Melalui media ini, Mbah Gimbal (MG) mengapresiasi aksi warga yang berdemo menyampaikan aspirasinya karena demo merupakan salah satu sarana penyampaian pendapat agar bisa didengar langsung oleh pihak yang dituju. Juga merupakan bagian dari kebebasan berdemokrasi.
Beberapa catatan MG dalam aksi demo itu diantaranya adalah diperlukannya izin demo mengingat apa yang dilakukan oleh peserta demo merupakan tanggung jawab korlap. Sementara dilapangan disaksikan MG, beberapa kali korlap menyatakan tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga bila keinginan mereka tidak dipenuhi.
Baca Juga : Kades Sumber Agung Klaim Penyaluran BLT Di Desanya Sesuai Prosedur
‘’Sepengetahuan saya surat izin demo harus dikantongi oleh peserta demo karena didalamnya berisikan beberapa poin terkait aksi seperti berapa jumlah massa yang didatangkan, alat peraganya apa, tuntutannya apa. Saya sangsi pendemo mengantongi surat izin yang saya maksud. Dan korlap tidak bisa lepas tanggung jawab bila terjadi aksi diluar kendali,” kata MG.
Catatan kedua, MG melihat demo melenceng dari tuntutan awal yaitu transparansi BLT. Demo melebar ke kinerja kades saat mulai menjabat sebagai pemimpin di desa itu. ‘’Bila tuntutannya transparansi BLT ya seharusnya topik itu saja yang ditegaskan. Tapi ini menjurus ke kinerja hingga tudingan pengelolaan anggaran sejak awal kades memimpin tidak transparan. Tapi tidak apalah, itu bagian dari aspirasi. Kemungkinan ada kecurigaan yang telah lama mereka pendam, saat demo itulah dilepaskan, dipertanyakan,” tuturnya.
Namun, menurut MG bila topik demo telah melebar dan menyentuh pengelolaan anggaran dan pembangunan seharusnya pihak pendemo memiliki dasar dan fakta yang kuat untuk dibawa ke tuntutan.
‘’Mereka harus punya alasan dasar dari tuntutannya harus ada bukti, fakta. Contohnya mereka menuding pembangunan fisik bermasalah, jadi ya harus dilengkapi dasar tudingan itu seperti mungkin ketebalan bangunan kurang, materialnya tidak sesuai spesifikasi, kualitasnya buruk dan sebagainya,” ungkap MG
Catatan lainnya, dikatakan MG adalah suatu hal yang konyol bila dalam demo warga menuntut kades mundur mengingat memberhentikan seorang kades memiliki mekanisme tersendiri. Masih dikatakan MG, lengsernya seorang kades akan terjadi dengan sendirinya apabila peserta demo memiliki bukti dan fakta kuat yang bisa dijadikan dasar pemberhentian seperti bukti pelanggaran, pidana dan lainnya yang berkaitan.
‘’Sekali lagi, jangan menduga-duga tapi harus ada fakta. Coba mari kita berandai, andai saja apa yang menjadi asumsi para pendemo terkait penyalahgunaan dana desa, sepanjang mereka bisa membuktikan ada kesalahan atau kejanggalan maka bisa dijadikan dasar menuju ke ranah hukum. Apabila bukti tersebut lengkap dan benar maka kades akan dijerat hukum. Nah begitu kadesnya terbukti bersalah maka otomatis jabatannya lengser, jadi tidak perlu menuntut kades mundur,” terang MG.
MG juga berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah termakan isu yang belum tentu kebenarannya yang bisa saja malah menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri.
‘’Seyogianya setiap menghadapi masalah itu dengan kepala dingin. Kita sebagai masyarakat ini jangan maulah terjebak oleh modus pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kita untuk tujuan mereka. Pakai logika,” harap MG
‘’Dan lagi aneh juga bagi saya ketika melihat peserta demo ada yang penerima BLT,” tambahnya.
Masih dalam catatan MG, dirinya menganggap sekeras apapun orasi yang disampaikan saat demo adalah hal yang wajar. Namun MG merasa tidak tepat ketika peserta demo mengatasnamakan seluruh masyarakat desa Sumber Agung tidak puas dengan kinerja kades.
‘’Mari kita bicara skala masyarakat desa Sumber Agung. Apa disampaikan oleh korlap bahwa masyarakat desa sumber agung tidak senang dengan pekerjaan kades itu atas nama masyarakat yang mana. Sebab persentase peserta demo dengan jumlah masyarakat Desa Sumber Agung tidak berimbang. Maaf, saya yakin masyarakat yang pro kades lebih banyak daripada peserta demo kemarin,” tutup MG.
Sementara itu Kades Sumber Agung, Priyanto mengklarifikasi tudingan tidak transparan pengelolaan anggaran yang dilayangkan oleh para pendemo. Dikatakan Priyanto selama ini Pemdes telah terbuka menginformasikan pengelolaan dana desa kepada masyarakat melalui baliho yang dipajang di kantor desa.
Namun Priyanto pun mengakui sejak terjadinya bencana Covid-19 pihak desa belum bisa memperbarui layanan informasi tersebut karena terbit perintah pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19.
‘’Belakangan ini karena covid-19 terjadi beberapa kali pergeseran penggunaan anggaran sehingga belum bisa diperbarui papan informasi pengelolaan dananya. Bahkan untuk program desa harus ada beberapa yang dipending,” tutup Priyanto. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian