘’Langsung ke Kasat saja,” kata Rezi

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Dhadag Anindito, SH. SIK dihubungi melalui nomor handphone nya belum bisa memberikan keterangan.

‘’Saya sedang rapat sekarang, nanti saja,” ungkap Dhadag. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Gegabah Tangani Covid-19, HAM & Ekonomi Masyarakat Terabaikan ?

Oleh Abu Djaelani, S.Sy

Opini : Tindakan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Merangin yang membatasi pergerakan manusia dalam penanganan kasus covid-19 menurut saya terlalu gegabah yang mengakibatkan HAM (Hak Asasi Manusia) dan perekonomian masyarakat terabaikan.

Terbaru adalah terbitnya maklumat Bupati Merangin yang mencegat atau adanya pembatasan sosial bagi orang yang mau lewat keluar masuk kabupaten Merangin. Pada intinya saya mendukung kebijakan itu namun harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Koridor hukum yang dimaksud adalah berdasarkan hukum apa terbitnya maklumat tersebut ?. Karena dengan adanya pembatasan sosial bagi orang yang akan keluar masuk lewat Merangin maka itu jelas ada pelanggan HAM nya.

Kebijakan Pemkab sebenarnya bisa terlaksana apabila telah mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan segala persyaratan yang diberlakukan. Mengacu pada Permenkes no 9 tahun 2020 tentang PSBB pasal 13 diantaranya Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi dan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Yang artinya dengan mengantongi PSBB itu barulah Bupati berhak untuk mengeluarkan edaran atau melarang aktivitas masyarakat.

Tidak itu saja, pembatasan pelaksanaan ibadah di masjid bisa terlaksana apabila telah ditetapkannya pemberlakuan PSBB atau pemberlakuan zona merah. Dan apakah Merangin termasuk zona merah dalam pandemi covid-19 ini? Bila iya, siapa yang telah menyatakannya? Siapa yang melegitimasi?. Kita sama-sama tahu atas maklumat itu mayoritas masjid dan musholla di Merangin tidak lagi menyelenggarakan sholat Jumat maupun tarawih.

Berbuat untuk masyarakat tidak bisa hanya dengan ucapan rela mengorbankan nyawa saja atau mengantar sendiri sarapan pagi kepada seseorang. Itu terlalu ‘lebay’ buat seorang pemimpin. Seolah-olah saat itu seorang pemimpin mempertontonkan kelemahan bawahan kepada publik tanpa mempertimbangkan kelemahan bawahan berkaitan dengan ‘ketegasan’ atasan. Menggeser dan merampas tugas bawahan hingga memunculkan tepuk tangan dari masyarakat dengan status ‘pemimpin yang peduli’. Itu porsi yang berlebih.

Di Merangin saat ini atas maklumat itu telah terjadi keresahan di masyarakat. Maklumat yang bukan lagi bersifat mewaspadai namun menjurus pada phobia publik. Jangan-jangan kedepannya orang bukan mati karena covid-19 namun karena ketakutan beraktivitas. Merelakan mati karena lapar daripada mati karena covid-19.

UMKM lumpuh, pedagang kecil bertumbangan, pekerja harian tak memiliki pendapatan dan itu semua tidak bisa ditakut-takuti dengan teriakan ‘mati banyak kito’ atau membagi-bagikan masker.

Bila pemkab benar-benar serius ingin menghentikan penularan covid-19 dan yakin eksekusinya adalah dengan cara membatasi gerak masyarakat maka pemkab haruslah segera membuat regulasi untuk merealisasikan harapan itu. Pemerintah kabupaten Merangin harus rela mengeluarkan anggaran ekstra untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat tanpa memandang status sosial. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi masyarakat miskin atau tidak miskin, semua masyarakat Merangin dan berdomisili di Merangin harus diberikan bantuan agar mereka mau dan tunduk dengan aturan pemerintah. (*)

Abu Djaelani S.Sy
Penulis adalah seorang praktisi hukum dan Advokat berdomisili di Merangin

Share:

Tangkis Anggapan Abu. Fikri : 'Penyampaian Pendapat Harus Memiliki Dasar Yang Kuat'

Merangin | fokusinfo.com : Anggapan kekeliruan soal Prapid (Praperadilan) Polsek Pamenang yang diungkapkan seorang praktisi hukum, Abu Djaelani S.Sy dijawab langsung oleh pengacara Syafridhan Fikri Lubis, SH yang juga merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor

Baca Juga : Praktisi Hukum Anggap Prapid Polsek Pamenang, Keliru

Menurut Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis, bagi seorang praktisi hukum berpendapat sah-sah saja namun tetap harus memiliki dasar yang kuat terutama menyangkuh hal praperadilan.

‘’Semua penegek hukum dasarnya dalam beracara sangat jelas diatur dalam KUHAP pasal 79. Yang intinya adalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya,” terang Fikri.

‘’Dalam hal praperadilan KDRT ini sangat jelas sebagai pemohon adalah istri sah tersangka melalui kuasa hukumnya. Nah sekarang dimana letak kekeliruannya,” tambah Fikri.

Fikri juga menyayangkan apabila suatu pendapat tidak berdasar maka bisa jadi pendapat tersebut menyesatkan pembaca. Jauh dari nilai edukatif kepada masyarakat. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian


Share:

LBH MK Gratiskan Jasa Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Merangin | fokusinfo.com : Kantor Hukum LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 2 No.122 RT 10 RW 03 Kelurahan Pematang Kandis memiliki program istimewa bagi (maaf) masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum.

Advokat dan konsultan hukum sekaligus pendiri LBH MK, Syafridhan Fikri Lubis, SH kepada media ini menginformasikan dalam pelayanan yang akan diberikan kelak pihaknya akan melakukan pendampingan baik di kepolisian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pendampingan di kejaksaan dalam tahap pra penuntutan hingga pendampingan di pengadilan dalam tahap pembacaan dakwaan sampai pembacaan putusan.

‘’Upaya hukum/banding juga akan kami bantu bila diperlukan,” kata Fikri.

Untuk bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum itu, Fikri mempersilahkan pemohon mengajukan sendiri ke kantor LBH MK. Namun bila tersangka / terdakwa berada di tahanan maka permohonan dapat diajukan oleh keluarga terdekat yang mengetahui kronologis duduk persoalan yang dihadapi.

‘’Pembelaan tersebut sebagai upaya optimalisasi pemenuhan hak atas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum,” terangnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Praktisi Hukum Anggap Prapid Polsek Pamenang, Keliru

Merangin | fokusinfo.com : Langkah Prapid (Praperadilan) seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis, SH terhadap Polsek Pamenang mendapat sorotan publik. Salah satunya sorotan dari seorang praktisi hukum Merangin, Abu Djaelani S. Sy.

Dibincangi media ini, secara eksklusif Abu membagikan informasi edukatif kepada masyarakat umum terutama pihak-pihak yang bila dikemudian hari mengalami laporan prapid.

Baca Juga : Sidang Perdana Prapid Polsek Pamenang, Pengacara Cabut Permohonan.

Menurut Abu, sejatinya dalam pengajuan prapid yang berhak adalah pihak terlapor atau tersangka melalui kuasanya.

‘’Belajar dari pengalaman prapid Polsek Pamenang, yang melayangkan prapid adalah pihak pelapor, bukan pihak terlapor. Ini keliru dimata hukum meskipun antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan emosional dengan kata lain suami istri,” katanya.

Ditambahkan Abu, dalam perkara itu tidak ada hak bagi pelapor untuk mengajukan prapid meskipun realisasi faktanya pelapor berkemungkinan berkeinginan agar terlapor segera dibebaskan karena pelapor telah mencabut laporannya.

‘’Dalam kasus KDRT itu kan sebenarnya mereka pasangan suami istri. Kemungkinan ada perundingan sehingga laporan dicabut dan mengharapkan terlapor segera dibebaskan. Tapi faktanya pihak polsek diduga mempersulit pembebasan terlapor. Nah yang seharusnya melakukan prapid itu adalah terlapor,” terangnya.

Masih dikatakan Abu, Pengadilan pada hakikatnya tidak boleh menolak perkara dari masyarakat sehingga wajar bila menggelar persidangan prapid.

Abu juga memandang dalam perkara ini pihak Polsek Pamenang sebenarnya memiliki peluang untuk berargumen dan mempertahankannya karena status pelapor prapid tidak kuat berdasarkan hukum. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Suparno, Diduga DPO Polres Merangin. Masih Aktif di Pemdes Sungai Kapas

Merangin | fokusinfo.com : Suparno warga desa Sungai Kapas diduga terkait dengan 18 terdakwa kasus PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) yang saat ini telah mendekam di LP Bangko, ternyata hingga saat ini masih aktif sebagai ketua RT 33 di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko.

Baca Juga : PN Bangko Klarifikasi Terkait Disparitas Tuntutan Jaksa & Putusan Hakim 

Dalam kasus 18 terdakwa kasus PETI itu nama Suparno disebut berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Polres Merangin. Selain Suparno ada satu orang lagi bernama Suhaimi yang juga berstatus DPO.

Baca Juga : Sidang 18 Terdakwa Kasus PETI | KBO Reskrim : ‘Suparno & Suhaimi Berstatus DPO’

Tim investigasi fokusinfo.com bertandang ke kediaman Suparno di Desa Sungai Kapas. Kedatangan tim disambut langsung oleh Suparno yang kala itu sedang duduk santai di teras rumahnya.

‘’Pada saat kejadian penangkapan kebetulan saya tidak berada di lokasi. Dan sebenarnya saya jarang turun ke lokasi, saya lebih banyak beraktifitas di kebun,” kata Suparno yang mengaku sebagai pemilik alat dompeng.

‘’Empat orang anak buah saya yang ditangkap. Bila ada rezeki saya kerap membantu keluarga mereka,” tambahnya.

Suparno juga mengatakan sejak peristiwa penangkapan pelaku PETI itu tidak ada satu orang pun dari pihak kepolisian yang datang ke rumahnya.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Kapas, Anas Budiman membenarkan Suparno adalah warga desanya dan hingga saat ini masih menjabat sebagai ketua RT 33.

‘’Pak Suparno memang warga saya dan masih aktif menjabat sebagai ketua RT 33,” kata Anas Budiman

Soal keterkaitan Suparno dengan pelaku PETI, Anas mengklaim dirinya tidak ikut campur. ‘’Urusan dengan masalah Suparno sejak awalnya saya tidak ikut campur disitu. Sebagai Kades saya sudah himbau masyarakat agar tidak lagi main yang ilegal. Cari kerja yang lain saja,” pungkas Anas. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sidang Perdana Prapid Polsek Pamenang, Pengacara Cabut Permohonan.

Merangin | fokusinfo.com : Sidang perdana Prapid (Praperadilan) Polsek Pamenang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Selasa 28 April 2020 berujung pada pencabutan permohonan praperadilan oleh pemohon prapid, Syafridhan Fikri Lubis, SH

Baca Juga : Praperadilan Polsek Pamenang. Pengacara Beberkan Kronologis Kasus

Dikatakan Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis pencabutan permohonan prapid karena pihaknya telah mendapatkan apa yang diinginkan yaitu pembebasan tersangka yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Pamenang.

‘’Karena tidak ada lagi hal yang diperkarakan, saya mencabut laporan permohonan prapid,” kata Fikri pasca persidangan.

Pantauan media ini di ruang sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yofi Stian itu, tampak hadir pihak dari Polsek Pamenang dan pihak pengacara. Persiangan ditutup dengan pembacaan penetapan oleh hakim. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com